Penimbun BBM Bio Solar Bersubsidi Diciduk Satreskrim Polres Lahat

- Jurnalis

Sabtu, 16 April 2022 - 15:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lahat, Detiksriwijaya – Satreskrim Polres Lahat berhasil mengamankan ratusan liter BBM Bio Solar, dari tangan KURDI YANTO (40) warga Desa Tanjung Aur, Kecamatan Kikim Tengah, Kabupaten Lahat. Akibat perbuatannya menimbun bahan bakal tersebut, Kurdi harus berurusan dengan pihak berwajib dan sudah dipastikan bakal mendekam dibalik jeruji besi.

Pelaku ditangkap dikediamannya pada Kamis, (14.04.2022), dari hasil penggeledahan petugas berwajib mengamankan berupa barang bukti, 1 (satu) unit mobil merek mitsubishi Colt diesel warna kuning No.Pol D 8196 FL, 17 (tujuh belas) jerigen ( kurang lebih 260 liter ) yang berisi BBM Jenis Bio Solar bersubsidi, 29 (dua puluh sembilan) jerigen kosong, 1 (satu) buah selang pelastik panjang 1 meter serta 2 (dua) buah corong minyak.

Kapolres Lahat AKBP Eko Sumaryanto SIK melalui Kasatreskrim Polres Lahat AKP Herli Setiawan SH.MH menjelaskan kronologis awal penangkapan bersumber dari informasi masyarakat setempat yang menyebut di kediaman tersangka ada penimbunan minyak bersubsidi.

Baca Juga :  Korban Pilkades, Program Bedah Rumah Armansyah Terancam Batal

Selanjutnya, dijelaskan Kasatreskrim bermodal info tersebut, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan mengecek langsung ke rumah tersangka, dan benar saja didapati belasan jerijen berisi solar diperkirakan berjumlah 260 liter, serta barang bukti lainnya berupa kendaraan yang diduga digunakan tersangka sebagai alat untuk membeli minyak di SPBU.

“Sat reskrim polres lahat mendapati didalam rumah inisial KY (40) ada 17 jerigen yang berisi BBM jenis solar (bersubsidi) dan diketahui BBM solar tersebut didapat dengan cara membeli di SPBU Tanjung Aur Kikim-Lahat,”jelas Kasatreskrim.

Lanjut Herli, kemudian minyak hasil pembelian di SPBU tersebut dimasukan di dalam jerijen selanjutnya disimpan atau ditumpuk di dalam rumah. Kemudian Bio Solar tersebut dijual tersangka melebihi dari harga ketentuan.

Baca Juga :  Material Longsor Di DesaTanjung Raja Jebak Lima Kades Kecamatan Gumai Ulu

“Stelah itu minyak yang ada didalam jerigen tersebut disimpan didalam rumahnya untuk selanjutnya dijual dengan harga Rp. 7.000,- per Liter, selanjutnya terhadap barang bukti dan terduga dibawa ke Poles Lahat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut sesuai hukum dan undang-undang yang berlaku,”pungkasnya.

Dalam undang-undang yang berlaku, berbunyi “Setiap orang yang menyalahgunakan Niaga BBM yang disubsidi pemerintah” dan atau “Setiap orang yang melakukan penyimpanan dan niaga Minyak bumi tanpa izin” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 dan atau Pasal 53 huruf c dan d Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan gas.

Berita Terkait

Bawa Loader Cafe Remang Di Lahat Dibakar Dan Dirobohkan, Wakil Bupati Lahat Warning Pemilik Cafe Remang Wilayah Kikim Area
Begal Keok Dilawan Pelajar Nyaris Tewas Dihajar Massa, Beruntung Tim Jagal Bandit Cepat Ke TKP
Razia Gabungan Lapas Kelas II A Lahat Amankan Berbagai Barang Bukti, Sangsi Berat Bakal Diberlakukan Bagi Warga Binaan
Sosok Mediator Dan Negosiator Yang Berhasil Membuat PT. SMS Tak Berkutik Penuhi Tuntutan 34 Desa Di Kecamatan Kikim Raya Dan Gumay Talang
Digeruduk Ribuan Massa Dari Kecamatan Kikim Area Dan Kecamatan Gumay Talang, PT. SMS Menyerah Penuhi Permintaan Demonstran 
Tronton Angkut Serbuk Kayu Libas Pengendara Satria FU Warga Gumay MD Di Tempat
Pemilik Cafe Remang Bawah Jembatan Benteng Bunuh Pengunjung Dengan Tiga Tusukan Bagian Leher Dan Perut
Diduga Selewengkan Dana Sumbangan Dari Perusahaan Batubara Direktur BUMDES Ulak Lebar Dilaporkan Ke Kajari Lahat

Berita Terkait

Jumat, 24 Oktober 2025 - 19:49 WIB

Bawa Loader Cafe Remang Di Lahat Dibakar Dan Dirobohkan, Wakil Bupati Lahat Warning Pemilik Cafe Remang Wilayah Kikim Area

Selasa, 14 Oktober 2025 - 21:18 WIB

Begal Keok Dilawan Pelajar Nyaris Tewas Dihajar Massa, Beruntung Tim Jagal Bandit Cepat Ke TKP

Minggu, 5 Oktober 2025 - 08:33 WIB

Sosok Mediator Dan Negosiator Yang Berhasil Membuat PT. SMS Tak Berkutik Penuhi Tuntutan 34 Desa Di Kecamatan Kikim Raya Dan Gumay Talang

Kamis, 2 Oktober 2025 - 18:00 WIB

Digeruduk Ribuan Massa Dari Kecamatan Kikim Area Dan Kecamatan Gumay Talang, PT. SMS Menyerah Penuhi Permintaan Demonstran 

Rabu, 1 Oktober 2025 - 21:42 WIB

Tronton Angkut Serbuk Kayu Libas Pengendara Satria FU Warga Gumay MD Di Tempat

Rabu, 1 Oktober 2025 - 13:30 WIB

Pemilik Cafe Remang Bawah Jembatan Benteng Bunuh Pengunjung Dengan Tiga Tusukan Bagian Leher Dan Perut

Rabu, 17 September 2025 - 18:21 WIB

Diduga Selewengkan Dana Sumbangan Dari Perusahaan Batubara Direktur BUMDES Ulak Lebar Dilaporkan Ke Kajari Lahat

Kamis, 28 Agustus 2025 - 17:55 WIB

Secara Mendadak Pembangunan Gedung Daycare Lansia dan Shelter Diffabel PD Aisyiyah Kecamatan Lahat Bernilai 2 Miliar Dihentikan

Berita Terbaru