Curi Kotak Amal Beli Peralatan Mengamen, Rahmad Di Krangkeng

- Jurnalis

Jumat, 2 Agustus 2019 - 09:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pagaralam, Detiksriwijaya – Kasus pencurian kotak amal Masjid di Kota Pagaralam semakin marak, setelah sebelumnya Polsek Pagaralam Utara berhasil meringkus dua pelaku, kini giliran Satuan Reskrim Polres Pagaralam berhasil mengamankan satu lagi pencuri dengan kasus yang sama.

Tersangka kasus pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP kali ini, anggota reskrim yang dipimpin langsung Iptu Acep Yuli Sahara SH berhasil menciduk salah seorang terduga bernama Rahmad Dandi (17) warga Kampung Purwo Sari, Kelurahan Beringin Jaya, Kecamatan Pagar Alam Utara, Kota Pagar Alam.

Kejadian tindak pidana ini tepatnya terjadi pada hari Rabu, (02/07/2019) sekira pukul 19.30 WIB di Masjid Taqwa, Kampung Purwosari, Kelurahan Beringin, Pagar Alam.

Baca Juga :  JMSI Lahat Silaturahmi Kapolres Lahat, AKBP Eko Berharap Sinergi Semakin Erat

Pelaku yang berprofesi sehari hari sebagai pengamen ini diringkus di kediamannya, pada hari Kamis, (01/08/2019) sekira pukul 21.00 WIB tanpa perlawanan.

Modus yang dilakukan tersangka, memanfaatkan situasi yang sedang sepi, kemudian mengendap endap ke dalam masjid dan langsung masuk mengambil kotak amal milik masjid kemudian dibawa keluar masjid lalu kunci kotak amal dirusak dengan dipukul menggunakan batu.

Usai terbuka, pelaku kemudian menggasak seluruh uang didalam kotak  sebanyak Rp 700.000, yang kemudian dibelikan gitar seharga Rp 500.000.- dan sepatu seharga Rp 200.000 yang diduga kuat diperuntukan sebagai alat untuk mengamen.

Baca Juga :  WARGANYA MENINGGAL KENA SETRUM, KADES SIMPUR GERAM KE PIHAK PLN

Namun, tersangka tidak menyadari kalau gerak geriknya sudah terekam CCTV masjid, bermodal rekaman CCTV serta didukung keterangan saksi, satuan Reskrim Polres Pagaralam berhasil menangkap tersangka.

Kapolres Pagaralam AKBP Tri Saksono Puspo Aji, SIK, Msi melalui Kasat Reskrim Polres Pagaralam Iptu Acep Yuli Sahara SH membenarkan perihal ungkap kasus dimaksud.

“Benar, terduga sudah kita amankan dan sekarang sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Tersangka kita amankan bersama barang bukti diantaranya gitar yang dibeli dari uang hasil curiannya,” Terangnya.

Berita Terkait

Arogan Kades Lesung Batu Tak Patuhi Putusan Inkracht Eksekusi, PN Lahat Putuskan Aanmaning
Begini Pengakuan Tersangka Ebi Yang Sebabkan Satu Anggota Polres Lahat Gugur
Kegiatan Fiktif Pembuatan Peta Desa Season II, Kejari Lahat Kembali Buru Tersangka Lain
SIAP-SIAP..!! TERSANGKA LAIN KASUS PETA DESA 2023 SEDANG DIULIK TIM KHUSUS KEJARI LAHAT
Perlawanan Tersangka DE Kandas, Praperadilan Peta Desa 2023 Dimenangkan Kajari Lahat
Restorative Justice Pelaku 335 KUHP, PLT Kajari MURA Keluarkan RH Dari Lapas
Kejaksaan Negeri Lahat Eksekusi Terpidana Anak di LPKA Palembang Persiapkan Anak Di Kehidupan Yang Lebih Baik
Laksanakan Amanat UU Narkotika, Rertorative Justice Kajari Lahat Rehabilitasi Pecandu Narkoba

Berita Terkait

Rabu, 21 Mei 2025 - 20:40 WIB

Arogan Kades Lesung Batu Tak Patuhi Putusan Inkracht Eksekusi, PN Lahat Putuskan Aanmaning

Selasa, 20 Mei 2025 - 12:47 WIB

Begini Pengakuan Tersangka Ebi Yang Sebabkan Satu Anggota Polres Lahat Gugur

Kamis, 15 Mei 2025 - 15:54 WIB

Kegiatan Fiktif Pembuatan Peta Desa Season II, Kejari Lahat Kembali Buru Tersangka Lain

Sabtu, 10 Mei 2025 - 08:20 WIB

SIAP-SIAP..!! TERSANGKA LAIN KASUS PETA DESA 2023 SEDANG DIULIK TIM KHUSUS KEJARI LAHAT

Jumat, 9 Mei 2025 - 12:56 WIB

Restorative Justice Pelaku 335 KUHP, PLT Kajari MURA Keluarkan RH Dari Lapas

Jumat, 9 Mei 2025 - 11:41 WIB

Kejaksaan Negeri Lahat Eksekusi Terpidana Anak di LPKA Palembang Persiapkan Anak Di Kehidupan Yang Lebih Baik

Jumat, 9 Mei 2025 - 09:26 WIB

Laksanakan Amanat UU Narkotika, Rertorative Justice Kajari Lahat Rehabilitasi Pecandu Narkoba

Kamis, 8 Mei 2025 - 14:44 WIB

Kok Bisa..!! Objek Pokok Perkara Masuk Sidang Praperadilan, Terkait Penetapan Tersangka Peta Desa Fiktif Kajari Tegaskan Sudah Melalui SOP

Berita Terbaru