Datun Kejari Lahat Bergerak! Ahmad Muzayyin Pimpin Misi Pulihkan Kerugian Daerah Rp2,18 Miliar

- Jurnalis

Rabu, 5 Agustus 2026 - 12:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lahat, Idealis.co.id – Peran strategis Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Negeri Lahat kembali menjadi ujung tombak penyelamatan keuangan daerah. Melalui Surat Kuasa Khusus (SKK) yang diberikan Inspektorat Kabupaten Lahat, Kasi Datun Kejari Lahat Ahmad Muzayyin, S.H., M.H. resmi memimpin upaya pemulihan kerugian keuangan daerah senilai Rp2.187.667.593,20.

 

Nilai tersebut merupakan akumulasi temuan hasil pemeriksaan BPK RI Tahun 2020–2026 dan APIP Tahun 2023–2025 yang hingga kini masih memerlukan tindak lanjut penyelesaian.

 

Sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN), Ahmad Muzayyin dipercaya menjalankan mandat untuk mengoptimalkan pengembalian kerugian daerah melalui pendekatan nonlitigasi. Langkah yang ditempuh meliputi pemanggilan, klarifikasi, negosiasi, hingga pendekatan persuasif kepada pihak-pihak yang memiliki kewajiban mengembalikan kerugian negara.

 

“Tujuan utama dari pemberian Surat Kuasa Khusus ini adalah memulihkan keuangan daerah agar kembali ke Kas Daerah. Pendekatan yang kami lakukan lebih mengedepankan penyelesaian secara persuasif dan memberikan kesempatan kepada pihak yang berkewajiban untuk menyelesaikan tanggung jawabnya,” tegas Kasi Datun Kejari Lahat Ahmad Muzayyin, S.H., M.H.

Baca Juga :  Kado Hari Lahir Kejaksaan RI, Mantan Inspektur Inspektorat Lahat Kembali Titip Uang Kerugian Negara Senilai 200 Juta Rupiah

 

Menurut Ahmad Muzayyin, objek pemulihan berasal dari berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lahat, termasuk penyedia jasa maupun pihak ketiga yang berdasarkan hasil pemeriksaan diwajibkan melakukan pengembalian keuangan daerah.

 

Ia menjelaskan, belum seluruhnya temuan sejak tahun 2020 dapat diselesaikan karena berbagai kendala, mulai dari persoalan administrasi hingga kemampuan finansial pihak yang wajib mengembalikan kerugian daerah. Meski demikian, proses pemanggilan terhadap pihak-pihak terkait telah mulai dilakukan secara bertahap berdasarkan data resmi dari Inspektorat Kabupaten Lahat.

 

Ahmad Muzayyin menegaskan, Kejaksaan mengedepankan penyelesaian secara humanis dan persuasif. Namun apabila terdapat pihak yang tidak menunjukkan itikad baik, maka Kejari Lahat akan mengambil langkah sesuai kewenangan dalam Surat Kuasa Khusus. Bahkan, apabila ditemukan unsur melawan hukum yang mengarah pada tindak pidana korupsi, penanganannya dapat ditingkatkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga :  Hari Sumpah Pemuda Ke 97 Insan Adhyaksa Kejari Lahat Harus Mampu Menunjukkan Jati Diri Sebagai Abdi Negara Yang Tangguh Dan Berintegritas

 

Untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas, seluruh pengembalian kerugian daerah disetorkan langsung ke Rekening Kas Daerah melalui mekanisme resmi di Bank Sumsel Babel, disertai bukti setor yang diverifikasi oleh Inspektorat bersama Badan Keuangan Daerah.

 

Melalui kepemimpinan Kasi Datun Ahmad Muzayyin dalam pelaksanaan Surat Kuasa Khusus tersebut, Kejari Lahat berharap seluruh OPD, penyedia jasa, maupun pihak ketiga yang masih memiliki kewajiban dapat bersikap kooperatif. Langkah ini diharapkan mampu mempercepat pemulihan keuangan daerah, meningkatkan kepatuhan terhadap rekomendasi BPK RI dan APIP, serta memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel di Kabupaten Lahat.

Berita Terkait

Dari Tebat Mbahangan, Bursah Merancang Ikon Agrowisata Baru Lahat: 500 Ribu Benih Ikan Siap Ditebar
Bupati Lahat Pastikan Proyek Puskesmas Pagar Gunung Sudah Diaudit BPK, Temuan Rp21 Juta Telah Dikembalikan
Dari Belitang untuk Lahat: Pelatihan Perikanan yang Berujung pada Penilaian Bupati oleh Kemendagri
Dinas Perikanan Lahat Perkuat BBI Kota Agung dan SDM Pembudidaya, Dorong Kemandirian Perikanan Daerah
Dinas Perikanan Lahat Bantah Mentah-mentah Isu Pengadaan Fiktif, Sebut Kontraktor Telat Bangun Kolam Jadi Pangkal Kekisruhan Program
PT. LPPBJ Berhenti Beroperasi, Ribuan Warga Merapi Selatan Terancam Kehilangan Mata Pencaharian
Dari Lapangan Rindam II/Sriwijaya, 475 Sarjana Disiapkan Menjadi Garda Terdepan Penggerak Ekonomi Desa dan Pesisir
SP3 RA Digugat Keras, Kuasa Hukum Pertanyakan Logika Penyidik: “Kalau Bukti Cukup, Kenapa Perkara Dihentikan?”
"Jangan pernah menganggap pendampingan Kejaksaan sebagai 'karpet merah' untuk mengabaikan regulasi. Hukum mendampingi kepatuhan, bukan melindungi pelanggaran." — Kasi Datun Ahmad Muzayyin, S.H., M.H.

Berita Terkait

Rabu, 5 Agustus 2026 - 12:14 WIB

Datun Kejari Lahat Bergerak! Ahmad Muzayyin Pimpin Misi Pulihkan Kerugian Daerah Rp2,18 Miliar

Selasa, 4 Agustus 2026 - 21:38 WIB

Dari Tebat Mbahangan, Bursah Merancang Ikon Agrowisata Baru Lahat: 500 Ribu Benih Ikan Siap Ditebar

Selasa, 4 Agustus 2026 - 17:20 WIB

Bupati Lahat Pastikan Proyek Puskesmas Pagar Gunung Sudah Diaudit BPK, Temuan Rp21 Juta Telah Dikembalikan

Jumat, 24 Juli 2026 - 10:06 WIB

Dari Belitang untuk Lahat: Pelatihan Perikanan yang Berujung pada Penilaian Bupati oleh Kemendagri

Selasa, 21 Juli 2026 - 15:18 WIB

Dinas Perikanan Lahat Perkuat BBI Kota Agung dan SDM Pembudidaya, Dorong Kemandirian Perikanan Daerah

Kamis, 25 Juni 2026 - 17:48 WIB

PT. LPPBJ Berhenti Beroperasi, Ribuan Warga Merapi Selatan Terancam Kehilangan Mata Pencaharian

Rabu, 17 Juni 2026 - 11:33 WIB

Dari Lapangan Rindam II/Sriwijaya, 475 Sarjana Disiapkan Menjadi Garda Terdepan Penggerak Ekonomi Desa dan Pesisir

Kamis, 21 Mei 2026 - 17:43 WIB

SP3 RA Digugat Keras, Kuasa Hukum Pertanyakan Logika Penyidik: “Kalau Bukti Cukup, Kenapa Perkara Dihentikan?”

Berita Terbaru