Pemberhentian Perangkat Desa Tanjung Raja, Gumay Ulu Lahat Diduga Kangkangi Permendagri Dan Perbup

- Jurnalis

Rabu, 1 Juni 2022 - 18:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

#Fhoto tiga perangkat Desa Tanjung Raja, Rijal, Midi Dan Birmansyah)

Lahat, Detiksriwijaya – Desa Tanjung Raja Kecamatan Gumay Ulu Kabupaten Lahat sebelumnya sempat dibikin heboh dengan permasalahan tergugatnya Kepala Desa terpilih Rismanto di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kota Palembang terkait SK pengangkatan dan pemberhentian kepala desa. Kini isu kabar tak sedap kembali naik ke permukaan dari Desa Tanjung Raja Kali ini masih seputar ke pemerintahan desa.

Tiga orang yang sebelumnya berstatus sebagai perangkat desa Tanjung Raja mengeluhkan pemberhentian statusnya sebagai perangkat desa yang dirasa hanya sebelah pihak tanpa melalui prosedur dan ketentuan yang telah diatur dalam Permendagri (Peraturan Menteri Dalam Negeri) dan Perbup (Peraturan bupati).

Ketiga warga tersebut, Midikasa (47) yang sebelumnya menjabat sebagai Kasi Kesejahteraan, Birmansyah (35) Kaur Keuangan dan Rijal Tambunan (39) menjabat Kadus 2 Desa Tanjung Raja Gumay Ulu, Kabupaten Lahat.

Dijelaskan Birmansyah, dugaan pemberhentian sepihak tersebut bermula pada tanggal 03 Januari 2022, yang dibuat sebagai pertemuan dan diagendakan Kades terpilih Rismanto (Kades tergugat Intervensi). Dalam pertemuan yang diselenggarakan di kantor desa tersebut perangkat desa periode tahun 2016-2022 disampaikan Rismanto bakal segera diganti atau dinonaktifkan.

“Di kantor desa pada pertemuan tersebut, beberapa pangkat Desa bakal diganti, hal ini disampaikan langsung Rismanto yang mengatakan untuk penonaktifan perangkat desa periode 2016-2022,” kata Birmansyah pada media ini. Rabu, (01.06.2022).

Lanjutnya, tempatnya pada tanggal 06 Januari 2022 sekira pukul 20.00 WIB dirinya didatangi ketua BPD Desa Tanjung Raja yakni Sili Tri Ermawati didampingi anggota BPD Yogi Agus dan langsung disodori kertas pernyataan pengunduran diri, yang mana saat itu harus segera ditandatangani.

Baca Juga :  Patroli Rutin Serta Penggalangan Terus Dilakukan Polsek Kimtim Guna Menjaga Kamtibmas

“Surat pengunduran diri tersebut sudah ter konsep di selembar kertas yang dibawa ketua bpd ke rumah saya, pada saat itu saya disuruh tanda tangan dan dengan perasaan serba salah serta bingung berlebih, saya akhirnya menandatangani kertas tersebut dengan berat hati,”ungkapnya.

Senada, Midikasa mengungkapkan hal yang sama, dirinya merasa dipaksa untuk menandatangani kertas pengunduran diri dimaksud, dengan alasan yang disampaikan anggota BPD tersebut bahwa perangkat desa lainnya Sudah menandatangani surat pengunduran diri.

“Saya waktu itu dicegat saat di jalan oleh anggota BPD atas nama Yogi dan disuruh tanda tangan, saya juga terpaksa tanda tangan karena anggota BPD tersebut mengatakan yang lain sudah tanda tangan, saya pun dalam posisi bingung karena merasa didesak untuk tanda tangan saya juga akhirnya tanda tangan,”ceritanya.

Beda halnya keterangan Rizal Tambunan dia didatangi anggota BPD di masjid desa setempat, saat sebelum waktu maghrib tiba dan langsung didatangi anggota BPD yang sudah membawa selembar kertas berisikan surat pengunduran dirinya. n
Namun, Rijal Tambunan mengaku ada yang aneh dan merasa surat tersebut seakan dipaksakan dan kemudian menolak untuk tanda tangan.

“Saya saat itu menolak untuk menandatangani surat, karena saya berpikir saya tidak pernah mengundurkan diri seperti apa yang tertulis dalam kertas tersebut,” katanya.

Lebih jauh, diceritakan Rijal pada tanggal 07 Januari 2022, Ia dipanggil untuk segera menghadap Kades dan ditanya Perihal apa yang membuatnya tak mau menandatangani surat pengunduran diri itu, lantas Rijal menjawab untuk surat pernyataan pengunduran diri semestinya dengan sadar dibuat sendiri bagi yang mengundurkan diri bukan sudah dibuat dan terkonsep seperti apa yang dibawa anggota BPD saat itu.

