Kuasa Hukum Laporkan Penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut Ke DPR RI

- Jurnalis

Senin, 28 September 2020 - 19:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Detiksriwijaya – Kuasa Hukum Direktur Utama PT Kawasan Kurma Indonesia Hendri, Iskandar Halim SH MH melaporkan melaporkan oknum penyidik Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara (Sumut) ke Komisi III DPR RI, Jumat 25 September 2020.

Laporan itu, dugaan perbuatan ketidak profesionalan dan penyalahgunaan wewenang oleh Oknum Penyidik Kasubdit II Fismondev Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara , Kanit 4 Subdit II Fismondev, Panit 2 Unit 4 Subdit II/Fismondev, Banit 4 Subdit II Fismondev.

“Saya melaporkan atau mengadukan dugaan perbuatan ketidak profesionalan dan penyalahgunaan wewenang oleh Oknum Ditreskrimsus Polda Sumut terhadap klien saya, ” kata Iskandar Halim, kepada wartawan, Senin 27 September 2020.

Baca Juga :  Antisipasi Kerumunan, AKP Rio Borong Gorengan Di Simpang Lengot

Iskandar mengatakan, berdasarkan undang-undang 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD. Peraturan DPR RI Nomor I tahun 2014 tentang
Tata Tertib jo. Peraturan DPR RI Nomor 3 Tahun 2015 tentang perubahan atas Peraturan DPR RI
Nomor 1 Tahun 2014.

“Bahwa salah satunya yang diawasi oleh Komisi III DPR RI yaitu adalah Lembaga Kepolisian
Negara Republik Indonesia, ” terang Iskandar.

Baca Juga :  Tiga Terdakwa Dugaan Penghalang Proses Penambangan PT BP Melakukan Perlawanan Melalui Kantor Hukum Joko Bagus SH & Partner

Iskandar meminta, Ketua Komisi III DPR RI untuk dapat sekaligus memberikan perlindungan Hukum terhadap Klien kami PT. KAWASAN KURMA INDONESIA. Selanjutnya melalui surat ini juga kami mohon dapat menindak lanjuti laporan kami.

“Agar oknum Penyelidik dapat diberikan sangsi demi tegaknya Supremasi Hukum di Negara Republik Indonesia ini, sesuai dengan Undang-undang Kepolisian Republik Indonesia Nomor 2 tahun
2002 dan Peraturan Kapolri tentang managemen Penyelidikan dan Penyidikan sesuai K.U.H.Pidana serta ketentuan hukum yang berlaku lainnya,” pinta Iskandar.

(Anhar Rosal)

Berita Terkait

Aksi Premanisme Mantan Kades Di Lahat, Polda Sumsel Langsung Olah TKP Di Jalan Houling LPPBJ
Audensi PKB PUJAKESUMA Bersama Kapolda Sumsel Sepakat Untuk Menjaga Kamtibmas Dan Membantu Perekonomian Kerakyatan
Pengrusakan Yang Memiliki Tujuan Mulia, Terdakwa Kasus Bendungan Pangi Diganjar 1 Bulan
Dianggap Tak Netral, Aktivis Sorot KPU Lahat
BB Inkracht Sitaan Maret Hingga Agustus, Dimusnahkan Kejari Lahat
Kado Hari Lahir Kejaksaan RI, Mantan Inspektur Inspektorat Lahat Kembali Titip Uang Kerugian Negara Senilai 200 Juta Rupiah
Kajari Lahat Ingatkan Kades Se-kabupaten Lahat Netral Pada Pilkada Dan Gunakan DD Sesuai Perundangan-Undangan 
Akibat Lalai Potong Burung Bidan Di Lahat Terancam Denda 250 Juta Pidana Penjara 6 Tahun

Berita Terkait

Kamis, 17 Oktober 2024 - 21:18 WIB

Aksi Premanisme Mantan Kades Di Lahat, Polda Sumsel Langsung Olah TKP Di Jalan Houling LPPBJ

Kamis, 17 Oktober 2024 - 19:55 WIB

Audensi PKB PUJAKESUMA Bersama Kapolda Sumsel Sepakat Untuk Menjaga Kamtibmas Dan Membantu Perekonomian Kerakyatan

Rabu, 16 Oktober 2024 - 17:52 WIB

Pengrusakan Yang Memiliki Tujuan Mulia, Terdakwa Kasus Bendungan Pangi Diganjar 1 Bulan

Selasa, 24 September 2024 - 16:33 WIB

Dianggap Tak Netral, Aktivis Sorot KPU Lahat

Rabu, 11 September 2024 - 12:19 WIB

BB Inkracht Sitaan Maret Hingga Agustus, Dimusnahkan Kejari Lahat

Senin, 2 September 2024 - 18:35 WIB

Kado Hari Lahir Kejaksaan RI, Mantan Inspektur Inspektorat Lahat Kembali Titip Uang Kerugian Negara Senilai 200 Juta Rupiah

Selasa, 27 Agustus 2024 - 18:41 WIB

Kajari Lahat Ingatkan Kades Se-kabupaten Lahat Netral Pada Pilkada Dan Gunakan DD Sesuai Perundangan-Undangan 

Selasa, 27 Agustus 2024 - 18:14 WIB

Akibat Lalai Potong Burung Bidan Di Lahat Terancam Denda 250 Juta Pidana Penjara 6 Tahun

Berita Terbaru