Sundan : Hapuskan Perbup Nomor 42 Tahun 2017 Yang Sengsarakan Rakyat

- Jurnalis

Selasa, 18 September 2018 - 12:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

LAHAT, Detiksriwijaya – Walau berjumlah lima orang, pemuda mengatasnamakan Forum Peduli Pendidikan Kabupaten Lahat tak getir melakukan demo terkait tuntutan agar Perbup No. 42 tahun 2017 terkait dugaaan pungutan berkedok sumbangan sekolah dihapuskan. Selasa (18/09).

 

Menurut Sundan perwakilan aksi menerangkan bahwa pemerintah Kabupaten Lahat, bagian yang harus bertanggung jawab karena telah dianggap menyengsarakan orang tua siswa, atas Perbup yang telah membuat rakyat miskin menjerit juga kerana ekonomi yang semakin menghimpit.

 

 

Dalam aksinya, kelima pemuda memberanikan diri menuju ke Kantor DPRD Kabupaten Lahat untuk menyuarakan keluhan rakyat beranggapan, para anggota dewan yang duduk di kursi yang empuk disana (DPRD, red) itu karena rakyat dan digaji oleh rakyat.

 

Terpantau perdebatan sengit terjadi dari awal saat pemuda ini akan masuk ke lingkungan kantor DPRD, bermula dari ditutupnya pagar kantor oleh satuan polisi pamong praja. Walau sempat bersih tegang, akhirnya kelima pemuda yang mengatasnamakan masyarakat Kabupaten Lahat bisa masuk.

Baca Juga :  Seleksi Dari 3.814 Peserta, 239 Calon Prajurit Tamtama Terbaik Ikuti Dikmata TNI AD Gel II T.A 2022 Di Dodik Secata Dam II/Sriwijaya

 

 

Sempat bertemu Marwan Mansyur selaku wakil Bupati Lahat, peserta aksi sempat melakukan izin untuk melakukan aksi. Bijak, Wakil Bupati Lahat ini mempersilahkan peserta aksi untuk menyuarakan tuntutannya namun tentunya Marwan berharap agar dalam penyampaian tuntutan dilakukan dengan damai dan tertib.

 

Sesampainya di gedung DPRD Lahat dikawal pihak kepolisian sebagai pengaman jalannya aksi, kelimanya kemudian langsung menyuarakan agar para anggota dewan keluar, untuk menemui dan menanggapi aksi yang dilakukan.

 

 

Lagi lagi, kembali terjadi ketegangan karena adanya jawaban dari salah satu anggota dewan, yang dianggap peserta aksi menghalang halangi mereka dalam menyampaikan aksi. Ketegangan mulai berangsur turun saat perwakilan dari DPRD Lahat menemui peserta aksi.

 

Aksi terhenti sejenak, peserta aksi menyepakati akan diadakan musyawarah dengan pihak terkait selesai rapat anggota DPRD Lahat.

Baca Juga :  ROADSHOW BPD PHRI DI SUMSEL MILIKI MISI POSITIF

 

“Kami menuntur agar Perbup nomor 42 tahun 2017 segera dihapus, karena kami menyatakan bahwa Perbup ini menyengsarakan rakyat. Karena, atas kebijakan ini masyarakat harus membayar biaya sekolah dan jelas sangat menyengsarakan kami rakyat miskin,” terang Sundan.

 

Lebih lanjut Sundan beranggapan, bahwa Pemerintah Kabupaten Lahat tidak mampu untuk membiayai kebutuhan pendidikan di Kabupaten Lahat. Dengan Perbup dimaksud telah digunakan pihak sekolah untuk memungut sumbangan dengan batas maksimal yang ditentukan dari isi Perbup. Lebih lanjut dikatakan, jelas kebijaksanaan yamg diatur di Perbup ini secara tidak langsung rakyatlah yang ditumbalkan.

 

“Hapuskan Perbup nomor 42 tahun 2017. Mereka duduk disana digaji dengan uang rakyat. Bila tidak ada penyelesaian hari ini dan aksi kami tidak ditanggapi. Kedepannya kami bakal melakukan aksi kembali dan lebih besar lagi,” tegasnya.

 

Berita Terkait

Mantan Bupati Lahat Tiga Kali Mangkir, KPKN Desak Komisi Yudisial Awasi Persidangan
Permohonan Kasasi Wardi Kandas, Herman Hamzah,SH.,MH : Selaku Kepala Desa Lesung Batu Yang Baik Wajib Patuhi Putusan
PT. KUBN Tutup Akhir Tahun 2024 Tebar Kebaikan Dan Manfaat Untuk Masyarakat 
Oknum Kades Tanjung Tebat Lahat Ditangkap Polisi Nyabu Bareng Di Kediaman Perempuan Padang
Diduga Gunakan Narkoba Oknum Kades Tanjung Tebat Lahat Diciduk Polisi
Kejaksaan Negeri Lahat Laksanakan Upacara HUT Ke-53 Korpri
Aksi Premanisme Mantan Kades Di Lahat, Polda Sumsel Langsung Olah TKP Di Jalan Houling LPPBJ
Audensi PKB PUJAKESUMA Bersama Kapolda Sumsel Sepakat Untuk Menjaga Kamtibmas Dan Membantu Perekonomian Kerakyatan

Berita Terkait

Kamis, 6 Februari 2025 - 20:46 WIB

Mantan Bupati Lahat Tiga Kali Mangkir, KPKN Desak Komisi Yudisial Awasi Persidangan

Senin, 30 Desember 2024 - 20:15 WIB

Permohonan Kasasi Wardi Kandas, Herman Hamzah,SH.,MH : Selaku Kepala Desa Lesung Batu Yang Baik Wajib Patuhi Putusan

Minggu, 29 Desember 2024 - 15:08 WIB

PT. KUBN Tutup Akhir Tahun 2024 Tebar Kebaikan Dan Manfaat Untuk Masyarakat 

Rabu, 11 Desember 2024 - 14:53 WIB

Oknum Kades Tanjung Tebat Lahat Ditangkap Polisi Nyabu Bareng Di Kediaman Perempuan Padang

Selasa, 10 Desember 2024 - 19:37 WIB

Diduga Gunakan Narkoba Oknum Kades Tanjung Tebat Lahat Diciduk Polisi

Kamis, 17 Oktober 2024 - 21:18 WIB

Aksi Premanisme Mantan Kades Di Lahat, Polda Sumsel Langsung Olah TKP Di Jalan Houling LPPBJ

Kamis, 17 Oktober 2024 - 19:55 WIB

Audensi PKB PUJAKESUMA Bersama Kapolda Sumsel Sepakat Untuk Menjaga Kamtibmas Dan Membantu Perekonomian Kerakyatan

Rabu, 16 Oktober 2024 - 17:52 WIB

Pengrusakan Yang Memiliki Tujuan Mulia, Terdakwa Kasus Bendungan Pangi Diganjar 1 Bulan

Berita Terbaru