Curi Kotak Amal Beli Peralatan Mengamen, Rahmad Di Krangkeng

- Jurnalis

Jumat, 2 Agustus 2019 - 09:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pagaralam, Detiksriwijaya – Kasus pencurian kotak amal Masjid di Kota Pagaralam semakin marak, setelah sebelumnya Polsek Pagaralam Utara berhasil meringkus dua pelaku, kini giliran Satuan Reskrim Polres Pagaralam berhasil mengamankan satu lagi pencuri dengan kasus yang sama.

Tersangka kasus pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP kali ini, anggota reskrim yang dipimpin langsung Iptu Acep Yuli Sahara SH berhasil menciduk salah seorang terduga bernama Rahmad Dandi (17) warga Kampung Purwo Sari, Kelurahan Beringin Jaya, Kecamatan Pagar Alam Utara, Kota Pagar Alam.

Kejadian tindak pidana ini tepatnya terjadi pada hari Rabu, (02/07/2019) sekira pukul 19.30 WIB di Masjid Taqwa, Kampung Purwosari, Kelurahan Beringin, Pagar Alam.

Baca Juga :  Tiga Pengedar Ganja Diringkus Sat Narkoba Res Lahat Satu Merupakan Pegawai Hotel Sigma

Pelaku yang berprofesi sehari hari sebagai pengamen ini diringkus di kediamannya, pada hari Kamis, (01/08/2019) sekira pukul 21.00 WIB tanpa perlawanan.

Modus yang dilakukan tersangka, memanfaatkan situasi yang sedang sepi, kemudian mengendap endap ke dalam masjid dan langsung masuk mengambil kotak amal milik masjid kemudian dibawa keluar masjid lalu kunci kotak amal dirusak dengan dipukul menggunakan batu.

Usai terbuka, pelaku kemudian menggasak seluruh uang didalam kotak  sebanyak Rp 700.000, yang kemudian dibelikan gitar seharga Rp 500.000.- dan sepatu seharga Rp 200.000 yang diduga kuat diperuntukan sebagai alat untuk mengamen.

Baca Juga :  Satlantas Lahat Berbagi Pada Korban Kebakaran Pasar Bawah

Namun, tersangka tidak menyadari kalau gerak geriknya sudah terekam CCTV masjid, bermodal rekaman CCTV serta didukung keterangan saksi, satuan Reskrim Polres Pagaralam berhasil menangkap tersangka.

Kapolres Pagaralam AKBP Tri Saksono Puspo Aji, SIK, Msi melalui Kasat Reskrim Polres Pagaralam Iptu Acep Yuli Sahara SH membenarkan perihal ungkap kasus dimaksud.

“Benar, terduga sudah kita amankan dan sekarang sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Tersangka kita amankan bersama barang bukti diantaranya gitar yang dibeli dari uang hasil curiannya,” Terangnya.

Berita Terkait

Aksi Premanisme Mantan Kades Di Lahat, Polda Sumsel Langsung Olah TKP Di Jalan Houling LPPBJ
Audensi PKB PUJAKESUMA Bersama Kapolda Sumsel Sepakat Untuk Menjaga Kamtibmas Dan Membantu Perekonomian Kerakyatan
Pengrusakan Yang Memiliki Tujuan Mulia, Terdakwa Kasus Bendungan Pangi Diganjar 1 Bulan
Dianggap Tak Netral, Aktivis Sorot KPU Lahat
BB Inkracht Sitaan Maret Hingga Agustus, Dimusnahkan Kejari Lahat
Kado Hari Lahir Kejaksaan RI, Mantan Inspektur Inspektorat Lahat Kembali Titip Uang Kerugian Negara Senilai 200 Juta Rupiah
Kajari Lahat Ingatkan Kades Se-kabupaten Lahat Netral Pada Pilkada Dan Gunakan DD Sesuai Perundangan-Undangan 
Akibat Lalai Potong Burung Bidan Di Lahat Terancam Denda 250 Juta Pidana Penjara 6 Tahun

Berita Terkait

Kamis, 17 Oktober 2024 - 21:18 WIB

Aksi Premanisme Mantan Kades Di Lahat, Polda Sumsel Langsung Olah TKP Di Jalan Houling LPPBJ

Kamis, 17 Oktober 2024 - 19:55 WIB

Audensi PKB PUJAKESUMA Bersama Kapolda Sumsel Sepakat Untuk Menjaga Kamtibmas Dan Membantu Perekonomian Kerakyatan

Rabu, 16 Oktober 2024 - 17:52 WIB

Pengrusakan Yang Memiliki Tujuan Mulia, Terdakwa Kasus Bendungan Pangi Diganjar 1 Bulan

Selasa, 24 September 2024 - 16:33 WIB

Dianggap Tak Netral, Aktivis Sorot KPU Lahat

Rabu, 11 September 2024 - 12:19 WIB

BB Inkracht Sitaan Maret Hingga Agustus, Dimusnahkan Kejari Lahat

Senin, 2 September 2024 - 18:35 WIB

Kado Hari Lahir Kejaksaan RI, Mantan Inspektur Inspektorat Lahat Kembali Titip Uang Kerugian Negara Senilai 200 Juta Rupiah

Selasa, 27 Agustus 2024 - 18:41 WIB

Kajari Lahat Ingatkan Kades Se-kabupaten Lahat Netral Pada Pilkada Dan Gunakan DD Sesuai Perundangan-Undangan 

Selasa, 27 Agustus 2024 - 18:14 WIB

Akibat Lalai Potong Burung Bidan Di Lahat Terancam Denda 250 Juta Pidana Penjara 6 Tahun

Berita Terbaru