Gawat.! DirKrimsus Polda Sumsel Dilaporkan Advocad Muda Sumsel Atas Dugaan Unprofesional Penanganan Kasus Lina Mukherjee

- Jurnalis

Rabu, 10 Mei 2023 - 08:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pagaralam, Detiksriwijaya – Dengan tidak tertahannya Selebgram Lina Mukerje yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tindak pidana Penistaan Agama Islam dengan membuat konten di medsos menyantap daging babi dengan mengucap kalimat Bismillah, membuat Herman Hamzah S.H,M.H salah satu Advocad muda di Provinsi Sumsel Berang dan bereaksi atas putusan yang ditetapkan Dirkrimsus Polda Sumsel beberapa waktu lalu.

Dengan merujuk, Video Tik Tok milik @sumeksco yang kontennya Pelapor melaporkan saudari Lina Mukerjee di Mapolda Sumsel atas dugaan Penistaan Agama, Video Tik Tok milik @polisipunyocerito86, Berita Online sumatera.suara.com tanggal 24 Maret 2023, Berita Online detiknews tanggal 4 Mei 2023, Berita Online INDODAILY.CO tanggal 4 Mei 2023, Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak pidana.

Juga mengingat dan melihat dasar hukum Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Kitab Undang undang Hukum Pidana, Undang Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian, Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Infomasi dan Transaksi Elektronik (ITE ) Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 Ancaman Hukuman Maksimal & (enam) Tahun Pidana Penjara dan Denda sebesar 1 Miliar.

“Kronologis singkatnya, pada tanggal 16 Maret 2023 mendapatkan kiriman pesan via WA dari teman sekaligus seorang Lawyer yang bernama SAPRIADI SYAMSUDIN,S.H.,M.H terkait adanya Laporan Polisi atas dugaan Penistaan Agama yang dibuat melalui konten video atas nama LINA MUKHERJEE adapun isi dari konten tersebut yaitu mempertontonkan dirinya sedang menyantap makanan kriuk babi (kulit babi yang telah di panggang) dengan membawa kalimat Bismillah,”cerita Herman pada media ini.

Kemudian atas laporan tersebut Herman juga memonitor melalui berita online lokal maupun nasional baik di Handpone ataupun TV Swasta Nasional di rumahnya dan kemudian Viral begitu Cepat dan permasalahan tersebut menjadi gunjingan dan pembicaraan di masyarakat secara umum tertutama umat muslim seluruh indonesia.

“Lalu kemudian seiring waktu berjalan seiring proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh Penyelidik Polda Sumatera Selatan sehingga melalui rangkaian Penyelidikan dan Penyidikan tersebut maka Penyidik sebagaimana kewenangannya melalui tahapan dan mekanisme menetapkan LINA MUKERJEE sebagai Tersangka sebagaimana telah melanggar Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Infomasi dan Transaksi Elektronik (ITE ) Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2,”ujarnya.

Konferensi Pers penetapan Lina mukerje sebagai tersangka, awalnya sangat diapresiasi Herman tak terkecuali pihak lain sesama advocad maupun masyarakat Muslim se Indonsesia. Sayang sungguh disayangkan belum cukup 1×24 jam kebahagian masyarakat Indonesia berubah menjadi cibiran dan kembali memantik amarah karena Lina Mukerje tidak dilakukan penahanan setelah sebelumnya ditetapkan tersangka atas kasus tersebut.

Baca Juga :  SINERGI TNI POLRI LONGSOR TEBING TINGGI TERATASI

“Sangat disayangkan sekali,belum cukup 1×24 Jam Pihak Kepolisian Polda Sumsel langsung menyatakan tidak melakukan Penahanan terhadap Tersangka LINA MUKERJEE dengan alasan karena ia mengidap Maag Akut yang dideritanya. Berdasarkan uraian kronologis singkat diatas saya sebagai masyarakat dan juga berprofesi sebagai Advokat ( officium nobile ) menilai secara perspektif hukum tindakan yang dilakukan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel yaitu Kombes Pol Agung Marlianto,S.Ik dan juga pada saat Konferensi Pers di dampingi Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Drs. Supriadi.MM dihadapan wartawan saat konferensi pers tersebut pada hari Kamis, 4 Mei 2023 saya sangat menyesalkan hal tersebut,”ungkapnya kesal.

