Ahli Dewan Pers : UKW Online Ilegal Dan Ciderai Insan Pers

- Jurnalis

Minggu, 26 April 2020 - 18:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Detiksriwijaya – Insan Pres dituntut profesional dalam menjalankan aktivitas nya sebagi seorang pewarta, salah satu cara untuk menguji kemampuan seorang pewarta yakini dengan mengikuti Uji Kompetensi Wartawan (UKW).

Dewan Pers mengeluarkan Peraturan Dewan Pers No 1/Peraturan-DP/II/2010 Junto Peraturan Dewan Pers No 1/Peraturan-DP/X/2018 tentang Sta⁹ndar Kompetensi Wartawan, peraturan ini, merujuk kepada Pasal 15 ayat (2) huruf F UU Pers no 40 tahun 1999, Peraturan Dewan Pers No 3/Peraturan-DP/III/2008 tentang Standar Organisasi Perusahaan Pers.

Peraturan Dewan Pers No 7/Peraturan-DP/III/2008 tentang Pengesahan Surat Keputusan Dewan Pers No 04/SK-DP/III/2006 tentang Standar Organisasi Wartawan.

Dalam peratuaran jelas tujuan dan manfaat dengan diadakannya UKW, yakni dapat meningkatkan kualitas dan profesionalitas wartawan.

Standar Kompetensi Wartawan menjadi sarana terbaik bagi wartawan untuk mengukur kemampuan dan pengetahuannya serta menegaskan posisi pentingnya di dalam perusahaan pers, menjaga harkat dan martabat kewartawanan sebagai profesi khusus penghasil karya intelektual serta menghindari penyalahgunaan profesi wartawan.

Namun belakangan ini marak sebuah lembaga yang melaksanakan Uji Kompetensi Wartawan Secara (UKW) Online.

Hal ini diketahui setelah beredar hasil ujian puluhan wartawan yang telah mengikuti UKW secara on-line yang dilakukan oleh lembaga LPKP, yang seketariatnya berada di Jl Moduyan – Golean No 45 RW 5  Kec Moduyan Kab Sleman DI Yogyakarta dengan alamat email: optim86@gmail.com.

Baca Juga :  Aksi Penggalangan Dana Peduli Palu Donggala

Dalam surat yang bernomor, No 030/um- ukw/IV/2020/timuji.Surat yang ditandatangani oleh Hj Indrawati SH tersebut mengumumkan puluhan peserta yang lulus dalam test UKW secara online.

Untuk memastikankan kebenaran ini pewarta mewancarai salah satu peserta yang namanya terlampir dalam surat tersebut dan dinyatakan lulus.

Ketika ditelusuri kepada salah satu peserta yang ikut, yang diinisialkan Agm, menjelaskan bahwa ia diajak oleh rekan satu medianya untuk ikut UKW secara on-line ini.

“Saya diajak oleh rekan sekantor saya di jogjakarta untuk ikut UKW secara on-line ini,”terang pewarta salah satu media online. Minggu (26/4).

Lebih lanjut ia menjelaskan setelah mendapat ajakan tersebut dirinya tertarik untuk ikut dalam UKW tersebut dan mengajak rekan yang lain.

“Ada empat orang dari OKU yang ikut UKW online ini,”sambungnya.

Setelah mengatakan bersedia ikut kempat orang ini diwajibkan mengisi formulir dan ditanda tangani diatas matrai. Selang beberapa hari ke empat orang ini mendapat kan soal yang dikirim melalui Handphone.

“Kami dikirim soal, jumlah soalnya ada 6 disetiap soal ada 5 Sampai 6 materi yang berbeda,” bebernya.

“Hasilnya pun tidak langsung dimumkan dihari yang sama namun keesokan hari nya, pengumuman diberikan kepada kami berupa fhoto surat pengumuman kelulusan melalui pesan WhatsApp,”sambung Agm

Untuk mendapatkan informasi yang jelas mengenai UKW online ini pewarta bertanya melalui sambungan telepon seluler kepada Ibu Susi selaku salah satu tim penguji dari Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Yogyakarta.

