RJ Di Kejari Lahat Disetujui JAM Pidum, Tersangka Curat Talang Sejemput Menghirup Udara Bebas

- Jurnalis

Selasa, 23 Januari 2024 - 13:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Idealis.co.id, Sumsel – Setelah berhasil tahap pertama mediasi Restorative Justice (RJ) antara pelaku (tersangka) pencurian dengan pemberatan (Curat) Okta Harviansyah (24) warga Desa Talang Sejemput dengan korban salah satu perusahan perkebunan sawit PT. Artha Prigel.

Usai mendapat persetujuan JAM Pidum (Jaksa Agung Muda Pidana umum) maka Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Lahat langsung mengeluarkan tersangka dari LP Kelas II Lahat untuk proses RJ terakhir, yang dilaksanakan hari ini, Selasa (23.01.2024) bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Lahat.

Hadir pada RJ tersebut, pihak keluarga tersangka, Kepala desa Talang Sejemput, proses RJ ini dihadiri langsung Kejari Lahat Toto Roedianto S.Sos, S.H, Kasi Intel Kejari Lahat Zit Mustaqim S.H, M.H, Kasi Pidum Kejari Lahat M. Fajar S.H serta jaksa penuntut umum yang ditunjuk Novita Vynika S.H.

Baca Juga :  Oknum Kades Tanjung Tebat Lahat Ditangkap Polisi Nyabu Bareng Di Kediaman Perempuan Padang

Dalam kesempatan tersebut, Kajari Lahat juga memberikan santunan berupa sembako pada tersangka. Usai pemberian sembako, Kajari Lahat juga memberikan Surat ketetapan terhadap tersangka, surat tersebut berisikan ketetapan penghentian penuntutan terhadap tersangka atas perbuatan yang telah ia lakukan.

Restorative Justice antara warga dengan pihak perusahaan kebun sawit ini, merupakan RJ perdana di awal tahun 2024.

Toto Roedianto juga mengingatkan pada tersangka, melalui kejadian ini agar tersangka dapat memetik hikmah dan menjadikan pelajaran agar kedepan jangan sampai terlibat dalam pelanggaran hukum yang sama maupun pelanggaran hukum lainnya.

Mirwansyah, Kepala Desa Talang Sejemput mengucapkan banyak terima kasih kepada Kejaksaan Negeri Lahat dalam hal ini, Kejari Lahat, Kasi Intel Kejari, Kasi Pidum serta Jaksa penuntut juga pihak PT. Artha Prigel yang telah sama-sama memfasilitasi hingga pada akhirnya Restorative Justice antara warganya dengan PT. Artha Prigel berhasil dan pihak Jampidum menerima permohonan RJ.

Baca Juga :  Mendengar Suara Kambing Mengembek, Personil Satlantas Rupanya Amankan Pelaku Pencurian

“Terimakasih pada Kejari Lahat terkhusus Pak Kajari Toto Roedianto beserta Kasi Pidum, Kasi Intel dan Jaksa penuntut umum yang sudah memfasilitasi RJ warga kami dengan pihak PT. Artha Prigel,”sampainya.

Tersangka Okta juga mengucapkan terimakasih kepada pihak Kejaksaan Negeri Lahat, karena telah membantunya dalam mencapai RJ antara dirinya dengan pihak perusahaan PT. Artha Prigel.

“Terimakasih pak Kajari, saya berjanji tidak akan mengulangi perbuatan saya dan saya mohon maaf atas apa yang telah saya perbuat,”ungkapnya.

Berita Terkait

Setubuhi Anak Kandung, IR Dituntut 19 Tahun Dan Denda 1 Miliar Rupiah
KPL PT BL Hanya Pajangan Limbah Baru Bara Cemari Sungai Bunut, Sungai Temiang Dan Sungai Lematang
Cari Dalang Dibalik Korupsi Peta Desa, Kejari Lahat Geledah DPMDes Lahat
Mantan Kadis BPMDES DK Dan Kabid ADM FJ Telah Diperiksa, Kajari Kebut Penetapan Tersangka Kegiatan Fiktif Peta Desa Lahat
Jagabaya Kejaksaan Negeri Lahat Kenalkan Megalitikum Sebagai Identitas Bangsa Pada Generasi Penerus 
GMI Serukan Pencopotan Kapolri
Kegiatan Fiktif Pembuatan Peta Desa, Kejari Lahat Periksa 290 Orang Saksi Termasuk 24 Camat Beserta Kasi Ekobang
Mantan Bupati Lahat Tiga Kali Mangkir, KPKN Desak Komisi Yudisial Awasi Persidangan

Berita Terkait

Selasa, 25 Maret 2025 - 12:49 WIB

Setubuhi Anak Kandung, IR Dituntut 19 Tahun Dan Denda 1 Miliar Rupiah

Kamis, 27 Februari 2025 - 18:26 WIB

Cari Dalang Dibalik Korupsi Peta Desa, Kejari Lahat Geledah DPMDes Lahat

Kamis, 27 Februari 2025 - 10:33 WIB

Mantan Kadis BPMDES DK Dan Kabid ADM FJ Telah Diperiksa, Kajari Kebut Penetapan Tersangka Kegiatan Fiktif Peta Desa Lahat

Rabu, 26 Februari 2025 - 16:51 WIB

Jagabaya Kejaksaan Negeri Lahat Kenalkan Megalitikum Sebagai Identitas Bangsa Pada Generasi Penerus 

Jumat, 21 Februari 2025 - 19:54 WIB

GMI Serukan Pencopotan Kapolri

Rabu, 19 Februari 2025 - 19:41 WIB

Kegiatan Fiktif Pembuatan Peta Desa, Kejari Lahat Periksa 290 Orang Saksi Termasuk 24 Camat Beserta Kasi Ekobang

Kamis, 6 Februari 2025 - 20:46 WIB

Mantan Bupati Lahat Tiga Kali Mangkir, KPKN Desak Komisi Yudisial Awasi Persidangan

Senin, 30 Desember 2024 - 20:15 WIB

Permohonan Kasasi Wardi Kandas, Herman Hamzah,SH.,MH : Selaku Kepala Desa Lesung Batu Yang Baik Wajib Patuhi Putusan

Berita Terbaru

Hukum Kriminal

Setubuhi Anak Kandung, IR Dituntut 19 Tahun Dan Denda 1 Miliar Rupiah

Selasa, 25 Mar 2025 - 12:49 WIB

Agama

SD Negeri 10 Lahat Semakin Gencar Perkuat Imtaq dan Infaq

Selasa, 11 Mar 2025 - 14:35 WIB