Pagaralam, Detiksriwijaya – Kasus pencurian kotak amal Masjid di Kota Pagaralam semakin marak, setelah sebelumnya Polsek Pagaralam Utara berhasil meringkus dua pelaku, kini giliran Satuan Reskrim Polres Pagaralam berhasil mengamankan satu lagi pencuri dengan kasus yang sama.
Tersangka kasus pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP kali ini, anggota reskrim yang dipimpin langsung Iptu Acep Yuli Sahara SH berhasil menciduk salah seorang terduga bernama Rahmad Dandi (17) warga Kampung Purwo Sari, Kelurahan Beringin Jaya, Kecamatan Pagar Alam Utara, Kota Pagar Alam.
Kejadian tindak pidana ini tepatnya terjadi pada hari Rabu, (02/07/2019) sekira pukul 19.30 WIB di Masjid Taqwa, Kampung Purwosari, Kelurahan Beringin, Pagar Alam.
Pelaku yang berprofesi sehari hari sebagai pengamen ini diringkus di kediamannya, pada hari Kamis, (01/08/2019) sekira pukul 21.00 WIB tanpa perlawanan.
Modus yang dilakukan tersangka, memanfaatkan situasi yang sedang sepi, kemudian mengendap endap ke dalam masjid dan langsung masuk mengambil kotak amal milik masjid kemudian dibawa keluar masjid lalu kunci kotak amal dirusak dengan dipukul menggunakan batu.
Usai terbuka, pelaku kemudian menggasak seluruh uang didalam kotak sebanyak Rp 700.000, yang kemudian dibelikan gitar seharga Rp 500.000.- dan sepatu seharga Rp 200.000 yang diduga kuat diperuntukan sebagai alat untuk mengamen.
Namun, tersangka tidak menyadari kalau gerak geriknya sudah terekam CCTV masjid, bermodal rekaman CCTV serta didukung keterangan saksi, satuan Reskrim Polres Pagaralam berhasil menangkap tersangka.
Kapolres Pagaralam AKBP Tri Saksono Puspo Aji, SIK, Msi melalui Kasat Reskrim Polres Pagaralam Iptu Acep Yuli Sahara SH membenarkan perihal ungkap kasus dimaksud.
“Benar, terduga sudah kita amankan dan sekarang sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Tersangka kita amankan bersama barang bukti diantaranya gitar yang dibeli dari uang hasil curiannya,” Terangnya.