Jakarta, Detiksriwijaya – Kuasa Hukum Direktur Utama PT Kawasan Kurma Indonesia Hendri, Iskandar Halim SH MH melaporkan melaporkan oknum penyidik Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara (Sumut) ke Komisi III DPR RI, Jumat 25 September 2020.
Laporan itu, dugaan perbuatan ketidak profesionalan dan penyalahgunaan wewenang oleh Oknum Penyidik Kasubdit II Fismondev Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara , Kanit 4 Subdit II Fismondev, Panit 2 Unit 4 Subdit II/Fismondev, Banit 4 Subdit II Fismondev.
“Saya melaporkan atau mengadukan dugaan perbuatan ketidak profesionalan dan penyalahgunaan wewenang oleh Oknum Ditreskrimsus Polda Sumut terhadap klien saya, ” kata Iskandar Halim, kepada wartawan, Senin 27 September 2020.
Iskandar mengatakan, berdasarkan undang-undang 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD. Peraturan DPR RI Nomor I tahun 2014 tentang
Tata Tertib jo. Peraturan DPR RI Nomor 3 Tahun 2015 tentang perubahan atas Peraturan DPR RI
Nomor 1 Tahun 2014.
“Bahwa salah satunya yang diawasi oleh Komisi III DPR RI yaitu adalah Lembaga Kepolisian
Negara Republik Indonesia, ” terang Iskandar.
Iskandar meminta, Ketua Komisi III DPR RI untuk dapat sekaligus memberikan perlindungan Hukum terhadap Klien kami PT. KAWASAN KURMA INDONESIA. Selanjutnya melalui surat ini juga kami mohon dapat menindak lanjuti laporan kami.
“Agar oknum Penyelidik dapat diberikan sangsi demi tegaknya Supremasi Hukum di Negara Republik Indonesia ini, sesuai dengan Undang-undang Kepolisian Republik Indonesia Nomor 2 tahun
2002 dan Peraturan Kapolri tentang managemen Penyelidikan dan Penyidikan sesuai K.U.H.Pidana serta ketentuan hukum yang berlaku lainnya,” pinta Iskandar.
(Anhar Rosal)