Pokdakan Lahat Terima Puluhan Ribu Bibit Ikan Dari KKP RI

- Jurnalis

Sabtu, 17 April 2021 - 09:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lahat, Detiksriwijaya – Pemkab Lahat menyerahkan puluhan ribu bibit ikan bantuan KKP (Kementrian Kelautan Perikanan) RI melalui BPBAT Jambi untuk ditebar ke perairan umum di Kabupaten Lahat serta bantuan benih ikan untuk Pokdakan.

Total bantuan yang disalurkan berupa bibit ikan nila sebanyak 90.000, diberikan untuk 9 Pokdakan masing-masing Pokdakan (Kelompok budidaya ikan) menerima sebanyak 10.OOO ekor ikan.

Selain bantuan ikan air tawar untuk Pokdakan, BPBAT juga menyalurkan bantuan bibit ikan jelawat sebanyak 120.000 benih ikan yang diberikan untuk Desa Gelumbang, Kecamatan Kikim Timur serta Desa Pulau Beringin, Kecamatan Kikim Selatan, Kabupaten Lahat.

Baca Juga :  Stakeholder Meeting PT SERD Tampung Usulan Program CSR Tahun 2023 Untuk Muara Enim, Lahat Dan Pagaralam

Pantauan di lokasi kegiatan, hari ini Sabtu (17.04.2021), secara simbolis bantuan benih ikan diserahkan langsung perwakilan BPBAT Jambi diterima langsung Bupati Lahat Cik Ujang SH didampingi Sekda Kabupaten Lahat Deswan Irsyad di halaman kantor Pemkab Lahat.

Dalam kata sambutanya, Cik Ujang mengajak kepada warga Kabupaten Lahat agar dapat menjaga benih ikan yang disalurkan. Diharapkan Cik Ujang, warga khususnya dapat menjaga benih ikan yang ditebar nantinya agar pelestarian ikan di Kabupaten Lahat tetap terjaga.

“Selamat kepada Pokdakan yang menerima bibit benih ikan dari BPBAT Jambi, jaga dan tetap lestarikan budidaya ikan di Kabupaten Lahat,”sampai Cik Ujang.

Baca Juga :  TIASMAN BELUM BERTEMU JOKOWI, RINDU KELUARGA TELAH MELANDA

Selanjutnya Cik Ujang menghimbau, agar benih ikan jelawat yang nantinya juga disebar di sungai di wilayah Kabupaten Lahat dapat dijaga kelestariannya. Tak lupa Cik Ujang juga mengingatkan agar warga menghindari menggunakan setrum maupun bahan berbahaya lain untuk menangkap ikan.

“Saya mengajak dan mengingatkan, agar jangan lagi ada setrum di sungai-sungai di Lahat dalam menangkap ikan. Mari kita jaga kelestarian ikan dan alam di Kabupaten Lahat,”pungkasnya.

Berita Terkait

Upacara Penutupan Dikmaba TNI AD Gel. II T.A 2025 Selesai, Perubahan Warga Sipil Biasa Menjadi Prajurit TNI AD Berpangkat Sersan Dua
Setubuhi Anak Kandung, IR Dituntut 19 Tahun Dan Denda 1 Miliar Rupiah
Jelang Hari Raya Idul Fitri, SMPN 1 Unggul Lahat Selatan Tabur Kebahagiaan Beri Kupon ke Masyarakat
Tebar Kebahagiaan, Pelajar SMPN 6 Lahat Buat Parsel Sedekah Ramadhan
SD Negeri 10 Lahat Semakin Gencar Perkuat Imtaq dan Infaq
KPL PT BL Hanya Pajangan Limbah Baru Bara Cemari Sungai Bunut, Sungai Temiang Dan Sungai Lematang
Cari Dalang Dibalik Korupsi Peta Desa, Kejari Lahat Geledah DPMDes Lahat
Mantan Kadis BPMDES DK Dan Kabid ADM FJ Telah Diperiksa, Kajari Kebut Penetapan Tersangka Kegiatan Fiktif Peta Desa Lahat

Berita Terkait

Kamis, 27 Maret 2025 - 18:56 WIB

Upacara Penutupan Dikmaba TNI AD Gel. II T.A 2025 Selesai, Perubahan Warga Sipil Biasa Menjadi Prajurit TNI AD Berpangkat Sersan Dua

Selasa, 25 Maret 2025 - 12:49 WIB

Setubuhi Anak Kandung, IR Dituntut 19 Tahun Dan Denda 1 Miliar Rupiah

Kamis, 20 Maret 2025 - 13:13 WIB

Jelang Hari Raya Idul Fitri, SMPN 1 Unggul Lahat Selatan Tabur Kebahagiaan Beri Kupon ke Masyarakat

Kamis, 20 Maret 2025 - 11:31 WIB

Tebar Kebahagiaan, Pelajar SMPN 6 Lahat Buat Parsel Sedekah Ramadhan

Selasa, 11 Maret 2025 - 14:35 WIB

SD Negeri 10 Lahat Semakin Gencar Perkuat Imtaq dan Infaq

Kamis, 27 Februari 2025 - 18:26 WIB

Cari Dalang Dibalik Korupsi Peta Desa, Kejari Lahat Geledah DPMDes Lahat

Kamis, 27 Februari 2025 - 10:33 WIB

Mantan Kadis BPMDES DK Dan Kabid ADM FJ Telah Diperiksa, Kajari Kebut Penetapan Tersangka Kegiatan Fiktif Peta Desa Lahat

Rabu, 26 Februari 2025 - 16:51 WIB

Jagabaya Kejaksaan Negeri Lahat Kenalkan Megalitikum Sebagai Identitas Bangsa Pada Generasi Penerus 

Berita Terbaru

Hukum Kriminal

Setubuhi Anak Kandung, IR Dituntut 19 Tahun Dan Denda 1 Miliar Rupiah

Selasa, 25 Mar 2025 - 12:49 WIB

Agama

SD Negeri 10 Lahat Semakin Gencar Perkuat Imtaq dan Infaq

Selasa, 11 Mar 2025 - 14:35 WIB