Baca Juga :  Dua Pelaku Perampokan Disertai Pemerkosaan Diamankan

“Jelas pada saat itu saya mempertanyakan balik kepada Pak Kades, perihal surat pengunduran diri, saya mengatakan kalau memang kita yang mengundurkan diri seharusnya kita sendiri yang membuat surat pengunduran diri, ini kan jadi aneh kalau seperti ini,”ungkapnya kesal.

Rizal juga menyayangkan sikap Kades Rismanto, yang mana mengatakan kalau dirinya (Rijal) tak mau menandatangani surat pengunduran diri itu, nantinya suara masyarakat melalui tanda tangan yang bakal secara otomatis membuatnya tidak mempunyai hak lagi sebagai perangkat desa.

“Waktu itu si Kades bilang, walau Saya tidak mau menandatangani surat pengunduran diri nanti suara masyarakat melalui tanda tangan bisa memberhentikan Saya, bahkan ada kalimat yang keluar dari mulut si Kades bahwa saya ini hanya sebatang kara,”tuturnya.

Bahkan, diterangkan Rizal bahwa pada saat itu, Kades Rismanto menantang kalau memang dirinya salah silakan adukan ke mana saja. ” sempat saya ditantang bila tak senang terkait penonaktifan saya selaku Kadus agar mengadukan Kemana saja, kalimat yang masih terngiang dan hingga kini teringat “Kaba itu cuma SK Kades aku nih SK Bupati”. Intinya, saya disini menyesalkan sikap si Kades, saya rasa pemberhentian saya selaku perangkat desa beserta kawan-kawan yang lain adalah sepihak tanpa mengacu pada Permendagri dan Perbup yang ada,”pungkasnya.

Berita Terkait

Kenangan yang Dilepas, Masjid yang Dipilih: Kapolsek Merapi Barat Lelang Vespa Lawas untuk Amal Jariah
FGD Forkopimda Lahat Bahas Sinergitas Lembaga dalam Pemberantasan Narkoba, Wabup : Lahat Darurat Narkoba
Jaksa Selamatkan Tiga Tulang Punggung Keluarga dari Jeruji, Bukan untuk Dibiarkan Lepas Tapi untuk Dipulihkan
Sidang OTT Pagar Gunung: Iuran Silaturahmi Rasa Pemerasan, Duit Puluhan Juta Nyangkut di Meja Forum Kades
Kejari Lahat Gelar Sertijab Kasi Pidsus, Tekankan Integritas dalam Pemberantasan Korupsi
Truk Pasir Seruduk Rumah Sahar, Satlantas Polres Lahat Cepat Tanggap Urai Kemacetan
Melalui MoU LCC, Law Office Herman Hamzah S.H., M.H., Siap Bersinergi Bersama Lapas Kelas III Kota Pagaralam
Meresahkan, PT. BGG Digugat Nenek Hj. Nurila Diduga Serobot Lahan 54 Hektare

Berita Terkait

Minggu, 7 Desember 2025 - 09:39 WIB

Kenangan yang Dilepas, Masjid yang Dipilih: Kapolsek Merapi Barat Lelang Vespa Lawas untuk Amal Jariah

Senin, 1 Desember 2025 - 12:33 WIB

FGD Forkopimda Lahat Bahas Sinergitas Lembaga dalam Pemberantasan Narkoba, Wabup : Lahat Darurat Narkoba

Kamis, 27 November 2025 - 09:34 WIB

Sidang OTT Pagar Gunung: Iuran Silaturahmi Rasa Pemerasan, Duit Puluhan Juta Nyangkut di Meja Forum Kades

Selasa, 25 November 2025 - 10:29 WIB

Kejari Lahat Gelar Sertijab Kasi Pidsus, Tekankan Integritas dalam Pemberantasan Korupsi

Minggu, 23 November 2025 - 21:15 WIB

Truk Pasir Seruduk Rumah Sahar, Satlantas Polres Lahat Cepat Tanggap Urai Kemacetan

Kamis, 20 November 2025 - 15:59 WIB

Melalui MoU LCC, Law Office Herman Hamzah S.H., M.H., Siap Bersinergi Bersama Lapas Kelas III Kota Pagaralam

Sabtu, 15 November 2025 - 17:22 WIB

Meresahkan, PT. BGG Digugat Nenek Hj. Nurila Diduga Serobot Lahan 54 Hektare

Jumat, 24 Oktober 2025 - 19:49 WIB

Bawa Loader Cafe Remang Di Lahat Dibakar Dan Dirobohkan, Wakil Bupati Lahat Warning Pemilik Cafe Remang Wilayah Kikim Area

Berita Terbaru