Tak Mau Sendiri Fadillah Ajak Marisan Sama Sama Ke Bui

- Jurnalis

Rabu, 1 Mei 2019 - 08:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LAHAT, Detiksriwijaya – Tak mau masuk Bui (penjara, red) sendirian, Fadillah (18) warga Manggul, Kota Lahat seret juga Marisan (25) warga Kota Baru, Lahat ke Polres Lahat.

Kedua pemuda ini ditangkap karena terlibat dalam penyalahgunaan natkoba jenis Sabu. Bermula dari tertangkapnya tersangka Fadillah tepatnya pada hari Senin, (29/04/2019) sekira pukul 16.00 Wib yang sedang asyik nongkrong di Relly Kota Baru stasiun TV TVRI.

Saat dihampiri petugas kepolisian dan dilakukan pemeriksaan, dari tubuh Fadillah ditemukan satu paket kecil Sabu.
Dari interogasi yang dilakukan terhadap tersangka, diakui pemuda tuna karya ini bahwa barang haram yang Dia miliki berasal dari Marisan.

Baca Juga :  Dibawah Ancaman Senjata Api, Tiga Pegawai Waroeng Co Diduga Dianiaya Oknum Brimob Hingga Babak Belur


Mendengar nyanyian Fadilah, selanjutnya sekira pukul 18.00 Wib aparat penegak hukum Polres Lahat ini melakukan penggrebekan di kediaman Marisan.


Dari hasil pemeriksaan dan penggeledahan polisi mendapatkan barang bukti paketan Sabu yang disimpan di ruangan keluarga kediaman lelaki yang berfropesi sebagai buruh harian lepas ini.
Selanjutnya Marisan diglandang ke Mako Polres Lahat guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga :  Satu Pelaku Pengeroyok Melan (21) Tertangkap, Tiga Masih DPO


Dibincangi di tempat, Kapolres Lahat AKBP Ferry Harahap SIK melalui Kasat Narkoba Polres Lahat AKP Bobi Eltarik memebenarkan perihal penangkapan terhadap kedua tersangka. Rabu (01/05/2019).


“Dari tangan tersangka Fadillah kita amankan barang bukti satu paket kecil Sabu dengan berat 0.22 gram sedangkan dari tersangka Marisan kita amankan BB satu paket Sabu dengan berat 1,04 gram. Keduanya bersama barang bukti sudah kita amankan, dan sedang menjalani pemeriksaan guna proses hukum lebih lanjut,” Pungkasnya. Ds01.

Berita Terkait

Gugatan Waris Atikah Salah Jalur Peradilan, Pewaris Sah Segera Miliki SHM Dari Kantor ATR BPN Empat Lawang
Arogan Kades Lesung Batu Tak Patuhi Putusan Inkracht Eksekusi, PN Lahat Putuskan Aanmaning
Begini Pengakuan Tersangka Ebi Yang Sebabkan Satu Anggota Polres Lahat Gugur
Kegiatan Fiktif Pembuatan Peta Desa Season II, Kejari Lahat Kembali Buru Tersangka Lain
SIAP-SIAP..!! TERSANGKA LAIN KASUS PETA DESA 2023 SEDANG DIULIK TIM KHUSUS KEJARI LAHAT
Perlawanan Tersangka DE Kandas, Praperadilan Peta Desa 2023 Dimenangkan Kajari Lahat
Restorative Justice Pelaku 335 KUHP, PLT Kajari MURA Keluarkan RH Dari Lapas
Kejaksaan Negeri Lahat Eksekusi Terpidana Anak di LPKA Palembang Persiapkan Anak Di Kehidupan Yang Lebih Baik

Berita Terkait

Minggu, 25 Mei 2025 - 09:25 WIB

Gugatan Waris Atikah Salah Jalur Peradilan, Pewaris Sah Segera Miliki SHM Dari Kantor ATR BPN Empat Lawang

Rabu, 21 Mei 2025 - 20:40 WIB

Arogan Kades Lesung Batu Tak Patuhi Putusan Inkracht Eksekusi, PN Lahat Putuskan Aanmaning

Selasa, 20 Mei 2025 - 12:47 WIB

Begini Pengakuan Tersangka Ebi Yang Sebabkan Satu Anggota Polres Lahat Gugur

Kamis, 15 Mei 2025 - 15:54 WIB

Kegiatan Fiktif Pembuatan Peta Desa Season II, Kejari Lahat Kembali Buru Tersangka Lain

Jumat, 9 Mei 2025 - 16:35 WIB

Perlawanan Tersangka DE Kandas, Praperadilan Peta Desa 2023 Dimenangkan Kajari Lahat

Jumat, 9 Mei 2025 - 12:56 WIB

Restorative Justice Pelaku 335 KUHP, PLT Kajari MURA Keluarkan RH Dari Lapas

Jumat, 9 Mei 2025 - 11:41 WIB

Kejaksaan Negeri Lahat Eksekusi Terpidana Anak di LPKA Palembang Persiapkan Anak Di Kehidupan Yang Lebih Baik

Jumat, 9 Mei 2025 - 09:26 WIB

Laksanakan Amanat UU Narkotika, Rertorative Justice Kajari Lahat Rehabilitasi Pecandu Narkoba

Berita Terbaru