Microfon Cafe Rahmat Pengantar Edi Ke RSUD Lahat

- Jurnalis

Rabu, 4 Agustus 2021 - 12:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lahat, Detiksriwijaya – Puncak dari tragedi berdarah yang menimpa korban Edi (30) warga Desa Tanjung Payang, Cafe Rahmat di pasang Police Line Polres Lahat. Rabu, (04.8.2021).

Gerak cepat, tim gabungan Satreskrim Polres Lahat dan Satreskrim Polsek Kota Lahat selidiki penikaman yang mengakibatkan korban dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah Lahat dan mengharuskan korban mengalami tindakan medis serius.

Info terangkum, Edi membuat onar di lokasi Cafe Rahmat yang diketahui dalam pengaruh alkohol. Saat musik berlangsung, Edi merampas mikrofon yang saat itu sedang di tangan pengunjung lain.

Baca Juga :  Bupati Bersama DPRD Lahat Tolak Pertukaran Tenaga Kerja PT. SERD Dan PT. BPI

Keributan tak bisa dihindari, bermula dari Edi merebut dan mencekik seluruh pengunjung. Keributan sempat terhenti karena dilerai anak pemilik cafe.

Baca Juga :  Hegler Bacok LSM Di Lahat Karena Dendam Korban Ganggu Pekerjaan Ibunya Selaku Kades

Keributan kembali terjadi di jalan raya Desa Tanjung Payang tepatnya di depan warung Deby dan disini pula korban dikroyok serta dihadiahi hunusan senjata tajam hingga membuatnya ambruk seketika dengan luka tikam dibagian punggung.

Pelaku yang melakukan pengeroyokan diduga berjumlah tiga orang yang kini masih dalam penyelidikan dan pengejaran tim gabungan Polres Lahat.

Berita Terkait

Setubuhi Anak Kandung, IR Dituntut 19 Tahun Dan Denda 1 Miliar Rupiah
KPL PT BL Hanya Pajangan Limbah Baru Bara Cemari Sungai Bunut, Sungai Temiang Dan Sungai Lematang
Cari Dalang Dibalik Korupsi Peta Desa, Kejari Lahat Geledah DPMDes Lahat
Mantan Kadis BPMDES DK Dan Kabid ADM FJ Telah Diperiksa, Kajari Kebut Penetapan Tersangka Kegiatan Fiktif Peta Desa Lahat
GMI Serukan Pencopotan Kapolri
Kegiatan Fiktif Pembuatan Peta Desa, Kejari Lahat Periksa 290 Orang Saksi Termasuk 24 Camat Beserta Kasi Ekobang
Mantan Bupati Lahat Tiga Kali Mangkir, KPKN Desak Komisi Yudisial Awasi Persidangan
Permohonan Kasasi Wardi Kandas, Herman Hamzah,SH.,MH : Selaku Kepala Desa Lesung Batu Yang Baik Wajib Patuhi Putusan

Berita Terkait

Selasa, 25 Maret 2025 - 12:49 WIB

Setubuhi Anak Kandung, IR Dituntut 19 Tahun Dan Denda 1 Miliar Rupiah

Jumat, 28 Februari 2025 - 21:09 WIB

KPL PT BL Hanya Pajangan Limbah Baru Bara Cemari Sungai Bunut, Sungai Temiang Dan Sungai Lematang

Kamis, 27 Februari 2025 - 18:26 WIB

Cari Dalang Dibalik Korupsi Peta Desa, Kejari Lahat Geledah DPMDes Lahat

Kamis, 27 Februari 2025 - 10:33 WIB

Mantan Kadis BPMDES DK Dan Kabid ADM FJ Telah Diperiksa, Kajari Kebut Penetapan Tersangka Kegiatan Fiktif Peta Desa Lahat

Jumat, 21 Februari 2025 - 19:54 WIB

GMI Serukan Pencopotan Kapolri

Rabu, 19 Februari 2025 - 19:41 WIB

Kegiatan Fiktif Pembuatan Peta Desa, Kejari Lahat Periksa 290 Orang Saksi Termasuk 24 Camat Beserta Kasi Ekobang

Kamis, 6 Februari 2025 - 20:46 WIB

Mantan Bupati Lahat Tiga Kali Mangkir, KPKN Desak Komisi Yudisial Awasi Persidangan

Senin, 30 Desember 2024 - 20:15 WIB

Permohonan Kasasi Wardi Kandas, Herman Hamzah,SH.,MH : Selaku Kepala Desa Lesung Batu Yang Baik Wajib Patuhi Putusan

Berita Terbaru

Hukum Kriminal

Setubuhi Anak Kandung, IR Dituntut 19 Tahun Dan Denda 1 Miliar Rupiah

Selasa, 25 Mar 2025 - 12:49 WIB