Polda Sumatera Selatan Terima Penghargaan Pelayanan Publik Dari Ombudsman RI

- Jurnalis

Rabu, 24 Januari 2024 - 18:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Idealis.co.id, PALEMBANG – Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan kembali menorehkan tinta emas dengan memperoleh Sertifikasi Penghargaan Pelayanan Publik oleh Ombudsman RI atas pelayanan yang diberikan kepada masyarakat. Penghargaan diserahkan Wakil Ketua Ombudsman RI Ir Ir Robby Hamzar Rafinus MIA kepada Kapolda Sumatera Selatan Irjen Rachmad Wibowo, dihotel Novotel Palembang Rabu (24/1/2024).

 

Kapolda Sumatera Selatan Irjen Rachmad Wibowo saat memberikan sambutan anev reformasi birokrasi Polda Sumatera Selatan tahun 2023 menyampaikan

terimakasihnya kepada Ombudsman RI yang telah berkontribusi dalam memberikan masukan terhadap perbaikan pelayanan publik di Polda Sumatera Selatan.

 

“Polda Sumsel sangat berterima kasih kepada Ombudsman Republik Indonesia yang telah berkontribusi dalam memberikan masukan terhadap perbaikan pelayanan publik di Polda Sumsel berupa penelitian terhadap kegiatan pelayanan publik oleh satuan kerja, sehingga dengan adanya hasil penilaian dari penelitian tersebut maka satuan kerja yang menjadi objek penilaian akan melakukan perbaikan dalam rangka peningkatan pelayanan publik kepada masyarakat,” ujar Rachmad Wibowo.

 

Rachmad Wibowo menjelaskan dalam menindaklanjuti peraturan Menteri PANRB Nomor 3 tahun 2023 tentang perubahan atas peraturan Menteri PANRB nomor 25 tahun 2020 tentang Road Map Reformasi Birokrasi 2020-2024 untuk membantu mempercepat pencapaian sasaran pembangunan nasional yang telah ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2020-2024 tentang Reformasi Birokrasi, diakui Polri telah melakukan perubahan Roadmap Reformasi Birokrasi Polri tahun 2020-2024 dan telah ditetapkan berdasarkan Keputusan Kapolri Nomor: KEP/1410/x/2023 tanggal 23 Oktober 2023.

Baca Juga :  Polda Sumsel Berhasil Ungkap TPPU Tindak Pidana Narkoba Dari Dalam Lapas

 

Rachmad menjelaskan bahwa kementerian PANRB melaksanakan evaluasi yang bertujuan untuk menilai kemajuan pelaksanaan program reformasi birokrasi dalam rangka mencapai sasaran yaitu mewujudkan birokrasi yang bersih dan akuntabel, birokrasi yang kapabel, serta birokrasi yang mampu memberikan pelayanan publik yang prima, selain itu evaluasi juga bertujuan untuk memberikan saran perbaikan dalam rangka meningkatkan kualitas reformasi birokrasi di lingkungan kepolisian.

 

“Pada kesempatan ini, saya sampaikan prestasi Reformasi Birokrasi Polri Polda Sumatera Selatan tahun 2023, untuk capaian pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM, pemantauan dan evaluasi kinerja penyelenggara pelayanan publik (PEKPPP) yang dinilai oleh 2 lembaga Ombudsman RI dan Kemenpan RB. Prestasi Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Dari Korupsi (WBK) yaitu 4 Satuan kerja dan 8 Satuan wilayah yaitu Ditintelkam, Rumkit Bhayangkara M Hasan Palembang, Ditpamobvit, Ditpolairud, Polrestabes Palembang, Polres OKU, Polres Prabumulih, Polres Muara Enim, Polres Musi Banyuasin, Polres OKI, Polres Lubuk linggau dan Polres Musi Rawas,” urainya.

Baca Juga :  "Curanmor" Mansyah Terciduk, A Masih Diburu Petugas

 

“Sedangkan peningkatan pembangunan Zona Integritas dari WBK ke WBBM diperoleh 2 Satker/Satwil yaitu Biro SDM dan Polres Banyuasin. Dan untuk hasil PEKPPP tahun 2023 Polda Sumsel mendapatkan 2 Kategori Pelayanan Prima, 9 kategori sangat baik dan 2 kateori baik di penilaian PEKPPP Kemenpan RB serta pada penilaian PEKPPP Ombudsman RI mendapatkan 8 kategori tertinggi dan 7 kategori tinggi,” lanjutnya.

