Curi Kotak Amal Beli Peralatan Mengamen, Rahmad Di Krangkeng

- Jurnalis

Jumat, 2 Agustus 2019 - 09:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pagaralam, Detiksriwijaya – Kasus pencurian kotak amal Masjid di Kota Pagaralam semakin marak, setelah sebelumnya Polsek Pagaralam Utara berhasil meringkus dua pelaku, kini giliran Satuan Reskrim Polres Pagaralam berhasil mengamankan satu lagi pencuri dengan kasus yang sama.

Tersangka kasus pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP kali ini, anggota reskrim yang dipimpin langsung Iptu Acep Yuli Sahara SH berhasil menciduk salah seorang terduga bernama Rahmad Dandi (17) warga Kampung Purwo Sari, Kelurahan Beringin Jaya, Kecamatan Pagar Alam Utara, Kota Pagar Alam.

Kejadian tindak pidana ini tepatnya terjadi pada hari Rabu, (02/07/2019) sekira pukul 19.30 WIB di Masjid Taqwa, Kampung Purwosari, Kelurahan Beringin, Pagar Alam.

Baca Juga :  Kejari Lahat Selamatkan Kerugian Negara Miliaran Rupiah Dari Delapan Kontraktor Pekerjaan Dinas Kesehatan Dan PUPR

Pelaku yang berprofesi sehari hari sebagai pengamen ini diringkus di kediamannya, pada hari Kamis, (01/08/2019) sekira pukul 21.00 WIB tanpa perlawanan.

Modus yang dilakukan tersangka, memanfaatkan situasi yang sedang sepi, kemudian mengendap endap ke dalam masjid dan langsung masuk mengambil kotak amal milik masjid kemudian dibawa keluar masjid lalu kunci kotak amal dirusak dengan dipukul menggunakan batu.

Usai terbuka, pelaku kemudian menggasak seluruh uang didalam kotak  sebanyak Rp 700.000, yang kemudian dibelikan gitar seharga Rp 500.000.- dan sepatu seharga Rp 200.000 yang diduga kuat diperuntukan sebagai alat untuk mengamen.

Baca Juga :  SAMBUT MALAM PERGANTIAN TAHUN, KAPOLSEK JARAI AJAK TRIPIKA DZIKIR DAN DOA BERSAMA

Namun, tersangka tidak menyadari kalau gerak geriknya sudah terekam CCTV masjid, bermodal rekaman CCTV serta didukung keterangan saksi, satuan Reskrim Polres Pagaralam berhasil menangkap tersangka.

Kapolres Pagaralam AKBP Tri Saksono Puspo Aji, SIK, Msi melalui Kasat Reskrim Polres Pagaralam Iptu Acep Yuli Sahara SH membenarkan perihal ungkap kasus dimaksud.

“Benar, terduga sudah kita amankan dan sekarang sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Tersangka kita amankan bersama barang bukti diantaranya gitar yang dibeli dari uang hasil curiannya,” Terangnya.

Berita Terkait

Setubuhi Anak Kandung, IR Dituntut 19 Tahun Dan Denda 1 Miliar Rupiah
KPL PT BL Hanya Pajangan Limbah Baru Bara Cemari Sungai Bunut, Sungai Temiang Dan Sungai Lematang
Cari Dalang Dibalik Korupsi Peta Desa, Kejari Lahat Geledah DPMDes Lahat
Mantan Kadis BPMDES DK Dan Kabid ADM FJ Telah Diperiksa, Kajari Kebut Penetapan Tersangka Kegiatan Fiktif Peta Desa Lahat
GMI Serukan Pencopotan Kapolri
Kegiatan Fiktif Pembuatan Peta Desa, Kejari Lahat Periksa 290 Orang Saksi Termasuk 24 Camat Beserta Kasi Ekobang
Mantan Bupati Lahat Tiga Kali Mangkir, KPKN Desak Komisi Yudisial Awasi Persidangan
Permohonan Kasasi Wardi Kandas, Herman Hamzah,SH.,MH : Selaku Kepala Desa Lesung Batu Yang Baik Wajib Patuhi Putusan

Berita Terkait

Selasa, 25 Maret 2025 - 12:49 WIB

Setubuhi Anak Kandung, IR Dituntut 19 Tahun Dan Denda 1 Miliar Rupiah

Kamis, 27 Februari 2025 - 18:26 WIB

Cari Dalang Dibalik Korupsi Peta Desa, Kejari Lahat Geledah DPMDes Lahat

Kamis, 27 Februari 2025 - 10:33 WIB

Mantan Kadis BPMDES DK Dan Kabid ADM FJ Telah Diperiksa, Kajari Kebut Penetapan Tersangka Kegiatan Fiktif Peta Desa Lahat

Jumat, 21 Februari 2025 - 19:54 WIB

GMI Serukan Pencopotan Kapolri

Rabu, 19 Februari 2025 - 19:41 WIB

Kegiatan Fiktif Pembuatan Peta Desa, Kejari Lahat Periksa 290 Orang Saksi Termasuk 24 Camat Beserta Kasi Ekobang

Kamis, 6 Februari 2025 - 20:46 WIB

Mantan Bupati Lahat Tiga Kali Mangkir, KPKN Desak Komisi Yudisial Awasi Persidangan

Senin, 30 Desember 2024 - 20:15 WIB

Permohonan Kasasi Wardi Kandas, Herman Hamzah,SH.,MH : Selaku Kepala Desa Lesung Batu Yang Baik Wajib Patuhi Putusan

Rabu, 11 Desember 2024 - 14:53 WIB

Oknum Kades Tanjung Tebat Lahat Ditangkap Polisi Nyabu Bareng Di Kediaman Perempuan Padang

Berita Terbaru

Hukum Kriminal

Setubuhi Anak Kandung, IR Dituntut 19 Tahun Dan Denda 1 Miliar Rupiah

Selasa, 25 Mar 2025 - 12:49 WIB

Agama

SD Negeri 10 Lahat Semakin Gencar Perkuat Imtaq dan Infaq

Selasa, 11 Mar 2025 - 14:35 WIB