Kuasa Hukum Laporkan Penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut Ke DPR RI

- Jurnalis

Senin, 28 September 2020 - 19:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Detiksriwijaya – Kuasa Hukum Direktur Utama PT Kawasan Kurma Indonesia Hendri, Iskandar Halim SH MH melaporkan melaporkan oknum penyidik Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara (Sumut) ke Komisi III DPR RI, Jumat 25 September 2020.

Laporan itu, dugaan perbuatan ketidak profesionalan dan penyalahgunaan wewenang oleh Oknum Penyidik Kasubdit II Fismondev Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara , Kanit 4 Subdit II Fismondev, Panit 2 Unit 4 Subdit II/Fismondev, Banit 4 Subdit II Fismondev.

“Saya melaporkan atau mengadukan dugaan perbuatan ketidak profesionalan dan penyalahgunaan wewenang oleh Oknum Ditreskrimsus Polda Sumut terhadap klien saya, ” kata Iskandar Halim, kepada wartawan, Senin 27 September 2020.

Baca Juga :  Sentuhan Kecil Warung Mang PDK Diharapkan Semakin Pererat Silaturahmi

Iskandar mengatakan, berdasarkan undang-undang 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD. Peraturan DPR RI Nomor I tahun 2014 tentang
Tata Tertib jo. Peraturan DPR RI Nomor 3 Tahun 2015 tentang perubahan atas Peraturan DPR RI
Nomor 1 Tahun 2014.

“Bahwa salah satunya yang diawasi oleh Komisi III DPR RI yaitu adalah Lembaga Kepolisian
Negara Republik Indonesia, ” terang Iskandar.

Baca Juga :  Gali Terowongan Sepanjang 15 Meter Napi Vonis Mati Berhasil Kabur

Iskandar meminta, Ketua Komisi III DPR RI untuk dapat sekaligus memberikan perlindungan Hukum terhadap Klien kami PT. KAWASAN KURMA INDONESIA. Selanjutnya melalui surat ini juga kami mohon dapat menindak lanjuti laporan kami.

“Agar oknum Penyelidik dapat diberikan sangsi demi tegaknya Supremasi Hukum di Negara Republik Indonesia ini, sesuai dengan Undang-undang Kepolisian Republik Indonesia Nomor 2 tahun
2002 dan Peraturan Kapolri tentang managemen Penyelidikan dan Penyidikan sesuai K.U.H.Pidana serta ketentuan hukum yang berlaku lainnya,” pinta Iskandar.

(Anhar Rosal)

Berita Terkait

Arogan Kades Lesung Batu Tak Patuhi Putusan Inkracht Eksekusi, PN Lahat Putuskan Aanmaning
Begini Pengakuan Tersangka Ebi Yang Sebabkan Satu Anggota Polres Lahat Gugur
Kegiatan Fiktif Pembuatan Peta Desa Season II, Kejari Lahat Kembali Buru Tersangka Lain
SIAP-SIAP..!! TERSANGKA LAIN KASUS PETA DESA 2023 SEDANG DIULIK TIM KHUSUS KEJARI LAHAT
Perlawanan Tersangka DE Kandas, Praperadilan Peta Desa 2023 Dimenangkan Kajari Lahat
Restorative Justice Pelaku 335 KUHP, PLT Kajari MURA Keluarkan RH Dari Lapas
Kejaksaan Negeri Lahat Eksekusi Terpidana Anak di LPKA Palembang Persiapkan Anak Di Kehidupan Yang Lebih Baik
Laksanakan Amanat UU Narkotika, Rertorative Justice Kajari Lahat Rehabilitasi Pecandu Narkoba

Berita Terkait

Rabu, 21 Mei 2025 - 20:40 WIB

Arogan Kades Lesung Batu Tak Patuhi Putusan Inkracht Eksekusi, PN Lahat Putuskan Aanmaning

Selasa, 20 Mei 2025 - 12:47 WIB

Begini Pengakuan Tersangka Ebi Yang Sebabkan Satu Anggota Polres Lahat Gugur

Kamis, 15 Mei 2025 - 15:54 WIB

Kegiatan Fiktif Pembuatan Peta Desa Season II, Kejari Lahat Kembali Buru Tersangka Lain

Sabtu, 10 Mei 2025 - 08:20 WIB

SIAP-SIAP..!! TERSANGKA LAIN KASUS PETA DESA 2023 SEDANG DIULIK TIM KHUSUS KEJARI LAHAT

Jumat, 9 Mei 2025 - 12:56 WIB

Restorative Justice Pelaku 335 KUHP, PLT Kajari MURA Keluarkan RH Dari Lapas

Jumat, 9 Mei 2025 - 11:41 WIB

Kejaksaan Negeri Lahat Eksekusi Terpidana Anak di LPKA Palembang Persiapkan Anak Di Kehidupan Yang Lebih Baik

Jumat, 9 Mei 2025 - 09:26 WIB

Laksanakan Amanat UU Narkotika, Rertorative Justice Kajari Lahat Rehabilitasi Pecandu Narkoba

Kamis, 8 Mei 2025 - 14:44 WIB

Kok Bisa..!! Objek Pokok Perkara Masuk Sidang Praperadilan, Terkait Penetapan Tersangka Peta Desa Fiktif Kajari Tegaskan Sudah Melalui SOP

Berita Terbaru