Terungkap Fakta Baru Di Sidang Perusakan Proyek Bendungan Air Pangi Lahat

- Jurnalis

Rabu, 31 Juli 2024 - 15:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Pengambilan Sumpah Saksi Pelapor Di Sidang Pengrusakan Proyek Bendungan Air Pangi

Foto : Pengambilan Sumpah Saksi Pelapor Di Sidang Pengrusakan Proyek Bendungan Air Pangi

 

Idealis.co.id, Lahat – Sidang kedua terkait kasus dugaan perusakan Bendungan Sungai Air Pangi, Desa Pandan Arang, Kecamatan Kikim Selatan yang dikerjakan CV Rey_sha antara saksi korban Saryono Anwar (penerima kuasa pengerjaan) dengan terdakwa Iswandi dan kawan-kawan warga Kecamatan Kikim Selatan, di Pengadilan Negeri Lahat hari ini Rabu, (31.07.2024) dalam agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi dari Penuntut Umum.

 

Pantauan di lapangan, pada saat sidang sedang berlangsung ratusan masyarakat Kikim Selatan mengatasnamakan Gabungan Perkumpulan Petani Pemakai Air DAM I Air Pangi melakukan aksi damai, mendesak agar aparat penegak hukum, pihak Kejari Lahat, Pengadilan Negeri Lahat dan Polres Lahat agar dapat melihat adanya dugaan pekerjaan yang tidak sesuai standar, yang diduga dapat merugikan keuangan negara serta berharap agar laporan masyarakat terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi, yang dilakukan Saryono Anwar agar juga segera diproses.

 

“Kami mendukung pihak aparat penegak hukum agar dapat jeli dalam melihat kasus yang sedang berlangsung, kami melihat pekerjaan ini asal-asalan yang dilakukan pihak Saryono Anwar dan kami menduga ini mengarah ke korupsi yang dapat merugikan negara,”terang Hakimullah kordinator aksi.

Foto : Masa Demo Di Sidang Perusakan Proyek Bendungan Air Pangi

Lanjutnya, pihaknya menyebut bahwa bangunan bendungan irigasi yang dikerjakan hingga saat ini belum bisa dinikmati warga masyarakat. “Kami berharap bangunan ini segera dirampungkan, karena kami tau anggaran yang digunakan cukup besar. Perlu diketahui juga bahwa sampai saat ini, bangunan tersebut sama sekali tidak kami rasakan manfaatnya. Kami masih mengandalkan air hujan,”sampainya.

Baca Juga :  Voice Note Hubungan Bripka IS Dan IN Yang Dibongkar Kadivhumas Polda Sumsel

Kado Hari Bhakti Adhiyaksa, Kejari Lahat Jebloskan Mantan Inspektur Inspektorat Lahat Ke Jeruji Besi

Sementara pada saat sidang berlangsung, dari keterangan saksi korban Saryono Anwar bahwa adanya pengrusakan yang dilakukan ke enam terdakwa awalnya ia selaku ketua pelaksana mendapat informasi, dari beredarnya beberapa video dan pemberitaan yang terbit di media online.

 

Saryono menyebut, akibat dari pengrusakan ke enam terlapor ia mengalami kerugian material menyentuh angka 212 Juta rupiah. Pengrusakan tersebut dilakukan ke enam tersangka, Saryono juga mengklaim bahwa proyek bendungan air Pangi tersebut telah berjalan maksimal.

Foto : Kasi Pidum Kejari Lahat Priyudha Adhi Mukhtar S.H

Sementara, Priyudha Adhi Mukhtar S.H selaku salah satu Penuntut Umum pada sidang kali ini, menanyakan proses legalitas Saryono Anwar yang ditunjuk oleh pihak CV Rey_Sha. Penuntut Umum menanyakan bagaimana proses penunjukan kuasa yang diterima Saryono Anwar, serta apa yang melatarbelakangi Saryono Anwar hingga menerima kuasa penunjukan dari segi legalitas.

 

Dari pertanyaan tersebut, Saryono menyebut bahwa ia beranggapan ia telah cakap untuk menjadi ketua pelaksana, latar belakang lainnya Saryono menjelaskan bahwa berdasarkan pengalaman ia pernah menjabat Kepala desa serta pernah berpengalaman dalam mengerjakan pekerjaan proyek, meskipun faktanya saryono tdk memiliki kemampuan teknis atau tdk memiliki kualifikasi teknis.

Baca Juga :  Tersangka YN Titip Uang Pengganti Kerugian Negara, Penyidik Terus Dalami Keterlibatan Pihak Lain

Kajari Lahat Ingatkan Kades Jangan Lupa Daratan

Lebih jauh, Saryono menyebut antara dirinya dengan Direktur CV Rey_Sa Neni Indah adanya suatu kepercayaan dan kenal dekat hingga ia dipercaya untuk mengerjakan proyek bendungan dimaksud.

