# Tersangka Yudi #
LAHAT, Detiksriwijaya – Telah lama menjadi Target Operasi (TO, red) dua pengedar narkoba jenis Sabu diringkus Satnarkoba Polres Lahat.
Kedua tersangka Eko (31) serta Yudi (40) berhasil diciduk pada Jumat (21/12/2018), bermula dari tertangkap tangan tersangka atas nama Eko sekitar pukul 17.30 WIB di kediaman Yudi, saat digeledah petugas menemukan Barang Bukti (BB, red) 1 lembar plastik klip transparan berisikan serbuk warna hijau diduga narkotika jenis pil ekstasi (0,12 gram).
#Eko#
Pucuk dicinta ulam pun tiba, Yudi yang juga merupakan TO pihak berwajib juga sedang berada bersama Eko, kemudian saat dilakukan pemeriksaan di tubuh Yudi petugas kembali temukan BB 1 paket Sabu dalam plastik tisu , 2 paket Sabu dalam klip transparan dan 1 paket ganja, total BB diamankan berupa 3 paket Shabu (21,76 gram), 1 paket ganja (95,42 gram).
“Kami menangkap keduanya di Jalan Lintas Sumatra, tepatnya di Desa Manggul Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat, saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka,” terang Kapolres Lahat AKBP Feri Harahap SIK melalui Kasat Narkoba AKP Desli.
Dijelaskan Desli, tersangka atas nama Eko tercatat sebagai warga Jalan Gotong Royong, Kelurahan Pasar Lama, Lahat. Lebih jauh, Desli mengatakan keduanya berhasil diamankan berawal adanya informasi dari masyarakat.
“Menurut laporan yang kami terima dari warga sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP, red) kawasan Desa Manggul sering terlihat ada transaksi mencurigakan perihal adanya jual beli narkoba,”ujar Desli.
Diterangkan Desli kembali, kedua tersangka sudah diamankan berstatus sebagai pengedar dan keduanya sudah diamankan sedang menjalani pemeriksaan guna proses hukum dan pengembangan lebih lanjut.
“Tersangka sudah kami tangkap, barang bukti sudah kami amankan, selanjutnya kami akan melakukan pengembangan terhadap kasus ini,”Pungkasnya. Ds01.