Sundan : Hapuskan Perbup Nomor 42 Tahun 2017 Yang Sengsarakan Rakyat

- Jurnalis

Selasa, 18 September 2018 - 12:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

LAHAT, Detiksriwijaya – Walau berjumlah lima orang, pemuda mengatasnamakan Forum Peduli Pendidikan Kabupaten Lahat tak getir melakukan demo terkait tuntutan agar Perbup No. 42 tahun 2017 terkait dugaaan pungutan berkedok sumbangan sekolah dihapuskan. Selasa (18/09).

 

Menurut Sundan perwakilan aksi menerangkan bahwa pemerintah Kabupaten Lahat, bagian yang harus bertanggung jawab karena telah dianggap menyengsarakan orang tua siswa, atas Perbup yang telah membuat rakyat miskin menjerit juga kerana ekonomi yang semakin menghimpit.

 

 

Dalam aksinya, kelima pemuda memberanikan diri menuju ke Kantor DPRD Kabupaten Lahat untuk menyuarakan keluhan rakyat beranggapan, para anggota dewan yang duduk di kursi yang empuk disana (DPRD, red) itu karena rakyat dan digaji oleh rakyat.

 

Terpantau perdebatan sengit terjadi dari awal saat pemuda ini akan masuk ke lingkungan kantor DPRD, bermula dari ditutupnya pagar kantor oleh satuan polisi pamong praja. Walau sempat bersih tegang, akhirnya kelima pemuda yang mengatasnamakan masyarakat Kabupaten Lahat bisa masuk.

Baca Juga :  Kebijakan Bupati Lahat, Gusgas Covid 19 Pulangkan Belasan Pekerja Kontraktor PT. KAI

 

 

Sempat bertemu Marwan Mansyur selaku wakil Bupati Lahat, peserta aksi sempat melakukan izin untuk melakukan aksi. Bijak, Wakil Bupati Lahat ini mempersilahkan peserta aksi untuk menyuarakan tuntutannya namun tentunya Marwan berharap agar dalam penyampaian tuntutan dilakukan dengan damai dan tertib.

 

Sesampainya di gedung DPRD Lahat dikawal pihak kepolisian sebagai pengaman jalannya aksi, kelimanya kemudian langsung menyuarakan agar para anggota dewan keluar, untuk menemui dan menanggapi aksi yang dilakukan.

 

 

Lagi lagi, kembali terjadi ketegangan karena adanya jawaban dari salah satu anggota dewan, yang dianggap peserta aksi menghalang halangi mereka dalam menyampaikan aksi. Ketegangan mulai berangsur turun saat perwakilan dari DPRD Lahat menemui peserta aksi.

 

Aksi terhenti sejenak, peserta aksi menyepakati akan diadakan musyawarah dengan pihak terkait selesai rapat anggota DPRD Lahat.

Baca Juga :  Tiasman : Jadi Maksudku Cam Mana...?

 

“Kami menuntur agar Perbup nomor 42 tahun 2017 segera dihapus, karena kami menyatakan bahwa Perbup ini menyengsarakan rakyat. Karena, atas kebijakan ini masyarakat harus membayar biaya sekolah dan jelas sangat menyengsarakan kami rakyat miskin,” terang Sundan.

 

Lebih lanjut Sundan beranggapan, bahwa Pemerintah Kabupaten Lahat tidak mampu untuk membiayai kebutuhan pendidikan di Kabupaten Lahat. Dengan Perbup dimaksud telah digunakan pihak sekolah untuk memungut sumbangan dengan batas maksimal yang ditentukan dari isi Perbup. Lebih lanjut dikatakan, jelas kebijaksanaan yamg diatur di Perbup ini secara tidak langsung rakyatlah yang ditumbalkan.

 

“Hapuskan Perbup nomor 42 tahun 2017. Mereka duduk disana digaji dengan uang rakyat. Bila tidak ada penyelesaian hari ini dan aksi kami tidak ditanggapi. Kedepannya kami bakal melakukan aksi kembali dan lebih besar lagi,” tegasnya.

 

Berita Terkait

Dandim 0405/Lahat Bergeser, Berikut Profil Letkol Inf. Taufik Satria Nugraha S.IP M.M Dengan Segudang Prestasi
Pidana Mati Terdakwa Predator Anak Di Lahat Sudah Memenuhi Rasa Keadilan
Kajari Lahat Tuntut Oknum Guru Ngaji Dengan Pidana Mati
Hoaks 50% Pemuda Jati Konsumsi Narkoba, Kades Tegaskan Hal Tersebut Fitnah Besar
Pengungkapan Penyelewengan Dana Hibah Ketua KONI T.A 2023 Penyidik Kejari Lahat Amankan BB Dokumen Dan Lima Unit Laptop
Gugatan Waris Atikah Salah Jalur Peradilan, Pewaris Sah Segera Miliki SHM Dari Kantor ATR BPN Empat Lawang
Arogan Kades Lesung Batu Tak Patuhi Putusan Inkracht Eksekusi, PN Lahat Putuskan Aanmaning
Begini Pengakuan Tersangka Ebi Yang Sebabkan Satu Anggota Polres Lahat Gugur

Berita Terkait

Jumat, 11 Juli 2025 - 13:15 WIB

Dandim 0405/Lahat Bergeser, Berikut Profil Letkol Inf. Taufik Satria Nugraha S.IP M.M Dengan Segudang Prestasi

Kamis, 3 Juli 2025 - 09:48 WIB

Pidana Mati Terdakwa Predator Anak Di Lahat Sudah Memenuhi Rasa Keadilan

Selasa, 1 Juli 2025 - 16:11 WIB

Kajari Lahat Tuntut Oknum Guru Ngaji Dengan Pidana Mati

Rabu, 25 Juni 2025 - 12:11 WIB

Hoaks 50% Pemuda Jati Konsumsi Narkoba, Kades Tegaskan Hal Tersebut Fitnah Besar

Rabu, 4 Juni 2025 - 16:03 WIB

Pengungkapan Penyelewengan Dana Hibah Ketua KONI T.A 2023 Penyidik Kejari Lahat Amankan BB Dokumen Dan Lima Unit Laptop

Rabu, 21 Mei 2025 - 20:40 WIB

Arogan Kades Lesung Batu Tak Patuhi Putusan Inkracht Eksekusi, PN Lahat Putuskan Aanmaning

Selasa, 20 Mei 2025 - 12:47 WIB

Begini Pengakuan Tersangka Ebi Yang Sebabkan Satu Anggota Polres Lahat Gugur

Sabtu, 17 Mei 2025 - 14:02 WIB

Usia 156 Tahun, Kabupaten Lahat Masih Ulang Tahun Bersama Masalah

Berita Terbaru

Sidang Tuntutan Tersangka Persetubuhan Anak Dibawah Umur

Agama

Kajari Lahat Tuntut Oknum Guru Ngaji Dengan Pidana Mati

Selasa, 1 Jul 2025 - 16:11 WIB