Idealis.co.id, Lahat – Kasus Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN), kembali mencoreng nama baik Bumi Seganti Setungguan Kabupaten Lahat. Kali ini, dua Organisasi Perangkat Daerah alias OPD Pemkab Lahat harus berurusan dengan pihak Kejaksaan Negeri Lahat.
OPD terperiksa yakni Dinas Inspektorat dan Dinas Koperasi dan UMKM, kedua dinas ini diperiksa lantaran adanya perbuatan pelanggaran hukum pada penggunaan dana perjalanan dinas di tahun 2020 lalu.
Kejari Lahat melakukan pemeriksaan dugaan tindak pidana korupsi dimaksud yang kini telah masuk pada tahap sidik. Modusnya, uang yang ditarik oleh OPD dimaksud seluruhnya sudah ditarik, namun pada penggunaanya kegiatan tidak seluruhnya dilaksanakan dan tidak bisa dipertanggung jawabkan alias fiktif.
Kejari Lahat dalam hal ini, jaksa yang ditunjuk sudah melakukan proses perhitungan keuangan negara dan sudah memeriksa beberapa saksi terkait kegiatan maling uang negara dimaksud.
Adapun saksi-saksi yang diperiksa, yakni pihak Hotel yang berada di Kota Palembang sebagai tujuan wilayah perjalanan dinas, Tahun Anggaran (T.A) 2020, dan sejumlah saksi terkait lainnya.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lahat, Toto Roedianto SH SSos melalui Kasi Intelijen Zit Muttaqin SH MH mengatakan, pihaknya masih menunggu proses perhitungan kerugian negara yang masih dalam perhitungan Auditor.
“Ya sudah masuk tahap Sidik, beberapa saksi-saksi yang terkait sudah diperiksa. Pemeriksaan ini kepada dua OPD terkait anggaran perjalanan dinas yang tidak seluruh digunakan dan diduga difiktifkan pada tahun 2020 lalu,”terangnya. Rabu, (24.01.2024).
Dikatakannya, bahwa saksi-saksi yang diperiksa yaitu seperti pihak Hotel yang berada di Kota Palembang sebagai tujuan wilayah perjalanan dinas anggaran tahun 2020, dan sejumlah saksi lainnya. “Untuk penetapan tersangka belum, karena ya itu tadi, masih menunggu hasil perhitungan auditor,” tuturnya