Gemapela Lakukan Aksi, Kajari Lahat Sampaikan Ucapkan Terima Kasih

- Jurnalis

Kamis, 12 Agustus 2021 - 19:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LAHAT, Detiksriwijaya – Pertanyakan kelanjutan kasus dugaan kolusi dan nepotisme yang terjadi di lingkungan PDAM Kabupaten Lahat, Gemapela Lahat kembali adakan aksi di depan kantor Kejari Kabupaten Lahat. Kamis, (12.08.2021).

Gemapela berharap kelanjutan kasus yang menyeret nama mantan Bupati Lahat Marwan Mansyur dalam pengangkatan kakak kandung Marwan yakni Cholil Mansyur sebagai Dirut PDAM, yang diduga ada adanya penyimpangan yang berlawanan dengan hukum yang ada segera menemui titik terang.

Pengangkatan kakak kandung mantan Bupati Lahat dimaksud dikatakan Gemapela sebagai bentuk pelanggaran bunyi UU No 28 Tahun 1999 tentang Penyelengara Negara Yang Bersih Dan Bebas dari KKN, sangat jelas dicantumkan dalam pasal 5 angka 4 dan diduga pengangkatan Cholil Mansyur, syarat kepentingan pribadi yang dibalut dengan kepentingan umum.

Berangkat dari hal tersebut Gemapela menilai perbuatan Kolusi dan Nepotisme adalah pintu gerbang terjadinya Korupsi di Kabupaten Lahat. Gemapela berharap pengusutan kasus ini dapat segera menemui titik final dengan ditetapkannya tersangka.

Aksi yang dilakukan kurang lebih satu jam berlangsung aman dan damai dengan pengawalan pihak Polres Lahat, Satlantas Polres Lahat, Satreskrim serta Sat Sabhara, terpantau lalu lintas tetap lancar terkendali.

Baca Juga :  Kadis Perpustakaan Mangkir, Kejaksaan Negeri Lahat Bakal Kejar Data Ke Perpustakaan Nasional

Kajari Lahat Fitrah SH dibincangi merespon sangat positif aksi yang disampaikan Gemapela, menurut Kajari pada dasar nya aksi yang dilakukan Gemapela adalah bentuk kepercayaan para aktivis Kabupaten Lahat kepada Kejaksaan dalam penanganan perkara tindak pidana khusus terutama dalam kasus dugaan Tindak Pidana Nepotisme dan Kolusi.

“Dapat saya sampaikan perkara perkara ini tetap berjalan. Namun demikian dapat kami jelaskan bila perkara Nepotisme dan Kolusi saat ini sejak berlaku nya UU tersebut tahun 1999, se Indonesia baru 1 kali diangkat ke persidangan. Dan itu berada di Kejati Bengkulu tahun 2014 yang lalu. Kami dari Kejari Lahat adalah Institusi ke 2 yang mengangkat kasus dugaan Tindak Pidana Nepotisme dan Kolusi,”ungkap Kajari.

Tidak bisa dipungkuri, dituturkan Fitrah banyak hambatan yang pihaknya jalani terkait penanganan kasus tersebut. Pasalnya, kejahatan Nepotisme dan Kolusi tidak spesifik kejahatan yang diatur oleh UU turunan seperti UU Tipikor.

“Butuh waktu yang cukup serta alat bukti yang kuat agar penyidik dan Penuntut Umum bisa membawa kasus ini kepengadilan. Karena kasus Kolusi dan Nepotisme sangat langka disidangkan sejak tahun 1999, kami dari Kejaksaan Negeri Lahat mengambil terobosan hukum agar penanganan perkara ini bisa maksimal serta tidak ada keragu raguan bagi penyidik dan penuntut umum saat membawa perkara ini ke persidangan,”ujar Fitrah.

Baca Juga :  Kajari Lahat Ingatkan Kades Se-kabupaten Lahat Netral Pada Pilkada Dan Gunakan DD Sesuai Perundangan-Undangan 

Ditambahkan Fitrah, saat ini pihaknya sedang berusaha mengumpulkan alat bukti yang cukup sebagaimana disebutkan dalam pasal 183 KUHAP serta pasal 184 KUHAP. Lamanya proses penyidikan ini bukan karena tim penyidik bermain main atau menutup perkara, melainkan bentuk kehati hatian penyidik dalam penanganan perkara agar tidak terjadi pelanggaran HAM dalam membawa seseorang ke pengadilan.

