Gemapela Lakukan Aksi, Kajari Lahat Sampaikan Ucapkan Terima Kasih

- Jurnalis

Kamis, 12 Agustus 2021 - 19:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LAHAT, Detiksriwijaya – Pertanyakan kelanjutan kasus dugaan kolusi dan nepotisme yang terjadi di lingkungan PDAM Kabupaten Lahat, Gemapela Lahat kembali adakan aksi di depan kantor Kejari Kabupaten Lahat. Kamis, (12.08.2021).

Gemapela berharap kelanjutan kasus yang menyeret nama mantan Bupati Lahat Marwan Mansyur dalam pengangkatan kakak kandung Marwan yakni Cholil Mansyur sebagai Dirut PDAM, yang diduga ada adanya penyimpangan yang berlawanan dengan hukum yang ada segera menemui titik terang.

Pengangkatan kakak kandung mantan Bupati Lahat dimaksud dikatakan Gemapela sebagai bentuk pelanggaran bunyi UU No 28 Tahun 1999 tentang Penyelengara Negara Yang Bersih Dan Bebas dari KKN, sangat jelas dicantumkan dalam pasal 5 angka 4 dan diduga pengangkatan Cholil Mansyur, syarat kepentingan pribadi yang dibalut dengan kepentingan umum.

Berangkat dari hal tersebut Gemapela menilai perbuatan Kolusi dan Nepotisme adalah pintu gerbang terjadinya Korupsi di Kabupaten Lahat. Gemapela berharap pengusutan kasus ini dapat segera menemui titik final dengan ditetapkannya tersangka.

Aksi yang dilakukan kurang lebih satu jam berlangsung aman dan damai dengan pengawalan pihak Polres Lahat, Satlantas Polres Lahat, Satreskrim serta Sat Sabhara, terpantau lalu lintas tetap lancar terkendali.

Baca Juga :  Tujuh Poin Penekanan Penting Kajati Sumsel Saat Kunker Di Kejari Lahat

Kajari Lahat Fitrah SH dibincangi merespon sangat positif aksi yang disampaikan Gemapela, menurut Kajari pada dasar nya aksi yang dilakukan Gemapela adalah bentuk kepercayaan para aktivis Kabupaten Lahat kepada Kejaksaan dalam penanganan perkara tindak pidana khusus terutama dalam kasus dugaan Tindak Pidana Nepotisme dan Kolusi.

“Dapat saya sampaikan perkara perkara ini tetap berjalan. Namun demikian dapat kami jelaskan bila perkara Nepotisme dan Kolusi saat ini sejak berlaku nya UU tersebut tahun 1999, se Indonesia baru 1 kali diangkat ke persidangan. Dan itu berada di Kejati Bengkulu tahun 2014 yang lalu. Kami dari Kejari Lahat adalah Institusi ke 2 yang mengangkat kasus dugaan Tindak Pidana Nepotisme dan Kolusi,”ungkap Kajari.

Tidak bisa dipungkuri, dituturkan Fitrah banyak hambatan yang pihaknya jalani terkait penanganan kasus tersebut. Pasalnya, kejahatan Nepotisme dan Kolusi tidak spesifik kejahatan yang diatur oleh UU turunan seperti UU Tipikor.

“Butuh waktu yang cukup serta alat bukti yang kuat agar penyidik dan Penuntut Umum bisa membawa kasus ini kepengadilan. Karena kasus Kolusi dan Nepotisme sangat langka disidangkan sejak tahun 1999, kami dari Kejaksaan Negeri Lahat mengambil terobosan hukum agar penanganan perkara ini bisa maksimal serta tidak ada keragu raguan bagi penyidik dan penuntut umum saat membawa perkara ini ke persidangan,”ujar Fitrah.

