Team Walet Kembali Ringkus Sasi

- Jurnalis

Minggu, 6 Oktober 2019 - 15:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LAHAT, Detiksriwijaya – Kasat narkoba Polres Lahat AKP Bobby Eltarik SH.MH pimpin langsung team Walet Satuan Narkoba Polres Lahat,  dalam pengungkapan peredaran narkoba jenis sabu. Dalam penggerebekan Jumat malam (04.10.2019) sekira pukul 21.00 Wib, diamankan dua tersangka.

Kedua tersangka penyalahguna sabu yang berhasil diringkus yakni Ronggo Pramudio (33) Warga Jalan Langgar,  Kelurahan Talang Jawa Utara,  Kecamatan Lahat dan Herliansi (41) alias Sasi warga Jalan Lintas Sumatera Gang Kenangan,  Kelurahan Pagar Agung, Lahat. Para tersangka dibekuk di gudang milik Herliansi, yang berada tepat di depan rumahnya.

Baca Juga :  AKBP ROBY KARYA : TERIMA KASIH WARGA KABUPATEN LAHAT

Keduanya ditangkap tanpa perlawanan, saat pengamanan tersangka pihak berwajib juga menyita barang bukti berupa satu lembar plastik klip berisi sisa serbuk kristal putih Narkotika Jenis Sabu. Kemudian,  pecahan kaca pirek beserta satu buah korek api serta satu set alat hisap sabu atau bong dan satu paket sedang serbuk narkotika jenis sabu.

Dalam pengerebekan tersebut, satu unit mobil merek Mitsubishi Strada Triton warna hitam dengan nopol BG 99 EI milik tersangka juga diamankan.

“Ya mobil milik pelaku kita amankan. Selain kita menemukan BB di gudang kita juga menemukan BB didalam mobil tersebut.  Keduanya berikut barang bukti sudah diamankan di Polres Lahat,” kata AKP Bobby Eltarik SH.MH dibincangi di tempat.

Baca Juga :  BERDEDIKASI TINGGI DALAM TUGAS, BHABIN POLRES LAHAT DIUMROHKAN KAPOLDA SUMSEL

Dijelaskan Bobby, tersangka Sasi sendiri merupakan resedivis yang sebelumnya terlibat kasus yang sama yakni penyalahgunaan narkoba.

“Satu tersangka atas nama Sasi ini merupakan resedivis kasus narkoba, yang sebelumnya pernah menjalani hukuman terkait tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis Sabu. Keduanya sudah kita amankan guna proses hukum lebih lanjut,”pungkasnya.

Berita Terkait

Diduga Selewengkan Dana Sumbangan Dari Perusahaan Batubara Direktur BUMDES Ulak Lebar Dilaporkan Ke Kajari Lahat
Rampung, Kejari Lahat Tetapkan Mantan Ketua KONI Lahat Tersangka Pengelolaan Dana Hibah Porprov 2023
Secara Mendadak Pembangunan Gedung Daycare Lansia dan Shelter Diffabel PD Aisyiyah Kecamatan Lahat Bernilai 2 Miliar Dihentikan
Kajari Lahat Tuntut Bandar Ganja Tanjung Sakti Hukuman Mati
Tabrak Aturan, Bangunan Daycare Lansia Dan Shelter Diffabel PD Aisyah Lahat Berdiri Di Tanah Kemenag R.I
Perdana Pemdes Paduraksa Kikim Timur Tebar 40.000 Bibit Ikan Langkah Nyata Jaga Ketahanan Pangan
Tak Kunjung Cair, PT. Asuransi Staco Mandiri Harus Bertanggung Jawab Kepada 351 Ahli Waris Kematian Di Lahat
Ketua KONI Lahat Dapat Papan Bunga Ucapan Ultah Ke 44 Bergambar Alat Kelamin

Berita Terkait

Rabu, 17 September 2025 - 18:21 WIB

Diduga Selewengkan Dana Sumbangan Dari Perusahaan Batubara Direktur BUMDES Ulak Lebar Dilaporkan Ke Kajari Lahat

Selasa, 2 September 2025 - 17:12 WIB

Rampung, Kejari Lahat Tetapkan Mantan Ketua KONI Lahat Tersangka Pengelolaan Dana Hibah Porprov 2023

Kamis, 28 Agustus 2025 - 17:55 WIB

Secara Mendadak Pembangunan Gedung Daycare Lansia dan Shelter Diffabel PD Aisyiyah Kecamatan Lahat Bernilai 2 Miliar Dihentikan

Kamis, 28 Agustus 2025 - 16:42 WIB

Kajari Lahat Tuntut Bandar Ganja Tanjung Sakti Hukuman Mati

Rabu, 27 Agustus 2025 - 20:08 WIB

Tabrak Aturan, Bangunan Daycare Lansia Dan Shelter Diffabel PD Aisyah Lahat Berdiri Di Tanah Kemenag R.I

Rabu, 20 Agustus 2025 - 14:32 WIB

Tak Kunjung Cair, PT. Asuransi Staco Mandiri Harus Bertanggung Jawab Kepada 351 Ahli Waris Kematian Di Lahat

Selasa, 19 Agustus 2025 - 09:42 WIB

Ketua KONI Lahat Dapat Papan Bunga Ucapan Ultah Ke 44 Bergambar Alat Kelamin

Senin, 18 Agustus 2025 - 15:01 WIB

Dandim 0405/Lahat Terjunkan 100 Personil Ikuti Pawai Kemerdekaan, Ajang Menumbuhkan Semangat Nasionalisme Dan Patriotisme

Berita Terbaru

Hukum Kriminal

Kajari Lahat Tuntut Bandar Ganja Tanjung Sakti Hukuman Mati

Kamis, 28 Agu 2025 - 16:42 WIB