Lakalantas Di Jalinsum, Dewa Dan Robi MD Dengan Luka Serius

- Jurnalis

Jumat, 6 Mei 2022 - 11:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lahat, Detiksriwijaya – Terlibat kecelakaan lalu lintas, dua pengendara kendaraan bermotor (Sepeda motor) meregang nyawa akibat pendarahan serius.

Korban yang harus kehilangan nyawa akibat kecelakaan ini adalah dua lelaki yang masih berstatus bujangan, yakni Dewa Satria (15) warga Jalan Sapta Marga, Rt 09/03 Kelurahan Pagar Agung, Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat,
mengalami patah dan luka terbuka pada bagian kaki kiri, luka lecet di kepala, mengeluarkan darah dari hidung dan telinga.

Sementara korban penumpang yang dibonceng Dewa, yakni Robiansyah (18) juga harus menghembuskan napas terakhir karena mengalami luka lecet kaki kiri dan kanan, memar di kepala dan di perut.

Baca Juga :  STC Lahat Salurkan Baju Layak Pakai Serta Uang Tunai Untuk Korban Kebakaran

Kronologis singkat kejadian, bermula saat kendaraan minibus merk Nisan Grand Livina warna abu-abu, dengan No.Pol : BG-1315-RT yang dikemudiakan FEBRI YANTO warga Jalan Sukabangun I 20/03, Kecamatan Sukarame, Kota Palembang, sesampai di TKP berpapasan dengan kendaraa SPM R2 Yamaha Vega Biru No.Pol : BG-3187-EB yang dikendarai Dewa berboncengan dengan Robiansyah.

Slip karena kaget, akibat jarak yang sudah dekat kecelakaan tak bisa dihindari, saat itu kedua korban jiwa terpental akibat benturan yang cukup keras, akibatkan keduanya tak sadarkan diri, setelah dibawa ke RSUD Lahat keduanya dinyatakan meninggal.

Baca Juga :  Melawan Saat Akan Diamankan, Tim Khusus Polres Lahat Hadiahi Timah Panas Pelaku Curanmor

“Kejadiannya di Jalan Lintas Sumatera, Kelurahan Pagar Agung, Kabupaten Lahat. Kedua korban MD adalah pengendara SPM, D dan R warga Kelurahan Pagar Agung Lahat,”terang Kapolres Lahat AKBP Eko Sumaryanto SIK melalui Kasatlantas Polres Lahat AKP Murriyanto.

Lanjut Murriyanto, dirinya menghimbau kepada pengendara kendaraan bermotor agar tetap berhati-hati mengingat kendaraan sedaang padat-padatnya saat Idul Fitri sekarang ini.

“Tetap patuhi rambu lalu lintas dan tertib di jalan serta saling menghormati sesama pengguna jalan, kebut-kebutan di jalan raya serta pelanggaran yang dilakukan adalah penyebab terjadinya kecelakan. Tetap waspada dan berhati-hati,”himbaunya.

Berita Terkait

Permohonan Kasasi Wardi Kandas, Herman Hamzah,SH.,MH : Selaku Kepala Desa Lesung Batu Yang Baik Wajib Patuhi Putusan
PT. KUBN Tutup Akhir Tahun 2024 Tebar Kebaikan Dan Manfaat Untuk Masyarakat 
Oknum Kades Tanjung Tebat Lahat Ditangkap Polisi Nyabu Bareng Di Kediaman Perempuan Padang
Diduga Gunakan Narkoba Oknum Kades Tanjung Tebat Lahat Diciduk Polisi
Kejaksaan Negeri Lahat Laksanakan Upacara HUT Ke-53 Korpri
Aksi Premanisme Mantan Kades Di Lahat, Polda Sumsel Langsung Olah TKP Di Jalan Houling LPPBJ
Audensi PKB PUJAKESUMA Bersama Kapolda Sumsel Sepakat Untuk Menjaga Kamtibmas Dan Membantu Perekonomian Kerakyatan
Pengrusakan Yang Memiliki Tujuan Mulia, Terdakwa Kasus Bendungan Pangi Diganjar 1 Bulan

Berita Terkait

Senin, 30 Desember 2024 - 20:15 WIB

Permohonan Kasasi Wardi Kandas, Herman Hamzah,SH.,MH : Selaku Kepala Desa Lesung Batu Yang Baik Wajib Patuhi Putusan

Minggu, 29 Desember 2024 - 15:08 WIB

PT. KUBN Tutup Akhir Tahun 2024 Tebar Kebaikan Dan Manfaat Untuk Masyarakat 

Rabu, 11 Desember 2024 - 14:53 WIB

Oknum Kades Tanjung Tebat Lahat Ditangkap Polisi Nyabu Bareng Di Kediaman Perempuan Padang

Selasa, 10 Desember 2024 - 19:37 WIB

Diduga Gunakan Narkoba Oknum Kades Tanjung Tebat Lahat Diciduk Polisi

Senin, 2 Desember 2024 - 12:50 WIB

Kejaksaan Negeri Lahat Laksanakan Upacara HUT Ke-53 Korpri

Kamis, 17 Oktober 2024 - 21:18 WIB

Aksi Premanisme Mantan Kades Di Lahat, Polda Sumsel Langsung Olah TKP Di Jalan Houling LPPBJ

Kamis, 17 Oktober 2024 - 19:55 WIB

Audensi PKB PUJAKESUMA Bersama Kapolda Sumsel Sepakat Untuk Menjaga Kamtibmas Dan Membantu Perekonomian Kerakyatan

Rabu, 16 Oktober 2024 - 17:52 WIB

Pengrusakan Yang Memiliki Tujuan Mulia, Terdakwa Kasus Bendungan Pangi Diganjar 1 Bulan

Berita Terbaru