Pelajar SMA Di Lahat Nyambi Jual Sabu

- Jurnalis

Selasa, 9 Oktober 2018 - 09:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

#Tsk GA#

LAHAT, Detiksriwijaya – Narkoba tak memandang usia, maupun kaya atau miskin barang haram ini bisa menjerat siapa saja termasuk kalangan pelajar sekalipun. Baru baru ini, satuan res narkoba Polres Lahat mengamankan seorang pelajar di Kabupaten Lahat yang nyambi sebagai pengedar narkoba jenis sabu.

Bertempat di Jalan R. Suprapto gang Loundry Kelurahan Bandar Agung, Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat tepatnya di kontrakan yang disewa GA (18) pelajar salah satu SMA di Kabupaten Lahat bersama ketiga rekannya dua diantaranya Fito Heriansyah (27) dan Megika (23) yang tercatat sebagai warga Desa Karang Anyar, Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat serta Jemmy Harisman warga Desa Suka Negara, Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat.

Baca Juga :  Kasus Perpustakaan Lahat, Kesaksian Honorer Seret Nama Penting

Berdasar informasi dari warga sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP, red) bahwa seringnya terjadi transaksi dan penyalahgunaan narkoba, petugas kepolisian menuju TKP dan melakukan penyelidikan. Ke empat pemuda ini diciduk Senin malam (08/10) sekira pukul 20.30 WIB dengan barang bukti sabu seberat 0,18 gram beserta alat isap sabu Bong.

Baca Juga :  Merasa Jadi Korban Politik, Dua Warga Mulak Sebingkai Bakal Layangkan Somasi

Kapolres Lahat AKBP Roby Karya Adi SIK melalui Kasat Narkoba Polres Lahat AKP Desli membenarkan penangkapan terhadap ke empat penyalahguna narkoba dimaksud. Saat diamankan ke empat tersangka ini sedang mengkonsumsi narkoba. Satu dari ke empat tersangka diketahui merupakan pengedar.

“Para tersangka ini sudah kita amankan di Polres Lahat guna proses hukum lebih lanjut. Tersangka GA merupakan pelajar di salah satu SMA sederajat di Kota Lahat untuk pelajar ini diduga kuat sebagai pengedar,” terangnya. Ds01

Berita Terkait

Pengungkapan Penyelewengan Dana Hibah Ketua KONI T.A 2023 Penyidik Kejari Lahat Amankan BB Dokumen Dan Lima Unit Laptop
Gugatan Waris Atikah Salah Jalur Peradilan, Pewaris Sah Segera Miliki SHM Dari Kantor ATR BPN Empat Lawang
Arogan Kades Lesung Batu Tak Patuhi Putusan Inkracht Eksekusi, PN Lahat Putuskan Aanmaning
Begini Pengakuan Tersangka Ebi Yang Sebabkan Satu Anggota Polres Lahat Gugur
Usia 156 Tahun, Kabupaten Lahat Masih Ulang Tahun Bersama Masalah
Kegiatan Fiktif Pembuatan Peta Desa Season II, Kejari Lahat Kembali Buru Tersangka Lain
SIAP-SIAP..!! TERSANGKA LAIN KASUS PETA DESA 2023 SEDANG DIULIK TIM KHUSUS KEJARI LAHAT
Perlawanan Tersangka DE Kandas, Praperadilan Peta Desa 2023 Dimenangkan Kajari Lahat

Berita Terkait

Rabu, 4 Juni 2025 - 16:03 WIB

Pengungkapan Penyelewengan Dana Hibah Ketua KONI T.A 2023 Penyidik Kejari Lahat Amankan BB Dokumen Dan Lima Unit Laptop

Minggu, 25 Mei 2025 - 09:25 WIB

Gugatan Waris Atikah Salah Jalur Peradilan, Pewaris Sah Segera Miliki SHM Dari Kantor ATR BPN Empat Lawang

Rabu, 21 Mei 2025 - 20:40 WIB

Arogan Kades Lesung Batu Tak Patuhi Putusan Inkracht Eksekusi, PN Lahat Putuskan Aanmaning

Selasa, 20 Mei 2025 - 12:47 WIB

Begini Pengakuan Tersangka Ebi Yang Sebabkan Satu Anggota Polres Lahat Gugur

Sabtu, 17 Mei 2025 - 14:02 WIB

Usia 156 Tahun, Kabupaten Lahat Masih Ulang Tahun Bersama Masalah

Sabtu, 10 Mei 2025 - 08:20 WIB

SIAP-SIAP..!! TERSANGKA LAIN KASUS PETA DESA 2023 SEDANG DIULIK TIM KHUSUS KEJARI LAHAT

Jumat, 9 Mei 2025 - 16:35 WIB

Perlawanan Tersangka DE Kandas, Praperadilan Peta Desa 2023 Dimenangkan Kajari Lahat

Jumat, 9 Mei 2025 - 12:56 WIB

Restorative Justice Pelaku 335 KUHP, PLT Kajari MURA Keluarkan RH Dari Lapas

Berita Terbaru