Bejat, Bunga (15) Dirudapaksa Di Bawah Batang Kopi

- Jurnalis

Jumat, 28 Mei 2021 - 08:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lahat, Detiksriwijaya – Lelaki berotak mesum Andra Dinata (19), tercatat warga Desa Suka Nanti, Kecamatan Jarai, Kabupaten Lahat, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) melakukan pemerkosaan terhadap anak dibawah umur.

Korbannya sebut saja Bunga (15), gadis belia ini terpaksa menuruti nafsu bejat pelaku, karena berada dibawah tekanan pelaku. Korban harus merelakan mahkota kegadisannya direnggut pelaku di salah satu perkebunan kopi milik salah warga Desa Mangun Sari, Kecamatan Jarai, Kabupaten Lahat pada Kamis (27/5/2021), sekitar pukul 03.00 WIB.

Akibat dari kejadian tersebut, gadis belia ini mengalami trauma dan melaporkan kasus yang tak bisa dilupakan di dalam hidupnya itu ke petugas Polsek Jarai pada pagi harinya sekitar pukul 06.30 WIB.

Baca Juga :  JMSI Sultra Minta Kapolda Tindak Tegas Oknum Polisi Pukul Jurnalis

Kapolres Lahat AKBP Ahmad Gusti Hartono, SIk melalui AKP Indra Gunawan kepada wartawan, Jumat (28/5), mengatakan, kasus ini terungkap bermula orangtua Bunga mendapat kabar jika anaknya berada di kantor Polsek Jarai.

Curiga, pelapor langsung menuju kantor polisi. Sesampai di Polsek Jarai, orangtua korban bertanya kepada anak  gadisnya kenapa sampai ke kantor polisi.

Lantaran terus didesak, Bunga akhirnya mengungkapkan jika dia terpaksa ke kantor polisi lantaran trauma dan ketakutan setelah diperkosa pelaku yang kini telah melarikan diri.

Mendapat kabar mengejutkan tersebut, orangtua korban langsung melaporkan kasus perkosaan tersebut ke petugas Polsek Jarai untuk diproses hukum berlaku.

Baca Juga :  Gandeng Tiga Kuasa Hukum, Kusnadi Berikan Perlawanan PT. Ansaf Dan PT. BME

Usai mendapatkan laporan tersebut, sekitar pukul 11.00 WIB, petugas Polsek Jarai mendapatkan informasi keberadaan tersangka di rumahnya.

Tak membuang waktu,  Kapolsek Jarai AKP Indra Gunawan beserta anggota langsung bergerak cepat untuk melakukan penangkapan.

Gerak cepat petugas membuahkan hasil. Tersangka Andra Dinata berhasil diringkus saat berada di rumahnya di Desa Suka Nanti, Kecamatan Jarai, Kabupaten Lahat, tanpa melakukan perlawanan.

AKP Indra Gunawan mengatakan atas perkosaan yang dilakukannya, tersangka dijerat dengan Pasal 81, 82 UU RI No 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Berita Terkait

Aksi Premanisme Mantan Kades Di Lahat, Polda Sumsel Langsung Olah TKP Di Jalan Houling LPPBJ
Pengrusakan Yang Memiliki Tujuan Mulia, Terdakwa Kasus Bendungan Pangi Diganjar 1 Bulan
Dianggap Tak Netral, Aktivis Sorot KPU Lahat
BB Inkracht Sitaan Maret Hingga Agustus, Dimusnahkan Kejari Lahat
Kado Hari Lahir Kejaksaan RI, Mantan Inspektur Inspektorat Lahat Kembali Titip Uang Kerugian Negara Senilai 200 Juta Rupiah
Kajari Lahat Ingatkan Kades Se-kabupaten Lahat Netral Pada Pilkada Dan Gunakan DD Sesuai Perundangan-Undangan 
Akibat Lalai Potong Burung Bidan Di Lahat Terancam Denda 250 Juta Pidana Penjara 6 Tahun
Menyusul YN, Tersangka YR Mantan Inspektur Inspektorat Lahat Titipkan Uang Pengganti Kerugian Negara

Berita Terkait

Kamis, 17 Oktober 2024 - 21:18 WIB

Aksi Premanisme Mantan Kades Di Lahat, Polda Sumsel Langsung Olah TKP Di Jalan Houling LPPBJ

Rabu, 16 Oktober 2024 - 17:52 WIB

Pengrusakan Yang Memiliki Tujuan Mulia, Terdakwa Kasus Bendungan Pangi Diganjar 1 Bulan

Selasa, 24 September 2024 - 16:33 WIB

Dianggap Tak Netral, Aktivis Sorot KPU Lahat

Rabu, 11 September 2024 - 12:19 WIB

BB Inkracht Sitaan Maret Hingga Agustus, Dimusnahkan Kejari Lahat

Senin, 2 September 2024 - 18:35 WIB

Kado Hari Lahir Kejaksaan RI, Mantan Inspektur Inspektorat Lahat Kembali Titip Uang Kerugian Negara Senilai 200 Juta Rupiah

Selasa, 27 Agustus 2024 - 18:41 WIB

Kajari Lahat Ingatkan Kades Se-kabupaten Lahat Netral Pada Pilkada Dan Gunakan DD Sesuai Perundangan-Undangan 

Selasa, 27 Agustus 2024 - 18:14 WIB

Akibat Lalai Potong Burung Bidan Di Lahat Terancam Denda 250 Juta Pidana Penjara 6 Tahun

Selasa, 27 Agustus 2024 - 18:01 WIB

Menyusul YN, Tersangka YR Mantan Inspektur Inspektorat Lahat Titipkan Uang Pengganti Kerugian Negara

Berita Terbaru