#Tsk GA#
LAHAT, Detiksriwijaya – Narkoba tak memandang usia, maupun kaya atau miskin barang haram ini bisa menjerat siapa saja termasuk kalangan pelajar sekalipun. Baru baru ini, satuan res narkoba Polres Lahat mengamankan seorang pelajar di Kabupaten Lahat yang nyambi sebagai pengedar narkoba jenis sabu.
Bertempat di Jalan R. Suprapto gang Loundry Kelurahan Bandar Agung, Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat tepatnya di kontrakan yang disewa GA (18) pelajar salah satu SMA di Kabupaten Lahat bersama ketiga rekannya dua diantaranya Fito Heriansyah (27) dan Megika (23) yang tercatat sebagai warga Desa Karang Anyar, Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat serta Jemmy Harisman warga Desa Suka Negara, Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat.
Berdasar informasi dari warga sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP, red) bahwa seringnya terjadi transaksi dan penyalahgunaan narkoba, petugas kepolisian menuju TKP dan melakukan penyelidikan. Ke empat pemuda ini diciduk Senin malam (08/10) sekira pukul 20.30 WIB dengan barang bukti sabu seberat 0,18 gram beserta alat isap sabu Bong.
Kapolres Lahat AKBP Roby Karya Adi SIK melalui Kasat Narkoba Polres Lahat AKP Desli membenarkan penangkapan terhadap ke empat penyalahguna narkoba dimaksud. Saat diamankan ke empat tersangka ini sedang mengkonsumsi narkoba. Satu dari ke empat tersangka diketahui merupakan pengedar.
“Para tersangka ini sudah kita amankan di Polres Lahat guna proses hukum lebih lanjut. Tersangka GA merupakan pelajar di salah satu SMA sederajat di Kota Lahat untuk pelajar ini diduga kuat sebagai pengedar,” terangnya. Ds01