Tak Mau Sendiri Fadillah Ajak Marisan Sama Sama Ke Bui

- Jurnalis

Rabu, 1 Mei 2019 - 08:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LAHAT, Detiksriwijaya – Tak mau masuk Bui (penjara, red) sendirian, Fadillah (18) warga Manggul, Kota Lahat seret juga Marisan (25) warga Kota Baru, Lahat ke Polres Lahat.

Kedua pemuda ini ditangkap karena terlibat dalam penyalahgunaan natkoba jenis Sabu. Bermula dari tertangkapnya tersangka Fadillah tepatnya pada hari Senin, (29/04/2019) sekira pukul 16.00 Wib yang sedang asyik nongkrong di Relly Kota Baru stasiun TV TVRI.

Saat dihampiri petugas kepolisian dan dilakukan pemeriksaan, dari tubuh Fadillah ditemukan satu paket kecil Sabu.
Dari interogasi yang dilakukan terhadap tersangka, diakui pemuda tuna karya ini bahwa barang haram yang Dia miliki berasal dari Marisan.

Baca Juga :  Kekuatan Penuh, Anggota Polri Bersama TNI Berjaga Di KPU Lahat


Mendengar nyanyian Fadilah, selanjutnya sekira pukul 18.00 Wib aparat penegak hukum Polres Lahat ini melakukan penggrebekan di kediaman Marisan.


Dari hasil pemeriksaan dan penggeledahan polisi mendapatkan barang bukti paketan Sabu yang disimpan di ruangan keluarga kediaman lelaki yang berfropesi sebagai buruh harian lepas ini.
Selanjutnya Marisan diglandang ke Mako Polres Lahat guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga :  Taufik Diciduk Saat Menunggu Pembeli Di Suka Negara


Dibincangi di tempat, Kapolres Lahat AKBP Ferry Harahap SIK melalui Kasat Narkoba Polres Lahat AKP Bobi Eltarik memebenarkan perihal penangkapan terhadap kedua tersangka. Rabu (01/05/2019).


“Dari tangan tersangka Fadillah kita amankan barang bukti satu paket kecil Sabu dengan berat 0.22 gram sedangkan dari tersangka Marisan kita amankan BB satu paket Sabu dengan berat 1,04 gram. Keduanya bersama barang bukti sudah kita amankan, dan sedang menjalani pemeriksaan guna proses hukum lebih lanjut,” Pungkasnya. Ds01.

Berita Terkait

Tak Kunjung Cair, PT. Asuransi Staco Mandiri Harus Bertanggung Jawab Kepada 351 Ahli Waris Kematian Di Lahat
Makna Kemerdekaan 2025 Antara Korupsi Dan Penegakan Hukum Di Mata Kajari Lahat
Bangun RKB MTs, Dugaan Pungli Dan Tabrak Perundang-Undangan Dibungkus Sumbangan Sukarela Komite
Terdakwa Bandar Narkotika Pelaku Penikam Tiga Anggota Polisi Lahat Berikan Keterangan Berbelit-belit Di Muka Persidangan
Angkut Penumpang di Atas, Kapolsek Merapi Berikan Peringatan Keras Pada Sopir
Pidana Mati Terdakwa Predator Anak Di Lahat Sudah Memenuhi Rasa Keadilan
Kajari Lahat Tuntut Oknum Guru Ngaji Dengan Pidana Mati
Hoaks 50% Pemuda Jati Konsumsi Narkoba, Kades Tegaskan Hal Tersebut Fitnah Besar

Berita Terkait

Rabu, 20 Agustus 2025 - 14:32 WIB

Tak Kunjung Cair, PT. Asuransi Staco Mandiri Harus Bertanggung Jawab Kepada 351 Ahli Waris Kematian Di Lahat

Minggu, 17 Agustus 2025 - 12:23 WIB

Makna Kemerdekaan 2025 Antara Korupsi Dan Penegakan Hukum Di Mata Kajari Lahat

Jumat, 15 Agustus 2025 - 10:30 WIB

Bangun RKB MTs, Dugaan Pungli Dan Tabrak Perundang-Undangan Dibungkus Sumbangan Sukarela Komite

Selasa, 12 Agustus 2025 - 22:59 WIB

Terdakwa Bandar Narkotika Pelaku Penikam Tiga Anggota Polisi Lahat Berikan Keterangan Berbelit-belit Di Muka Persidangan

Senin, 4 Agustus 2025 - 16:04 WIB

Angkut Penumpang di Atas, Kapolsek Merapi Berikan Peringatan Keras Pada Sopir

Kamis, 3 Juli 2025 - 09:48 WIB

Pidana Mati Terdakwa Predator Anak Di Lahat Sudah Memenuhi Rasa Keadilan

Selasa, 1 Juli 2025 - 16:11 WIB

Kajari Lahat Tuntut Oknum Guru Ngaji Dengan Pidana Mati

Rabu, 25 Juni 2025 - 12:11 WIB

Hoaks 50% Pemuda Jati Konsumsi Narkoba, Kades Tegaskan Hal Tersebut Fitnah Besar

Berita Terbaru