1,2 Miliar Rupiah Lebih Uang Negara Diselamatkan Dan Dua Orang Ditetapkan Tersangka, Kejari Lahat Masih Buru Tersangka Lain Kegiatan Fiktif Peta Desa

- Jurnalis

Senin, 14 April 2025 - 22:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Press Confrence Kejari Lahat Perlihatkan Uang Negara Yang Diselamatkan Dari Kegiatan Fiktif Peta Desa 2023

Press Confrence Kejari Lahat Perlihatkan Uang Negara Yang Diselamatkan Dari Kegiatan Fiktif Peta Desa 2023

 

Idealis.co.id, Lahat – Setelah melalui serangkaian panjang pemeriksaan penyelidikan dan penyidikan yang dilaksanakan Kejari Negeri Lahat, dengan alat bukti yang cukup satu orang yang pernah berdinas di DPMDes ditetapkan sebagai tersangka dan satu orang selaku Direktur CV dalam dugaan kasus pembuatan Peta Desa fitkif di Kabupaten Lahat. Hari ini, Senin, (14.04.2025).

 

Adapun kedua tersangka, berinisial DK dan AM diduga kuat melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terkait kegiatan fiktif pembuatan peta desa yang dilaksanakan di 244 desa di Kabupaten Lahat pada tahun 2023 lalu.

 

Dari aktivitas tersebut, didapati tindak pidana Korupsi yang menyebabkan negara mengalami kerugian keuangan negara yang ditafsir menyentuh angka miliaran rupiah. Kejari Lahat telah menerima titipan pengembalikan kerugian keuangan negara yang dititip di Kejari Lahat senilai 1.266.230.900 (Satu Miliar Dua Ratus Enam Puluh Enam Juta Dua Ratus Tiga Puluh Ribu Sembilan Ratus Rupiah).

 

Informasi terangkum, dalam penetapan kedua tersangka pihak penyidik Kejari Lahat telah memeriksa lebih kurang 300 saksi yang dimulai pada bulan Desember tahun 2024 lalu. Tersangka disangkakan melanggar ketentuan Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 3 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 13 Undang-Undang RI No.31 tahun 1999.

Baca Juga :  Dump Truck Senggol Revo, Jerry Tak Terselamatkan

 

“Kedua tersangka berinisial DK dan AM, DK merupakan mantan kepala dinas DPMDes sementara untuk tersangka AM merupakan Direktur CV Citra Data Indonesia, perhari ini hingga 20 hari kedepan tangal 03 Mei 2025 keduanya kita titip di Lapas Kelas II A Lahat,”sampai Kajari Lahat Toto Roedianto S.Sos S.H., M.H., didampingi Kasi Intelijen Rio Pratama S.H., M.H., dan Kasi Pidsus Fadli S.H., M.H., di kegiatan Press Confrence.

 

Ditambahkan Kajari Lahat, Kejari Lahat berkomitmen untuk terus memerangi Korupsi yang terjadi di Kabupaten Lahat, penetapan kedua tersangka hari ini tentunya tidak hanya berakhir di hari ini.

 

Kajari menyebut pihaknya bakal terus melakukan pengembangan kemungkinan ada pihak lain yang juga ikut terlibat dalam penyelewengan keuangan negara itu. Dari kegiatan pembuatan peta desa fiktif tersebut, diduga masih ada pihak lainnya yang terlibat.

 

“Kita masih terus dalami dan dugaan lainnya, bisa jadi masih ada pihak lainnya yang bertanggung-jawab, malam ini kami bisa tunjukan bahwa kami berkomitmen untuk memberantas tindak pidana Korupsi di Kabupaten Lahat,”sampai Kajari.

 

Bahkan dugaan adanya kongkalikong, antara pihak CV Citra Data Indonesia dengan oknum lainnya tentunya masih menjadi buah bibir dan rasanya barang hal mustahil yang terlibat hanya dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka, sebab dari sumber lainnya bahwa CV. Citra Data Indonesia pada kegiatan tersebut tidak melalui proses tender namun merupakan penunjukkan langsung.

