Tak Dapat Pinjaman Uang, Dodi Gelapkan Motor Di Tempat Kerja

- Jurnalis

Sabtu, 10 November 2018 - 10:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pali, Detiksriwijaya – Jajaran Polsek Tanah Abang, Polres Muara Enim Kabupaten Pali, dini hari Sabtu (10/11) sekira pukul 03.00 WIB berhasil meringkus Dodi Sartono (25), warga Dusun VII Desa Pandan Ilir, Kecamatan Tanah Abang, Kabupaten Pali. Lelaki yang sehari hari bekerja sebagai petani ini diringkus aparat penegak hukum karena telah melakukan tindak pidana penggelapan berupa satu unit sepeda motor.

Informasi menyebutkan, aksi penggelapan berdasar LP / B / 63 / X  /2018 / Sumsel/ Res ME / Sek T.Abang tgl 06 oktober 2018 menimpa Beti (40) ibu rumah tangga, warga Dusun II Desa Suka Raja, kecamatan Tanah abang, Kabupaten PALI.

Bermula pada hari Jum’at (08/Agustus/2018) pelaku datang ke kediaman korban untuk menemui suami korban, saat itu suami korban tak berada di rumah. Selanjutnya, pelaku meminjam sepeda motor merek Jupiter MX milik korban dengan dalih untuk menemui suami korban. Antara pelaku dan korban saling mengenali, pelaaku sendiri bekerja di tempat usaha korban sebagai supir truck kayu.

Baca Juga :  Bupati Lahat Minta Pedagang Jaga Harga Gula, Antisipasi Lock Down Dandim 0405/Lahat Ajak Semua Pihak Jaga Ketahanan Pangan

Pelaku mendatangi kediaman korban untuk meminjam sejumlah uang untuk keperluan sehari hari, namun usaha untuk mendapatkan uang tak dapat, mungkin inilah yang merasuki pikiran kotor pelaku sadar motor milik korban ada ditangan. Selanjutnya, pelaku membawa unit motor ke Desa Modong dan menggadaikan motor (barang bukti) ke pada Lukman salah seorang warga setempat.

Lebih kurang satu bulan lamanya motor tak kunjung kembali, Beti baru sadar telah menjadi korban penggelapan yang dilakukan tersangka, ibu rumah tangga (korban Beti) lantas melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tanah Abang. Menindak lanjuti laporan korban, puhak penegak hukum melakukan penyelidikan.

Baca Juga :  Pembunuh Sadis Pelajar Pagaralam, Terancam 15 Tahun Penjara

Setelah mendengar informasi keberadaan tersangka, tak mau berlarut larut dipimpin langsung Kapolsek Tanah Abang, pelaku berhasil diciduk di kediamannya di Desa Pandan. Pelaku saat diamankan tidak melakukan perlawanan.

Kapolres Muara Enim AKBP Afner Juwono SIK melalui Kapolsek Tanah Abang AKP Sofiyan Ardeni SH membenarkan kejadian tersebut. Pelaku sudah diamankan di Polsek Tanah Abang beserta barang bukti satu unit sepeda motor dengan nopol BG 4423 CI,Nosin MX50FMG-7155-3363,Noka MKDXCGM617-001-633.

“Ya benar, pelaku sudah kita amankan di kediamannya. Barang bukti juga sudah kita amankan. Pelaku sekarang sedang kita proses hukum lebih lanjut,”pungkasnya.

Berita Terkait

Arogan Kades Lesung Batu Tak Patuhi Putusan Inkracht Eksekusi, PN Lahat Putuskan Aanmaning
Begini Pengakuan Tersangka Ebi Yang Sebabkan Satu Anggota Polres Lahat Gugur
Kegiatan Fiktif Pembuatan Peta Desa Season II, Kejari Lahat Kembali Buru Tersangka Lain
SIAP-SIAP..!! TERSANGKA LAIN KASUS PETA DESA 2023 SEDANG DIULIK TIM KHUSUS KEJARI LAHAT
Perlawanan Tersangka DE Kandas, Praperadilan Peta Desa 2023 Dimenangkan Kajari Lahat
Restorative Justice Pelaku 335 KUHP, PLT Kajari MURA Keluarkan RH Dari Lapas
Kejaksaan Negeri Lahat Eksekusi Terpidana Anak di LPKA Palembang Persiapkan Anak Di Kehidupan Yang Lebih Baik
Laksanakan Amanat UU Narkotika, Rertorative Justice Kajari Lahat Rehabilitasi Pecandu Narkoba

Berita Terkait

Rabu, 21 Mei 2025 - 20:40 WIB

Arogan Kades Lesung Batu Tak Patuhi Putusan Inkracht Eksekusi, PN Lahat Putuskan Aanmaning

Selasa, 20 Mei 2025 - 12:47 WIB

Begini Pengakuan Tersangka Ebi Yang Sebabkan Satu Anggota Polres Lahat Gugur

Kamis, 15 Mei 2025 - 15:54 WIB

Kegiatan Fiktif Pembuatan Peta Desa Season II, Kejari Lahat Kembali Buru Tersangka Lain

Sabtu, 10 Mei 2025 - 08:20 WIB

SIAP-SIAP..!! TERSANGKA LAIN KASUS PETA DESA 2023 SEDANG DIULIK TIM KHUSUS KEJARI LAHAT

Jumat, 9 Mei 2025 - 12:56 WIB

Restorative Justice Pelaku 335 KUHP, PLT Kajari MURA Keluarkan RH Dari Lapas

Jumat, 9 Mei 2025 - 11:41 WIB

Kejaksaan Negeri Lahat Eksekusi Terpidana Anak di LPKA Palembang Persiapkan Anak Di Kehidupan Yang Lebih Baik

Jumat, 9 Mei 2025 - 09:26 WIB

Laksanakan Amanat UU Narkotika, Rertorative Justice Kajari Lahat Rehabilitasi Pecandu Narkoba

Kamis, 8 Mei 2025 - 14:44 WIB

Kok Bisa..!! Objek Pokok Perkara Masuk Sidang Praperadilan, Terkait Penetapan Tersangka Peta Desa Fiktif Kajari Tegaskan Sudah Melalui SOP

Berita Terbaru