Lahat, Idealis.co.id – Peran strategis Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Negeri Lahat kembali menjadi ujung tombak penyelamatan keuangan daerah. Melalui Surat Kuasa Khusus (SKK) yang diberikan Inspektorat Kabupaten Lahat, Kasi Datun Kejari Lahat Ahmad Muzayyin, S.H., M.H. resmi memimpin upaya pemulihan kerugian keuangan daerah senilai Rp2.187.667.593,20.
Nilai tersebut merupakan akumulasi temuan hasil pemeriksaan BPK RI Tahun 2020–2026 dan APIP Tahun 2023–2025 yang hingga kini masih memerlukan tindak lanjut penyelesaian.
Sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN), Ahmad Muzayyin dipercaya menjalankan mandat untuk mengoptimalkan pengembalian kerugian daerah melalui pendekatan nonlitigasi. Langkah yang ditempuh meliputi pemanggilan, klarifikasi, negosiasi, hingga pendekatan persuasif kepada pihak-pihak yang memiliki kewajiban mengembalikan kerugian negara.
“Tujuan utama dari pemberian Surat Kuasa Khusus ini adalah memulihkan keuangan daerah agar kembali ke Kas Daerah. Pendekatan yang kami lakukan lebih mengedepankan penyelesaian secara persuasif dan memberikan kesempatan kepada pihak yang berkewajiban untuk menyelesaikan tanggung jawabnya,” tegas Kasi Datun Kejari Lahat Ahmad Muzayyin, S.H., M.H.
Menurut Ahmad Muzayyin, objek pemulihan berasal dari berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lahat, termasuk penyedia jasa maupun pihak ketiga yang berdasarkan hasil pemeriksaan diwajibkan melakukan pengembalian keuangan daerah.
Ia menjelaskan, belum seluruhnya temuan sejak tahun 2020 dapat diselesaikan karena berbagai kendala, mulai dari persoalan administrasi hingga kemampuan finansial pihak yang wajib mengembalikan kerugian daerah. Meski demikian, proses pemanggilan terhadap pihak-pihak terkait telah mulai dilakukan secara bertahap berdasarkan data resmi dari Inspektorat Kabupaten Lahat.
Ahmad Muzayyin menegaskan, Kejaksaan mengedepankan penyelesaian secara humanis dan persuasif. Namun apabila terdapat pihak yang tidak menunjukkan itikad baik, maka Kejari Lahat akan mengambil langkah sesuai kewenangan dalam Surat Kuasa Khusus. Bahkan, apabila ditemukan unsur melawan hukum yang mengarah pada tindak pidana korupsi, penanganannya dapat ditingkatkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas, seluruh pengembalian kerugian daerah disetorkan langsung ke Rekening Kas Daerah melalui mekanisme resmi di Bank Sumsel Babel, disertai bukti setor yang diverifikasi oleh Inspektorat bersama Badan Keuangan Daerah.
Melalui kepemimpinan Kasi Datun Ahmad Muzayyin dalam pelaksanaan Surat Kuasa Khusus tersebut, Kejari Lahat berharap seluruh OPD, penyedia jasa, maupun pihak ketiga yang masih memiliki kewajiban dapat bersikap kooperatif. Langkah ini diharapkan mampu mempercepat pemulihan keuangan daerah, meningkatkan kepatuhan terhadap rekomendasi BPK RI dan APIP, serta memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel di Kabupaten Lahat.









