LAHAT, Detiksriwijaya – Pertanyakan kelanjutan kasus dugaan kolusi dan nepotisme yang terjadi di lingkungan PDAM Kabupaten Lahat, Gemapela Lahat kembali adakan aksi di depan kantor Kejari Kabupaten Lahat. Kamis, (12.08.2021).
Gemapela berharap kelanjutan kasus yang menyeret nama mantan Bupati Lahat Marwan Mansyur dalam pengangkatan kakak kandung Marwan yakni Cholil Mansyur sebagai Dirut PDAM, yang diduga ada adanya penyimpangan yang berlawanan dengan hukum yang ada segera menemui titik terang.
Pengangkatan kakak kandung mantan Bupati Lahat dimaksud dikatakan Gemapela sebagai bentuk pelanggaran bunyi UU No 28 Tahun 1999 tentang Penyelengara Negara Yang Bersih Dan Bebas dari KKN, sangat jelas dicantumkan dalam pasal 5 angka 4 dan diduga pengangkatan Cholil Mansyur, syarat kepentingan pribadi yang dibalut dengan kepentingan umum.
Berangkat dari hal tersebut Gemapela menilai perbuatan Kolusi dan Nepotisme adalah pintu gerbang terjadinya Korupsi di Kabupaten Lahat. Gemapela berharap pengusutan kasus ini dapat segera menemui titik final dengan ditetapkannya tersangka.
Aksi yang dilakukan kurang lebih satu jam berlangsung aman dan damai dengan pengawalan pihak Polres Lahat, Satlantas Polres Lahat, Satreskrim serta Sat Sabhara, terpantau lalu lintas tetap lancar terkendali.
Kajari Lahat Fitrah SH dibincangi merespon sangat positif aksi yang disampaikan Gemapela, menurut Kajari pada dasar nya aksi yang dilakukan Gemapela adalah bentuk kepercayaan para aktivis Kabupaten Lahat kepada Kejaksaan dalam penanganan perkara tindak pidana khusus terutama dalam kasus dugaan Tindak Pidana Nepotisme dan Kolusi.
“Dapat saya sampaikan perkara perkara ini tetap berjalan. Namun demikian dapat kami jelaskan bila perkara Nepotisme dan Kolusi saat ini sejak berlaku nya UU tersebut tahun 1999, se Indonesia baru 1 kali diangkat ke persidangan. Dan itu berada di Kejati Bengkulu tahun 2014 yang lalu. Kami dari Kejari Lahat adalah Institusi ke 2 yang mengangkat kasus dugaan Tindak Pidana Nepotisme dan Kolusi,”ungkap Kajari.
Tidak bisa dipungkuri, dituturkan Fitrah banyak hambatan yang pihaknya jalani terkait penanganan kasus tersebut. Pasalnya, kejahatan Nepotisme dan Kolusi tidak spesifik kejahatan yang diatur oleh UU turunan seperti UU Tipikor.
“Butuh waktu yang cukup serta alat bukti yang kuat agar penyidik dan Penuntut Umum bisa membawa kasus ini kepengadilan. Karena kasus Kolusi dan Nepotisme sangat langka disidangkan sejak tahun 1999, kami dari Kejaksaan Negeri Lahat mengambil terobosan hukum agar penanganan perkara ini bisa maksimal serta tidak ada keragu raguan bagi penyidik dan penuntut umum saat membawa perkara ini ke persidangan,”ujar Fitrah.
Ditambahkan Fitrah, saat ini pihaknya sedang berusaha mengumpulkan alat bukti yang cukup sebagaimana disebutkan dalam pasal 183 KUHAP serta pasal 184 KUHAP. Lamanya proses penyidikan ini bukan karena tim penyidik bermain main atau menutup perkara, melainkan bentuk kehati hatian penyidik dalam penanganan perkara agar tidak terjadi pelanggaran HAM dalam membawa seseorang ke pengadilan.
“Saat ini diharapkan dalam waktu dekat kami segera menambah alat bukti yang lebih kuat sehingga penanganan perkara nya berjalan lancar. Sekali lagi saya ucapkan terima kasih kepada generasi muda Lahat yg telah mempercayakan Kejaksaan dalam penegakkan hukum di Kabupaten Lahat dan berterima kasih karena tidak melakukan keonaran saat melakukan aksi sehingga berjalan dengan tertib,” tutup Fitrah sembari menyampaikan ucapan terima kasih pada Gemapala.