LBH RIMAU Nyatakan Sikap Bakal Mengawal Kasus Persetubuhan Anak Bawah Umur

- Jurnalis

Jumat, 24 Mei 2024 - 17:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LBH RIMAU Dari kiri Ketua Joko Bagus S.H M.H, Tim LBH AL-QOMAR S.H Dan Sekretaris Herman Hamzah S.H M.H

LBH RIMAU Dari kiri Ketua Joko Bagus S.H M.H, Tim LBH AL-QOMAR S.H Dan Sekretaris Herman Hamzah S.H M.H

Idealis.co.id, Lahat – Kasus dugaan persetubuhan anak dibawah umur yang dialami korban Mawar (12), warga Kota Lahat dengan terduga pelaku AY (68) warga Desa Keban, Kecamatan Kota Lahat, Kabupaten Lahat sampai ke telinga Joko Bagus S.H M.H Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) RIMAU Kabupaten Lahat. Merebaknya kabar tersebut, membuat Joko Bagus geram dan menyatakan untuk turut serta mengawal laporan kasus tersebut yang sedang berjalan di Polres Lahat.

Dibincangi di kantor hukumnya, Joko mengatakan prihatin atas musibah yang telah menimpa korban Mawar, hal tersebut dikatakan merupakan kejahatan yang sangat luar biasa dan tak bisa ditolerir. Joko berharap Polres Lahat harus ektra tanggap dan secepatnya memproses laporan yang telah dilayangkan pihak keluarga korban.

“Jelas perbuatan tersebut, adalah kejahatan yang sangat luar biasa dan tak boleh dipandang sebelah mata. Kami LBH RIMAU Lahat menyatakan sikap, siap mengawal kasus yang telah dilaporkan pihak keluarga,”terang Sujoko Bagus S.H M.H. Jum’at, (24.05.2024).

Baca Juga :  Puluhan Paket Shabu Diamankan Dari Tangan IRT

Bejat, Kakek-Kakek Pedofil Penyadap Karet Di Lahat Setubuhi Anak Sekolah Dasar

Dari cerita yang didapat, Joko berpandangan bahwa kejadian tersebut memang sudah direncanakan oleh pelaku. Karna memanfaatkan kelengahan orang tua korban, yang pada akhirnya membuat korban berhasil dirudapaksa pelaku. Tentunya, dikatakan Joko dari kejadian tersebut, ia mengajak kepada warga masyarakat Kabupaten Lahat agar jangan terlalu percaya, untuk membiarkan anak perempuan yang masih kecil terlalu berinteraksi kepada orang dari luar keluarga.

“Pelaku kejahatan seperti ini, harus diberikan hukuman yang setimpal atas perbuatannya, mengacu kepada undang-undang yang ada Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Sudah selayaknya perbuatan pelaku diganjar dengan hukuman 150 sampai 200 bulan kurungan penjara atau 16 tahun lamanya,”ujar Joko Bagus.

Dua Pelaku Perampokan Disertai Pemerkosaan Diamankan

Lebih lanjut dikatakan Joko Bagus, Polres Lahat dalam hal ini Penyidik Satreskrim bisa juga melihat Pasal 1 Ayat 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak juga Pasal 1 Ayat 40 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat.

Baca Juga :  Pengemis BAB, Ganggu Kenyamanan Pengendara

“Pelecehan Seksual Dan Pemerkosaan Terhadap Anak Di Bawah Umur Dalam Qonun No 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinaya“. Hukuman apa yang pantas dan layak bagi pelaku pelecehan seksual dan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur, apakah hukuman cambuk, penjara dan atau denda yang dapat menimbulkan efek jera serta tadabbur bagi pelaku serta masyarakat,”bebernya.

Selain itu pasal berkaitan lainnya bisa dilihat Pasal 1 Ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

“LBH RIMAU Lahat bakal segera mengkomunikasikan kejadian yang menimpa anak kami Mawar, ke pihak-pihak terkait. Kejadian seperti ini adalah tanggung jawab kita semua, kita berharap agar kejadian yang sama tak terulang lagi,”pungkasnya.

Penulis : Darmawan

Editor : Idealis.co.id

Sumber Berita : PT Media Karya Sriwijaya

Berita Terkait

Faiza dan Waktu yang Tak Kembali: Ketika Standar Gawat Darurat Berhadapan dengan Realitas
Pembinaan Penyuluh KB se-Kabupaten Lahat Digelar di TMC Benteng
Di Antara Hukum dan Pemulihan: Jalan Panjang Reci Sabrianto Keluar dari Jerat Narkotika
Tabrak Lari Maut di Jalinsum Lahat–Muara Enim: Jejak Kelalaian, Pelarian, dan Nyawa yang Melayang
Jelang Nataru, Wabup Lahat Sidak Harga dan Stok Bahan Pokok
Kopi Retorika Lahat Sambangi PWI OKI, Perkenalkan Cita Rasa Khas Dataran Tinggi Lahat
Pemkab Lahat “Sikat” Narkoba dari Internal, 828 ASN Jalani Tes Urine
Jangan Salah Kaprah! Kekacauan Informasi Bansos Terus Berulang — Siapa yang Salah?

Berita Terkait

Kamis, 25 Desember 2025 - 19:24 WIB

Faiza dan Waktu yang Tak Kembali: Ketika Standar Gawat Darurat Berhadapan dengan Realitas

Kamis, 25 Desember 2025 - 07:37 WIB

Pembinaan Penyuluh KB se-Kabupaten Lahat Digelar di TMC Benteng

Rabu, 24 Desember 2025 - 17:56 WIB

Di Antara Hukum dan Pemulihan: Jalan Panjang Reci Sabrianto Keluar dari Jerat Narkotika

Rabu, 24 Desember 2025 - 15:07 WIB

Tabrak Lari Maut di Jalinsum Lahat–Muara Enim: Jejak Kelalaian, Pelarian, dan Nyawa yang Melayang

Minggu, 21 Desember 2025 - 19:02 WIB

Kopi Retorika Lahat Sambangi PWI OKI, Perkenalkan Cita Rasa Khas Dataran Tinggi Lahat

Rabu, 17 Desember 2025 - 12:55 WIB

Pemkab Lahat “Sikat” Narkoba dari Internal, 828 ASN Jalani Tes Urine

Rabu, 10 Desember 2025 - 18:39 WIB

Jangan Salah Kaprah! Kekacauan Informasi Bansos Terus Berulang — Siapa yang Salah?

Selasa, 9 Desember 2025 - 17:29 WIB

Kejaksaan Negeri Lahat Paparkan Kinerja 2025: Tahun Ketegasan, Tahun Perlawanan, Tahun Kebangkitan Penegakan Hukum

Berita Terbaru

Kesehatan

Pembinaan Penyuluh KB se-Kabupaten Lahat Digelar di TMC Benteng

Kamis, 25 Des 2025 - 07:37 WIB

Foto : Aat Safaat Direktur Penguji PWI Pusat

Dewan Pers

Dari Dinasti Land, Standar Profesional Wartawan OKI Diuji

Selasa, 23 Des 2025 - 16:49 WIB