Penimbun BBM Bio Solar Bersubsidi Diciduk Satreskrim Polres Lahat

- Jurnalis

Sabtu, 16 April 2022 - 15:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lahat, Detiksriwijaya – Satreskrim Polres Lahat berhasil mengamankan ratusan liter BBM Bio Solar, dari tangan KURDI YANTO (40) warga Desa Tanjung Aur, Kecamatan Kikim Tengah, Kabupaten Lahat. Akibat perbuatannya menimbun bahan bakal tersebut, Kurdi harus berurusan dengan pihak berwajib dan sudah dipastikan bakal mendekam dibalik jeruji besi.

Pelaku ditangkap dikediamannya pada Kamis, (14.04.2022), dari hasil penggeledahan petugas berwajib mengamankan berupa barang bukti, 1 (satu) unit mobil merek mitsubishi Colt diesel warna kuning No.Pol D 8196 FL, 17 (tujuh belas) jerigen ( kurang lebih 260 liter ) yang berisi BBM Jenis Bio Solar bersubsidi, 29 (dua puluh sembilan) jerigen kosong, 1 (satu) buah selang pelastik panjang 1 meter serta 2 (dua) buah corong minyak.

Kapolres Lahat AKBP Eko Sumaryanto SIK melalui Kasatreskrim Polres Lahat AKP Herli Setiawan SH.MH menjelaskan kronologis awal penangkapan bersumber dari informasi masyarakat setempat yang menyebut di kediaman tersangka ada penimbunan minyak bersubsidi.

Baca Juga :  Meresahkan, Bandit Kambing Desa Nantal Diciduk Satreskrim Polres Lahat

Selanjutnya, dijelaskan Kasatreskrim bermodal info tersebut, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan mengecek langsung ke rumah tersangka, dan benar saja didapati belasan jerijen berisi solar diperkirakan berjumlah 260 liter, serta barang bukti lainnya berupa kendaraan yang diduga digunakan tersangka sebagai alat untuk membeli minyak di SPBU.

“Sat reskrim polres lahat mendapati didalam rumah inisial KY (40) ada 17 jerigen yang berisi BBM jenis solar (bersubsidi) dan diketahui BBM solar tersebut didapat dengan cara membeli di SPBU Tanjung Aur Kikim-Lahat,”jelas Kasatreskrim.

Lanjut Herli, kemudian minyak hasil pembelian di SPBU tersebut dimasukan di dalam jerijen selanjutnya disimpan atau ditumpuk di dalam rumah. Kemudian Bio Solar tersebut dijual tersangka melebihi dari harga ketentuan.

Baca Juga :  Satu Pelaku Bobol Tembok Lapas Lahat Menyerahkan Diri

“Stelah itu minyak yang ada didalam jerigen tersebut disimpan didalam rumahnya untuk selanjutnya dijual dengan harga Rp. 7.000,- per Liter, selanjutnya terhadap barang bukti dan terduga dibawa ke Poles Lahat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut sesuai hukum dan undang-undang yang berlaku,”pungkasnya.

Dalam undang-undang yang berlaku, berbunyi “Setiap orang yang menyalahgunakan Niaga BBM yang disubsidi pemerintah” dan atau “Setiap orang yang melakukan penyimpanan dan niaga Minyak bumi tanpa izin” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 dan atau Pasal 53 huruf c dan d Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan gas.

Berita Terkait

Arogan Kades Lesung Batu Tak Patuhi Putusan Inkracht Eksekusi, PN Lahat Putuskan Aanmaning
Begini Pengakuan Tersangka Ebi Yang Sebabkan Satu Anggota Polres Lahat Gugur
Kegiatan Fiktif Pembuatan Peta Desa Season II, Kejari Lahat Kembali Buru Tersangka Lain
SIAP-SIAP..!! TERSANGKA LAIN KASUS PETA DESA 2023 SEDANG DIULIK TIM KHUSUS KEJARI LAHAT
Perlawanan Tersangka DE Kandas, Praperadilan Peta Desa 2023 Dimenangkan Kajari Lahat
Restorative Justice Pelaku 335 KUHP, PLT Kajari MURA Keluarkan RH Dari Lapas
Kejaksaan Negeri Lahat Eksekusi Terpidana Anak di LPKA Palembang Persiapkan Anak Di Kehidupan Yang Lebih Baik
Laksanakan Amanat UU Narkotika, Rertorative Justice Kajari Lahat Rehabilitasi Pecandu Narkoba

Berita Terkait

Rabu, 21 Mei 2025 - 20:40 WIB

Arogan Kades Lesung Batu Tak Patuhi Putusan Inkracht Eksekusi, PN Lahat Putuskan Aanmaning

Selasa, 20 Mei 2025 - 12:47 WIB

Begini Pengakuan Tersangka Ebi Yang Sebabkan Satu Anggota Polres Lahat Gugur

Kamis, 15 Mei 2025 - 15:54 WIB

Kegiatan Fiktif Pembuatan Peta Desa Season II, Kejari Lahat Kembali Buru Tersangka Lain

Sabtu, 10 Mei 2025 - 08:20 WIB

SIAP-SIAP..!! TERSANGKA LAIN KASUS PETA DESA 2023 SEDANG DIULIK TIM KHUSUS KEJARI LAHAT

Jumat, 9 Mei 2025 - 12:56 WIB

Restorative Justice Pelaku 335 KUHP, PLT Kajari MURA Keluarkan RH Dari Lapas

Jumat, 9 Mei 2025 - 11:41 WIB

Kejaksaan Negeri Lahat Eksekusi Terpidana Anak di LPKA Palembang Persiapkan Anak Di Kehidupan Yang Lebih Baik

Jumat, 9 Mei 2025 - 09:26 WIB

Laksanakan Amanat UU Narkotika, Rertorative Justice Kajari Lahat Rehabilitasi Pecandu Narkoba

Kamis, 8 Mei 2025 - 14:44 WIB

Kok Bisa..!! Objek Pokok Perkara Masuk Sidang Praperadilan, Terkait Penetapan Tersangka Peta Desa Fiktif Kajari Tegaskan Sudah Melalui SOP

Berita Terbaru