Dibulan Puasa Dua Pemuda Pagaralam Masih Nekat Jual Ganja

- Jurnalis

Senin, 13 Mei 2019 - 15:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pagaralam,Detiksriwijaya – Bukannya mencari pahala saat bulan ramadan, dua pemuda di Pagaralam justru diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Pagaralam, lantaran mengedarkan narkoba jenis ganja. Dari tangan para pelaku, polisi menyita barang bukti ganja kering dua paket ganja seberat 452 gram dan 405 gram dari para tersangka siap edar

Dengan Laporan Polisi LP/ A. 29 /V/2019/sumsel /res pagaralam, tanggal 11 mei 2019 tentangTP narkotika tempat kejadian perkara (Tkp,red) alun alun utara kota pagaralam Dedek (17) tercatat warga gang cerah alam rt/rw 019/004 kecamatan tumbas ulas kelurahan pagaralam selatan dan mahasiswa salah satu sekolah tinggi diPagaralam serta rekannya M Saputra (16) warga kampung prowosari rt/rw 006/002 kelurahan brigin jaya kecematan pagaralam utara

Baca Juga :  Usai Hina Sat Pol PP, Akun FB Nata Skate Sampaikan Video Permohonan Maaf Dari Sukabumi

Kronologis penangkapan pada Hari sabtu tanggal 11 mei 2019 sekira pukul 22:00 wib telah tertangkap tangan 2 (dua) orang Laki-laki A.n DEDEK SAPUTRA Bin SURIYANA di jln air prikan oleh sat narkoba polres pagaralam kemudian di lakukan penggeledahan dan di temukan 2(dua) paket yang diduga narkotika jenis ganja 1(satu) paket dengan berat bruto 402 gram dan 1 (satu) paket ganja dengan berat bruto 452 gram

AKBP Trisaksono Puspo Aji SIK M,Si melalui Kanit Paur Humas Bripka Paino mengatakan membenar telah di tangkap dua pemuda saat hendak mengedarkan ganja di Alun alun utara Pagaralam selatan serta masih dalam proses penyelidikan

Baca Juga :  Akibat Kicau Serindit Melayu, AS Warga Kikim Timur Terancam 5 Tahun Penjara

Lanjut Paino , dua (2) paket harga 80.000 menjadi 19 linting, 19 dijual dengan 1 linting 40.000 brang terebut rencananya akan diedarkan diwilayah pagaralam dikalangan remaja yang ada dikota pagaralam

Dedek saputara sebagai kurir barang haram ganja sudah 2 tahun dan dedek juga sudah hampir 4 x mengedarkan barang haram ganja sedangkan M Saputara sebagai kurir barang sekitar 1 tahun, serta bersanggkutan juga sudah sering menjadi kurir barag haram tersebut, Kedua pelaku diatas menjadi kurir dengan mendapat barang dari saudara regen yang masih dpo. Terang Bripka Paino

Berita Terkait

Tak Kunjung Cair, PT. Asuransi Staco Mandiri Harus Bertanggung Jawab Kepada 351 Ahli Waris Kematian Di Lahat
Makna Kemerdekaan 2025 Antara Korupsi Dan Penegakan Hukum Di Mata Kajari Lahat
Bangun RKB MTs, Dugaan Pungli Dan Tabrak Perundang-Undangan Dibungkus Sumbangan Sukarela Komite
Terdakwa Bandar Narkotika Pelaku Penikam Tiga Anggota Polisi Lahat Berikan Keterangan Berbelit-belit Di Muka Persidangan
Angkut Penumpang di Atas, Kapolsek Merapi Berikan Peringatan Keras Pada Sopir
Pidana Mati Terdakwa Predator Anak Di Lahat Sudah Memenuhi Rasa Keadilan
Kajari Lahat Tuntut Oknum Guru Ngaji Dengan Pidana Mati
Hoaks 50% Pemuda Jati Konsumsi Narkoba, Kades Tegaskan Hal Tersebut Fitnah Besar

Berita Terkait

Rabu, 20 Agustus 2025 - 14:32 WIB

Tak Kunjung Cair, PT. Asuransi Staco Mandiri Harus Bertanggung Jawab Kepada 351 Ahli Waris Kematian Di Lahat

Minggu, 17 Agustus 2025 - 12:23 WIB

Makna Kemerdekaan 2025 Antara Korupsi Dan Penegakan Hukum Di Mata Kajari Lahat

Jumat, 15 Agustus 2025 - 10:30 WIB

Bangun RKB MTs, Dugaan Pungli Dan Tabrak Perundang-Undangan Dibungkus Sumbangan Sukarela Komite

Selasa, 12 Agustus 2025 - 22:59 WIB

Terdakwa Bandar Narkotika Pelaku Penikam Tiga Anggota Polisi Lahat Berikan Keterangan Berbelit-belit Di Muka Persidangan

Senin, 4 Agustus 2025 - 16:04 WIB

Angkut Penumpang di Atas, Kapolsek Merapi Berikan Peringatan Keras Pada Sopir

Kamis, 3 Juli 2025 - 09:48 WIB

Pidana Mati Terdakwa Predator Anak Di Lahat Sudah Memenuhi Rasa Keadilan

Selasa, 1 Juli 2025 - 16:11 WIB

Kajari Lahat Tuntut Oknum Guru Ngaji Dengan Pidana Mati

Rabu, 25 Juni 2025 - 12:11 WIB

Hoaks 50% Pemuda Jati Konsumsi Narkoba, Kades Tegaskan Hal Tersebut Fitnah Besar

Berita Terbaru