Baca Juga :  Anjangsana Sampai Ke Plosok, Yakin Menang di Muara Enim Dan Satu Putaran Untuk Prabowo Gibran

Ketika pewarta menanyakan tentang program UKW online ini dengan tegas ia mengatakan bahwa hal tersebut tidak benar dan tidak pernah mendengar lembaga yang mengadakan ujian tersebut, karena setiap lembaga uji yang diakui terdaftar di Dewan Pers.

“Saya tidak pernah mendengar lembaga penguji tersebut,”ucapnya

Untuk lebih memastikan lagi keabsahan UKW online ini pewarta meminta penjelasan kepada Bapak Marah Sakti Siregar selaku Tim Ahli Dewan Pers, yang mana dalam pejelasnya ia mengatakan tidak pernah Dewan Pers mengeluarkan, atau memberikan izin kepada lembaga penguji, untuk melakukan ujian UKW secara online.

“Tidak, hal itu tidak dibenarkan, ilegal itu,” ucapnya

Lebih lanjut ia menjelaskan setelah melihat data yang dikirimkan oleh pewarta, ia mengatakan bahwa hal ini jika memang benar adanya sudah mengarah ke tindak pindana yakni melakukan penipuan kepada peserta dan hal ini merugikan insan pers.

Ia pun berpesan kepada seluruh pewarta yang ada di Indonesia, agar jangan mudah mengikuti hal semacam ini.

“Cek dulu keabsahan lembaga tersebut jangan sampai ada tertipu”, ujarnya.

Marah pun mengatakan bahwa hal ini akan dibahas oleh Dewan Pers untuk mengambil langkah terhadap kejadian ini agar tidak berkelanjutan. Sumber : Gosumsel.com

Berita Terkait

Audensi PKB PUJAKESUMA Bersama Kapolda Sumsel Sepakat Untuk Menjaga Kamtibmas Dan Membantu Perekonomian Kerakyatan
Peserta Basic Training (LK-1) HMI Cabang Persiapan Terima Pembekalan Langsung Dari Wasekjend PB HMI
Siap Undur Diri Dari Pemuda Pancasila, 2900 Anggota Pemegang KTA Siap Menangkan BZ-WIN
Jum’at Berkah Milenial Muda BZ-WIN, Pilih Pemimpin Asli Orang Lahat
Kaca Pintu Utama Pemkab Lahat Pecah, Tiga Oknum Kades Segera Diberhentikan
Puluhan Wartawan Datangin Kediaman Kak Wari
Ciderai Profesi Wartawan, PWI Lahat Bakal Aksi Di DPRD Lahat
Memori Banding Kades Lesung Batu Kandas,Pengadilan Tinggi Palembang Kuatkan Putusan Pengadilan Nageri Lahat

Berita Terkait

Kamis, 17 Oktober 2024 - 19:55 WIB

Audensi PKB PUJAKESUMA Bersama Kapolda Sumsel Sepakat Untuk Menjaga Kamtibmas Dan Membantu Perekonomian Kerakyatan

Senin, 14 Oktober 2024 - 06:20 WIB

Peserta Basic Training (LK-1) HMI Cabang Persiapan Terima Pembekalan Langsung Dari Wasekjend PB HMI

Jumat, 27 September 2024 - 16:59 WIB

Siap Undur Diri Dari Pemuda Pancasila, 2900 Anggota Pemegang KTA Siap Menangkan BZ-WIN

Jumat, 27 September 2024 - 13:55 WIB

Jum’at Berkah Milenial Muda BZ-WIN, Pilih Pemimpin Asli Orang Lahat

Kamis, 5 September 2024 - 18:16 WIB

Kaca Pintu Utama Pemkab Lahat Pecah, Tiga Oknum Kades Segera Diberhentikan

Selasa, 3 September 2024 - 13:52 WIB

Puluhan Wartawan Datangin Kediaman Kak Wari

Senin, 2 September 2024 - 15:13 WIB

Ciderai Profesi Wartawan, PWI Lahat Bakal Aksi Di DPRD Lahat

Kamis, 1 Agustus 2024 - 13:34 WIB

Memori Banding Kades Lesung Batu Kandas,Pengadilan Tinggi Palembang Kuatkan Putusan Pengadilan Nageri Lahat

Berita Terbaru