Bejat, Bunga (15) Dirudapaksa Di Bawah Batang Kopi

- Jurnalis

Jumat, 28 Mei 2021 - 08:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lahat, Detiksriwijaya – Lelaki berotak mesum Andra Dinata (19), tercatat warga Desa Suka Nanti, Kecamatan Jarai, Kabupaten Lahat, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) melakukan pemerkosaan terhadap anak dibawah umur.

Korbannya sebut saja Bunga (15), gadis belia ini terpaksa menuruti nafsu bejat pelaku, karena berada dibawah tekanan pelaku. Korban harus merelakan mahkota kegadisannya direnggut pelaku di salah satu perkebunan kopi milik salah warga Desa Mangun Sari, Kecamatan Jarai, Kabupaten Lahat pada Kamis (27/5/2021), sekitar pukul 03.00 WIB.

Akibat dari kejadian tersebut, gadis belia ini mengalami trauma dan melaporkan kasus yang tak bisa dilupakan di dalam hidupnya itu ke petugas Polsek Jarai pada pagi harinya sekitar pukul 06.30 WIB.

Baca Juga :  Personil Satlantas Polres Lahat Gagalkan Aksi Curanmor Disiang Bolong

Kapolres Lahat AKBP Ahmad Gusti Hartono, SIk melalui AKP Indra Gunawan kepada wartawan, Jumat (28/5), mengatakan, kasus ini terungkap bermula orangtua Bunga mendapat kabar jika anaknya berada di kantor Polsek Jarai.

Curiga, pelapor langsung menuju kantor polisi. Sesampai di Polsek Jarai, orangtua korban bertanya kepada anak  gadisnya kenapa sampai ke kantor polisi.

Lantaran terus didesak, Bunga akhirnya mengungkapkan jika dia terpaksa ke kantor polisi lantaran trauma dan ketakutan setelah diperkosa pelaku yang kini telah melarikan diri.

Mendapat kabar mengejutkan tersebut, orangtua korban langsung melaporkan kasus perkosaan tersebut ke petugas Polsek Jarai untuk diproses hukum berlaku.

Baca Juga :  Kejari Lahat Berkomitmen, Bakal Ungkap Dalang Dan Aktor Pencuri Uang Negara Di Perpustakaan Lahat

Usai mendapatkan laporan tersebut, sekitar pukul 11.00 WIB, petugas Polsek Jarai mendapatkan informasi keberadaan tersangka di rumahnya.

Tak membuang waktu,  Kapolsek Jarai AKP Indra Gunawan beserta anggota langsung bergerak cepat untuk melakukan penangkapan.

Gerak cepat petugas membuahkan hasil. Tersangka Andra Dinata berhasil diringkus saat berada di rumahnya di Desa Suka Nanti, Kecamatan Jarai, Kabupaten Lahat, tanpa melakukan perlawanan.

AKP Indra Gunawan mengatakan atas perkosaan yang dilakukannya, tersangka dijerat dengan Pasal 81, 82 UU RI No 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Berita Terkait

Setubuhi Anak Kandung, IR Dituntut 19 Tahun Dan Denda 1 Miliar Rupiah
KPL PT BL Hanya Pajangan Limbah Baru Bara Cemari Sungai Bunut, Sungai Temiang Dan Sungai Lematang
Cari Dalang Dibalik Korupsi Peta Desa, Kejari Lahat Geledah DPMDes Lahat
Mantan Kadis BPMDES DK Dan Kabid ADM FJ Telah Diperiksa, Kajari Kebut Penetapan Tersangka Kegiatan Fiktif Peta Desa Lahat
GMI Serukan Pencopotan Kapolri
Kegiatan Fiktif Pembuatan Peta Desa, Kejari Lahat Periksa 290 Orang Saksi Termasuk 24 Camat Beserta Kasi Ekobang
Mantan Bupati Lahat Tiga Kali Mangkir, KPKN Desak Komisi Yudisial Awasi Persidangan
Permohonan Kasasi Wardi Kandas, Herman Hamzah,SH.,MH : Selaku Kepala Desa Lesung Batu Yang Baik Wajib Patuhi Putusan

Berita Terkait

Selasa, 25 Maret 2025 - 12:49 WIB

Setubuhi Anak Kandung, IR Dituntut 19 Tahun Dan Denda 1 Miliar Rupiah

Jumat, 28 Februari 2025 - 21:09 WIB

KPL PT BL Hanya Pajangan Limbah Baru Bara Cemari Sungai Bunut, Sungai Temiang Dan Sungai Lematang

Kamis, 27 Februari 2025 - 18:26 WIB

Cari Dalang Dibalik Korupsi Peta Desa, Kejari Lahat Geledah DPMDes Lahat

Kamis, 27 Februari 2025 - 10:33 WIB

Mantan Kadis BPMDES DK Dan Kabid ADM FJ Telah Diperiksa, Kajari Kebut Penetapan Tersangka Kegiatan Fiktif Peta Desa Lahat

Jumat, 21 Februari 2025 - 19:54 WIB

GMI Serukan Pencopotan Kapolri

Rabu, 19 Februari 2025 - 19:41 WIB

Kegiatan Fiktif Pembuatan Peta Desa, Kejari Lahat Periksa 290 Orang Saksi Termasuk 24 Camat Beserta Kasi Ekobang

Kamis, 6 Februari 2025 - 20:46 WIB

Mantan Bupati Lahat Tiga Kali Mangkir, KPKN Desak Komisi Yudisial Awasi Persidangan

Senin, 30 Desember 2024 - 20:15 WIB

Permohonan Kasasi Wardi Kandas, Herman Hamzah,SH.,MH : Selaku Kepala Desa Lesung Batu Yang Baik Wajib Patuhi Putusan

Berita Terbaru

Hukum Kriminal

Setubuhi Anak Kandung, IR Dituntut 19 Tahun Dan Denda 1 Miliar Rupiah

Selasa, 25 Mar 2025 - 12:49 WIB