Baca Juga :  Menyusul YN, Tersangka YR Mantan Inspektur Inspektorat Lahat Titipkan Uang Pengganti Kerugian Negara

Ditambahkan Fitrah, saat ini pihaknya sedang berusaha mengumpulkan alat bukti yang cukup sebagaimana disebutkan dalam pasal 183 KUHAP serta pasal 184 KUHAP. Lamanya proses penyidikan ini bukan karena tim penyidik bermain main atau menutup perkara, melainkan bentuk kehati hatian penyidik dalam penanganan perkara agar tidak terjadi pelanggaran HAM dalam membawa seseorang ke pengadilan.

“Saat ini diharapkan dalam waktu dekat kami segera menambah alat bukti yang lebih kuat sehingga penanganan perkara nya berjalan lancar. Sekali lagi saya ucapkan terima kasih kepada generasi muda Lahat yg telah mempercayakan Kejaksaan dalam penegakkan hukum di Kabupaten Lahat dan berterima kasih karena tidak melakukan keonaran saat melakukan aksi sehingga berjalan dengan tertib,” tutup Fitrah sembari menyampaikan ucapan terima kasih pada Gemapala.

Berita Terkait

Di Antara Hukum dan Pemulihan: Jalan Panjang Reci Sabrianto Keluar dari Jerat Narkotika
Dari Dinasti Land, Standar Profesional Wartawan OKI Diuji
Kejaksaan Negeri Lahat Paparkan Kinerja 2025: Tahun Ketegasan, Tahun Perlawanan, Tahun Kebangkitan Penegakan Hukum
Proyek Alkes RSUD Lahat Disorot: Dugaan Korupsi Rp28 Miliar Resmi Masuk Tahap Penyidikan
FGD Forkopimda Lahat Bahas Sinergitas Lembaga dalam Pemberantasan Narkoba, Wabup : Lahat Darurat Narkoba
Kontingen Karate Dojo Kejaksaan Negeri Lahat Kembali Torehkan Prestasi
Jaksa Selamatkan Tiga Tulang Punggung Keluarga dari Jeruji, Bukan untuk Dibiarkan Lepas Tapi untuk Dipulihkan
Sidang OTT Pagar Gunung: Iuran Silaturahmi Rasa Pemerasan, Duit Puluhan Juta Nyangkut di Meja Forum Kades

Berita Terkait

Rabu, 24 Desember 2025 - 17:56 WIB

Di Antara Hukum dan Pemulihan: Jalan Panjang Reci Sabrianto Keluar dari Jerat Narkotika

Selasa, 9 Desember 2025 - 17:29 WIB

Kejaksaan Negeri Lahat Paparkan Kinerja 2025: Tahun Ketegasan, Tahun Perlawanan, Tahun Kebangkitan Penegakan Hukum

Selasa, 9 Desember 2025 - 12:33 WIB

Proyek Alkes RSUD Lahat Disorot: Dugaan Korupsi Rp28 Miliar Resmi Masuk Tahap Penyidikan

Senin, 1 Desember 2025 - 12:33 WIB

FGD Forkopimda Lahat Bahas Sinergitas Lembaga dalam Pemberantasan Narkoba, Wabup : Lahat Darurat Narkoba

Sabtu, 29 November 2025 - 04:50 WIB

Kontingen Karate Dojo Kejaksaan Negeri Lahat Kembali Torehkan Prestasi

Kamis, 27 November 2025 - 16:13 WIB

Jaksa Selamatkan Tiga Tulang Punggung Keluarga dari Jeruji, Bukan untuk Dibiarkan Lepas Tapi untuk Dipulihkan

Kamis, 27 November 2025 - 09:34 WIB

Sidang OTT Pagar Gunung: Iuran Silaturahmi Rasa Pemerasan, Duit Puluhan Juta Nyangkut di Meja Forum Kades

Selasa, 25 November 2025 - 10:29 WIB

Kejari Lahat Gelar Sertijab Kasi Pidsus, Tekankan Integritas dalam Pemberantasan Korupsi

Berita Terbaru

Kesehatan

Pembinaan Penyuluh KB se-Kabupaten Lahat Digelar di TMC Benteng

Kamis, 25 Des 2025 - 07:37 WIB