Idealis.co.id, Lahat – Setelah Press Confrence terkait ditetapkannya Mantan Inspektur Inspektorat Lahat sebagai tersangka perihal kasus korupsi kegiatan Fiktif pada tahun 2020 lalu, dipastikan Yunisa Rahman terancam 20 tahun menginap di hotel prodeo (penjara).
Kajari Lahat Ingatkan Kades Jangan Lupa Daratan
Kembali, Kajari Lahat pastikan proses laporan hukum dalam hal yang sama di Dinas Koperasi dan UMKM Lahat bakal segera dikebut dalam penetapan tersangka yakni orang yang paling bertanggung jawab atas dugaan kerugian keuangan negara tersebut.
“Untuk laporan terkait dugaan perjalananan dinas fiktif di salah satu OPD yakni Dinas Koperasi dan UMKM Lahat , kasus tersebut sudah masuk dalam tahap penyidikan dan masih memeriksa saksi-saksi terkait,”terang Kajari Lahat Toto Roedianto S.Sos S.H M.H. Senin, (22.07.2024).
Kado Hari Bhakti Adhiyaksa, Kejari Lahat Jebloskan Mantan Inspektur Inspektorat Lahat Ke Jeruji Besi
Kasus dugaan adanya bandit uang negara di Dinas Koperasi dan UMKM Lahat ini juga dinantikan masyakarat Bumi Seganti Setungguan, masyarakat masih bertanya tanya siapa aktor paling bertanggung jawab yang menggunakan uang negara tersebut untuk kepentingan pribadi.
Kajari berharap warga masyarakat Kabupaten Lahat khususnya agar bersabar, pihaknya bakal serius dalam menangani perkara dugaan korupsi itu. Toto meminta doa, agar kasus tersebut terbuka secara terang benderang.
“Kita masih melakukan penyidikan terkait kasus tersebut , saksi masih kami mintai keterangan dan sudah masuk dalam tahap perhitungan kerugian keuangan negara. Kami minta masyarakat bersabar, kami akan bekerja maksimal untuk mengungkap siapa orang yang paling bertanggung jawab atas kerugian keuangan negara di Dinas Koperasi dan UMKM tersebut, doakan saja,” sampai Kajari Lahat.
Penulis : Darmawan
Editor : Idealis.co.id
Sumber Berita : PT Media Karya Sriwijaya