Idealis.co.id – Di tengah ketatnya efisiensi anggaran dan tuntutan transparansi pembangunan, kinerja Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Negeri Lahat patut diapresiasi. Melalui langkah cepat dan tegas, Datun Kejari Lahat berhasil memulihkan keuangan daerah sebesar Rp1.625.385.308,41 berdasarkan temuan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Tahun Anggaran 2023–2024.
Keberhasilan tersebut bukan sekadar angka, melainkan bukti nyata hadirnya negara dalam menjaga setiap rupiah uang rakyat agar kembali ke kas daerah dan dapat dimanfaatkan untuk kepentingan pembangunan masyarakat Kabupaten Lahat.
Capaian monumental itu merupakan tindak lanjut dari Surat Kuasa Khusus (SKK) yang diberikan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Lahat kepada Kejari Lahat untuk melakukan penagihan kewajiban pembayaran atas temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI.
Langkah Datun Kejari Lahat dinilai begitu sigap. Setelah menerima SKK pada 20 Februari 2026, tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) langsung bergerak cepat mengundang dan melakukan pendekatan hukum kepada para pihak terkait, mulai dari direktur hingga kuasa perusahaan pelaksana proyek.
Hasilnya pun tak main-main. Dana miliaran rupiah yang sebelumnya menjadi temuan pemeriksaan berhasil dipulihkan dan disetorkan kembali ke Kas Daerah Kabupaten Lahat melalui Bank Sumsel Babel.
Inspektur Inspektorat Kabupaten Lahat, Sahabadi, menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasih atas kinerja luar biasa Bidang Datun Kejari Lahat yang dinilai telah membantu pemerintah daerah menjaga stabilitas pembangunan.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Bidang Datun Kejari Lahat. Ini bentuk nyata sinergitas, kolaborasi, dan dukungan penuh Kejari Lahat terhadap pembangunan daerah. Terlebih di tengah efisiensi anggaran saat ini, tentu sangat membantu sekali,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Lahat, Teuku Luftansyah Adhyaksa Putra didampingi Kasi Datun Ahmad Muzayyin menegaskan bahwa temuan BPK bukan sekadar catatan administratif semata, melainkan kewajiban hukum yang harus diselesaikan.
“Pemulihan ini menjadi bukti bahwa setiap temuan BPK wajib ditindaklanjuti. Negara tidak boleh dirugikan dan uang rakyat harus kembali,” tegas Kajari Lahat.
Adapun rincian pengembalian tersebut berasal dari CV TBJ sebesar Rp941.037.328,59 terkait pembangunan tembok penahan Sungai Lematang di Desa Banjar Sari, Kecamatan Merapi Timur, serta CV ACP sebesar Rp684.347.979,41 terkait pekerjaan peningkatan jalan di Kecamatan Kikim Timur.
Keberhasilan Datun Kejari Lahat ini sekaligus menjadi gambaran kuat bahwa fungsi pendampingan dan penegakan hukum yang dijalankan kejaksaan mampu menjadi garda terdepan dalam menyelamatkan keuangan negara dan mengawal pembangunan daerah agar berjalan bersih, tertib, dan bertanggung jawab.









