Tak Dapat Pinjaman Uang, Dodi Gelapkan Motor Di Tempat Kerja

- Jurnalis

Sabtu, 10 November 2018 - 10:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pali, Detiksriwijaya – Jajaran Polsek Tanah Abang, Polres Muara Enim Kabupaten Pali, dini hari Sabtu (10/11) sekira pukul 03.00 WIB berhasil meringkus Dodi Sartono (25), warga Dusun VII Desa Pandan Ilir, Kecamatan Tanah Abang, Kabupaten Pali. Lelaki yang sehari hari bekerja sebagai petani ini diringkus aparat penegak hukum karena telah melakukan tindak pidana penggelapan berupa satu unit sepeda motor.

Informasi menyebutkan, aksi penggelapan berdasar LP / B / 63 / X  /2018 / Sumsel/ Res ME / Sek T.Abang tgl 06 oktober 2018 menimpa Beti (40) ibu rumah tangga, warga Dusun II Desa Suka Raja, kecamatan Tanah abang, Kabupaten PALI.

Bermula pada hari Jum’at (08/Agustus/2018) pelaku datang ke kediaman korban untuk menemui suami korban, saat itu suami korban tak berada di rumah. Selanjutnya, pelaku meminjam sepeda motor merek Jupiter MX milik korban dengan dalih untuk menemui suami korban. Antara pelaku dan korban saling mengenali, pelaaku sendiri bekerja di tempat usaha korban sebagai supir truck kayu.

Baca Juga :  WARGA MUARA ENIM DICIDUK EDARKAN SABHU KE LAHAT

Pelaku mendatangi kediaman korban untuk meminjam sejumlah uang untuk keperluan sehari hari, namun usaha untuk mendapatkan uang tak dapat, mungkin inilah yang merasuki pikiran kotor pelaku sadar motor milik korban ada ditangan. Selanjutnya, pelaku membawa unit motor ke Desa Modong dan menggadaikan motor (barang bukti) ke pada Lukman salah seorang warga setempat.

Lebih kurang satu bulan lamanya motor tak kunjung kembali, Beti baru sadar telah menjadi korban penggelapan yang dilakukan tersangka, ibu rumah tangga (korban Beti) lantas melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tanah Abang. Menindak lanjuti laporan korban, puhak penegak hukum melakukan penyelidikan.

Baca Juga :  TERCATAT 27 JENAZAH KORBAN BUS SRIWIJAYA BERHASIL DIIDENTIFIKASI

Setelah mendengar informasi keberadaan tersangka, tak mau berlarut larut dipimpin langsung Kapolsek Tanah Abang, pelaku berhasil diciduk di kediamannya di Desa Pandan. Pelaku saat diamankan tidak melakukan perlawanan.

Kapolres Muara Enim AKBP Afner Juwono SIK melalui Kapolsek Tanah Abang AKP Sofiyan Ardeni SH membenarkan kejadian tersebut. Pelaku sudah diamankan di Polsek Tanah Abang beserta barang bukti satu unit sepeda motor dengan nopol BG 4423 CI,Nosin MX50FMG-7155-3363,Noka MKDXCGM617-001-633.

“Ya benar, pelaku sudah kita amankan di kediamannya. Barang bukti juga sudah kita amankan. Pelaku sekarang sedang kita proses hukum lebih lanjut,”pungkasnya.

Berita Terkait

Aksi Premanisme Mantan Kades Di Lahat, Polda Sumsel Langsung Olah TKP Di Jalan Houling LPPBJ
Audensi PKB PUJAKESUMA Bersama Kapolda Sumsel Sepakat Untuk Menjaga Kamtibmas Dan Membantu Perekonomian Kerakyatan
Pengrusakan Yang Memiliki Tujuan Mulia, Terdakwa Kasus Bendungan Pangi Diganjar 1 Bulan
Dianggap Tak Netral, Aktivis Sorot KPU Lahat
BB Inkracht Sitaan Maret Hingga Agustus, Dimusnahkan Kejari Lahat
Kado Hari Lahir Kejaksaan RI, Mantan Inspektur Inspektorat Lahat Kembali Titip Uang Kerugian Negara Senilai 200 Juta Rupiah
Kajari Lahat Ingatkan Kades Se-kabupaten Lahat Netral Pada Pilkada Dan Gunakan DD Sesuai Perundangan-Undangan 
Akibat Lalai Potong Burung Bidan Di Lahat Terancam Denda 250 Juta Pidana Penjara 6 Tahun

Berita Terkait

Kamis, 17 Oktober 2024 - 21:18 WIB

Aksi Premanisme Mantan Kades Di Lahat, Polda Sumsel Langsung Olah TKP Di Jalan Houling LPPBJ

Kamis, 17 Oktober 2024 - 19:55 WIB

Audensi PKB PUJAKESUMA Bersama Kapolda Sumsel Sepakat Untuk Menjaga Kamtibmas Dan Membantu Perekonomian Kerakyatan

Rabu, 16 Oktober 2024 - 17:52 WIB

Pengrusakan Yang Memiliki Tujuan Mulia, Terdakwa Kasus Bendungan Pangi Diganjar 1 Bulan

Selasa, 24 September 2024 - 16:33 WIB

Dianggap Tak Netral, Aktivis Sorot KPU Lahat

Rabu, 11 September 2024 - 12:19 WIB

BB Inkracht Sitaan Maret Hingga Agustus, Dimusnahkan Kejari Lahat

Senin, 2 September 2024 - 18:35 WIB

Kado Hari Lahir Kejaksaan RI, Mantan Inspektur Inspektorat Lahat Kembali Titip Uang Kerugian Negara Senilai 200 Juta Rupiah

Selasa, 27 Agustus 2024 - 18:41 WIB

Kajari Lahat Ingatkan Kades Se-kabupaten Lahat Netral Pada Pilkada Dan Gunakan DD Sesuai Perundangan-Undangan 

Selasa, 27 Agustus 2024 - 18:14 WIB

Akibat Lalai Potong Burung Bidan Di Lahat Terancam Denda 250 Juta Pidana Penjara 6 Tahun

Berita Terbaru