Kampung Qris Bank Sumsel Babel Cabang Lahat Dilaunching

- Jurnalis

Kamis, 25 Maret 2021 - 09:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lahat, Detiksriwijaya – Kegiatan Launching Sriwijaya Street Food Kampung Qris Bank Sumsel Babel Cabang Lahat. Yang beralamat di Jl Laskar Talang Kapuk tepatnya di kawasan Keluruhan Pasar Lama Kecamatan Lahat Kabupaten Lahat Sumatera Selatan di Hadiri Bupati lahat beserta OPD, Kamis (25/3/21).

Terpantau di lapangan dengan menggunakan prokes kegiatan kesehatan tersebut langsung dihadiri oleh Bupati Lahat Cik Ujang, SH, didampingi jajaran SKPD di lingkup Lahat berserta Staf Khusus Pariwisata Kabupaten Lahat.


Sambutan Pimpinan Bank Sumsel Cabang Lahat, Taufik Hidayat mengatakan kegiatan hari ini adalah rangkaian kegiatan yang sudah dilakukan Launching Qris sebelumnya.

Baca Juga :  KPK RI Akan Kawal Anggaran Peningkatan Kesejahteraan Nelayan

Kegiatan ini adalah titik awal kita membuka kampung Qris dan selanjutnya akan kita buka kembali Kampung-kampung kecil Qris untuk di Kecamatan Kota Lahat, harapan kami dengan adanya Qris di Kabupaten Lahat semakin keren dan menuju Kabupaten Lahat semakin Bercahaya”, tutur nya.


Bupati Lahat Cik Ujang, SH sekaligus buka secara resmi Kampung Qris Bank Sumsel Babel Cabang Lahat, terimakasih kepada pihak Bank Sumsel Babel Cabang Lahat yang mana yang telah membuka lapangan pekerjaan dan meningkatkan ekonomi masyarakat Kabupaten Lahat.

Baca Juga :  Rumah Sakit Tanjung Tebat Bak Rumah Hantu, Ganti Pimpinan Dan Petugas Yang Tak Becus Bekerja

“Dengan adanya alpilikasi Qris ini dapat mempermuda masyarakat Kabupaten Lahat untuk bertaransasi didalam bebelanja dan dapat digunakan oleh masyarakat Kabupaten Lahat,“ harapnya.


Bupati Lahat juga bersatu didalam melawan Covid- 19 di Kabupaten Lahat dan mari bergadeng tangan untuk mewujudkan program- program Pemerintah Kabupaten Lahat menuju Lahat Bercahaya.


“Dengan ucapan kata Bismilah Kampung Qris ini saya resmikan dan semoga dapat maju dan berkembang pesat di Kabupaten Lahat,“ tutup nya.

Berita Terkait

Kasi Intelijen Dan Kasi PAPBB Kejari Lahat Berganti, Kajari Lahat Ingatkan Jaga Terus Nama Baik Jaksa
HBA HENNY Bakal Lanjutkan Pembangunan Merata Prioritaskan Sekolah Gratis Dan Berobat Gratis Cukup Pakai KTP Untuk Kabupaten Empat Lawang
KPL PT BL Hanya Pajangan Limbah Baru Bara Cemari Sungai Bunut, Sungai Temiang Dan Sungai Lematang
Cari Dalang Dibalik Korupsi Peta Desa, Kejari Lahat Geledah DPMDes Lahat
Mantan Kadis BPMDES DK Dan Kabid ADM FJ Telah Diperiksa, Kajari Kebut Penetapan Tersangka Kegiatan Fiktif Peta Desa Lahat
Kegiatan Fiktif Pembuatan Peta Desa, Kejari Lahat Periksa 290 Orang Saksi Termasuk 24 Camat Beserta Kasi Ekobang
Permohonan Kasasi Wardi Kandas, Herman Hamzah,SH.,MH : Selaku Kepala Desa Lesung Batu Yang Baik Wajib Patuhi Putusan
Kejaksaan Negeri Lahat Laksanakan Upacara HUT Ke-53 Korpri

Berita Terkait

Rabu, 9 April 2025 - 12:53 WIB

Kasi Intelijen Dan Kasi PAPBB Kejari Lahat Berganti, Kajari Lahat Ingatkan Jaga Terus Nama Baik Jaksa

Minggu, 6 April 2025 - 21:30 WIB

HBA HENNY Bakal Lanjutkan Pembangunan Merata Prioritaskan Sekolah Gratis Dan Berobat Gratis Cukup Pakai KTP Untuk Kabupaten Empat Lawang

Jumat, 28 Februari 2025 - 21:09 WIB

KPL PT BL Hanya Pajangan Limbah Baru Bara Cemari Sungai Bunut, Sungai Temiang Dan Sungai Lematang

Kamis, 27 Februari 2025 - 18:26 WIB

Cari Dalang Dibalik Korupsi Peta Desa, Kejari Lahat Geledah DPMDes Lahat

Kamis, 27 Februari 2025 - 10:33 WIB

Mantan Kadis BPMDES DK Dan Kabid ADM FJ Telah Diperiksa, Kajari Kebut Penetapan Tersangka Kegiatan Fiktif Peta Desa Lahat

Rabu, 19 Februari 2025 - 19:41 WIB

Kegiatan Fiktif Pembuatan Peta Desa, Kejari Lahat Periksa 290 Orang Saksi Termasuk 24 Camat Beserta Kasi Ekobang

Senin, 30 Desember 2024 - 20:15 WIB

Permohonan Kasasi Wardi Kandas, Herman Hamzah,SH.,MH : Selaku Kepala Desa Lesung Batu Yang Baik Wajib Patuhi Putusan

Senin, 2 Desember 2024 - 12:50 WIB

Kejaksaan Negeri Lahat Laksanakan Upacara HUT Ke-53 Korpri

Berita Terbaru

Hukum Kriminal

Setubuhi Anak Kandung, IR Dituntut 19 Tahun Dan Denda 1 Miliar Rupiah

Selasa, 25 Mar 2025 - 12:49 WIB