MAKI SUMSEL : Proses Hukum Dan Minta Bupati Lahat Tindak Tegas Oknum Pemberi Izin Pasar Malam

- Jurnalis

Minggu, 26 September 2021 - 16:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lahat, Detiksriwijaya – Pasar malam yang berlokasi di SP Bengkurat, Kecamatan Kota Lahat, Kabupaten Lahat berkedok UMKM Ekonomi Kreatif tepatnya Bazar UMKM Ekonomi Kreatif Hiburan anak-anak dan dewasa.

Tak mengantongi izin, akhirnya pasar malam milik Arman di police line tim gabungan dari pihak Polres Lahat pada hari Sabtu, (25 September 2021) guna dilakukan penyelidikan.

Yang sangat disesalkan, adalah turunnya surat rekomendasi dari Satgas Covid 19 Lahat yakni Ali Afandi selaku Sekretaris Satgas Covid 19, yang mengizinkan pelaku usaha pasar malam tersebut sedangkan yang sama-sama kita ketahui bahwa pandemi covid 19 belum berakhir.

Baca Juga :  Dua Begundal Diciduk Polisi Curi Tabung Gas

Feri Kurniawan Aktivis Sumatera Selatan angkat bicara terkait kasus pasar malam yang beroperasi hanya mengandalkan surat izin rekomendasi dari Satgas Covid 19. Feri menuturkan, pelanggaran seperti itu harus diproses hukum seperti halnya proses hukum Habib Rizieq di Petamburan karna melanggar protokol kesehatan.

“Pelanggar protokol kesehatan harus dihukum sesuai aturan perundangan karena telah membuat nyawa manusia terancam karena membiarkan potensi penularan virus Covid 19,”ungkapnya.

Lanjut lelaki yang juga menjabat selaku Deputy Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) perwakilan Sumatera Selatan ini, oknum yang telah mengelurkan surat rekomendasi keramaian pada masa pandemi covid 19 tidak dibenarkan.

Baca Juga :  Parkir Sembarangan Di Musibah Kebakaran, Kendaraan Rinsek Dihantam Mobil Damkar

Disesalkan Feri, bahkan pejabat yang notabene nya memahami aturan malah turut melanggar aturan yang sudah dibuat. Terkait hal tersebut, Feri meminta pimpinan tertinggi di Kabupaten Lahat (Bupati Lahat) agar memberikan sangsi keras terhadap oknum tersebut.

“Harus dimutasi ke tempat lain karena kesalahan protokol kesehatan mengancam keselamatam jiwa manusia, tindakan tersebut jelas adalah bentuk pelanggaran dan tentunya hal ini sangat jahat,”pungkasnya.

Saat berita ini diturunkan, belum ada keterangan lebih lanjut dari Skretaris Satgas Covid 19 Lahat. Dihubungi via whatsaaps, konfirmasi masih ceck list (centang satu).

Berita Terkait

Arogan Kades Lesung Batu Tak Patuhi Putusan Inkracht Eksekusi, PN Lahat Putuskan Aanmaning
Begini Pengakuan Tersangka Ebi Yang Sebabkan Satu Anggota Polres Lahat Gugur
Usia 156 Tahun, Kabupaten Lahat Masih Ulang Tahun Bersama Masalah
Kegiatan Fiktif Pembuatan Peta Desa Season II, Kejari Lahat Kembali Buru Tersangka Lain
SIAP-SIAP..!! TERSANGKA LAIN KASUS PETA DESA 2023 SEDANG DIULIK TIM KHUSUS KEJARI LAHAT
Perlawanan Tersangka DE Kandas, Praperadilan Peta Desa 2023 Dimenangkan Kajari Lahat
Restorative Justice Pelaku 335 KUHP, PLT Kajari MURA Keluarkan RH Dari Lapas
Kejaksaan Negeri Lahat Eksekusi Terpidana Anak di LPKA Palembang Persiapkan Anak Di Kehidupan Yang Lebih Baik

Berita Terkait

Rabu, 21 Mei 2025 - 20:40 WIB

Arogan Kades Lesung Batu Tak Patuhi Putusan Inkracht Eksekusi, PN Lahat Putuskan Aanmaning

Selasa, 20 Mei 2025 - 12:47 WIB

Begini Pengakuan Tersangka Ebi Yang Sebabkan Satu Anggota Polres Lahat Gugur

Sabtu, 17 Mei 2025 - 14:02 WIB

Usia 156 Tahun, Kabupaten Lahat Masih Ulang Tahun Bersama Masalah

Kamis, 15 Mei 2025 - 15:54 WIB

Kegiatan Fiktif Pembuatan Peta Desa Season II, Kejari Lahat Kembali Buru Tersangka Lain

Sabtu, 10 Mei 2025 - 08:20 WIB

SIAP-SIAP..!! TERSANGKA LAIN KASUS PETA DESA 2023 SEDANG DIULIK TIM KHUSUS KEJARI LAHAT

Jumat, 9 Mei 2025 - 12:56 WIB

Restorative Justice Pelaku 335 KUHP, PLT Kajari MURA Keluarkan RH Dari Lapas

Jumat, 9 Mei 2025 - 11:41 WIB

Kejaksaan Negeri Lahat Eksekusi Terpidana Anak di LPKA Palembang Persiapkan Anak Di Kehidupan Yang Lebih Baik

Jumat, 9 Mei 2025 - 09:26 WIB

Laksanakan Amanat UU Narkotika, Rertorative Justice Kajari Lahat Rehabilitasi Pecandu Narkoba

Berita Terbaru