Kuasa Hukum Laporkan Penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut Ke DPR RI

- Jurnalis

Senin, 28 September 2020 - 19:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Detiksriwijaya – Kuasa Hukum Direktur Utama PT Kawasan Kurma Indonesia Hendri, Iskandar Halim SH MH melaporkan melaporkan oknum penyidik Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara (Sumut) ke Komisi III DPR RI, Jumat 25 September 2020.

Laporan itu, dugaan perbuatan ketidak profesionalan dan penyalahgunaan wewenang oleh Oknum Penyidik Kasubdit II Fismondev Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara , Kanit 4 Subdit II Fismondev, Panit 2 Unit 4 Subdit II/Fismondev, Banit 4 Subdit II Fismondev.

“Saya melaporkan atau mengadukan dugaan perbuatan ketidak profesionalan dan penyalahgunaan wewenang oleh Oknum Ditreskrimsus Polda Sumut terhadap klien saya, ” kata Iskandar Halim, kepada wartawan, Senin 27 September 2020.

Baca Juga :  Pemohon SIM Di Kantor Satlantas Polres Lahat Normal

Iskandar mengatakan, berdasarkan undang-undang 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD. Peraturan DPR RI Nomor I tahun 2014 tentang
Tata Tertib jo. Peraturan DPR RI Nomor 3 Tahun 2015 tentang perubahan atas Peraturan DPR RI
Nomor 1 Tahun 2014.

“Bahwa salah satunya yang diawasi oleh Komisi III DPR RI yaitu adalah Lembaga Kepolisian
Negara Republik Indonesia, ” terang Iskandar.

Baca Juga :  Apel Gelar Pasukan Persiapan Pileg Pilpres 2019

Iskandar meminta, Ketua Komisi III DPR RI untuk dapat sekaligus memberikan perlindungan Hukum terhadap Klien kami PT. KAWASAN KURMA INDONESIA. Selanjutnya melalui surat ini juga kami mohon dapat menindak lanjuti laporan kami.

“Agar oknum Penyelidik dapat diberikan sangsi demi tegaknya Supremasi Hukum di Negara Republik Indonesia ini, sesuai dengan Undang-undang Kepolisian Republik Indonesia Nomor 2 tahun
2002 dan Peraturan Kapolri tentang managemen Penyelidikan dan Penyidikan sesuai K.U.H.Pidana serta ketentuan hukum yang berlaku lainnya,” pinta Iskandar.

(Anhar Rosal)

Berita Terkait

Secara Mendadak Pembangunan Gedung Daycare Lansia dan Shelter Diffabel PD Aisyiyah Kecamatan Lahat Bernilai 2 Miliar Dihentikan
Kajari Lahat Tuntut Bandar Ganja Tanjung Sakti Hukuman Mati
Tabrak Aturan, Bangunan Daycare Lansia Dan Shelter Diffabel PD Aisyah Lahat Berdiri Di Tanah Kemenag R.I
Tak Kunjung Cair, PT. Asuransi Staco Mandiri Harus Bertanggung Jawab Kepada 351 Ahli Waris Kematian Di Lahat
Makna Kemerdekaan 2025 Antara Korupsi Dan Penegakan Hukum Di Mata Kajari Lahat
Bangun RKB MTs, Dugaan Pungli Dan Tabrak Perundang-Undangan Dibungkus Sumbangan Sukarela Komite
Terdakwa Bandar Narkotika Pelaku Penikam Tiga Anggota Polisi Lahat Berikan Keterangan Berbelit-belit Di Muka Persidangan
Angkut Penumpang di Atas, Kapolsek Merapi Berikan Peringatan Keras Pada Sopir

Berita Terkait

Kamis, 28 Agustus 2025 - 17:55 WIB

Secara Mendadak Pembangunan Gedung Daycare Lansia dan Shelter Diffabel PD Aisyiyah Kecamatan Lahat Bernilai 2 Miliar Dihentikan

Kamis, 28 Agustus 2025 - 16:42 WIB

Kajari Lahat Tuntut Bandar Ganja Tanjung Sakti Hukuman Mati

Rabu, 27 Agustus 2025 - 20:08 WIB

Tabrak Aturan, Bangunan Daycare Lansia Dan Shelter Diffabel PD Aisyah Lahat Berdiri Di Tanah Kemenag R.I

Rabu, 20 Agustus 2025 - 14:32 WIB

Tak Kunjung Cair, PT. Asuransi Staco Mandiri Harus Bertanggung Jawab Kepada 351 Ahli Waris Kematian Di Lahat

Minggu, 17 Agustus 2025 - 12:23 WIB

Makna Kemerdekaan 2025 Antara Korupsi Dan Penegakan Hukum Di Mata Kajari Lahat

Jumat, 15 Agustus 2025 - 10:30 WIB

Bangun RKB MTs, Dugaan Pungli Dan Tabrak Perundang-Undangan Dibungkus Sumbangan Sukarela Komite

Selasa, 12 Agustus 2025 - 22:59 WIB

Terdakwa Bandar Narkotika Pelaku Penikam Tiga Anggota Polisi Lahat Berikan Keterangan Berbelit-belit Di Muka Persidangan

Senin, 4 Agustus 2025 - 16:04 WIB

Angkut Penumpang di Atas, Kapolsek Merapi Berikan Peringatan Keras Pada Sopir

Berita Terbaru

Hukum Kriminal

Kajari Lahat Tuntut Bandar Ganja Tanjung Sakti Hukuman Mati

Kamis, 28 Agu 2025 - 16:42 WIB