PEDULI PEMUTUSAN RANTAI COVID 19, PT. PAMA BATALKAN KEDATANGAN RATUSAN PEKERJA

- Jurnalis

Minggu, 26 April 2020 - 11:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim Gusgas covid 19 Bid Pencegahan Usai Rapat koordinasi Bersama Pihak PT. PAMA

Tim Gusgas covid 19 Bid Pencegahan Usai Rapat koordinasi Bersama Pihak PT. PAMA

LAHAT, Detiksriwijaya – Kadisnaker Lahat Ismail Hanafia sangat mengapresiasi langkah tepat yang diambil pihak PT. PAMA MTBU untuk menunda melakukan pertukaran tenaga kerja pada masa Pandemi Covid 19. Sebelumnya, diketahui pihak perusahaan yang bergerak dalam bidang penambangan batu bara ini bakal melakukan pertukaran 117 tenaga kerjanya.

Sebelum terlaksana wacana kedatangan pekerja tersebut, tepatnya pada Jumat (26.04.2020) Gugus Tugas (Gusgas) Covid 19 Lahat melalui bidang Pencegahan sudah melakukan mediasi dan rapat koordinasi di kantor perusahaan PT. PAMA di Desa Sirah Pulau, kecamatan Merapi Timur, Kabupaten Lahat masing-masing pihak menanggapi positif saran dan masukan.

Kadisnaker Ismail Hanafiah menjelaskan, dirinya sudah dihubungi pihak management yang menyampaikan bahwa sehubungan dengan keputusan Presiden untuk menutup seluruh bandara per 24 April 2020 dan actualnya setelah pihak management update ke HO nya, maka diputuskan PT. PAMA MTBU rencana mendatangkan karyawan dari Jawa untuk dicancel. Minggu, (26.04.2020).

“Seluruh aktivitas operasional tetap akan kita operasikan dengan menggunakan karyawan yang ada saat ini demikian disampaikan management perusahaan pada saya,”ujar Ismail.

Positifnya lagi, dikatakan Kadisnaker, PT. PAMA juga mendukung kebijakan yang ada. Dijelaskannya, pihak PAMA pun berkomitmen untuk turut memutus mata rantai penyebaran virus Covid 19.

“Pihak PT. PAMA juga sudah mengambil kebijakan san langkah yang tepat. Seperti yang kita ketahui mereka juga mendukung untuk turut serta memutus mata rantai penyebaran Covid 19 ini, jadi kebijakan yang diambil perusahaan merupakan langkah yang tepat,”tukasnya.

Baca Juga :  Sengketa Tanah, Kusnadi Versus PT. ANSAF IUP PT. BME Masih Dalam Tahap Penyelidikan

Berita Terkait

Gugatan Waris Atikah Salah Jalur Peradilan, Pewaris Sah Segera Miliki SHM Dari Kantor ATR BPN Empat Lawang
Arogan Kades Lesung Batu Tak Patuhi Putusan Inkracht Eksekusi, PN Lahat Putuskan Aanmaning
Begini Pengakuan Tersangka Ebi Yang Sebabkan Satu Anggota Polres Lahat Gugur
Usia 156 Tahun, Kabupaten Lahat Masih Ulang Tahun Bersama Masalah
Kegiatan Fiktif Pembuatan Peta Desa Season II, Kejari Lahat Kembali Buru Tersangka Lain
SIAP-SIAP..!! TERSANGKA LAIN KASUS PETA DESA 2023 SEDANG DIULIK TIM KHUSUS KEJARI LAHAT
Perlawanan Tersangka DE Kandas, Praperadilan Peta Desa 2023 Dimenangkan Kajari Lahat
Kejaksaan Negeri Lahat Eksekusi Terpidana Anak di LPKA Palembang Persiapkan Anak Di Kehidupan Yang Lebih Baik

Berita Terkait

Minggu, 25 Mei 2025 - 09:25 WIB

Gugatan Waris Atikah Salah Jalur Peradilan, Pewaris Sah Segera Miliki SHM Dari Kantor ATR BPN Empat Lawang

Rabu, 21 Mei 2025 - 20:40 WIB

Arogan Kades Lesung Batu Tak Patuhi Putusan Inkracht Eksekusi, PN Lahat Putuskan Aanmaning

Selasa, 20 Mei 2025 - 12:47 WIB

Begini Pengakuan Tersangka Ebi Yang Sebabkan Satu Anggota Polres Lahat Gugur

Sabtu, 17 Mei 2025 - 14:02 WIB

Usia 156 Tahun, Kabupaten Lahat Masih Ulang Tahun Bersama Masalah

Kamis, 15 Mei 2025 - 15:54 WIB

Kegiatan Fiktif Pembuatan Peta Desa Season II, Kejari Lahat Kembali Buru Tersangka Lain

Jumat, 9 Mei 2025 - 16:35 WIB

Perlawanan Tersangka DE Kandas, Praperadilan Peta Desa 2023 Dimenangkan Kajari Lahat

Jumat, 9 Mei 2025 - 11:41 WIB

Kejaksaan Negeri Lahat Eksekusi Terpidana Anak di LPKA Palembang Persiapkan Anak Di Kehidupan Yang Lebih Baik

Jumat, 9 Mei 2025 - 09:26 WIB

Laksanakan Amanat UU Narkotika, Rertorative Justice Kajari Lahat Rehabilitasi Pecandu Narkoba

Berita Terbaru