 

“Saya merasa saya mampu, karena saya juga pernah menjabat sebagai Kepala desa dan juga pernah mengerjakan pekerjaan proyek. Karena juga Neni adalah kenalan dekat saya dan menaruh kepercayaan kepada saya,”jelasnya.

 

Pada saat barang bukti berupa material potongan papan yang digunakan pada saat proyek pekerjaan diperlihatkan Penuntut Umum, pihak saksi korban Saryono Anwar mengatakan bahwa papan tersebut bukanlah papan proyek yang berada atau digunakan di lokasi pekerjaan.

 

Fakta lain, pada sidang terbuka untuk umum hari ini, dari keterangan Penuntut Umum bahwa pada praktek pengerjaan proyek yang dimenangkan pemenang tender (CV Rey_Sha) dikontrak tertuang pemenang tender tidak diperkenankan untuk menunjuk alias mendelegasikan proyek ke pihak ketiga. Dengan kata lain mandat penunjukan kuasa ke Saryono Anwar adalah cacat hukum.

 

Sementara Kejari Lahat Toto Roedianto S.Sos S.H M.H melalu Kasi Intelijen Kejari Lahat Zit Muttaqin S.H M.H dibincangi menjelaskan, pihaknya dalam menangani perkara yang sedang berlangsung akan selalu bersikap profesional.

 

“Tim JPU akan bekerja secara profesional dalam menangani perkara tersebut dan melihat secara utuh fakta yang terungkap di persidangan yang nantinya sebagai dasar tuntutan pidana,”pungkasnya.

Penulis : Darmawan

Editor : Idealis.co.id

Sumber Berita : PT Media Karya Sriwijaya

Berita Terkait

Arogan Kades Lesung Batu Tak Patuhi Putusan Inkracht Eksekusi, PN Lahat Putuskan Aanmaning
Begini Pengakuan Tersangka Ebi Yang Sebabkan Satu Anggota Polres Lahat Gugur
Usia 156 Tahun, Kabupaten Lahat Masih Ulang Tahun Bersama Masalah
Kegiatan Fiktif Pembuatan Peta Desa Season II, Kejari Lahat Kembali Buru Tersangka Lain
SIAP-SIAP..!! TERSANGKA LAIN KASUS PETA DESA 2023 SEDANG DIULIK TIM KHUSUS KEJARI LAHAT
Perlawanan Tersangka DE Kandas, Praperadilan Peta Desa 2023 Dimenangkan Kajari Lahat
Restorative Justice Pelaku 335 KUHP, PLT Kajari MURA Keluarkan RH Dari Lapas
Kejaksaan Negeri Lahat Eksekusi Terpidana Anak di LPKA Palembang Persiapkan Anak Di Kehidupan Yang Lebih Baik
Korupsi adalah pandemi. Kita hanya bisa membunuh dengan mengatakan "Tidak" padanya.

Berita Terkait

Rabu, 21 Mei 2025 - 20:40 WIB

Arogan Kades Lesung Batu Tak Patuhi Putusan Inkracht Eksekusi, PN Lahat Putuskan Aanmaning

Selasa, 20 Mei 2025 - 12:47 WIB

Begini Pengakuan Tersangka Ebi Yang Sebabkan Satu Anggota Polres Lahat Gugur

Sabtu, 17 Mei 2025 - 14:02 WIB

Usia 156 Tahun, Kabupaten Lahat Masih Ulang Tahun Bersama Masalah

Kamis, 15 Mei 2025 - 15:54 WIB

Kegiatan Fiktif Pembuatan Peta Desa Season II, Kejari Lahat Kembali Buru Tersangka Lain

Sabtu, 10 Mei 2025 - 08:20 WIB

SIAP-SIAP..!! TERSANGKA LAIN KASUS PETA DESA 2023 SEDANG DIULIK TIM KHUSUS KEJARI LAHAT

Jumat, 9 Mei 2025 - 12:56 WIB

Restorative Justice Pelaku 335 KUHP, PLT Kajari MURA Keluarkan RH Dari Lapas

Jumat, 9 Mei 2025 - 11:41 WIB

Kejaksaan Negeri Lahat Eksekusi Terpidana Anak di LPKA Palembang Persiapkan Anak Di Kehidupan Yang Lebih Baik

Jumat, 9 Mei 2025 - 09:26 WIB

Laksanakan Amanat UU Narkotika, Rertorative Justice Kajari Lahat Rehabilitasi Pecandu Narkoba

Berita Terbaru