Naik Status Ke Tahap Penyidikan, Siap-Siap Oknum Pejabat Dinas Koperasi Dan UMKM Lahat DitersangkakanPerjalanan Dinas Fiktif OPD Lahat, Guntur Martandy : Memang Ada Yang Terperiksa, Kami Serahkan Semua Pada Tim Penyidik Kejari Lahat
Idealis.co.id, Lahat – Kejari Lahat musnahkan barang bukti hasil rampasan tidak pidana yang sudah berkekuatan hukum tetap (Inkracht), hari ini Kamis (16.05.2024) di halaman kantor Kejari Lahat. Pemusnahan barang bukti dan barang rampasan ini dilakukan bertujuan untuk menghindari adanya penyalahgunaan terhadap barang bukti yang tersimpan.
Pada kesempatan tersebut, juga dilakukan penandatanganan kesepakatan bersama antara Kejaksaan Negeri Lahat dengan PT POS Indonesia Cabang Lahat Tentang Program Anti Boros (Antar Barang Bukti Bersama Kantor POS).
Adapun barang bukti Inkracht yang dimusnahkan berupa, dalam tindak pidana Narkotika 40 (Empat puluh) perkara dengan BB Ganja sebanyak lebih kurang 2779,39 (dua ribu tujuh ratus tujuh puluh Sembilan koma tiga puluh Sembilan) gram. Metamfetamin dengan total 48,85 (empat puluh delapan koma delapan puluh lima) gram, MDMA 16,282 (enam belas koma dua ratus delapan puluh dua) gram, serta barang bukti lain seperti alat hisap shabu, baju, celana, tas, Handphone, timbangan dan barang bukti lainnya.
Sementara dalam tindak pidana terhadap orang dan harta benda sebanyak 10 (sepuluh) perkara, barang bukti berupa Senjata tajam, baju, celana, tas, flashdisk dan barang bukti lainnya, untuk tindak pidana terhadap keamanan negara dan ketertiban umum dan TPUL 10 (sepuluh) perkara, berupa Senjata Api laras panjang 1 (satu) pucuk, serta baju, celana, flashdisk serta barang bukti lainnya.
Kajari Lahat Toto Roedianto S.sos S.H dalam keterangan persnya, mengatakan bahwa kegiatan hari ini adalah kegiatan pemusnahan barang bukti hasil rampasan tindak pidana kejahatan di wilayah hukum Kejari Lahat serta sekaligus lounching kesepakatan antara Kejari Lahat dengan PT POS Indonesia terkait program Anti Boros.
“Barang bukti yang kita musnahkan hari ini sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, hari ini pula kita penandatanganan program Anti Boros,”sampai Kajari Lahat Toto Roedianto S.Sos S.H didampingi para Kasi Kejaksaan Negeri Lahat.
Lanjut Kajari, Program Anti Boros dimaksud guna memberikan pelayanan kepada warga pemilik barang bukti yang wilayahnya jauh dan sulit menjangkau dalam hal pengambilan barang bukti pemilik sah dan tentunya tidak dibebankan biaya alias gratis.
“Kita bersama kantor PT POS Indonesia Cabang Lahat bakal menjangkau dan mengantarkan langsung barang bukti tersebut kepada warga masyarakat, dan pengantar Barang Bukti tersebut tanpa dipungut biaya sepeserpun,”jelas Kajari.
Eksekutif Manager PT POS Indonesia Kabupaten Lahat, Mirza Zamzami mengatakaan untuk kerjasama dalam hal pencanangan Program Anti Boros perdana dilakukan PT POS Indonesia Lahat bersama Kejaksaan Negeri Lahat, hal tersebut merupakan kegiatan yang sangat positif untuk melayani masyarakat yang berada di wilayah sulit untuk dijangkau.
“Kami apresiasi kerjasama ini, hal positif tentunya dan program ini bakal membantu warga masyarakat kita yang jauh menuju Kota Lahat,”pungkasnya.
Penulis : Darmawan
Editor : Idealis.co.id
Sumber Berita : PT Media Karya Sriwijaya