RJ Di Kejari Lahat Disetujui JAM Pidum, Tersangka Curat Talang Sejemput Menghirup Udara Bebas

- Jurnalis

Selasa, 23 Januari 2024 - 13:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Idealis.co.id, Sumsel – Setelah berhasil tahap pertama mediasi Restorative Justice (RJ) antara pelaku (tersangka) pencurian dengan pemberatan (Curat) Okta Harviansyah (24) warga Desa Talang Sejemput dengan korban salah satu perusahan perkebunan sawit PT. Artha Prigel.

Usai mendapat persetujuan JAM Pidum (Jaksa Agung Muda Pidana umum) maka Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Lahat langsung mengeluarkan tersangka dari LP Kelas II Lahat untuk proses RJ terakhir, yang dilaksanakan hari ini, Selasa (23.01.2024) bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Lahat.

Hadir pada RJ tersebut, pihak keluarga tersangka, Kepala desa Talang Sejemput, proses RJ ini dihadiri langsung Kejari Lahat Toto Roedianto S.Sos, S.H, Kasi Intel Kejari Lahat Zit Mustaqim S.H, M.H, Kasi Pidum Kejari Lahat M. Fajar S.H serta jaksa penuntut umum yang ditunjuk Novita Vynika S.H.

Baca Juga :  Tahun 2016 IUP Sudah Dicabut, Kini PT. ABS Diduga Kangkangi Peraturan Pemerintah RI Dan UU Minerba

Dalam kesempatan tersebut, Kajari Lahat juga memberikan santunan berupa sembako pada tersangka. Usai pemberian sembako, Kajari Lahat juga memberikan Surat ketetapan terhadap tersangka, surat tersebut berisikan ketetapan penghentian penuntutan terhadap tersangka atas perbuatan yang telah ia lakukan.

Restorative Justice antara warga dengan pihak perusahaan kebun sawit ini, merupakan RJ perdana di awal tahun 2024.

Toto Roedianto juga mengingatkan pada tersangka, melalui kejadian ini agar tersangka dapat memetik hikmah dan menjadikan pelajaran agar kedepan jangan sampai terlibat dalam pelanggaran hukum yang sama maupun pelanggaran hukum lainnya.

Mirwansyah, Kepala Desa Talang Sejemput mengucapkan banyak terima kasih kepada Kejaksaan Negeri Lahat dalam hal ini, Kejari Lahat, Kasi Intel Kejari, Kasi Pidum serta Jaksa penuntut juga pihak PT. Artha Prigel yang telah sama-sama memfasilitasi hingga pada akhirnya Restorative Justice antara warganya dengan PT. Artha Prigel berhasil dan pihak Jampidum menerima permohonan RJ.

Baca Juga :  Satlantas Polres Empat Lawang Amankan 748 KG Paket Ganja Siap Edar

“Terimakasih pada Kejari Lahat terkhusus Pak Kajari Toto Roedianto beserta Kasi Pidum, Kasi Intel dan Jaksa penuntut umum yang sudah memfasilitasi RJ warga kami dengan pihak PT. Artha Prigel,”sampainya.

Tersangka Okta juga mengucapkan terimakasih kepada pihak Kejaksaan Negeri Lahat, karena telah membantunya dalam mencapai RJ antara dirinya dengan pihak perusahaan PT. Artha Prigel.

“Terimakasih pak Kajari, saya berjanji tidak akan mengulangi perbuatan saya dan saya mohon maaf atas apa yang telah saya perbuat,”ungkapnya.

Berita Terkait

Melalui MoU LCC, Law Office Herman Hamzah S.H., M.H., Siap Bersinergi Bersama Lapas Kelas III Kota Pagaralam
Kejaksaan RI telah Bertransformasi & Mereformasi Diri
Meresahkan, PT. BGG Digugat Nenek Hj. Nurila Diduga Serobot Lahan 54 Hektare
Hari Sumpah Pemuda Ke 97 Insan Adhyaksa Kejari Lahat Harus Mampu Menunjukkan Jati Diri Sebagai Abdi Negara Yang Tangguh Dan Berintegritas
Bawa Loader Cafe Remang Di Lahat Dibakar Dan Dirobohkan, Wakil Bupati Lahat Warning Pemilik Cafe Remang Wilayah Kikim Area
Begal Keok Dilawan Pelajar Nyaris Tewas Dihajar Massa, Beruntung Tim Jagal Bandit Cepat Ke TKP
Razia Gabungan Lapas Kelas II A Lahat Amankan Berbagai Barang Bukti, Sangsi Berat Bakal Diberlakukan Bagi Warga Binaan
Digeruduk Ribuan Massa Dari Kecamatan Kikim Area Dan Kecamatan Gumay Talang, PT. SMS Menyerah Penuhi Permintaan Demonstran 

Berita Terkait

Kamis, 20 November 2025 - 15:59 WIB

Melalui MoU LCC, Law Office Herman Hamzah S.H., M.H., Siap Bersinergi Bersama Lapas Kelas III Kota Pagaralam

Rabu, 19 November 2025 - 10:58 WIB

Kejaksaan RI telah Bertransformasi & Mereformasi Diri

Sabtu, 15 November 2025 - 17:22 WIB

Meresahkan, PT. BGG Digugat Nenek Hj. Nurila Diduga Serobot Lahan 54 Hektare

Selasa, 28 Oktober 2025 - 08:45 WIB

Hari Sumpah Pemuda Ke 97 Insan Adhyaksa Kejari Lahat Harus Mampu Menunjukkan Jati Diri Sebagai Abdi Negara Yang Tangguh Dan Berintegritas

Jumat, 24 Oktober 2025 - 19:49 WIB

Bawa Loader Cafe Remang Di Lahat Dibakar Dan Dirobohkan, Wakil Bupati Lahat Warning Pemilik Cafe Remang Wilayah Kikim Area

Selasa, 14 Oktober 2025 - 21:18 WIB

Begal Keok Dilawan Pelajar Nyaris Tewas Dihajar Massa, Beruntung Tim Jagal Bandit Cepat Ke TKP

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 01:40 WIB

Razia Gabungan Lapas Kelas II A Lahat Amankan Berbagai Barang Bukti, Sangsi Berat Bakal Diberlakukan Bagi Warga Binaan

Kamis, 2 Oktober 2025 - 18:00 WIB

Digeruduk Ribuan Massa Dari Kecamatan Kikim Area Dan Kecamatan Gumay Talang, PT. SMS Menyerah Penuhi Permintaan Demonstran 

Berita Terbaru

Jaksa

Kejaksaan RI telah Bertransformasi & Mereformasi Diri

Rabu, 19 Nov 2025 - 10:58 WIB