Diringkus Di RDPJKA, BB Sabu Antar Warga Pasar Lama Masuk Hotel Gratis

- Jurnalis

Kamis, 23 Desember 2021 - 09:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lahat, Detiksriwijaya – Satu lagi warga Kelurahan Pasar Lama, Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat diringkus pihak berwajib. Salah seorang warga tersebut bernama Gunawan (37), dirinya ditangkap di Jalan Pertiwi I Kelurahan, RDPJKA, Kota Lahat pada hari Selasa, (21.12.2021) malam, sekira pukul 19.00 WIB.

Wiraswasta ini diamankan pihak kepolisian Polres Lahat karena terlibat tindak pidana, berupa peredaran gelap narkotika di Bumi Seganti Setungguan Lahat. Dari tangan lelaki kelahiran Kota Jambi ini, polisi mengamankan barang bukti 3 (tiga) paket kecil serbuk kristal putih terbungkus plastik klip transparan diduga narkotika jenis shabu, dengan berat brutto 1,03 gram.
Akibat perbuatannya, Gunawan dipastikan menginap di hotel prodeo dengan pasal yang disangkakan Primer Pasal 114 Ayat 1 UU No. 35 tahun 2009 Subsider Pasal 112 Ayat 1 UU No. 35 tahun 2000.

Baca Juga :  Di balik Keberhasilan Ungkap Kasus Pembunuhan Ponia Dan Selvia

Kegiatan haram yang dilakukan tersangka terungkap, berdasarkan informasi awal dari masyarakat bahwa di TKP tersebut akan ada transaksi narkotika, benar saja setelah dicek ke lokasi tepatnya di salah satu rumah, aparat penegak hukum mendapati ciri-ciri orang dimaksud.

Tersangka tak berkutik, ketika petugas menghampirinya dan saat dilakukan pemeriksaan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket kecil serbuk kristal putih terbungkus plastik klip diduga narkotika jenis sabu dan 1 (satu) lembar kertas timah rokok yang didalamnya berisikan 2 (dua) paket kecil serbuk kristal putih terbungkus plastik klip transparan, tak jauh dari posisi tersangka duduk.

Baca Juga :  Bakti Sosial Dalam Rangka Dirgahayu Bhayangkara Ke 73 Tahun Polres Lahat Donor Darah

Informasi terangkum, barang bukti narkotika tersebut diakui tersangka didapat dengan cara membeli kepada rekannya bernama RIO (sudah ditetapkan DPO) merupakan warga Prumnas Blok C, Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat. Kini, tersangka Gunawan beserta barang bukti sudah dibawa ke Polres Lahat guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Berita Terkait

Begal Keok Dilawan Pelajar Nyaris Tewas Dihajar Massa, Beruntung Tim Jagal Bandit Cepat Ke TKP
Razia Gabungan Lapas Kelas II A Lahat Amankan Berbagai Barang Bukti, Sangsi Berat Bakal Diberlakukan Bagi Warga Binaan
Digeruduk Ribuan Massa Dari Kecamatan Kikim Area Dan Kecamatan Gumay Talang, PT. SMS Menyerah Penuhi Permintaan Demonstran 
Pemilik Cafe Remang Bawah Jembatan Benteng Bunuh Pengunjung Dengan Tiga Tusukan Bagian Leher Dan Perut
Diduga Selewengkan Dana Sumbangan Dari Perusahaan Batubara Direktur BUMDES Ulak Lebar Dilaporkan Ke Kajari Lahat
Secara Mendadak Pembangunan Gedung Daycare Lansia dan Shelter Diffabel PD Aisyiyah Kecamatan Lahat Bernilai 2 Miliar Dihentikan
Kajari Lahat Tuntut Bandar Ganja Tanjung Sakti Hukuman Mati
Tabrak Aturan, Bangunan Daycare Lansia Dan Shelter Diffabel PD Aisyah Lahat Berdiri Di Tanah Kemenag R.I

Berita Terkait

Selasa, 14 Oktober 2025 - 21:18 WIB

Begal Keok Dilawan Pelajar Nyaris Tewas Dihajar Massa, Beruntung Tim Jagal Bandit Cepat Ke TKP

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 01:40 WIB

Razia Gabungan Lapas Kelas II A Lahat Amankan Berbagai Barang Bukti, Sangsi Berat Bakal Diberlakukan Bagi Warga Binaan

Kamis, 2 Oktober 2025 - 18:00 WIB

Digeruduk Ribuan Massa Dari Kecamatan Kikim Area Dan Kecamatan Gumay Talang, PT. SMS Menyerah Penuhi Permintaan Demonstran 

Rabu, 1 Oktober 2025 - 13:30 WIB

Pemilik Cafe Remang Bawah Jembatan Benteng Bunuh Pengunjung Dengan Tiga Tusukan Bagian Leher Dan Perut

Rabu, 17 September 2025 - 18:21 WIB

Diduga Selewengkan Dana Sumbangan Dari Perusahaan Batubara Direktur BUMDES Ulak Lebar Dilaporkan Ke Kajari Lahat

Kamis, 28 Agustus 2025 - 17:55 WIB

Secara Mendadak Pembangunan Gedung Daycare Lansia dan Shelter Diffabel PD Aisyiyah Kecamatan Lahat Bernilai 2 Miliar Dihentikan

Kamis, 28 Agustus 2025 - 16:42 WIB

Kajari Lahat Tuntut Bandar Ganja Tanjung Sakti Hukuman Mati

Rabu, 27 Agustus 2025 - 20:08 WIB

Tabrak Aturan, Bangunan Daycare Lansia Dan Shelter Diffabel PD Aisyah Lahat Berdiri Di Tanah Kemenag R.I

Berita Terbaru