Menurut Herman jika merujuk pada Pasal 44 Kitab Undang Undang Hukum Pidana yang berbunyi “Barang siapa melakukan perbuatan yang tidak dapat dipertanggungkan kepadanya karena jiwanya cacat dalam pertumbuhan atau terganggu karena penyakit, tidak dipidana” sangat tidak bijak hanya karena mengaku kena penyakit Magg akut lantas tidak dilakukan penahan.

“Perempuan itu (Lina Mukerjee) jelas telah menyinggung Umat Islam dan tentunya perbuatan yang tidak bisa ditolerir karena sudah melecehkan Agama Islam, dan keputusan dari Dirkrimsus Polda Sumsel dengan tidak melakukan penahanan, hemat saya adalah keputusan yang sangat keliru,”sampai Herman tegas.

Lebih jauh dijelaskan Herman, jika dikutip di dalam pasal tersebut, ini berlaku bagi orang yang mengidap penyakit jiwa. Jika dikaitkan dengan peristiwa hukum yang dituduhkan kepada Tersangka LINA MUKERJEE sakit maag akut tidak diatur di dalam norma aturan yang baku dan terkait pemeriksaan oleh Tim Medis semestinya harus diperiksa secara terbuka, obyektif transparan dan wajib diumumkan terkait diagnosa penyakit yang dideritanya supaya tidak adanya kecurigaan dan fitnah masyarakat terkhusus umat muslim di Indonesia dan pada umumnya masyarakat indonesia.

“Saya tegaskan disini, menurut hemat saya penyakit maag akut yang diderita oleh Tersangka LINA MUKERJEE adalah sebagai alasan yang bersifat subyektif, dan penyidik bukan justru mengabulkan penangguhan penahanan bahkan mengenyampingkan pidananya mengingat Tersangka didalam membuat konten dalam keadaan sadar,sehat jasmani dan rohani dan adanya niatan ( mensrea ) secara sengaja. mengapa lebih dominan mengabulkan Penanguhan Penahanan ketimbang melakukan Penahanan mengingat adanya gejolak di masyarakat terutama umat muslim diseluruh indonesia. Dan saya berpendapat Kuasa Hukumnya juga pasti mengajukan Permohonan kepada Penyidik untuk tidak dilakukan penahanan dan atau menjadi tahanan rumah kepada si Tersangka, itu sah-sah saja. Namun saya sebagai warga masyarakat menekankan kepada Penyidik Cyber Polda Sumsel sangat keberatan atas dikabulkannya permohonan penangguhan penahanan dan atau menjadi tahanan rumah tersebut,”sampainya lagi.

Baca Juga :  Oknum Caleg Partai PKB Asal Pagaralam Ditangkap Res Narkoba Kepahiyang Bawa 300 Gram Sabu

Advocad yang terkenal tegas ini juga mohon agar kiranya dilakukan pengkajian ulang dan segera menjemput dan menahan Tersangka sebagaimana mestinya sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku. Jika dibandingkan dengan kasus lain yaitu kasus Basuki Tjahaja Pumama alias Ahok dengan Nomor Perkara 1537/Pid.B/2016/PN.JKT.UTR beliau terbukti bersalahan melanggar pasal 156 a KUHPidana yang berbunyi “ Dipidana dengan Pidana Penjara selama-lama lima tahun barang siapa dengan sengaja dimuka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan : a. Yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap, suatu agama yang dianut di Indonesia. dan melalui putusan pengadilan Ahok selama proses Penyidikan tetap ditahan oleh Penyidik, mengingat timbulnya kegaduhan dimasyarakat.

Herman sangat sependapat dengan para Penyidik mengingat proses penahanan terhadap Ahok telah tepat dan tidak adanya Unprosedural, Unprofesional apalagi politik uang di dalam penegakkan hukum (law enforcement). Bahwa kemudian lanjut ke permasalahan terhadap Tersangka LINA MUKERJEE sangat disayangkan adanya kalimat di dalam pemberitaan oleh Direktur Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel dihadapan wartawan saat konferensi pers mengatakan “ Proses penyelidikan masih terus berjalan, pelapornya sudah kami hubungi. Kasus ini akan kami hentikan apabila ada pencabutan laporan dari pelapor.

“Kalimat tersebut sangatlah KELIRU dan SALAH mengapa demikian dikarenakan kasus yang dialami tersangka atas nama Lina Mukherjee tersebut merupakan Delik Biasa dan bukan Delik Aduan maka atas Unprofesional dan Unprosedural, yang dilakukan oleh Dir Krimsus Polda Sumsel tersebut saya menduga adanya praktik uang di dalam penanganan kasus tersebut dan patut saya menduga adanya perbuatan yang bertentangan dengan ketentuan hukum dan undang undang yang berlaku,”tukasnya.

