Lahat, Detiksriwijaya – Lelaki berotak mesum Andra Dinata (19), tercatat warga Desa Suka Nanti, Kecamatan Jarai, Kabupaten Lahat, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) melakukan pemerkosaan terhadap anak dibawah umur.
Korbannya sebut saja Bunga (15), gadis belia ini terpaksa menuruti nafsu bejat pelaku, karena berada dibawah tekanan pelaku. Korban harus merelakan mahkota kegadisannya direnggut pelaku di salah satu perkebunan kopi milik salah warga Desa Mangun Sari, Kecamatan Jarai, Kabupaten Lahat pada Kamis (27/5/2021), sekitar pukul 03.00 WIB.
Akibat dari kejadian tersebut, gadis belia ini mengalami trauma dan melaporkan kasus yang tak bisa dilupakan di dalam hidupnya itu ke petugas Polsek Jarai pada pagi harinya sekitar pukul 06.30 WIB.
Kapolres Lahat AKBP Ahmad Gusti Hartono, SIk melalui AKP Indra Gunawan kepada wartawan, Jumat (28/5), mengatakan, kasus ini terungkap bermula orangtua Bunga mendapat kabar jika anaknya berada di kantor Polsek Jarai.
Curiga, pelapor langsung menuju kantor polisi. Sesampai di Polsek Jarai, orangtua korban bertanya kepada anak gadisnya kenapa sampai ke kantor polisi.
Lantaran terus didesak, Bunga akhirnya mengungkapkan jika dia terpaksa ke kantor polisi lantaran trauma dan ketakutan setelah diperkosa pelaku yang kini telah melarikan diri.
Mendapat kabar mengejutkan tersebut, orangtua korban langsung melaporkan kasus perkosaan tersebut ke petugas Polsek Jarai untuk diproses hukum berlaku.
Usai mendapatkan laporan tersebut, sekitar pukul 11.00 WIB, petugas Polsek Jarai mendapatkan informasi keberadaan tersangka di rumahnya.
Tak membuang waktu, Kapolsek Jarai AKP Indra Gunawan beserta anggota langsung bergerak cepat untuk melakukan penangkapan.
Gerak cepat petugas membuahkan hasil. Tersangka Andra Dinata berhasil diringkus saat berada di rumahnya di Desa Suka Nanti, Kecamatan Jarai, Kabupaten Lahat, tanpa melakukan perlawanan.
AKP Indra Gunawan mengatakan atas perkosaan yang dilakukannya, tersangka dijerat dengan Pasal 81, 82 UU RI No 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.