RJ Di Kejari Lahat Disetujui JAM Pidum, Tersangka Curat Talang Sejemput Menghirup Udara Bebas

- Jurnalis

Selasa, 23 Januari 2024 - 13:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Idealis.co.id, Sumsel – Setelah berhasil tahap pertama mediasi Restorative Justice (RJ) antara pelaku (tersangka) pencurian dengan pemberatan (Curat) Okta Harviansyah (24) warga Desa Talang Sejemput dengan korban salah satu perusahan perkebunan sawit PT. Artha Prigel.

Usai mendapat persetujuan JAM Pidum (Jaksa Agung Muda Pidana umum) maka Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Lahat langsung mengeluarkan tersangka dari LP Kelas II Lahat untuk proses RJ terakhir, yang dilaksanakan hari ini, Selasa (23.01.2024) bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Lahat.

Hadir pada RJ tersebut, pihak keluarga tersangka, Kepala desa Talang Sejemput, proses RJ ini dihadiri langsung Kejari Lahat Toto Roedianto S.Sos, S.H, Kasi Intel Kejari Lahat Zit Mustaqim S.H, M.H, Kasi Pidum Kejari Lahat M. Fajar S.H serta jaksa penuntut umum yang ditunjuk Novita Vynika S.H.

Baca Juga :  Lautan Manusia Di Lapangan G1 Mataram Tugumulyo Musi Rawas, Antusias Tinggi Inginkan Prabowo Presiden 2024-2029

Dalam kesempatan tersebut, Kajari Lahat juga memberikan santunan berupa sembako pada tersangka. Usai pemberian sembako, Kajari Lahat juga memberikan Surat ketetapan terhadap tersangka, surat tersebut berisikan ketetapan penghentian penuntutan terhadap tersangka atas perbuatan yang telah ia lakukan.

Restorative Justice antara warga dengan pihak perusahaan kebun sawit ini, merupakan RJ perdana di awal tahun 2024.

Toto Roedianto juga mengingatkan pada tersangka, melalui kejadian ini agar tersangka dapat memetik hikmah dan menjadikan pelajaran agar kedepan jangan sampai terlibat dalam pelanggaran hukum yang sama maupun pelanggaran hukum lainnya.

Mirwansyah, Kepala Desa Talang Sejemput mengucapkan banyak terima kasih kepada Kejaksaan Negeri Lahat dalam hal ini, Kejari Lahat, Kasi Intel Kejari, Kasi Pidum serta Jaksa penuntut juga pihak PT. Artha Prigel yang telah sama-sama memfasilitasi hingga pada akhirnya Restorative Justice antara warganya dengan PT. Artha Prigel berhasil dan pihak Jampidum menerima permohonan RJ.

Baca Juga :  Cari Dalang Dibalik Korupsi Peta Desa, Kejari Lahat Geledah DPMDes Lahat

“Terimakasih pada Kejari Lahat terkhusus Pak Kajari Toto Roedianto beserta Kasi Pidum, Kasi Intel dan Jaksa penuntut umum yang sudah memfasilitasi RJ warga kami dengan pihak PT. Artha Prigel,”sampainya.

Tersangka Okta juga mengucapkan terimakasih kepada pihak Kejaksaan Negeri Lahat, karena telah membantunya dalam mencapai RJ antara dirinya dengan pihak perusahaan PT. Artha Prigel.

“Terimakasih pak Kajari, saya berjanji tidak akan mengulangi perbuatan saya dan saya mohon maaf atas apa yang telah saya perbuat,”ungkapnya.

Berita Terkait

Kejaksaan Negeri Lahat Paparkan Kinerja 2025: Tahun Ketegasan, Tahun Perlawanan, Tahun Kebangkitan Penegakan Hukum
Proyek Alkes RSUD Lahat Disorot: Dugaan Korupsi Rp28 Miliar Resmi Masuk Tahap Penyidikan
FGD Forkopimda Lahat Bahas Sinergitas Lembaga dalam Pemberantasan Narkoba, Wabup : Lahat Darurat Narkoba
Kontingen Karate Dojo Kejaksaan Negeri Lahat Kembali Torehkan Prestasi
Jaksa Selamatkan Tiga Tulang Punggung Keluarga dari Jeruji, Bukan untuk Dibiarkan Lepas Tapi untuk Dipulihkan
Sidang OTT Pagar Gunung: Iuran Silaturahmi Rasa Pemerasan, Duit Puluhan Juta Nyangkut di Meja Forum Kades
Kejari Lahat Gelar Sertijab Kasi Pidsus, Tekankan Integritas dalam Pemberantasan Korupsi
Melalui MoU LCC, Law Office Herman Hamzah S.H., M.H., Siap Bersinergi Bersama Lapas Kelas III Kota Pagaralam

Berita Terkait

Selasa, 9 Desember 2025 - 17:29 WIB

Kejaksaan Negeri Lahat Paparkan Kinerja 2025: Tahun Ketegasan, Tahun Perlawanan, Tahun Kebangkitan Penegakan Hukum

Selasa, 9 Desember 2025 - 12:33 WIB

Proyek Alkes RSUD Lahat Disorot: Dugaan Korupsi Rp28 Miliar Resmi Masuk Tahap Penyidikan

Senin, 1 Desember 2025 - 12:33 WIB

FGD Forkopimda Lahat Bahas Sinergitas Lembaga dalam Pemberantasan Narkoba, Wabup : Lahat Darurat Narkoba

Sabtu, 29 November 2025 - 04:50 WIB

Kontingen Karate Dojo Kejaksaan Negeri Lahat Kembali Torehkan Prestasi

Kamis, 27 November 2025 - 16:13 WIB

Jaksa Selamatkan Tiga Tulang Punggung Keluarga dari Jeruji, Bukan untuk Dibiarkan Lepas Tapi untuk Dipulihkan

Kamis, 27 November 2025 - 09:34 WIB

Sidang OTT Pagar Gunung: Iuran Silaturahmi Rasa Pemerasan, Duit Puluhan Juta Nyangkut di Meja Forum Kades

Selasa, 25 November 2025 - 10:29 WIB

Kejari Lahat Gelar Sertijab Kasi Pidsus, Tekankan Integritas dalam Pemberantasan Korupsi

Kamis, 20 November 2025 - 15:59 WIB

Melalui MoU LCC, Law Office Herman Hamzah S.H., M.H., Siap Bersinergi Bersama Lapas Kelas III Kota Pagaralam

Berita Terbaru