Kabag Ops Polres Pagaralam Pimpin Ops Yustisi Gabungan

- Jurnalis

Senin, 30 November 2020 - 21:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pagaralam, Detiksriwijaya – Kabag Ops Polres Pagaralam Kompol B.L Telaumbanua pimpin langsung Operasi Yustisi, hari ini Senin, (30.11.2020) kegiatan ini melibatkan Sat Pol PP, Dishub Pemkot Pagaralam serta Koramil Pagaralam Kodim 0405/Lahat juga pihak Kejaksaan Negeri Pagaralam.

Kegiatan Ops Yustisi gabungan tersebut dilaksanakan di sekitar lapangan Merdeka Kota Pagar Alam, kegiatan yang dimulai sekira pukul 13.30 WIB tersebut dengan agenda kegiatan berupa pendisiplinan masyarakat untuk mematuhi Protokol Kesehatan (Prokes) pada masa Pandemi Covid 19.

Tak tanggung-tanggung apel Ops Yustisi yang dipimpin oleh Kabag Ops Polres hampir memboyong seluruh Kasat agar terlibat dalam kegiatan pemutusan mata rantai Covid 19 di Kota Pagaralam.

Baca Juga :  POLRES LAHAT GANDENG FORKOPIMDA DAN KADES HAPUSKAN BUDAYA MEMBAWA SAJAM

Adapun yang terlibat tugas tersebut, Kasat Binmas Polres Pagar Alam, Kasat Intel Polres Pagar Alam, Kasat Sabhara Polres Pagar Alam, Kasat Lantas Polres Pagar Alam, Kapolsek Pagar Alam Utara, KBO Sat Reskrim Polres Pagar Alam, Kasie Propam Polres Pagar Alam serta personil Polres lainnya.

Sementara dari pihak TNI turut hadir yang juga sebagai garda terdepan pemutusan mata rantai penyebaran virus asal Provinsi Wuhan Cina tersebut, hadir Kapten Sudiman Danramil Dempo Selatan Koramil 13 Kodim 0405 juga tak mau ketinggalan pada operasi tersebut Kasat Pol PP Kota Pagaralam.

Total keseluruhan tim gabungan berjumlah 195 personil terbagi dari Polres Pagaralam, Koramil Pagaralam, Sat Pol PP Pagaralam serta Dishub Pagaralam.

Baca Juga :  Kapolsek Tanjung Agung Komandoi Personil Padamkan Karhutla

Dalam Apel Ops Yustisi, Kabag Ops Polres Pagar Alam, mengatakan bahwa Kegiatan Ops Yustisi bertujuan untuk mendisiplinkan masyarakat guna mematuhi Protokol Kesehatan. Kegiatan bakal dilaksanakan di sekitar Lapangan Merdeka.

“Pelaksanaannya nanti kita lakukan dengan cara Statisioner di dua titik lokasi yaitu depan SMA 1 dan depan Hotel Garuda Kecamatan Pagar Alam Utara,”sampai Kompol Telaumbanua.

Selanjutnya, dalam kegiatan Ops Yustisi di sekitar Lapangan Merdeka Kota Pagar Alam petugas berhasil menjaring 24 orang tidak memakai masker dengan rincian hukuman/sanksi denda dengan total keseluruhan Rp. 1.025.000.

Berita Terkait

Aksi Premanisme Mantan Kades Di Lahat, Polda Sumsel Langsung Olah TKP Di Jalan Houling LPPBJ
Audensi PKB PUJAKESUMA Bersama Kapolda Sumsel Sepakat Untuk Menjaga Kamtibmas Dan Membantu Perekonomian Kerakyatan
Pengrusakan Yang Memiliki Tujuan Mulia, Terdakwa Kasus Bendungan Pangi Diganjar 1 Bulan
Dianggap Tak Netral, Aktivis Sorot KPU Lahat
BB Inkracht Sitaan Maret Hingga Agustus, Dimusnahkan Kejari Lahat
Kado Hari Lahir Kejaksaan RI, Mantan Inspektur Inspektorat Lahat Kembali Titip Uang Kerugian Negara Senilai 200 Juta Rupiah
Kajari Lahat Ingatkan Kades Se-kabupaten Lahat Netral Pada Pilkada Dan Gunakan DD Sesuai Perundangan-Undangan 
Akibat Lalai Potong Burung Bidan Di Lahat Terancam Denda 250 Juta Pidana Penjara 6 Tahun

Berita Terkait

Kamis, 17 Oktober 2024 - 21:18 WIB

Aksi Premanisme Mantan Kades Di Lahat, Polda Sumsel Langsung Olah TKP Di Jalan Houling LPPBJ

Kamis, 17 Oktober 2024 - 19:55 WIB

Audensi PKB PUJAKESUMA Bersama Kapolda Sumsel Sepakat Untuk Menjaga Kamtibmas Dan Membantu Perekonomian Kerakyatan

Rabu, 16 Oktober 2024 - 17:52 WIB

Pengrusakan Yang Memiliki Tujuan Mulia, Terdakwa Kasus Bendungan Pangi Diganjar 1 Bulan

Selasa, 24 September 2024 - 16:33 WIB

Dianggap Tak Netral, Aktivis Sorot KPU Lahat

Rabu, 11 September 2024 - 12:19 WIB

BB Inkracht Sitaan Maret Hingga Agustus, Dimusnahkan Kejari Lahat

Senin, 2 September 2024 - 18:35 WIB

Kado Hari Lahir Kejaksaan RI, Mantan Inspektur Inspektorat Lahat Kembali Titip Uang Kerugian Negara Senilai 200 Juta Rupiah

Selasa, 27 Agustus 2024 - 18:41 WIB

Kajari Lahat Ingatkan Kades Se-kabupaten Lahat Netral Pada Pilkada Dan Gunakan DD Sesuai Perundangan-Undangan 

Selasa, 27 Agustus 2024 - 18:14 WIB

Akibat Lalai Potong Burung Bidan Di Lahat Terancam Denda 250 Juta Pidana Penjara 6 Tahun

Berita Terbaru