Team Walet Kembali Ringkus Sasi

- Jurnalis

Minggu, 6 Oktober 2019 - 15:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LAHAT, Detiksriwijaya – Kasat narkoba Polres Lahat AKP Bobby Eltarik SH.MH pimpin langsung team Walet Satuan Narkoba Polres Lahat,  dalam pengungkapan peredaran narkoba jenis sabu. Dalam penggerebekan Jumat malam (04.10.2019) sekira pukul 21.00 Wib, diamankan dua tersangka.

Kedua tersangka penyalahguna sabu yang berhasil diringkus yakni Ronggo Pramudio (33) Warga Jalan Langgar,  Kelurahan Talang Jawa Utara,  Kecamatan Lahat dan Herliansi (41) alias Sasi warga Jalan Lintas Sumatera Gang Kenangan,  Kelurahan Pagar Agung, Lahat. Para tersangka dibekuk di gudang milik Herliansi, yang berada tepat di depan rumahnya.

Baca Juga :  KEBAKARAN HEBAT, PEMILIK RUMAH TERPANGGANG HINGGA GOSONG

Keduanya ditangkap tanpa perlawanan, saat pengamanan tersangka pihak berwajib juga menyita barang bukti berupa satu lembar plastik klip berisi sisa serbuk kristal putih Narkotika Jenis Sabu. Kemudian,  pecahan kaca pirek beserta satu buah korek api serta satu set alat hisap sabu atau bong dan satu paket sedang serbuk narkotika jenis sabu.

Dalam pengerebekan tersebut, satu unit mobil merek Mitsubishi Strada Triton warna hitam dengan nopol BG 99 EI milik tersangka juga diamankan.

“Ya mobil milik pelaku kita amankan. Selain kita menemukan BB di gudang kita juga menemukan BB didalam mobil tersebut.  Keduanya berikut barang bukti sudah diamankan di Polres Lahat,” kata AKP Bobby Eltarik SH.MH dibincangi di tempat.

Baca Juga :  Bejad !! Oknum Mahasiswa Asal Lahat Cabuli Keponakan Kandung Yang Masih Berusia 4 Tahun

Dijelaskan Bobby, tersangka Sasi sendiri merupakan resedivis yang sebelumnya terlibat kasus yang sama yakni penyalahgunaan narkoba.

“Satu tersangka atas nama Sasi ini merupakan resedivis kasus narkoba, yang sebelumnya pernah menjalani hukuman terkait tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis Sabu. Keduanya sudah kita amankan guna proses hukum lebih lanjut,”pungkasnya.

Berita Terkait

1,2 Miliar Rupiah Lebih Uang Negara Diselamatkan Dan Dua Orang Ditetapkan Tersangka, Kejari Lahat Masih Buru Tersangka Lain Kegiatan Fiktif Peta Desa
Kasi Intelijen Dan Kasi PAPBB Kejari Lahat Berganti, Kajari Lahat Ingatkan Jaga Terus Nama Baik Jaksa
Upacara Penutupan Dikmaba TNI AD Gel. II T.A 2025 Selesai, Perubahan Warga Sipil Biasa Menjadi Prajurit TNI AD Berpangkat Sersan Dua
Setubuhi Anak Kandung, IR Dituntut 19 Tahun Dan Denda 1 Miliar Rupiah
Jelang Hari Raya Idul Fitri, SMPN 1 Unggul Lahat Selatan Tabur Kebahagiaan Beri Kupon ke Masyarakat
Tebar Kebahagiaan, Pelajar SMPN 6 Lahat Buat Parsel Sedekah Ramadhan
SD Negeri 10 Lahat Semakin Gencar Perkuat Imtaq dan Infaq
KPL PT BL Hanya Pajangan Limbah Baru Bara Cemari Sungai Bunut, Sungai Temiang Dan Sungai Lematang

Berita Terkait

Senin, 14 April 2025 - 22:39 WIB

1,2 Miliar Rupiah Lebih Uang Negara Diselamatkan Dan Dua Orang Ditetapkan Tersangka, Kejari Lahat Masih Buru Tersangka Lain Kegiatan Fiktif Peta Desa

Rabu, 9 April 2025 - 12:53 WIB

Kasi Intelijen Dan Kasi PAPBB Kejari Lahat Berganti, Kajari Lahat Ingatkan Jaga Terus Nama Baik Jaksa

Kamis, 27 Maret 2025 - 18:56 WIB

Upacara Penutupan Dikmaba TNI AD Gel. II T.A 2025 Selesai, Perubahan Warga Sipil Biasa Menjadi Prajurit TNI AD Berpangkat Sersan Dua

Selasa, 25 Maret 2025 - 12:49 WIB

Setubuhi Anak Kandung, IR Dituntut 19 Tahun Dan Denda 1 Miliar Rupiah

Kamis, 20 Maret 2025 - 11:31 WIB

Tebar Kebahagiaan, Pelajar SMPN 6 Lahat Buat Parsel Sedekah Ramadhan

Selasa, 11 Maret 2025 - 14:35 WIB

SD Negeri 10 Lahat Semakin Gencar Perkuat Imtaq dan Infaq

Jumat, 28 Februari 2025 - 21:09 WIB

KPL PT BL Hanya Pajangan Limbah Baru Bara Cemari Sungai Bunut, Sungai Temiang Dan Sungai Lematang

Kamis, 27 Februari 2025 - 18:26 WIB

Cari Dalang Dibalik Korupsi Peta Desa, Kejari Lahat Geledah DPMDes Lahat

Berita Terbaru

Hukum Kriminal

Setubuhi Anak Kandung, IR Dituntut 19 Tahun Dan Denda 1 Miliar Rupiah

Selasa, 25 Mar 2025 - 12:49 WIB