Obstruction of Justice Internet Desa Masuk Pengadilan, Kejari Muba Dalami Aset Pemda hingga Hibah Porprov

- Jurnalis

Jumat, 11 September 2026 - 09:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MUSI BANYUASIN, Idealis.co.id — Gerak penegakan hukum Kejaksaan Negeri (Kejari) Musi Banyuasin (Muba) semakin meluas. Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) kini menangani sejumlah isu hukum strategis yang bersentuhan langsung dengan kepentingan publik.

Perkara tersebut bergerak di sejumlah lini, mulai dari dugaan obstruction of justice atau perintangan penyidikan dalam perkara Internet Desa yang telah memasuki persidangan, penyidikan terkait penguasaan aset Pemerintah Daerah, pendalaman dana Hibah Porprov 2025, hingga informasi dugaan suap atau gratifikasi dalam pengadaan lahan perusahaan di Kabupaten Muba.

Rentetan penanganan tersebut menunjukkan sejumlah simpul persoalan tengah ditelaah dan didalami aparat penegak hukum.

*Perkara Internet Desa Masuk Persidangan*

Salah satu perkara yang kini memasuki tahapan persidangan adalah dugaan obstruction of justice dalam perkara Internet Desa.

Dugaan perintangan penyidikan tersebut telah dibawa ke meja hijau. Proses ini menjadi perhatian karena penegakan hukum tidak hanya berkaitan dengan pembuktian tindak pidana utama, tetapi juga memastikan proses penyidikan tidak dihambat, dikaburkan, maupun diganggu oleh pihak-pihak tertentu.

Masuknya perkara tersebut ke persidangan menunjukkan bahwa dugaan tindakan yang menghambat proses hukum dapat diproses melalui mekanisme pidana sesuai ketentuan yang berlaku.

Kepala Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin Kiki Yonata S.H., M.H., menegaskan bahwa seluruh penanganan perkara oleh jajaran Kejari Muba, khususnya bidang Pidsus, dilakukan berdasarkan alat bukti dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

>“Penanganan perkara kami lakukan secara profesional, objektif dan berdasarkan alat bukti. Setiap perkara memiliki tahapan dan mekanisme hukum yang harus kami hormati. Kami tidak ingin mendahului proses hukum, tetapi setiap informasi yang memiliki indikasi pelanggaran tentu akan kami telaah dan tindak lanjuti sesuai kewenangan,” kata Kajari Muba.

Kajari juga menegaskan bahwa pengembangan perkara tetap dimungkinkan apabila dalam proses penanganan ditemukan fakta maupun alat bukti baru.

> “Prinsipnya, kami bekerja berdasarkan fakta hukum. Apabila dalam prosesnya ditemukan keterkaitan dengan pihak lain atau peristiwa pidana lain, tentu akan kami dalami sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Penguasaan Aset Pemda Turut Disidik
Di lini lain, Kejari Muba juga masih merampungkan penyidikan terkait penguasaan aset Pemerintah Kabupaten Muba.

Baca Juga :  Judi Slot Jadi Pemantik, Ibu Tewas Dimutilasi Anak Sendiri

Persoalan aset daerah menjadi perhatian karena aset pemerintah merupakan kekayaan publik. Penguasaan maupun pemanfaatannya harus memiliki dasar hukum yang jelas.

Dalam proses penyidikan, aparat masih mengurai sejumlah aspek, antara lain status aset, pihak yang menguasai, dasar penguasaan, serta aspek hukum lainnya.

Kasi Tindak Pidana Khusus Kejari Muba, Zit Muttaqin, S.H., M.H., mengatakan penyidikan perkara aset masih terus didalami.

> “Untuk perkara aset, penyidik masih melakukan pendalaman terhadap fakta-fakta yang ada, termasuk berkaitan dengan status, penguasaan dan aspek hukum lainnya. Kami akan melihat seluruh alat bukti yang diperoleh dalam proses penyidikan,” ujarnya.

Publik kini menunggu bagaimana proses penyidikan tersebut mengurai status hukum aset hingga kemungkinan adanya potensi kerugian negara apabila nantinya ditemukan pelanggaran hukum.

*Hibah Porprov 2025 Masuk Pendalaman*

Selain perkara aset, dana Hibah Porprov 2025 juga menjadi bagian yang tengah didalami.
Pendalaman dilakukan untuk memastikan seluruh rangkaian proses, mulai dari penganggaran, pencairan, penggunaan hingga pertanggungjawaban dana hibah, berjalan sesuai ketentuan.

Sejumlah pertanyaan pun menjadi penting untuk dijawab melalui proses hukum: berapa dana yang dicairkan, ke mana alirannya, siapa yang menerima, untuk apa digunakan, serta apakah seluruh penggunaannya dapat dipertanggungjawabkan.

Kasi Pidsus Kejari Muba menegaskan pihaknya belum mengambil kesimpulan sebelum proses pendalaman menghasilkan fakta dan alat bukti yang cukup.

> “Informasi yang ada tentu kami telaah. Apabila ditemukan adanya indikasi tindak pidana dan didukung alat bukti yang cukup, prosesnya akan kami tindak lanjuti sesuai ketentuan hukum. Kami tidak ingin berspekulasi sebelum proses hukum memberikan dasar yang cukup,” tegasnya.

*Dugaan Suap atau Gratifikasi Pengadaan Lahan Didalami*

Tak berhenti pada perkara Internet Desa, aset dan hibah, informasi mengenai dugaan suap atau gratifikasi dalam proses pengadaan lahan perusahaan di Kabupaten Muba juga menjadi bagian yang mendapat perhatian aparat penegak hukum.

Jika dalam proses pendalaman nantinya ditemukan bukti yang cukup, persoalannya tidak hanya berkaitan dengan transaksi.