 

Rachmad Wibowo mengatakan bahwa kepolisian dituntut untuk lebih transparan dan akuntabel dalam menjalankan tugas pokok yang telah diamanahkan, serta harus selaras dengan program kebijakan yang telah digariskan pemerintah, khususnya terkait dengan

penerapan Reformasi Birokrasi.

 

“Kami menyadari

sepenuhnya, bahwa baik dan buruknya pelayanan Polri kepada masyarakat di Provinsi Sumatera Selatan berada di tangan Polda Sumsel. Harapan masyarakat saat ini terhadap peningkatan kualitas pelayanan publik sangat besar, karena Polri di tuntut untuk mampu memberikan pelayanan publik yang semakin cepat, mudah, murah terjangkau dan terukur,” paparnya.

 

Acara tersebut turut dihadiri perwakilan Ombudsman RI Sumatera Selatan, Dekan Universitas Sriwijaya, para PJU Polda dan Kapolres/tabes jajaran Polda Sumatera Selatan.

Berita Terkait

Aksi Premanisme Mantan Kades Di Lahat, Polda Sumsel Langsung Olah TKP Di Jalan Houling LPPBJ
Audensi PKB PUJAKESUMA Bersama Kapolda Sumsel Sepakat Untuk Menjaga Kamtibmas Dan Membantu Perekonomian Kerakyatan
Pengrusakan Yang Memiliki Tujuan Mulia, Terdakwa Kasus Bendungan Pangi Diganjar 1 Bulan
Dianggap Tak Netral, Aktivis Sorot KPU Lahat
BB Inkracht Sitaan Maret Hingga Agustus, Dimusnahkan Kejari Lahat
Kado Hari Lahir Kejaksaan RI, Mantan Inspektur Inspektorat Lahat Kembali Titip Uang Kerugian Negara Senilai 200 Juta Rupiah
Kajari Lahat Ingatkan Kades Se-kabupaten Lahat Netral Pada Pilkada Dan Gunakan DD Sesuai Perundangan-Undangan 
Akibat Lalai Potong Burung Bidan Di Lahat Terancam Denda 250 Juta Pidana Penjara 6 Tahun

Berita Terkait

Kamis, 17 Oktober 2024 - 21:18 WIB

Aksi Premanisme Mantan Kades Di Lahat, Polda Sumsel Langsung Olah TKP Di Jalan Houling LPPBJ

Kamis, 17 Oktober 2024 - 19:55 WIB

Audensi PKB PUJAKESUMA Bersama Kapolda Sumsel Sepakat Untuk Menjaga Kamtibmas Dan Membantu Perekonomian Kerakyatan

Rabu, 16 Oktober 2024 - 17:52 WIB

Pengrusakan Yang Memiliki Tujuan Mulia, Terdakwa Kasus Bendungan Pangi Diganjar 1 Bulan

Selasa, 24 September 2024 - 16:33 WIB

Dianggap Tak Netral, Aktivis Sorot KPU Lahat

Rabu, 11 September 2024 - 12:19 WIB

BB Inkracht Sitaan Maret Hingga Agustus, Dimusnahkan Kejari Lahat

Senin, 2 September 2024 - 18:35 WIB

Kado Hari Lahir Kejaksaan RI, Mantan Inspektur Inspektorat Lahat Kembali Titip Uang Kerugian Negara Senilai 200 Juta Rupiah

Selasa, 27 Agustus 2024 - 18:41 WIB

Kajari Lahat Ingatkan Kades Se-kabupaten Lahat Netral Pada Pilkada Dan Gunakan DD Sesuai Perundangan-Undangan 

Selasa, 27 Agustus 2024 - 18:14 WIB

Akibat Lalai Potong Burung Bidan Di Lahat Terancam Denda 250 Juta Pidana Penjara 6 Tahun

Berita Terbaru