“Saat ini diharapkan dalam waktu dekat kami segera menambah alat bukti yang lebih kuat sehingga penanganan perkara nya berjalan lancar. Sekali lagi saya ucapkan terima kasih kepada generasi muda Lahat yg telah mempercayakan Kejaksaan dalam penegakkan hukum di Kabupaten Lahat dan berterima kasih karena tidak melakukan keonaran saat melakukan aksi sehingga berjalan dengan tertib,” tutup Fitrah sembari menyampaikan ucapan terima kasih pada Gemapala.

Berita Terkait

Kasi Intelijen Dan Kasi PAPBB Kejari Lahat Berganti, Kajari Lahat Ingatkan Jaga Terus Nama Baik Jaksa
Setubuhi Anak Kandung, IR Dituntut 19 Tahun Dan Denda 1 Miliar Rupiah
Mantan Kadis BPMDES DK Dan Kabid ADM FJ Telah Diperiksa, Kajari Kebut Penetapan Tersangka Kegiatan Fiktif Peta Desa Lahat
Jagabaya Kejaksaan Negeri Lahat Kenalkan Megalitikum Sebagai Identitas Bangsa Pada Generasi Penerus 
Kegiatan Fiktif Pembuatan Peta Desa, Kejari Lahat Periksa 290 Orang Saksi Termasuk 24 Camat Beserta Kasi Ekobang
Audensi PKB PUJAKESUMA Bersama Kapolda Sumsel Sepakat Untuk Menjaga Kamtibmas Dan Membantu Perekonomian Kerakyatan
Pengrusakan Yang Memiliki Tujuan Mulia, Terdakwa Kasus Bendungan Pangi Diganjar 1 Bulan
Peserta Basic Training (LK-1) HMI Cabang Persiapan Terima Pembekalan Langsung Dari Wasekjend PB HMI

Berita Terkait

Rabu, 9 April 2025 - 12:53 WIB

Kasi Intelijen Dan Kasi PAPBB Kejari Lahat Berganti, Kajari Lahat Ingatkan Jaga Terus Nama Baik Jaksa

Selasa, 25 Maret 2025 - 12:49 WIB

Setubuhi Anak Kandung, IR Dituntut 19 Tahun Dan Denda 1 Miliar Rupiah

Kamis, 27 Februari 2025 - 10:33 WIB

Mantan Kadis BPMDES DK Dan Kabid ADM FJ Telah Diperiksa, Kajari Kebut Penetapan Tersangka Kegiatan Fiktif Peta Desa Lahat

Rabu, 26 Februari 2025 - 16:51 WIB

Jagabaya Kejaksaan Negeri Lahat Kenalkan Megalitikum Sebagai Identitas Bangsa Pada Generasi Penerus 

Rabu, 19 Februari 2025 - 19:41 WIB

Kegiatan Fiktif Pembuatan Peta Desa, Kejari Lahat Periksa 290 Orang Saksi Termasuk 24 Camat Beserta Kasi Ekobang

Kamis, 17 Oktober 2024 - 19:55 WIB

Audensi PKB PUJAKESUMA Bersama Kapolda Sumsel Sepakat Untuk Menjaga Kamtibmas Dan Membantu Perekonomian Kerakyatan

Rabu, 16 Oktober 2024 - 17:52 WIB

Pengrusakan Yang Memiliki Tujuan Mulia, Terdakwa Kasus Bendungan Pangi Diganjar 1 Bulan

Senin, 14 Oktober 2024 - 06:20 WIB

Peserta Basic Training (LK-1) HMI Cabang Persiapan Terima Pembekalan Langsung Dari Wasekjend PB HMI

Berita Terbaru

Hukum Kriminal

Setubuhi Anak Kandung, IR Dituntut 19 Tahun Dan Denda 1 Miliar Rupiah

Selasa, 25 Mar 2025 - 12:49 WIB