Pembunuhan Di Curup Ganya Lahat Terungkap, Motifnya Hanya Hal Sepele

- Jurnalis

Jumat, 13 Agustus 2021 - 19:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lahat, Detiksriwijaya – Kasus tindak pidana  pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam pasal 338 KUHP, yang terjadi pada tahun 2020 lalu tepatnya pada hari Selasa, (01.12.2020) sekira pukul 11.30 WIB dengan korban atas nama Ahmad Solihin (26) warga Block C Jalan Damai, Kelurahan Bandar jaya, Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat akhirnya terungkap.

Diberitakan sebelumnya, pembunuhan yang terjadi di rumah warga bernama Asmi tepatnya di jalan Curup Ganya, Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Lahat, kondisi saat korban ditemukan sudah dalam keadaan tak bernyawa dengan kondisi yang cukup mengenaskan, luka bacok di bagian kepala (wajah) nyaris hampir hancur serta beberapa bagian lainnya seperti lengan dan jari tangan yang hancur juga akibat luka bacokan yang membabi buta.

Informasi terangkum, kurang lebih delapan bulan petugas Satreskrim Polres Lahat melakukan pelacakan keberadaan pelaku, tepatnya dini hari Jumat, (13.08.2021) sekira pukul 01.00 WIB pihak berwajib berhasil meringkus tersangka bernama Ari Anggara (26) yang tak lain adalah anak kandung dari Asmi pemilik rumah dimana lokasi korban ditemukan terbujur kaku bersimbah darah.

Baca Juga :  Dua Tahun Hilang Motor Warga Kikim Tengah Ditemukan Di Polsek Seluma

Kapolres Lahat AKBP Achmad Gusti Hartono SIK melalui Kasatreskrim Polres Lahat AKP Kurniawi H Barmawi SIK membenarkan ungkap kasus dimaksud. Dijelaskan Kasatreskrim, pelaku diringkus di Desa Mangku Negara, Kecamatan Penukal Abab, Kabupaten PALI.

Dikatakan Kurniawi, saat akan diamankan pelaku melakukan perlawanan pada petugas. Pelaku mencoba melarikan diri, sehingga petugas terpaksa memberikan tindakan tegas dan terukur.

“Pelaku saat kita amankan di dalam pondok persembunyiannya di Kabupaten Pali berusaha melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri, sesuai SOP yang ada setelah diberikan tembakan peringatan keatas namun pelaku tidak mengindahkan akhirnya petugas memberikan tindakan tegas dan terukur untuk melumpuhkan tersangka,” terang Kasatreskrim.

Baca Juga :  Pelaku Percobaan Pencurian ATM Satu Diringkus Dua Ditetapkan DPO

Dijelaskan Kasat, adapun motif yang membuat tersangka tega menghabisi nyawa korban dilatari tersangka sakit hati karena sepeda motor milik tersangka digadaikan korban dan tidak ditebus atau dikembalikan korban saat diminta kembali.

“Dari kererangan tersangka, motifnya karena tersangka kesal, satu unit SPM milik tersangka digadaikan korban. Pada saat usai kejadian tersangka menghabisi nyawa korban, tersangka menguasai barang -barang milik korban berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda beat warna hitam, 1 (satu) buah handphone merk OPPO, dan uang sebanyak Rp.1.050.000,- (satu juta lima puluh ribu rupiah) yang dibawa tersangka melarikan diri,”ungkap Kurniawi.

Tersangka berikut barang bukti sudah diamankan di Polres Lahat guna proses hukum lebih lanjut.

Berita Terkait

Gugatan Waris Atikah Salah Jalur Peradilan, Pewaris Sah Segera Miliki SHM Dari Kantor ATR BPN Empat Lawang
Arogan Kades Lesung Batu Tak Patuhi Putusan Inkracht Eksekusi, PN Lahat Putuskan Aanmaning
Begini Pengakuan Tersangka Ebi Yang Sebabkan Satu Anggota Polres Lahat Gugur
Usia 156 Tahun, Kabupaten Lahat Masih Ulang Tahun Bersama Masalah
Kegiatan Fiktif Pembuatan Peta Desa Season II, Kejari Lahat Kembali Buru Tersangka Lain
SIAP-SIAP..!! TERSANGKA LAIN KASUS PETA DESA 2023 SEDANG DIULIK TIM KHUSUS KEJARI LAHAT
Perlawanan Tersangka DE Kandas, Praperadilan Peta Desa 2023 Dimenangkan Kajari Lahat
Restorative Justice Pelaku 335 KUHP, PLT Kajari MURA Keluarkan RH Dari Lapas

Berita Terkait

Minggu, 25 Mei 2025 - 09:25 WIB

Gugatan Waris Atikah Salah Jalur Peradilan, Pewaris Sah Segera Miliki SHM Dari Kantor ATR BPN Empat Lawang

Rabu, 21 Mei 2025 - 20:40 WIB

Arogan Kades Lesung Batu Tak Patuhi Putusan Inkracht Eksekusi, PN Lahat Putuskan Aanmaning

Selasa, 20 Mei 2025 - 12:47 WIB

Begini Pengakuan Tersangka Ebi Yang Sebabkan Satu Anggota Polres Lahat Gugur

Sabtu, 17 Mei 2025 - 14:02 WIB

Usia 156 Tahun, Kabupaten Lahat Masih Ulang Tahun Bersama Masalah

Kamis, 15 Mei 2025 - 15:54 WIB

Kegiatan Fiktif Pembuatan Peta Desa Season II, Kejari Lahat Kembali Buru Tersangka Lain

Jumat, 9 Mei 2025 - 16:35 WIB

Perlawanan Tersangka DE Kandas, Praperadilan Peta Desa 2023 Dimenangkan Kajari Lahat

Jumat, 9 Mei 2025 - 12:56 WIB

Restorative Justice Pelaku 335 KUHP, PLT Kajari MURA Keluarkan RH Dari Lapas

Jumat, 9 Mei 2025 - 11:41 WIB

Kejaksaan Negeri Lahat Eksekusi Terpidana Anak di LPKA Palembang Persiapkan Anak Di Kehidupan Yang Lebih Baik

Berita Terbaru