Asyik Nongrong Di Rumah Nenek Richo Diciduk Petugas

- Jurnalis

Kamis, 5 Juli 2018 - 10:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

LAHAT, Detiksriwijaya – Sedang asyik nongrong di depan rumah neneknya Richo Julian (24) dibekuk satuan narkoba Polres Lahat. Pemuda ini di ciduk pihak berwajib lantaran diduga kuat sebagai penyalah guna narkoba jenis Sabhu. Rabu (04/07/2108)

 

 

Tunakarya ini tak berkutik saat ditangkap tepatnya di Jalan Lingkar, Kelurahan Pagar Agung, Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat sekira pukul 20.00 wib tanpa perlawanan. Saat dilakukan penggeledahan petugas temukan barang bukti 2 paket kecil diduga narkotika jenis sabu yang terbalut kertas timah rokok ditemukan di bawah kursi tempat pelaku duduk.

Baca Juga :  Apresiasi Pengendara Road Safety, Kasat Lantas Bagikan Bingkisan

 

Diakui Richo, barang bukti tersebut adalah miliknya. Selanjutnya pelaku dengan barang bukti yang didapat dibawa ke Sat Narkoba Polres Lahat.

Baca Juga :  Kapolres Beserta Dandim 0405/Lahat Jamin Nataru 2021 Aman Dan Kondusif

 

Kapolres Lahat AKBP Robby Karya Adi SIK melalui Kasat Narkoba Polres Lahat AKP Desli membenarkan perihal penangkapan terhadap terduga. “Pelaku sudah kita amankan beserta barang bukti narkoba jenis sabhu. Pelaku sendiri masih kita lakukan pemeriksaan guna proses hukum lebih lanjut,”pungkasnya.Ds01

Berita Terkait

Gugatan Waris Atikah Salah Jalur Peradilan, Pewaris Sah Segera Miliki SHM Dari Kantor ATR BPN Empat Lawang
Arogan Kades Lesung Batu Tak Patuhi Putusan Inkracht Eksekusi, PN Lahat Putuskan Aanmaning
Begini Pengakuan Tersangka Ebi Yang Sebabkan Satu Anggota Polres Lahat Gugur
Usia 156 Tahun, Kabupaten Lahat Masih Ulang Tahun Bersama Masalah
Kegiatan Fiktif Pembuatan Peta Desa Season II, Kejari Lahat Kembali Buru Tersangka Lain
SIAP-SIAP..!! TERSANGKA LAIN KASUS PETA DESA 2023 SEDANG DIULIK TIM KHUSUS KEJARI LAHAT
Perlawanan Tersangka DE Kandas, Praperadilan Peta Desa 2023 Dimenangkan Kajari Lahat
Restorative Justice Pelaku 335 KUHP, PLT Kajari MURA Keluarkan RH Dari Lapas

Berita Terkait

Minggu, 25 Mei 2025 - 09:25 WIB

Gugatan Waris Atikah Salah Jalur Peradilan, Pewaris Sah Segera Miliki SHM Dari Kantor ATR BPN Empat Lawang

Rabu, 21 Mei 2025 - 20:40 WIB

Arogan Kades Lesung Batu Tak Patuhi Putusan Inkracht Eksekusi, PN Lahat Putuskan Aanmaning

Selasa, 20 Mei 2025 - 12:47 WIB

Begini Pengakuan Tersangka Ebi Yang Sebabkan Satu Anggota Polres Lahat Gugur

Sabtu, 17 Mei 2025 - 14:02 WIB

Usia 156 Tahun, Kabupaten Lahat Masih Ulang Tahun Bersama Masalah

Kamis, 15 Mei 2025 - 15:54 WIB

Kegiatan Fiktif Pembuatan Peta Desa Season II, Kejari Lahat Kembali Buru Tersangka Lain

Jumat, 9 Mei 2025 - 16:35 WIB

Perlawanan Tersangka DE Kandas, Praperadilan Peta Desa 2023 Dimenangkan Kajari Lahat

Jumat, 9 Mei 2025 - 12:56 WIB

Restorative Justice Pelaku 335 KUHP, PLT Kajari MURA Keluarkan RH Dari Lapas

Jumat, 9 Mei 2025 - 11:41 WIB

Kejaksaan Negeri Lahat Eksekusi Terpidana Anak di LPKA Palembang Persiapkan Anak Di Kehidupan Yang Lebih Baik

Berita Terbaru