Tak Mau Sendiri Fadillah Ajak Marisan Sama Sama Ke Bui

- Jurnalis

Rabu, 1 Mei 2019 - 08:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LAHAT, Detiksriwijaya – Tak mau masuk Bui (penjara, red) sendirian, Fadillah (18) warga Manggul, Kota Lahat seret juga Marisan (25) warga Kota Baru, Lahat ke Polres Lahat.

Kedua pemuda ini ditangkap karena terlibat dalam penyalahgunaan natkoba jenis Sabu. Bermula dari tertangkapnya tersangka Fadillah tepatnya pada hari Senin, (29/04/2019) sekira pukul 16.00 Wib yang sedang asyik nongkrong di Relly Kota Baru stasiun TV TVRI.

Saat dihampiri petugas kepolisian dan dilakukan pemeriksaan, dari tubuh Fadillah ditemukan satu paket kecil Sabu.
Dari interogasi yang dilakukan terhadap tersangka, diakui pemuda tuna karya ini bahwa barang haram yang Dia miliki berasal dari Marisan.

Baca Juga :  Tabrak Pantat Dyna Lili Futura Meregang Nyawa


Mendengar nyanyian Fadilah, selanjutnya sekira pukul 18.00 Wib aparat penegak hukum Polres Lahat ini melakukan penggrebekan di kediaman Marisan.


Dari hasil pemeriksaan dan penggeledahan polisi mendapatkan barang bukti paketan Sabu yang disimpan di ruangan keluarga kediaman lelaki yang berfropesi sebagai buruh harian lepas ini.
Selanjutnya Marisan diglandang ke Mako Polres Lahat guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga :  Operasi Zebra Satlantas Pagaralam, Kasat Minta Tak Fasilitasi Kendaraan Pelajar


Dibincangi di tempat, Kapolres Lahat AKBP Ferry Harahap SIK melalui Kasat Narkoba Polres Lahat AKP Bobi Eltarik memebenarkan perihal penangkapan terhadap kedua tersangka. Rabu (01/05/2019).


“Dari tangan tersangka Fadillah kita amankan barang bukti satu paket kecil Sabu dengan berat 0.22 gram sedangkan dari tersangka Marisan kita amankan BB satu paket Sabu dengan berat 1,04 gram. Keduanya bersama barang bukti sudah kita amankan, dan sedang menjalani pemeriksaan guna proses hukum lebih lanjut,” Pungkasnya. Ds01.

Berita Terkait

Setubuhi Anak Kandung, IR Dituntut 19 Tahun Dan Denda 1 Miliar Rupiah
KPL PT BL Hanya Pajangan Limbah Baru Bara Cemari Sungai Bunut, Sungai Temiang Dan Sungai Lematang
Cari Dalang Dibalik Korupsi Peta Desa, Kejari Lahat Geledah DPMDes Lahat
Mantan Kadis BPMDES DK Dan Kabid ADM FJ Telah Diperiksa, Kajari Kebut Penetapan Tersangka Kegiatan Fiktif Peta Desa Lahat
GMI Serukan Pencopotan Kapolri
Kegiatan Fiktif Pembuatan Peta Desa, Kejari Lahat Periksa 290 Orang Saksi Termasuk 24 Camat Beserta Kasi Ekobang
Mantan Bupati Lahat Tiga Kali Mangkir, KPKN Desak Komisi Yudisial Awasi Persidangan
Permohonan Kasasi Wardi Kandas, Herman Hamzah,SH.,MH : Selaku Kepala Desa Lesung Batu Yang Baik Wajib Patuhi Putusan

Berita Terkait

Selasa, 25 Maret 2025 - 12:49 WIB

Setubuhi Anak Kandung, IR Dituntut 19 Tahun Dan Denda 1 Miliar Rupiah

Jumat, 28 Februari 2025 - 21:09 WIB

KPL PT BL Hanya Pajangan Limbah Baru Bara Cemari Sungai Bunut, Sungai Temiang Dan Sungai Lematang

Kamis, 27 Februari 2025 - 18:26 WIB

Cari Dalang Dibalik Korupsi Peta Desa, Kejari Lahat Geledah DPMDes Lahat

Kamis, 27 Februari 2025 - 10:33 WIB

Mantan Kadis BPMDES DK Dan Kabid ADM FJ Telah Diperiksa, Kajari Kebut Penetapan Tersangka Kegiatan Fiktif Peta Desa Lahat

Jumat, 21 Februari 2025 - 19:54 WIB

GMI Serukan Pencopotan Kapolri

Rabu, 19 Februari 2025 - 19:41 WIB

Kegiatan Fiktif Pembuatan Peta Desa, Kejari Lahat Periksa 290 Orang Saksi Termasuk 24 Camat Beserta Kasi Ekobang

Kamis, 6 Februari 2025 - 20:46 WIB

Mantan Bupati Lahat Tiga Kali Mangkir, KPKN Desak Komisi Yudisial Awasi Persidangan

Senin, 30 Desember 2024 - 20:15 WIB

Permohonan Kasasi Wardi Kandas, Herman Hamzah,SH.,MH : Selaku Kepala Desa Lesung Batu Yang Baik Wajib Patuhi Putusan

Berita Terbaru

Hukum Kriminal

Setubuhi Anak Kandung, IR Dituntut 19 Tahun Dan Denda 1 Miliar Rupiah

Selasa, 25 Mar 2025 - 12:49 WIB