Dibulan Puasa Dua Pemuda Pagaralam Masih Nekat Jual Ganja

- Jurnalis

Senin, 13 Mei 2019 - 15:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pagaralam,Detiksriwijaya – Bukannya mencari pahala saat bulan ramadan, dua pemuda di Pagaralam justru diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Pagaralam, lantaran mengedarkan narkoba jenis ganja. Dari tangan para pelaku, polisi menyita barang bukti ganja kering dua paket ganja seberat 452 gram dan 405 gram dari para tersangka siap edar

Dengan Laporan Polisi LP/ A. 29 /V/2019/sumsel /res pagaralam, tanggal 11 mei 2019 tentangTP narkotika tempat kejadian perkara (Tkp,red) alun alun utara kota pagaralam Dedek (17) tercatat warga gang cerah alam rt/rw 019/004 kecamatan tumbas ulas kelurahan pagaralam selatan dan mahasiswa salah satu sekolah tinggi diPagaralam serta rekannya M Saputra (16) warga kampung prowosari rt/rw 006/002 kelurahan brigin jaya kecematan pagaralam utara

Baca Juga :  Tak Sampai 1X24 Jam Pelaku Pembunuhan Zainal Diringkus Team Panther Polres Lahat

Kronologis penangkapan pada Hari sabtu tanggal 11 mei 2019 sekira pukul 22:00 wib telah tertangkap tangan 2 (dua) orang Laki-laki A.n DEDEK SAPUTRA Bin SURIYANA di jln air prikan oleh sat narkoba polres pagaralam kemudian di lakukan penggeledahan dan di temukan 2(dua) paket yang diduga narkotika jenis ganja 1(satu) paket dengan berat bruto 402 gram dan 1 (satu) paket ganja dengan berat bruto 452 gram

AKBP Trisaksono Puspo Aji SIK M,Si melalui Kanit Paur Humas Bripka Paino mengatakan membenar telah di tangkap dua pemuda saat hendak mengedarkan ganja di Alun alun utara Pagaralam selatan serta masih dalam proses penyelidikan

Baca Juga :  Pasar Lama Menuju Pasar Lematang Menjadi Jalur Satu Arah

Lanjut Paino , dua (2) paket harga 80.000 menjadi 19 linting, 19 dijual dengan 1 linting 40.000 brang terebut rencananya akan diedarkan diwilayah pagaralam dikalangan remaja yang ada dikota pagaralam

Dedek saputara sebagai kurir barang haram ganja sudah 2 tahun dan dedek juga sudah hampir 4 x mengedarkan barang haram ganja sedangkan M Saputara sebagai kurir barang sekitar 1 tahun, serta bersanggkutan juga sudah sering menjadi kurir barag haram tersebut, Kedua pelaku diatas menjadi kurir dengan mendapat barang dari saudara regen yang masih dpo. Terang Bripka Paino

Berita Terkait

Setubuhi Anak Kandung, IR Dituntut 19 Tahun Dan Denda 1 Miliar Rupiah
KPL PT BL Hanya Pajangan Limbah Baru Bara Cemari Sungai Bunut, Sungai Temiang Dan Sungai Lematang
Cari Dalang Dibalik Korupsi Peta Desa, Kejari Lahat Geledah DPMDes Lahat
Mantan Kadis BPMDES DK Dan Kabid ADM FJ Telah Diperiksa, Kajari Kebut Penetapan Tersangka Kegiatan Fiktif Peta Desa Lahat
GMI Serukan Pencopotan Kapolri
Kegiatan Fiktif Pembuatan Peta Desa, Kejari Lahat Periksa 290 Orang Saksi Termasuk 24 Camat Beserta Kasi Ekobang
Mantan Bupati Lahat Tiga Kali Mangkir, KPKN Desak Komisi Yudisial Awasi Persidangan
Permohonan Kasasi Wardi Kandas, Herman Hamzah,SH.,MH : Selaku Kepala Desa Lesung Batu Yang Baik Wajib Patuhi Putusan

Berita Terkait

Selasa, 25 Maret 2025 - 12:49 WIB

Setubuhi Anak Kandung, IR Dituntut 19 Tahun Dan Denda 1 Miliar Rupiah

Kamis, 27 Februari 2025 - 18:26 WIB

Cari Dalang Dibalik Korupsi Peta Desa, Kejari Lahat Geledah DPMDes Lahat

Kamis, 27 Februari 2025 - 10:33 WIB

Mantan Kadis BPMDES DK Dan Kabid ADM FJ Telah Diperiksa, Kajari Kebut Penetapan Tersangka Kegiatan Fiktif Peta Desa Lahat

Jumat, 21 Februari 2025 - 19:54 WIB

GMI Serukan Pencopotan Kapolri

Rabu, 19 Februari 2025 - 19:41 WIB

Kegiatan Fiktif Pembuatan Peta Desa, Kejari Lahat Periksa 290 Orang Saksi Termasuk 24 Camat Beserta Kasi Ekobang

Kamis, 6 Februari 2025 - 20:46 WIB

Mantan Bupati Lahat Tiga Kali Mangkir, KPKN Desak Komisi Yudisial Awasi Persidangan

Senin, 30 Desember 2024 - 20:15 WIB

Permohonan Kasasi Wardi Kandas, Herman Hamzah,SH.,MH : Selaku Kepala Desa Lesung Batu Yang Baik Wajib Patuhi Putusan

Minggu, 29 Desember 2024 - 15:08 WIB

PT. KUBN Tutup Akhir Tahun 2024 Tebar Kebaikan Dan Manfaat Untuk Masyarakat 

Berita Terbaru

Hukum Kriminal

Setubuhi Anak Kandung, IR Dituntut 19 Tahun Dan Denda 1 Miliar Rupiah

Selasa, 25 Mar 2025 - 12:49 WIB

Agama

SD Negeri 10 Lahat Semakin Gencar Perkuat Imtaq dan Infaq

Selasa, 11 Mar 2025 - 14:35 WIB