Idealis.co.id, Lahat – Kasus dugaan persetubuhan anak dibawah umur yang dialami korban Mawar (12), warga Kota Lahat dengan terduga pelaku AY (68) warga Desa Keban, Kecamatan Kota Lahat, Kabupaten Lahat sampai ke telinga Joko Bagus S.H M.H Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) RIMAU Kabupaten Lahat. Merebaknya kabar tersebut, membuat Joko Bagus geram dan menyatakan untuk turut serta mengawal laporan kasus tersebut yang sedang berjalan di Polres Lahat.
Dibincangi di kantor hukumnya, Joko mengatakan prihatin atas musibah yang telah menimpa korban Mawar, hal tersebut dikatakan merupakan kejahatan yang sangat luar biasa dan tak bisa ditolerir. Joko berharap Polres Lahat harus ektra tanggap dan secepatnya memproses laporan yang telah dilayangkan pihak keluarga korban.
“Jelas perbuatan tersebut, adalah kejahatan yang sangat luar biasa dan tak boleh dipandang sebelah mata. Kami LBH RIMAU Lahat menyatakan sikap, siap mengawal kasus yang telah dilaporkan pihak keluarga,”terang Sujoko Bagus S.H M.H. Jum’at, (24.05.2024).
Bejat, Kakek-Kakek Pedofil Penyadap Karet Di Lahat Setubuhi Anak Sekolah Dasar
Dari cerita yang didapat, Joko berpandangan bahwa kejadian tersebut memang sudah direncanakan oleh pelaku. Karna memanfaatkan kelengahan orang tua korban, yang pada akhirnya membuat korban berhasil dirudapaksa pelaku. Tentunya, dikatakan Joko dari kejadian tersebut, ia mengajak kepada warga masyarakat Kabupaten Lahat agar jangan terlalu percaya, untuk membiarkan anak perempuan yang masih kecil terlalu berinteraksi kepada orang dari luar keluarga.
“Pelaku kejahatan seperti ini, harus diberikan hukuman yang setimpal atas perbuatannya, mengacu kepada undang-undang yang ada Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Sudah selayaknya perbuatan pelaku diganjar dengan hukuman 150 sampai 200 bulan kurungan penjara atau 16 tahun lamanya,”ujar Joko Bagus.
Dua Pelaku Perampokan Disertai Pemerkosaan Diamankan
Lebih lanjut dikatakan Joko Bagus, Polres Lahat dalam hal ini Penyidik Satreskrim bisa juga melihat Pasal 1 Ayat 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak juga Pasal 1 Ayat 40 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat.
“Pelecehan Seksual Dan Pemerkosaan Terhadap Anak Di Bawah Umur Dalam Qonun No 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinaya“. Hukuman apa yang pantas dan layak bagi pelaku pelecehan seksual dan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur, apakah hukuman cambuk, penjara dan atau denda yang dapat menimbulkan efek jera serta tadabbur bagi pelaku serta masyarakat,”bebernya.
Selain itu pasal berkaitan lainnya bisa dilihat Pasal 1 Ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
“LBH RIMAU Lahat bakal segera mengkomunikasikan kejadian yang menimpa anak kami Mawar, ke pihak-pihak terkait. Kejadian seperti ini adalah tanggung jawab kita semua, kita berharap agar kejadian yang sama tak terulang lagi,”pungkasnya.
Penulis : Darmawan
Editor : Idealis.co.id
Sumber Berita : PT Media Karya Sriwijaya