Atas situasi hukum yang terjadi pada kasus penistaan agama tersebut, Herman dengan tegas bakal membawa permasalahan tersebut sampai kepada Kapolri Drs. Listyo Sigit Prabowo,M.Si agar kiranya memanggil dan memeriksa dan mengaudit Kombes Pol. Direktur Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel yaitu Kombes Pol Agung Marlianto,S.Ik atas statament Unprofesional dan dugaan permainan perkara terhadap kasus LINA MUKERJEE agar memenuhi rasa keadilan dan mengobati rasa kebencian umat islam terhadap Tersangka yang notabene juga beragama Islam.

“Saya Akan bersurat resmi kepada Bapak Kapolri atas apa yang telah ditetapkan Dirkrimsus Polda Sumsel ini, dan yang tak kalah pentingnya mengembalikan marwah di tubuh Polri yang selama ini terguncang atas peristiwa hukum yang dilakukan oknum-oknum tak bertanggung jawab di tubuh Polri yang mana telah menciderai Institusi Polri,”pungkasnya.

Berita Terkait

Setubuhi Anak Kandung, IR Dituntut 19 Tahun Dan Denda 1 Miliar Rupiah
KPL PT BL Hanya Pajangan Limbah Baru Bara Cemari Sungai Bunut, Sungai Temiang Dan Sungai Lematang
Cari Dalang Dibalik Korupsi Peta Desa, Kejari Lahat Geledah DPMDes Lahat
Mantan Kadis BPMDES DK Dan Kabid ADM FJ Telah Diperiksa, Kajari Kebut Penetapan Tersangka Kegiatan Fiktif Peta Desa Lahat
GMI Serukan Pencopotan Kapolri
Kegiatan Fiktif Pembuatan Peta Desa, Kejari Lahat Periksa 290 Orang Saksi Termasuk 24 Camat Beserta Kasi Ekobang
Mantan Bupati Lahat Tiga Kali Mangkir, KPKN Desak Komisi Yudisial Awasi Persidangan
Permohonan Kasasi Wardi Kandas, Herman Hamzah,SH.,MH : Selaku Kepala Desa Lesung Batu Yang Baik Wajib Patuhi Putusan

Berita Terkait

Selasa, 25 Maret 2025 - 12:49 WIB

Setubuhi Anak Kandung, IR Dituntut 19 Tahun Dan Denda 1 Miliar Rupiah

Kamis, 27 Februari 2025 - 18:26 WIB

Cari Dalang Dibalik Korupsi Peta Desa, Kejari Lahat Geledah DPMDes Lahat

Kamis, 27 Februari 2025 - 10:33 WIB

Mantan Kadis BPMDES DK Dan Kabid ADM FJ Telah Diperiksa, Kajari Kebut Penetapan Tersangka Kegiatan Fiktif Peta Desa Lahat

Jumat, 21 Februari 2025 - 19:54 WIB

GMI Serukan Pencopotan Kapolri

Rabu, 19 Februari 2025 - 19:41 WIB

Kegiatan Fiktif Pembuatan Peta Desa, Kejari Lahat Periksa 290 Orang Saksi Termasuk 24 Camat Beserta Kasi Ekobang

Kamis, 6 Februari 2025 - 20:46 WIB

Mantan Bupati Lahat Tiga Kali Mangkir, KPKN Desak Komisi Yudisial Awasi Persidangan

Senin, 30 Desember 2024 - 20:15 WIB

Permohonan Kasasi Wardi Kandas, Herman Hamzah,SH.,MH : Selaku Kepala Desa Lesung Batu Yang Baik Wajib Patuhi Putusan

Rabu, 11 Desember 2024 - 14:53 WIB

Oknum Kades Tanjung Tebat Lahat Ditangkap Polisi Nyabu Bareng Di Kediaman Perempuan Padang

Berita Terbaru

Hukum Kriminal

Setubuhi Anak Kandung, IR Dituntut 19 Tahun Dan Denda 1 Miliar Rupiah

Selasa, 25 Mar 2025 - 12:49 WIB

Agama

SD Negeri 10 Lahat Semakin Gencar Perkuat Imtaq dan Infaq

Selasa, 11 Mar 2025 - 14:35 WIB