Baca Juga :  PWI Lahat, Terima Simbolis Penyerahan BPJS Ketenagakerjaan dari PT Priamanaya

 

Informasi lain, bahwa CV. Citra Data Indonesia akta pendiriannya di tahun 2022 sementara pengerjaan kegiatan tersebut di tahun 2023 lalu, seakan memang CV tersebut telah dipersiapkan secara matang untuk memegang kegiatan fiktif pembuatan peta desa untuk ratusan desa dimaksud. Cukup beralasan memang, sebab dari 244 desa tersebut dalam praktek pengerjaan kegiatan pembuatan peta desa, hanya melibatkan satu CV Citra Data Indonesia saja yang diketahui masih seumur jagung.

 

“Ya kuat dugaannya itu, akte pendirian perusahaan CV CDI itu di tahun 2022, ya kemungkinan bisa jadi memang sudah disiapkan. Kita tentunya bakal terus kembangkan kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat,”tambah Kasi Pidsus Fadli S.H., M.H.,.

 

Adapun tahapan penyelidikan hingga tahap penyidikan dan telah ditetapkannya dua orang tersangka dimaksud, selain tim tindak pidana Korupsi Kejari Lahat telah memeriksa 300 saksi pihak Kejari juga telah melakukan penggeledahan di kantor DPMDes dan Kantor CV Citra Data Indonesia untuk menemukan barang bukti yang terkait dengan perkara ini. Adapun kerugian keuangan negara dalam perkara ini masih dalam penetapan kerugian negara oleh BPKP Sumatera Selatan.

 

Berita Terkait

Gugatan Waris Atikah Salah Jalur Peradilan, Pewaris Sah Segera Miliki SHM Dari Kantor ATR BPN Empat Lawang
Arogan Kades Lesung Batu Tak Patuhi Putusan Inkracht Eksekusi, PN Lahat Putuskan Aanmaning
Begini Pengakuan Tersangka Ebi Yang Sebabkan Satu Anggota Polres Lahat Gugur
Usia 156 Tahun, Kabupaten Lahat Masih Ulang Tahun Bersama Masalah
Kegiatan Fiktif Pembuatan Peta Desa Season II, Kejari Lahat Kembali Buru Tersangka Lain
SIAP-SIAP..!! TERSANGKA LAIN KASUS PETA DESA 2023 SEDANG DIULIK TIM KHUSUS KEJARI LAHAT
Perlawanan Tersangka DE Kandas, Praperadilan Peta Desa 2023 Dimenangkan Kajari Lahat
Restorative Justice Pelaku 335 KUHP, PLT Kajari MURA Keluarkan RH Dari Lapas

Berita Terkait

Minggu, 25 Mei 2025 - 09:25 WIB

Gugatan Waris Atikah Salah Jalur Peradilan, Pewaris Sah Segera Miliki SHM Dari Kantor ATR BPN Empat Lawang

Rabu, 21 Mei 2025 - 20:40 WIB

Arogan Kades Lesung Batu Tak Patuhi Putusan Inkracht Eksekusi, PN Lahat Putuskan Aanmaning

Selasa, 20 Mei 2025 - 12:47 WIB

Begini Pengakuan Tersangka Ebi Yang Sebabkan Satu Anggota Polres Lahat Gugur

Sabtu, 17 Mei 2025 - 14:02 WIB

Usia 156 Tahun, Kabupaten Lahat Masih Ulang Tahun Bersama Masalah

Kamis, 15 Mei 2025 - 15:54 WIB

Kegiatan Fiktif Pembuatan Peta Desa Season II, Kejari Lahat Kembali Buru Tersangka Lain

Jumat, 9 Mei 2025 - 16:35 WIB

Perlawanan Tersangka DE Kandas, Praperadilan Peta Desa 2023 Dimenangkan Kajari Lahat

Jumat, 9 Mei 2025 - 12:56 WIB

Restorative Justice Pelaku 335 KUHP, PLT Kajari MURA Keluarkan RH Dari Lapas

Jumat, 9 Mei 2025 - 11:41 WIB

Kejaksaan Negeri Lahat Eksekusi Terpidana Anak di LPKA Palembang Persiapkan Anak Di Kehidupan Yang Lebih Baik

Berita Terbaru