PEDULI PEMUTUSAN RANTAI COVID 19, PT. PAMA BATALKAN KEDATANGAN RATUSAN PEKERJA

- Jurnalis

Minggu, 26 April 2020 - 11:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim Gusgas covid 19 Bid Pencegahan Usai Rapat koordinasi Bersama Pihak PT. PAMA

Tim Gusgas covid 19 Bid Pencegahan Usai Rapat koordinasi Bersama Pihak PT. PAMA

LAHAT, Detiksriwijaya – Kadisnaker Lahat Ismail Hanafia sangat mengapresiasi langkah tepat yang diambil pihak PT. PAMA MTBU untuk menunda melakukan pertukaran tenaga kerja pada masa Pandemi Covid 19. Sebelumnya, diketahui pihak perusahaan yang bergerak dalam bidang penambangan batu bara ini bakal melakukan pertukaran 117 tenaga kerjanya.

Sebelum terlaksana wacana kedatangan pekerja tersebut, tepatnya pada Jumat (26.04.2020) Gugus Tugas (Gusgas) Covid 19 Lahat melalui bidang Pencegahan sudah melakukan mediasi dan rapat koordinasi di kantor perusahaan PT. PAMA di Desa Sirah Pulau, kecamatan Merapi Timur, Kabupaten Lahat masing-masing pihak menanggapi positif saran dan masukan.

Kadisnaker Ismail Hanafiah menjelaskan, dirinya sudah dihubungi pihak management yang menyampaikan bahwa sehubungan dengan keputusan Presiden untuk menutup seluruh bandara per 24 April 2020 dan actualnya setelah pihak management update ke HO nya, maka diputuskan PT. PAMA MTBU rencana mendatangkan karyawan dari Jawa untuk dicancel. Minggu, (26.04.2020).

“Seluruh aktivitas operasional tetap akan kita operasikan dengan menggunakan karyawan yang ada saat ini demikian disampaikan management perusahaan pada saya,”ujar Ismail.

Positifnya lagi, dikatakan Kadisnaker, PT. PAMA juga mendukung kebijakan yang ada. Dijelaskannya, pihak PAMA pun berkomitmen untuk turut memutus mata rantai penyebaran virus Covid 19.

“Pihak PT. PAMA juga sudah mengambil kebijakan san langkah yang tepat. Seperti yang kita ketahui mereka juga mendukung untuk turut serta memutus mata rantai penyebaran Covid 19 ini, jadi kebijakan yang diambil perusahaan merupakan langkah yang tepat,”tukasnya.

Baca Juga :  KPU Lahat, Rapat Pleno Bersama Calon Bupati 2018

Berita Terkait

Pembinaan Penyuluh KB se-Kabupaten Lahat Digelar di TMC Benteng
Tabrak Lari Maut di Jalinsum Lahat–Muara Enim: Jejak Kelalaian, Pelarian, dan Nyawa yang Melayang
Jelang Nataru, Wabup Lahat Sidak Harga dan Stok Bahan Pokok
Kopi Retorika Lahat Sambangi PWI OKI, Perkenalkan Cita Rasa Khas Dataran Tinggi Lahat
Pemkab Lahat “Sikat” Narkoba dari Internal, 828 ASN Jalani Tes Urine
Jangan Salah Kaprah! Kekacauan Informasi Bansos Terus Berulang — Siapa yang Salah?
Kejaksaan Negeri Lahat Paparkan Kinerja 2025: Tahun Ketegasan, Tahun Perlawanan, Tahun Kebangkitan Penegakan Hukum
Dinas Sosial Lahat Resmi Launching Kampung Upek (Kampek), Gerakan Perubahan untuk Mengangkat Martabat Ekonomi Keluarga

Berita Terkait

Kamis, 25 Desember 2025 - 07:37 WIB

Pembinaan Penyuluh KB se-Kabupaten Lahat Digelar di TMC Benteng

Rabu, 24 Desember 2025 - 15:07 WIB

Tabrak Lari Maut di Jalinsum Lahat–Muara Enim: Jejak Kelalaian, Pelarian, dan Nyawa yang Melayang

Senin, 22 Desember 2025 - 13:16 WIB

Jelang Nataru, Wabup Lahat Sidak Harga dan Stok Bahan Pokok

Rabu, 17 Desember 2025 - 12:55 WIB

Pemkab Lahat “Sikat” Narkoba dari Internal, 828 ASN Jalani Tes Urine

Rabu, 10 Desember 2025 - 18:39 WIB

Jangan Salah Kaprah! Kekacauan Informasi Bansos Terus Berulang — Siapa yang Salah?

Selasa, 9 Desember 2025 - 17:29 WIB

Kejaksaan Negeri Lahat Paparkan Kinerja 2025: Tahun Ketegasan, Tahun Perlawanan, Tahun Kebangkitan Penegakan Hukum

Selasa, 9 Desember 2025 - 13:42 WIB

Dinas Sosial Lahat Resmi Launching Kampung Upek (Kampek), Gerakan Perubahan untuk Mengangkat Martabat Ekonomi Keluarga

Selasa, 9 Desember 2025 - 12:33 WIB

Proyek Alkes RSUD Lahat Disorot: Dugaan Korupsi Rp28 Miliar Resmi Masuk Tahap Penyidikan

Berita Terbaru

Kesehatan

Pembinaan Penyuluh KB se-Kabupaten Lahat Digelar di TMC Benteng

Kamis, 25 Des 2025 - 07:37 WIB

Foto : Aat Safaat Direktur Penguji PWI Pusat

Dewan Pers

Dari Dinasti Land, Standar Profesional Wartawan OKI Diuji

Selasa, 23 Des 2025 - 16:49 WIB