Penimbun BBM Bio Solar Bersubsidi Diciduk Satreskrim Polres Lahat

- Jurnalis

Sabtu, 16 April 2022 - 15:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lahat, Detiksriwijaya – Satreskrim Polres Lahat berhasil mengamankan ratusan liter BBM Bio Solar, dari tangan KURDI YANTO (40) warga Desa Tanjung Aur, Kecamatan Kikim Tengah, Kabupaten Lahat. Akibat perbuatannya menimbun bahan bakal tersebut, Kurdi harus berurusan dengan pihak berwajib dan sudah dipastikan bakal mendekam dibalik jeruji besi.

Pelaku ditangkap dikediamannya pada Kamis, (14.04.2022), dari hasil penggeledahan petugas berwajib mengamankan berupa barang bukti, 1 (satu) unit mobil merek mitsubishi Colt diesel warna kuning No.Pol D 8196 FL, 17 (tujuh belas) jerigen ( kurang lebih 260 liter ) yang berisi BBM Jenis Bio Solar bersubsidi, 29 (dua puluh sembilan) jerigen kosong, 1 (satu) buah selang pelastik panjang 1 meter serta 2 (dua) buah corong minyak.

Kapolres Lahat AKBP Eko Sumaryanto SIK melalui Kasatreskrim Polres Lahat AKP Herli Setiawan SH.MH menjelaskan kronologis awal penangkapan bersumber dari informasi masyarakat setempat yang menyebut di kediaman tersangka ada penimbunan minyak bersubsidi.

Baca Juga :  Kerjasama Buka Tambang Ilegal, Dua Kades Di Kimbar Lahat Terancam 5 Tahun Penjara

Selanjutnya, dijelaskan Kasatreskrim bermodal info tersebut, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan mengecek langsung ke rumah tersangka, dan benar saja didapati belasan jerijen berisi solar diperkirakan berjumlah 260 liter, serta barang bukti lainnya berupa kendaraan yang diduga digunakan tersangka sebagai alat untuk membeli minyak di SPBU.

“Sat reskrim polres lahat mendapati didalam rumah inisial KY (40) ada 17 jerigen yang berisi BBM jenis solar (bersubsidi) dan diketahui BBM solar tersebut didapat dengan cara membeli di SPBU Tanjung Aur Kikim-Lahat,”jelas Kasatreskrim.

Lanjut Herli, kemudian minyak hasil pembelian di SPBU tersebut dimasukan di dalam jerijen selanjutnya disimpan atau ditumpuk di dalam rumah. Kemudian Bio Solar tersebut dijual tersangka melebihi dari harga ketentuan.

Baca Juga :  Bersama Pemerintah Rangkul Masyarakat Jarai Agar Tetap Kondusif

“Stelah itu minyak yang ada didalam jerigen tersebut disimpan didalam rumahnya untuk selanjutnya dijual dengan harga Rp. 7.000,- per Liter, selanjutnya terhadap barang bukti dan terduga dibawa ke Poles Lahat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut sesuai hukum dan undang-undang yang berlaku,”pungkasnya.

Dalam undang-undang yang berlaku, berbunyi “Setiap orang yang menyalahgunakan Niaga BBM yang disubsidi pemerintah” dan atau “Setiap orang yang melakukan penyimpanan dan niaga Minyak bumi tanpa izin” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 dan atau Pasal 53 huruf c dan d Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan gas.

Berita Terkait

Diduga Selewengkan Dana Sumbangan Dari Perusahaan Batubara Direktur BUMDES Ulak Lebar Dilaporkan Ke Kajari Lahat
Secara Mendadak Pembangunan Gedung Daycare Lansia dan Shelter Diffabel PD Aisyiyah Kecamatan Lahat Bernilai 2 Miliar Dihentikan
Kajari Lahat Tuntut Bandar Ganja Tanjung Sakti Hukuman Mati
Tabrak Aturan, Bangunan Daycare Lansia Dan Shelter Diffabel PD Aisyah Lahat Berdiri Di Tanah Kemenag R.I
Tak Kunjung Cair, PT. Asuransi Staco Mandiri Harus Bertanggung Jawab Kepada 351 Ahli Waris Kematian Di Lahat
Makna Kemerdekaan 2025 Antara Korupsi Dan Penegakan Hukum Di Mata Kajari Lahat
Bangun RKB MTs, Dugaan Pungli Dan Tabrak Perundang-Undangan Dibungkus Sumbangan Sukarela Komite
Terdakwa Bandar Narkotika Pelaku Penikam Tiga Anggota Polisi Lahat Berikan Keterangan Berbelit-belit Di Muka Persidangan

Berita Terkait

Rabu, 17 September 2025 - 18:21 WIB

Diduga Selewengkan Dana Sumbangan Dari Perusahaan Batubara Direktur BUMDES Ulak Lebar Dilaporkan Ke Kajari Lahat

Kamis, 28 Agustus 2025 - 17:55 WIB

Secara Mendadak Pembangunan Gedung Daycare Lansia dan Shelter Diffabel PD Aisyiyah Kecamatan Lahat Bernilai 2 Miliar Dihentikan

Kamis, 28 Agustus 2025 - 16:42 WIB

Kajari Lahat Tuntut Bandar Ganja Tanjung Sakti Hukuman Mati

Rabu, 27 Agustus 2025 - 20:08 WIB

Tabrak Aturan, Bangunan Daycare Lansia Dan Shelter Diffabel PD Aisyah Lahat Berdiri Di Tanah Kemenag R.I

Rabu, 20 Agustus 2025 - 14:32 WIB

Tak Kunjung Cair, PT. Asuransi Staco Mandiri Harus Bertanggung Jawab Kepada 351 Ahli Waris Kematian Di Lahat

Minggu, 17 Agustus 2025 - 12:23 WIB

Makna Kemerdekaan 2025 Antara Korupsi Dan Penegakan Hukum Di Mata Kajari Lahat

Jumat, 15 Agustus 2025 - 10:30 WIB

Bangun RKB MTs, Dugaan Pungli Dan Tabrak Perundang-Undangan Dibungkus Sumbangan Sukarela Komite

Selasa, 12 Agustus 2025 - 22:59 WIB

Terdakwa Bandar Narkotika Pelaku Penikam Tiga Anggota Polisi Lahat Berikan Keterangan Berbelit-belit Di Muka Persidangan

Berita Terbaru

Hukum Kriminal

Kajari Lahat Tuntut Bandar Ganja Tanjung Sakti Hukuman Mati

Kamis, 28 Agu 2025 - 16:42 WIB