BAPAK POLISIKAN ANAK PENCURI SERTIFIKAT TANAH

- Jurnalis

Selasa, 16 Januari 2018 - 19:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LAHAT, Detiksriwijaya – Jajaran Polsek Kikim Barat, Polres Lahat berhasil mengamankan pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat (1) ke 5e KUHPidana Jo Pasal 367 ayat (2)  KUHPidana.

Berdasarkan laporan korban Amat Efendi (61) dengan nomor lapor  LP/B-01/I/2018/Res Lahat/Sek Kikim Barat, Tgl 05 Januari 2018, jajaran Polsek Kikim Barat berhasil menciduk Yuli Armansyah (31) yang tak lain adalah anak kandung pelapor (korban, red).  

Informasi terangkum, kejadian pencurian yang dilakukan tersangka bermula saat korban beserta istrinya berangkat ibadah Umroh ke Tanah Suci (Mekkah, red) tepatnya pada tanggal 08 Desember 2017. Selesai pulang dari ibadah Umroh korban diberitahu oleh pelaku sendiri, bahwasanya dirinya (pelaku, red) sudah mengambil sertifikat tanah dan sejumlah uang.

Baca Juga :  H. Subardi Melangkah Dengan Niatan Tulus Untuk Sumsel Terdepan

Dari kejadian tersebut, korban mengalami kerugian berupa, satu (1) buah sertifikat tanah an.pelapor serta uang tunai sebesar Rp.65.000.000.- ,( enam puluh lima juta rupiah ). Korban sempat mencari pelaku akan tetapi tidak diketemukan, yang selanjutnya pelapor melapor ke pihak berwajib setempat dan meminta pelaku diproses sesuai dengam hukum yang berlaku. Mendapat laporan tersebut, anggota Polri ini melakukan penyelidikan dan berhasil mengetahui keberadaan tersangka. Pelaku tak bisa mengelak saat anggota Polri ini menciduknya di salah satu warung nasi yang asa di Desa Sido Makmur, Kecamatan Kikim Barat, Kabupaten Lahat. 

Baca Juga :  Longsor Tanjung Mulak, Satlantas Lahat Alihkan Kendaraan Ke Jalur Gumay

Kapolres Lahat AKBP Roby Karya Adi SIK melalui Kapolsek Kikim Barat Iptu Herdi, membenarkan perihal kejadian tersebut. Dikatakan Herdi, pihaknya masih melakukan penyelidikan lebih mendalam terkait kasus ini. Selasa (16/01/2018).

“Pelaku sudah kita amankan di Polsek Kikim Barat, diduga pelaku telah melakukan pencurian sertifikat tanah dan uang tunai puluhan juta rupiah, terduga masih kita periksa guna proses hukum lebih lanjut,” terangnya. Ds01

Berita Terkait

Dari Belitang untuk Lahat: Pelatihan Perikanan yang Berujung pada Penilaian Bupati oleh Kemendagri
Dinas Perikanan Lahat Perkuat BBI Kota Agung dan SDM Pembudidaya, Dorong Kemandirian Perikanan Daerah
Dinas Perikanan Lahat Bantah Mentah-mentah Isu Pengadaan Fiktif, Sebut Kontraktor Telat Bangun Kolam Jadi Pangkal Kekisruhan Program
PT. LPPBJ Berhenti Beroperasi, Ribuan Warga Merapi Selatan Terancam Kehilangan Mata Pencaharian
Dari Lapangan Rindam II/Sriwijaya, 475 Sarjana Disiapkan Menjadi Garda Terdepan Penggerak Ekonomi Desa dan Pesisir
PT DAM Mangkir Mediasi, Warga Soroti Tidak Ada Konsultasi Publik UKL-UPL dan AMDAL
Datun Kejari Lahat Selamatkan Uang Rakyat Rp1,6 Miliar, Pemkab Lahat Beri Apresiasi Tinggi
ODOL: Hukum yang Kelebihan Muatan, Akal Sehat yang Kekurangan Rem

Berita Terkait

Jumat, 24 Juli 2026 - 10:06 WIB

Dari Belitang untuk Lahat: Pelatihan Perikanan yang Berujung pada Penilaian Bupati oleh Kemendagri

Selasa, 21 Juli 2026 - 15:18 WIB

Dinas Perikanan Lahat Perkuat BBI Kota Agung dan SDM Pembudidaya, Dorong Kemandirian Perikanan Daerah

Rabu, 15 Juli 2026 - 13:11 WIB

Dinas Perikanan Lahat Bantah Mentah-mentah Isu Pengadaan Fiktif, Sebut Kontraktor Telat Bangun Kolam Jadi Pangkal Kekisruhan Program

Kamis, 25 Juni 2026 - 17:48 WIB

PT. LPPBJ Berhenti Beroperasi, Ribuan Warga Merapi Selatan Terancam Kehilangan Mata Pencaharian

Rabu, 17 Juni 2026 - 11:33 WIB

Dari Lapangan Rindam II/Sriwijaya, 475 Sarjana Disiapkan Menjadi Garda Terdepan Penggerak Ekonomi Desa dan Pesisir

Rabu, 13 Mei 2026 - 15:13 WIB

PT DAM Mangkir Mediasi, Warga Soroti Tidak Ada Konsultasi Publik UKL-UPL dan AMDAL

Kamis, 7 Mei 2026 - 12:38 WIB

Datun Kejari Lahat Selamatkan Uang Rakyat Rp1,6 Miliar, Pemkab Lahat Beri Apresiasi Tinggi

Senin, 27 April 2026 - 21:07 WIB

ODOL: Hukum yang Kelebihan Muatan, Akal Sehat yang Kekurangan Rem

Berita Terbaru