Idealis.co.id, Lahat — Isu bergantinya tampuk kepemimpinan Kepala Dinas maupun Sekretaris di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Lahat mendadak liar menjadi konsumsi publik. Bukan karena prestasi gemilang. Bukan pula karena lompatan mutu pendidikan. Melainkan karena bisik-bisik “pesanan” yang konon cukup sakti untuk mempengaruhi pengambilan kebijakan di level petinggi daerah.
Publik tentu tak alergi pada rotasi jabatan. Yang membuat alis terangkat adalah pertanyaan sederhana: siapa yang benar-benar dibutuhkan dunia pendidikan Lahat — profesional pendidikan atau profesional kedekatan?
Kepala Dinas Pendidikan bukan sekadar kursi empuk dengan stempel dan tanda tangan. Ia adalah nahkoda masa depan. Idealnya, jabatan ini diisi oleh sosok yang:
– Paham dunia sekolah, bukan sekadar hafal struktur organisasi.
– Mengerti kurikulum, BOS, akreditasi, DAK, hingga tata kelola pendidikan daerah.
– Pernah berkeringat di ruang kelas, bukan hanya di ruang rapat berpendingin udara.
Karena jika pendidikan dijadikan tempat “pindah tugas sambil belajar”, yang jadi bahan uji coba bukan proyek—melainkan anak-anak.
Sektor pendidikan dikenal rawan: dana BOS, pengadaan, DAK, dan segala rupa proyek yang bisa membuat angka-angka menari. Maka wajar jika publik menuntut:
Rekam jejak bersih dari perkara korupsi.
LHKPN/LHKASN transparan.
Bebas konflik kepentingan.
Sebab ketika integritas longgar, yang bocor bukan hanya anggaran—tapi kepercayaan.
Secara regulasi, pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi mengacu pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS. Seleksi terbuka, pansel independen, uji kompetensi—semuanya terdengar ideal.
Namun publik sering bertanya lirih:
Apakah nilai benar-benar menentukan, ataukah “nilai tambah” yang lain lebih menentukan?
Seleksi yang hanya formalitas akan melahirkan kecurigaan. Dan kecurigaan lahir bukan karena kebencian, melainkan karena kurangnya transparansi.
Kepala Dinas Pendidikan seharusnya membangun budaya belajar, memperkuat guru, mengurangi kesenjangan kota-desa, dan mengejar mutu.
Bukan sekadar memastikan laporan serapan anggaran terlihat rapi. Karena angka di kertas bisa dimanipulasi. Tapi kualitas literasi dan numerasi anak-anak tak bisa dibohongi.
ASN wajib netral sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Maka jabatan publik semestinya diisi berdasarkan kompetensi dan integritas, bukan kedekatan.
Tulisan ini merupakan opini dan kritik terhadap sistem serta pentingnya transparansi dalam pengisian jabatan publik. Tidak dimaksudkan untuk menuduh atau menyasar individu tertentu tanpa dasar hukum yang jelas.
Penulis tidak menuduh pihak manapun melakukan pelanggaran hukum. Kritik ini ditujukan pada prinsip tata kelola dan transparansi demi perbaikan bersama.
Karena salah memilih Kepala Dinas Pendidikan bukan sekadar salah kebijakan lima tahun. Dampaknya bisa terasa satu generasi.
Jika isu itu sekadar rumor, maka transparansi adalah jawaban terbaik. Namun jika publik terus bertanya, maka keterbukaan adalah obatnya.
Pendidikan bukan proyek.
Bukan panggung balas jasa.
Ia adalah masa depan anak-anak Lahat.
Dan masa depan, seharusnya ditentukan oleh kelayakan — bukan kedekatan.









