FMGK Bermalam Di Pemkab Lahat Sampai Ancam Aksi Ke Istana Presiden

- Jurnalis

Selasa, 15 Desember 2020 - 10:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lahat, Detiksriwijaya – Sebanyak 49 warga mengatasnamakan Forum Masyarakat Gunung Kerto (FMGK) menginap di lapangan Pemkab Lahat guna menyampaikan aspirasi kepada Pemkab Lahat dalam hal ini Bupati Lahat Cik Ujang SH. Puluhan masa FMGK menduduki halaman Pemkab Lahat menuntut dikembalikan 80 persen Dana Desa yang diduga adanya penyimpangan anggaran APBdes 2020 dilakukan Kades Gunung Kerto berdasar hasil audit Inspektorat Lahat.

Korlap aksi Iskandar Dinata (36) dibincangi menjelaskan, massa menduduki Pemkab Lahat dan menginap di Pemkab Lahat karena belum ada tanggapan positif dari Pemkab Lahat dalam hal ini Bupati Lahat.

Baca Juga :  Kades Terpilih Di Muara Enim Dilantik Di Dalam Tahanan, Rival Gugat Manipulasi Administrasi

“Kami kecewa, sebab dari aksi yang kami lakukan kemaren sama sekali belum ada tanggapan yang memuaskan dari Pemkab Lahat,”ujarnya dibincangi Selasa, (15.12.2020).

Lanjut Iskandar, mereka menyatakan sudah memproses berdasarkan prosedur yang berlaku. Tutur Iskandar, akan tetapi prosedur mana yang dimaksud mereka tidak bisa menerangkan.

“Ketika kami tanya masalah prosedur mereka tidak bisa jelaskan aturan yang mana. Sedangkan kami selaku warga berharap adanya keseriusan dari Pemkab Lahat, agar masalah ini jangan berlarut-larut.

Kami ingin ini cepat selesai, akibat dari perbuatan Kades Gunung Kerto (Sugianto Sohar) ini akibatnya Dana Desa Tahun 2021 sudah bisa dipastikan, kemungkinan besar tidak bisa cair. Kami terus berjuang,”tegasnya.

Baca Juga :  Jual Extacy Ke Kecamatan Mulak IRT Talber Lahat Diciduk Polisi

Sebagai suatu keinginan bulat dari perjuangan, FMGK hari ini Kamis (15.12.2020) bakal kembali turun aksi dan diagendakan bakal ke tiga titik lokasi aksi di Kantor Bupati, Inspektorat dan BPMDES.

“Perjuangan belum berakhir, kami akan aksi lagi hari ini di tiga titik. Kalau masalah ini Pemkab Lahat tidak bisa menangani bila perlu nantinya, kami akan ke Istana Presiden untuk aksi kembali agar permasalahan ini diselesaikan,”pungkasnya.

Berita Terkait

Kasi Intelijen Dan Kasi PAPBB Kejari Lahat Berganti, Kajari Lahat Ingatkan Jaga Terus Nama Baik Jaksa
Upacara Penutupan Dikmaba TNI AD Gel. II T.A 2025 Selesai, Perubahan Warga Sipil Biasa Menjadi Prajurit TNI AD Berpangkat Sersan Dua
Setubuhi Anak Kandung, IR Dituntut 19 Tahun Dan Denda 1 Miliar Rupiah
Jelang Hari Raya Idul Fitri, SMPN 1 Unggul Lahat Selatan Tabur Kebahagiaan Beri Kupon ke Masyarakat
Tebar Kebahagiaan, Pelajar SMPN 6 Lahat Buat Parsel Sedekah Ramadhan
SD Negeri 10 Lahat Semakin Gencar Perkuat Imtaq dan Infaq
KPL PT BL Hanya Pajangan Limbah Baru Bara Cemari Sungai Bunut, Sungai Temiang Dan Sungai Lematang
Cari Dalang Dibalik Korupsi Peta Desa, Kejari Lahat Geledah DPMDes Lahat

Berita Terkait

Rabu, 9 April 2025 - 12:53 WIB

Kasi Intelijen Dan Kasi PAPBB Kejari Lahat Berganti, Kajari Lahat Ingatkan Jaga Terus Nama Baik Jaksa

Kamis, 27 Maret 2025 - 18:56 WIB

Upacara Penutupan Dikmaba TNI AD Gel. II T.A 2025 Selesai, Perubahan Warga Sipil Biasa Menjadi Prajurit TNI AD Berpangkat Sersan Dua

Selasa, 25 Maret 2025 - 12:49 WIB

Setubuhi Anak Kandung, IR Dituntut 19 Tahun Dan Denda 1 Miliar Rupiah

Kamis, 20 Maret 2025 - 13:13 WIB

Jelang Hari Raya Idul Fitri, SMPN 1 Unggul Lahat Selatan Tabur Kebahagiaan Beri Kupon ke Masyarakat

Selasa, 11 Maret 2025 - 14:35 WIB

SD Negeri 10 Lahat Semakin Gencar Perkuat Imtaq dan Infaq

Jumat, 28 Februari 2025 - 21:09 WIB

KPL PT BL Hanya Pajangan Limbah Baru Bara Cemari Sungai Bunut, Sungai Temiang Dan Sungai Lematang

Kamis, 27 Februari 2025 - 18:26 WIB

Cari Dalang Dibalik Korupsi Peta Desa, Kejari Lahat Geledah DPMDes Lahat

Kamis, 27 Februari 2025 - 10:33 WIB

Mantan Kadis BPMDES DK Dan Kabid ADM FJ Telah Diperiksa, Kajari Kebut Penetapan Tersangka Kegiatan Fiktif Peta Desa Lahat

Berita Terbaru

Hukum Kriminal

Setubuhi Anak Kandung, IR Dituntut 19 Tahun Dan Denda 1 Miliar Rupiah

Selasa, 25 Mar 2025 - 12:49 WIB