Kabag Ops Polres Pagaralam Pimpin Ops Yustisi Gabungan

- Jurnalis

Senin, 30 November 2020 - 21:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pagaralam, Detiksriwijaya – Kabag Ops Polres Pagaralam Kompol B.L Telaumbanua pimpin langsung Operasi Yustisi, hari ini Senin, (30.11.2020) kegiatan ini melibatkan Sat Pol PP, Dishub Pemkot Pagaralam serta Koramil Pagaralam Kodim 0405/Lahat juga pihak Kejaksaan Negeri Pagaralam.

Kegiatan Ops Yustisi gabungan tersebut dilaksanakan di sekitar lapangan Merdeka Kota Pagar Alam, kegiatan yang dimulai sekira pukul 13.30 WIB tersebut dengan agenda kegiatan berupa pendisiplinan masyarakat untuk mematuhi Protokol Kesehatan (Prokes) pada masa Pandemi Covid 19.

Tak tanggung-tanggung apel Ops Yustisi yang dipimpin oleh Kabag Ops Polres hampir memboyong seluruh Kasat agar terlibat dalam kegiatan pemutusan mata rantai Covid 19 di Kota Pagaralam.

Baca Juga :  Saat Lancarkan Aksi Bulusnya, Calo Disdukcapil Tak Berkutik Disergap Satreskrim Polres Lahat

Adapun yang terlibat tugas tersebut, Kasat Binmas Polres Pagar Alam, Kasat Intel Polres Pagar Alam, Kasat Sabhara Polres Pagar Alam, Kasat Lantas Polres Pagar Alam, Kapolsek Pagar Alam Utara, KBO Sat Reskrim Polres Pagar Alam, Kasie Propam Polres Pagar Alam serta personil Polres lainnya.

Sementara dari pihak TNI turut hadir yang juga sebagai garda terdepan pemutusan mata rantai penyebaran virus asal Provinsi Wuhan Cina tersebut, hadir Kapten Sudiman Danramil Dempo Selatan Koramil 13 Kodim 0405 juga tak mau ketinggalan pada operasi tersebut Kasat Pol PP Kota Pagaralam.

Total keseluruhan tim gabungan berjumlah 195 personil terbagi dari Polres Pagaralam, Koramil Pagaralam, Sat Pol PP Pagaralam serta Dishub Pagaralam.

Baca Juga :  Demo Konpensasi Debu Batu Bara!! Kapolres Lahat Bersama Dandim 0405 Berjibaku Urai Kemacetan Jalinsum

Dalam Apel Ops Yustisi, Kabag Ops Polres Pagar Alam, mengatakan bahwa Kegiatan Ops Yustisi bertujuan untuk mendisiplinkan masyarakat guna mematuhi Protokol Kesehatan. Kegiatan bakal dilaksanakan di sekitar Lapangan Merdeka.

“Pelaksanaannya nanti kita lakukan dengan cara Statisioner di dua titik lokasi yaitu depan SMA 1 dan depan Hotel Garuda Kecamatan Pagar Alam Utara,”sampai Kompol Telaumbanua.

Selanjutnya, dalam kegiatan Ops Yustisi di sekitar Lapangan Merdeka Kota Pagar Alam petugas berhasil menjaring 24 orang tidak memakai masker dengan rincian hukuman/sanksi denda dengan total keseluruhan Rp. 1.025.000.

Berita Terkait

Arogan Kades Lesung Batu Tak Patuhi Putusan Inkracht Eksekusi, PN Lahat Putuskan Aanmaning
Begini Pengakuan Tersangka Ebi Yang Sebabkan Satu Anggota Polres Lahat Gugur
Kegiatan Fiktif Pembuatan Peta Desa Season II, Kejari Lahat Kembali Buru Tersangka Lain
SIAP-SIAP..!! TERSANGKA LAIN KASUS PETA DESA 2023 SEDANG DIULIK TIM KHUSUS KEJARI LAHAT
Perlawanan Tersangka DE Kandas, Praperadilan Peta Desa 2023 Dimenangkan Kajari Lahat
Restorative Justice Pelaku 335 KUHP, PLT Kajari MURA Keluarkan RH Dari Lapas
Kejaksaan Negeri Lahat Eksekusi Terpidana Anak di LPKA Palembang Persiapkan Anak Di Kehidupan Yang Lebih Baik
Laksanakan Amanat UU Narkotika, Rertorative Justice Kajari Lahat Rehabilitasi Pecandu Narkoba

Berita Terkait

Rabu, 21 Mei 2025 - 20:40 WIB

Arogan Kades Lesung Batu Tak Patuhi Putusan Inkracht Eksekusi, PN Lahat Putuskan Aanmaning

Selasa, 20 Mei 2025 - 12:47 WIB

Begini Pengakuan Tersangka Ebi Yang Sebabkan Satu Anggota Polres Lahat Gugur

Kamis, 15 Mei 2025 - 15:54 WIB

Kegiatan Fiktif Pembuatan Peta Desa Season II, Kejari Lahat Kembali Buru Tersangka Lain

Sabtu, 10 Mei 2025 - 08:20 WIB

SIAP-SIAP..!! TERSANGKA LAIN KASUS PETA DESA 2023 SEDANG DIULIK TIM KHUSUS KEJARI LAHAT

Jumat, 9 Mei 2025 - 12:56 WIB

Restorative Justice Pelaku 335 KUHP, PLT Kajari MURA Keluarkan RH Dari Lapas

Jumat, 9 Mei 2025 - 11:41 WIB

Kejaksaan Negeri Lahat Eksekusi Terpidana Anak di LPKA Palembang Persiapkan Anak Di Kehidupan Yang Lebih Baik

Jumat, 9 Mei 2025 - 09:26 WIB

Laksanakan Amanat UU Narkotika, Rertorative Justice Kajari Lahat Rehabilitasi Pecandu Narkoba

Kamis, 8 Mei 2025 - 14:44 WIB

Kok Bisa..!! Objek Pokok Perkara Masuk Sidang Praperadilan, Terkait Penetapan Tersangka Peta Desa Fiktif Kajari Tegaskan Sudah Melalui SOP

Berita Terbaru