MAKI SUMSEL : Proses Hukum Dan Minta Bupati Lahat Tindak Tegas Oknum Pemberi Izin Pasar Malam

- Jurnalis

Minggu, 26 September 2021 - 16:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lahat, Detiksriwijaya – Pasar malam yang berlokasi di SP Bengkurat, Kecamatan Kota Lahat, Kabupaten Lahat berkedok UMKM Ekonomi Kreatif tepatnya Bazar UMKM Ekonomi Kreatif Hiburan anak-anak dan dewasa.

Tak mengantongi izin, akhirnya pasar malam milik Arman di police line tim gabungan dari pihak Polres Lahat pada hari Sabtu, (25 September 2021) guna dilakukan penyelidikan.

Yang sangat disesalkan, adalah turunnya surat rekomendasi dari Satgas Covid 19 Lahat yakni Ali Afandi selaku Sekretaris Satgas Covid 19, yang mengizinkan pelaku usaha pasar malam tersebut sedangkan yang sama-sama kita ketahui bahwa pandemi covid 19 belum berakhir.

Baca Juga :  Hadir Kembali, Fisel Karaoke Siap Mewarnai Bisnis Karaoke Di Lahat

Feri Kurniawan Aktivis Sumatera Selatan angkat bicara terkait kasus pasar malam yang beroperasi hanya mengandalkan surat izin rekomendasi dari Satgas Covid 19. Feri menuturkan, pelanggaran seperti itu harus diproses hukum seperti halnya proses hukum Habib Rizieq di Petamburan karna melanggar protokol kesehatan.

“Pelanggar protokol kesehatan harus dihukum sesuai aturan perundangan karena telah membuat nyawa manusia terancam karena membiarkan potensi penularan virus Covid 19,”ungkapnya.

Lanjut lelaki yang juga menjabat selaku Deputy Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) perwakilan Sumatera Selatan ini, oknum yang telah mengelurkan surat rekomendasi keramaian pada masa pandemi covid 19 tidak dibenarkan.

Baca Juga :  Sekjend DPW PKB Puja Kesuma Sumsel Bersama Kuasa Hukum Bakal Kawal Tuntas Kasus Tabrak Lari OJOL Yang Menimpa Kader Militan Puja Kesuma 

Disesalkan Feri, bahkan pejabat yang notabene nya memahami aturan malah turut melanggar aturan yang sudah dibuat. Terkait hal tersebut, Feri meminta pimpinan tertinggi di Kabupaten Lahat (Bupati Lahat) agar memberikan sangsi keras terhadap oknum tersebut.

“Harus dimutasi ke tempat lain karena kesalahan protokol kesehatan mengancam keselamatam jiwa manusia, tindakan tersebut jelas adalah bentuk pelanggaran dan tentunya hal ini sangat jahat,”pungkasnya.

Saat berita ini diturunkan, belum ada keterangan lebih lanjut dari Skretaris Satgas Covid 19 Lahat. Dihubungi via whatsaaps, konfirmasi masih ceck list (centang satu).

Berita Terkait

Setubuhi Anak Kandung, IR Dituntut 19 Tahun Dan Denda 1 Miliar Rupiah
SD Negeri 10 Lahat Semakin Gencar Perkuat Imtaq dan Infaq
KPL PT BL Hanya Pajangan Limbah Baru Bara Cemari Sungai Bunut, Sungai Temiang Dan Sungai Lematang
Cari Dalang Dibalik Korupsi Peta Desa, Kejari Lahat Geledah DPMDes Lahat
Mantan Kadis BPMDES DK Dan Kabid ADM FJ Telah Diperiksa, Kajari Kebut Penetapan Tersangka Kegiatan Fiktif Peta Desa Lahat
GMI Serukan Pencopotan Kapolri
Kegiatan Fiktif Pembuatan Peta Desa, Kejari Lahat Periksa 290 Orang Saksi Termasuk 24 Camat Beserta Kasi Ekobang
Mantan Bupati Lahat Tiga Kali Mangkir, KPKN Desak Komisi Yudisial Awasi Persidangan

Berita Terkait

Selasa, 25 Maret 2025 - 12:49 WIB

Setubuhi Anak Kandung, IR Dituntut 19 Tahun Dan Denda 1 Miliar Rupiah

Selasa, 11 Maret 2025 - 14:35 WIB

SD Negeri 10 Lahat Semakin Gencar Perkuat Imtaq dan Infaq

Kamis, 27 Februari 2025 - 18:26 WIB

Cari Dalang Dibalik Korupsi Peta Desa, Kejari Lahat Geledah DPMDes Lahat

Kamis, 27 Februari 2025 - 10:33 WIB

Mantan Kadis BPMDES DK Dan Kabid ADM FJ Telah Diperiksa, Kajari Kebut Penetapan Tersangka Kegiatan Fiktif Peta Desa Lahat

Jumat, 21 Februari 2025 - 19:54 WIB

GMI Serukan Pencopotan Kapolri

Rabu, 19 Februari 2025 - 19:41 WIB

Kegiatan Fiktif Pembuatan Peta Desa, Kejari Lahat Periksa 290 Orang Saksi Termasuk 24 Camat Beserta Kasi Ekobang

Kamis, 6 Februari 2025 - 20:46 WIB

Mantan Bupati Lahat Tiga Kali Mangkir, KPKN Desak Komisi Yudisial Awasi Persidangan

Senin, 30 Desember 2024 - 20:15 WIB

Permohonan Kasasi Wardi Kandas, Herman Hamzah,SH.,MH : Selaku Kepala Desa Lesung Batu Yang Baik Wajib Patuhi Putusan

Berita Terbaru

Hukum Kriminal

Setubuhi Anak Kandung, IR Dituntut 19 Tahun Dan Denda 1 Miliar Rupiah

Selasa, 25 Mar 2025 - 12:49 WIB

Agama

SD Negeri 10 Lahat Semakin Gencar Perkuat Imtaq dan Infaq

Selasa, 11 Mar 2025 - 14:35 WIB