LAHAT, Detiksriwijaya – Tak mau masuk Bui (penjara, red) sendirian, Fadillah (18) warga Manggul, Kota Lahat seret juga Marisan (25) warga Kota Baru, Lahat ke Polres Lahat.
Kedua pemuda ini ditangkap karena terlibat dalam penyalahgunaan natkoba jenis Sabu. Bermula dari tertangkapnya tersangka Fadillah tepatnya pada hari Senin, (29/04/2019) sekira pukul 16.00 Wib yang sedang asyik nongkrong di Relly Kota Baru stasiun TV TVRI.
Saat dihampiri petugas kepolisian dan dilakukan pemeriksaan, dari tubuh Fadillah ditemukan satu paket kecil Sabu.
Dari interogasi yang dilakukan terhadap tersangka, diakui pemuda tuna karya ini bahwa barang haram yang Dia miliki berasal dari Marisan.
Mendengar nyanyian Fadilah, selanjutnya sekira pukul 18.00 Wib aparat penegak hukum Polres Lahat ini melakukan penggrebekan di kediaman Marisan.
Dari hasil pemeriksaan dan penggeledahan polisi mendapatkan barang bukti paketan Sabu yang disimpan di ruangan keluarga kediaman lelaki yang berfropesi sebagai buruh harian lepas ini.
Selanjutnya Marisan diglandang ke Mako Polres Lahat guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Dibincangi di tempat, Kapolres Lahat AKBP Ferry Harahap SIK melalui Kasat Narkoba Polres Lahat AKP Bobi Eltarik memebenarkan perihal penangkapan terhadap kedua tersangka. Rabu (01/05/2019).
“Dari tangan tersangka Fadillah kita amankan barang bukti satu paket kecil Sabu dengan berat 0.22 gram sedangkan dari tersangka Marisan kita amankan BB satu paket Sabu dengan berat 1,04 gram. Keduanya bersama barang bukti sudah kita amankan, dan sedang menjalani pemeriksaan guna proses hukum lebih lanjut,” Pungkasnya. Ds01.