Lahat, Detiksriwijaya – Polres Lahat, Polda Sumsel siap dalam menindak lanjuti Peraturan Pemerintah (PP) nomor 70 Tahun 2O2O tentang tata cara pelaksanaan tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, Dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak di Bumi Seganti Setungguan Lahat.
Dibincangi Via Whatsaaps Kapolres Lahat AKBP Achmad Gusti Hartono SIK menjelaskan, pihaknya selaku penegak hukum di wilayah Kabupateb Lahat siap mengamankan prosesnya, tentunya sesuai prosedur yang ditetapkan dalam PP tersebut.
“Selaku aparat pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat di wilayah hukum Polres Lahat siap mengamankan proses sesuai ketetapan PP nomor 70 tahun 2020 tersebut,”terangnya. Senin, (04.01.2021).
Senada Plt Sekda Kabupaten Lahat H. Deswan Irsyad dimintai tanggapa perihal PP dimaksud menyampaikan pada prinsipnya sangat mendukung PP tersebut, namun tuturnya, yang tak kalah pentingnya di Kabupaten Lahat khususnya kasus kejahatan seksual terhadap anak dibawah umur tersebut jangan sampai terjadi lagi.
“Tentunya dari Pemkab Lahat pasti bakal mendukung PP Nomor 70 tahun 2020 tersebut. Namun yang tak kalah pentingnya seluruh pihak musti terlibat didalam mencegah agar kejahatan serupa tidak terjadi lagi di Kabupaten Lahat, seperti kasus sebelum-sebelumnya,”tegas H. Deswan.