Sambangi Warga Berikut Yang Dilakukan Bhabin Dempo Tengah

- Jurnalis

Kamis, 12 September 2019 - 15:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PAGARALAM, Detiksriwijaya – Himbauan berupa sosialisasi bahaya Karhutla (Kebakaran hutan dan lahan), terus digalakkan Bhabinkamtibmas Polsek Dempo Tengah, Polres Pagaralam.

Anggota Bhabin yang berjumlah sebanyak lima personil dari Polsek Dempo Tengah, tak henti hentinya mengingatkan kepada warga di kelurahan binaannya masing masing, agar sama sama perduli untuk menciptakan wilayahnya bebas dari bahaya kebakaran dimaksud.

Bhabinkamtibmas Kelurahan Karang Dalo, Kota Pagaralam Bripka Supri dalam kegiatan yang dilaksanakannya pada hari ini, Kamis (12/09/2019) di wilayah binaanya menyambangi warga memberikan himbauan bahaya dan larangan melakukan pembakaran hutan dan lahan.

Baca Juga :  Kades Lesung Batu Digugat PMH, Herman Hamzah : Tak Sepakat, Bakal Kami Lanjut Ke Pokok Perkara

Selain itu, usai mensosialisasikan bahaya Karhutla, personil Polri ini juga menyampaikan masalah Kamtibmas, antisipasi 3 C dan menghimbau kepada warga yang menggunakan kendaraan di daerah daerah rawan tindak kejahatan.

“Daerah Simpang Macang serta di daerah Talang Lintang, menjadi perhatian serius kami selaku penegak hukum. Kami juga menekankan kepada warga agar jangan membuka lahan dengan cara dibakar,”ujar Supri.

Baca Juga :  Polres Lahat Jaga Kamtibmas, Wartawan Lahat Jadi Sasaran Amarah

Selanjutnya, dikatakan Supri himbauan antisipasi tindak pidana 3C selalu disampaikan kepada warga. Dijelaskan Supri untuk perihal kejadian menonjol dalam hal pelanggaran hukum dalam tiga bulan terakhir ini menurun.

“Alhamdulillah, dalam tiga bulan terakhir ini kejadian menonjol menurun, hampir tidak ada kami menerima laporan,”katanya.

Namun, masih kata Supri dirinya tetap mengharapkan kepda warga agar bisa melaporkan apabila melihat dan mengetahui adanya indikasi perlawanan terhadap hukum.

“Jika melihat, maupun mengetahui adanya hal yang mencurigakan yang mengarah ke tindak pidana segera laporkan kepada kami,”pungkasnya.

Berita Terkait

Setubuhi Anak Kandung, IR Dituntut 19 Tahun Dan Denda 1 Miliar Rupiah
KPL PT BL Hanya Pajangan Limbah Baru Bara Cemari Sungai Bunut, Sungai Temiang Dan Sungai Lematang
Cari Dalang Dibalik Korupsi Peta Desa, Kejari Lahat Geledah DPMDes Lahat
Mantan Kadis BPMDES DK Dan Kabid ADM FJ Telah Diperiksa, Kajari Kebut Penetapan Tersangka Kegiatan Fiktif Peta Desa Lahat
GMI Serukan Pencopotan Kapolri
Kegiatan Fiktif Pembuatan Peta Desa, Kejari Lahat Periksa 290 Orang Saksi Termasuk 24 Camat Beserta Kasi Ekobang
Mantan Bupati Lahat Tiga Kali Mangkir, KPKN Desak Komisi Yudisial Awasi Persidangan
Permohonan Kasasi Wardi Kandas, Herman Hamzah,SH.,MH : Selaku Kepala Desa Lesung Batu Yang Baik Wajib Patuhi Putusan

Berita Terkait

Selasa, 25 Maret 2025 - 12:49 WIB

Setubuhi Anak Kandung, IR Dituntut 19 Tahun Dan Denda 1 Miliar Rupiah

Kamis, 27 Februari 2025 - 18:26 WIB

Cari Dalang Dibalik Korupsi Peta Desa, Kejari Lahat Geledah DPMDes Lahat

Kamis, 27 Februari 2025 - 10:33 WIB

Mantan Kadis BPMDES DK Dan Kabid ADM FJ Telah Diperiksa, Kajari Kebut Penetapan Tersangka Kegiatan Fiktif Peta Desa Lahat

Jumat, 21 Februari 2025 - 19:54 WIB

GMI Serukan Pencopotan Kapolri

Rabu, 19 Februari 2025 - 19:41 WIB

Kegiatan Fiktif Pembuatan Peta Desa, Kejari Lahat Periksa 290 Orang Saksi Termasuk 24 Camat Beserta Kasi Ekobang

Kamis, 6 Februari 2025 - 20:46 WIB

Mantan Bupati Lahat Tiga Kali Mangkir, KPKN Desak Komisi Yudisial Awasi Persidangan

Senin, 30 Desember 2024 - 20:15 WIB

Permohonan Kasasi Wardi Kandas, Herman Hamzah,SH.,MH : Selaku Kepala Desa Lesung Batu Yang Baik Wajib Patuhi Putusan

Rabu, 11 Desember 2024 - 14:53 WIB

Oknum Kades Tanjung Tebat Lahat Ditangkap Polisi Nyabu Bareng Di Kediaman Perempuan Padang

Berita Terbaru

Hukum Kriminal

Setubuhi Anak Kandung, IR Dituntut 19 Tahun Dan Denda 1 Miliar Rupiah

Selasa, 25 Mar 2025 - 12:49 WIB

Agama

SD Negeri 10 Lahat Semakin Gencar Perkuat Imtaq dan Infaq

Selasa, 11 Mar 2025 - 14:35 WIB