Lahat, Detiksriwijaya – Satu lagi warga Kelurahan Pasar Lama, Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat diringkus pihak berwajib. Salah seorang warga tersebut bernama Gunawan (37), dirinya ditangkap di Jalan Pertiwi I Kelurahan, RDPJKA, Kota Lahat pada hari Selasa, (21.12.2021) malam, sekira pukul 19.00 WIB.
Wiraswasta ini diamankan pihak kepolisian Polres Lahat karena terlibat tindak pidana, berupa peredaran gelap narkotika di Bumi Seganti Setungguan Lahat. Dari tangan lelaki kelahiran Kota Jambi ini, polisi mengamankan barang bukti 3 (tiga) paket kecil serbuk kristal putih terbungkus plastik klip transparan diduga narkotika jenis shabu, dengan berat brutto 1,03 gram.
Akibat perbuatannya, Gunawan dipastikan menginap di hotel prodeo dengan pasal yang disangkakan Primer Pasal 114 Ayat 1 UU No. 35 tahun 2009 Subsider Pasal 112 Ayat 1 UU No. 35 tahun 2000.
Kegiatan haram yang dilakukan tersangka terungkap, berdasarkan informasi awal dari masyarakat bahwa di TKP tersebut akan ada transaksi narkotika, benar saja setelah dicek ke lokasi tepatnya di salah satu rumah, aparat penegak hukum mendapati ciri-ciri orang dimaksud.
Tersangka tak berkutik, ketika petugas menghampirinya dan saat dilakukan pemeriksaan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket kecil serbuk kristal putih terbungkus plastik klip diduga narkotika jenis sabu dan 1 (satu) lembar kertas timah rokok yang didalamnya berisikan 2 (dua) paket kecil serbuk kristal putih terbungkus plastik klip transparan, tak jauh dari posisi tersangka duduk.
Informasi terangkum, barang bukti narkotika tersebut diakui tersangka didapat dengan cara membeli kepada rekannya bernama RIO (sudah ditetapkan DPO) merupakan warga Prumnas Blok C, Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat. Kini, tersangka Gunawan beserta barang bukti sudah dibawa ke Polres Lahat guna menjalani proses hukum lebih lanjut.