MUARA ENIM, Detiksriwijaya – Team L.E.B.A.H satuan reskrim Polsek Tanjung Agung Polres Muara Enim berhasil meringkus CC (19) satu dari kawanan Pencurian dengan pemberatan (Curat) spesialis pencuri barang elektronik (komputer) yang sebelumnya ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO, red).
CC ditangkap pada hari Rabu, (22 Januari 2020) sekira pukul 15.00 Wib tepatnya di desa Pulau Panggung, Kecamatan Tanjung Agung, kabupaten Muara Enim. Pengangguran ini terpaksa di lumpuhkan dengan timah panas, karena mencoba melarikan diri saat proses pengembangan barang bukti.
CC sendiri terlibat dalam Curat di SMP Negeri 1 Tanjung Agung tepatnya pada hari Jumat, (10 Januari 2020) sekira Pukul 22.00 Wib. Atas perbuatan yang dilakukan CC bersama PA (20) dan YMS (19) (pelaku yang telah diamankan) SMP tersebut mengalami kerugian material senilai RP. 75.000.000, -.
“CC merupakan salah satu terduga dari beberapa pelaku Curat yang kita tetapkan DPO atas kejahatan di SMP Negeri 1 Tanjung Agung. CC sendiri kita amankan di persembunyiannya di desa Pulau Panggung sekira pukul 22.00 WIB,”terang Kapolres Muara Enim Afner Juwono SIK melalui Kapolsek Tanjung Agung AKP Arif Mansyur SIK. Kamis, (23.01.2020).
Dilanjutkan Arif, pihaknya masih terus memburu terduga lainnya. Dijelaskan Arif, untuk meringkus DPO lainnya, anggota Team LEBAH sudah disebar. “DPO lainnya sedang dilacak Team Lebah, semoga komplotan terduga atas kasus Curat ini kembali kita ungkap,”pungkasnya.