Penyidik perlu mengurai siapa pemberi dan penerima, apa kepentingannya, bagaimana proses pengadaan lahan berlangsung, serta apakah terdapat keputusan atau keuntungan tertentu yang diberikan sebagai imbalan.

Baca Juga :  Kejaksaan RI telah Bertransformasi & Mereformasi Diri

Namun, seluruhnya masih berada dalam tahap pendalaman dan harus didasarkan pada fakta serta alat bukti yang sah.

*Intelijen: Informasi Harus Diverifikasi*

Sementara itu, Kasi Intelijen Kejari Muba Mayorudin Febrie, SH, menegaskan bahwa informasi yang berkembang di tengah masyarakat maupun yang disampaikan kepada kejaksaan akan menjadi bahan telaah sesuai kewenangan bidang intelijen.

> “Kami tentu menerima dan mencermati berbagai informasi yang berkembang. Namun, informasi tersebut harus melalui proses telaah dan verifikasi. Tidak semua informasi secara otomatis dapat disimpulkan sebagai tindak pidana,” kata Kasi Intel Muba.

Menurutnya, bidang intelijen memiliki peran dalam memberikan dukungan informasi kepada pimpinan maupun bidang terkait berdasarkan ketentuan yang berlaku.

> “Yang terpenting adalah memastikan setiap langkah hukum memiliki dasar yang jelas. Kami juga mengimbau masyarakat yang memiliki informasi terkait dugaan penyimpangan agar menyampaikannya melalui mekanisme resmi, sehingga dapat ditelaah secara objektif,” ujarnya.

*Pidsus Muba Membuka Banyak Simpul*

Rentetan perkara tersebut memperlihatkan sejumlah isu yang kini menjadi perhatian penegakan hukum di Muba, mulai dari uang publik, aset daerah, dana hibah hingga kepentingan bisnis.

Namun, seluruh proses tetap harus berjalan berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.

Setiap pihak yang diperiksa maupun disebut dalam proses penanganan perkara tetap memiliki hak hukum dan wajib ditempatkan dalam koridor praduga tak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Kini perhatian publik tertuju pada langkah berikutnya dari Pidsus Kejari Muba.
Bukan semata soal siapa yang dipanggil atau diperiksa, tetapi bagaimana aparat mengurai fakta, aliran dana, status aset, penggunaan hibah, hingga informasi dugaan gratifikasi yang tengah didalami.

Apabila dalam prosesnya ditemukan bukti yang cukup, perkara-perkara tersebut dapat berkembang sesuai ketentuan hukum.

Untuk saat ini, Kejari Muba menegaskan bahwa seluruh proses masih berjalan berdasarkan tahapan hukum dan alat bukti.

Muba kini menunggu babak berikutnya.

Berita Terkait

Namanya Disebut Terkait Kebakaran Lahan Ulak Lebar, Fiji: “Tuduhan Itu Tidak Benar”
El Niño Mengintai Lahat, DPRD Marwan Ardiansyah S.E., M.Si., Desak Pemkab Jangan Tunggu Warga Kehausan
M. Dzaky Alvaro, Putra Pegawai Kejari Lahat, Antarkan SMAN 4 Lahat Juara 1 LCC Museum Sriwijaya
Datun Kejari Lahat Bergerak! Ahmad Muzayyin Pimpin Misi Pulihkan Kerugian Daerah Rp2,18 Miliar
Bupati Lahat Pastikan Proyek Puskesmas Pagar Gunung Sudah Diaudit BPK, Temuan Rp21 Juta Telah Dikembalikan
Dari Belitang untuk Lahat: Pelatihan Perikanan yang Berujung pada Penilaian Bupati oleh Kemendagri
Dinas Perikanan Lahat Perkuat BBI Kota Agung dan SDM Pembudidaya, Dorong Kemandirian Perikanan Daerah
Dinas Perikanan Lahat Bantah Mentah-mentah Isu Pengadaan Fiktif, Sebut Kontraktor Telat Bangun Kolam Jadi Pangkal Kekisruhan Program

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 09:43 WIB

Obstruction of Justice Internet Desa Masuk Pengadilan, Kejari Muba Dalami Aset Pemda hingga Hibah Porprov

Selasa, 8 September 2026 - 18:44 WIB

Namanya Disebut Terkait Kebakaran Lahan Ulak Lebar, Fiji: “Tuduhan Itu Tidak Benar”

Kamis, 3 September 2026 - 15:18 WIB

El Niño Mengintai Lahat, DPRD Marwan Ardiansyah S.E., M.Si., Desak Pemkab Jangan Tunggu Warga Kehausan

Kamis, 27 Agustus 2026 - 23:26 WIB

M. Dzaky Alvaro, Putra Pegawai Kejari Lahat, Antarkan SMAN 4 Lahat Juara 1 LCC Museum Sriwijaya

Rabu, 5 Agustus 2026 - 12:14 WIB

Datun Kejari Lahat Bergerak! Ahmad Muzayyin Pimpin Misi Pulihkan Kerugian Daerah Rp2,18 Miliar

Selasa, 4 Agustus 2026 - 17:20 WIB

Bupati Lahat Pastikan Proyek Puskesmas Pagar Gunung Sudah Diaudit BPK, Temuan Rp21 Juta Telah Dikembalikan

Jumat, 24 Juli 2026 - 10:06 WIB

Dari Belitang untuk Lahat: Pelatihan Perikanan yang Berujung pada Penilaian Bupati oleh Kemendagri

Selasa, 21 Juli 2026 - 15:18 WIB

Dinas Perikanan Lahat Perkuat BBI Kota Agung dan SDM Pembudidaya, Dorong Kemandirian Perikanan Daerah

Berita Terbaru