LAHAT, Detiksriwijaya – Nursaila (15) warga Desa Tanding Marga, Kecamatan Penukal Abab Kabupaten Pali diciduk satuan reserse narkoba saat berada di rumah makan Selera Kite tepatnya di Jalan RE. Martadinata, Kelurahan Pasar Lama, Kota Lahat. Pasalnya, perempuan ini membawa narkoba jenis Sabu yang diduga kuat akan diedarkan di Bumi Seganti Setungguan Kabupaten Lahat.
Ungkap kasus yang dilakukan Sat Narkoba Polres Lahat, bermula dari adanya informasi yang masuk perihal bakal adanya paketan narkoba yang bakal masuk ke Kota Lahat dan dibawa kurir perempuan.
Bermodal informasi sedikit inilah, kemudian satuan narkoba Polres Lahat melakukan penyelidikan di beberapa titik yang disinyalir bakal adanya transaksi narkoba ini. Dari informasi masyarakat kembali, salah satu rumah makan di seputaran pasar lama Kota Lahat sering dijadikan lokasi transaksi narkoba.
Anggota kepolisian ini kemudian menuju tempat kejadian perkara, mungkin karena sudah makanan sehari hari bagi satuan narkoba Polres Lahat untuk mengungkap peredaran barang haram ini, tak memakan waktu yang lama kecurigaan anggota kepolisian mengarah kepada tersangka, karena gerak geriknya mencurigakan lantas aparat penegak hukum ini melakukan pemeriksaan dan penggeledahan dan didapati paketan sabu di dalam kamar mandi.
Saat dilakukan introgasi, gadis abg ini mengakui bahwa paketan sabu tersebut adalah miliknya yang dititipkan padanya untuk diedarkan di Kabupaten Lahat. Selanjutnya, tersangka beserta satu kantong plastik klip sedang yang didalamnya berisikan serbuk kristal putih diduga narkotika Gol I jenis shabu, dengan berat keseluruhan brutto 50,60 gram digelandang ke Mako Polres Lahat.
Kapolres Lahat AKBP Robby Karya Adi SIK melalui Kasat Narkoba Polres Lahat AKP Desli membenarkan perihal penangkapan terhadap tersangka. Dijelaskan penangkapan dilakukan pada hari Kamis tanggal 27 September 2018 sekira jam 17.30 WIB.
“Informasi yang diterima piket opsnal sat narkoba mendapat info bahwa di TKP tersebut sering terjadi transaksi narkotika jenis shabu. Selanjutnya dilakukan lidik, dan kecurigaan anggota mengarah ke perempuan yang berasal dari Kabupaten Pali. Saat kita melakukan penggeledahan dari kamar mandi kita dapati paketan Sabu, yang kemudian petugas melakukan introgasi dan diakui tersangka bahwa narkoba jenis Sabu ini adalah miliknya,”terang Desli.
Lebih lanjut, dikatakan Desli pihaknya masih terus melakukan pendalaman terkait kasus ini. Untuk sementara dari keterangan tersangka, dirinya dititipi seseorang dari daerah Kabupaten Pali untuk diedarkan di Kabupaten Lahat.
“Dari keterangan tersangka diakui bahwa narkoba ini diperolehnya dari Cementok yang kini dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO, red), Kasus ini masih kita dalami dan kembangkan lebih lanjut. Sekarang masih terus kita lakukan penyelidikan lebih lanjut,”pungkasnya. DS01