SITA 4 KG SHABU SERTA 5000 BUTIR ECTAXY DARI JARINGAN GELAP NARKOTIKA SUMATERA-JABAR

- Jurnalis

Selasa, 8 Oktober 2019 - 10:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JABAR, Detiksriwijaya – Badan Narkotika Provinsi Jawa Barat (BNNP JABAR) berhasil melakukan pengungkapan peredaran gelap Narkotika Golongan 1 jenis Shabu dan Extacy jaringan Sumatera – Jabar. Satu tersangka inisial WAS (39) turut diamankan bersama barang bukti narkoba Sabhu dengan total berat kurang lebih 4 KG dibungkus plastik teh serta 3 jenis Extacy total 23 Bungkus ± 5000 butir.

Bertempat di Jalan Pintu Keluar Tol Ciawi Bogor pada hari Rabu tanggal 2 Oktober 2019, berdasarkan informasi yang didapat BNN Provnisi Jawa Barat dari masyarakat, telah berhasil menggagalkan Peredaran Gelap Narkotika Gol I Jenis Shabu dan Extacy yang rencananya akan diedarkan di Wilayah Cianjur dan Bogor Jawa Barat.

Tersangka yang tercatat sebagai warga Cianjur, Jawa Barat ini terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas karena mencoba melarikan diri saat akan diamankan.

Keberhasilan penggagalan peredaran barang haram tersebut, bermula pada tanggal 29 September 2019 Tim Pemberantasan BNNP JABAR mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa sering terjadi tindak pidana Penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika golongan 1 Jenis Sabu dan Inex (ekstasi) di wilayah Cianjur dan Sukabumi. Kemudian setelah di lakukan penyelidikan diketahui bahwa ada seorang TO (Laki Laki) sedang melakukan Perjalanan dari Pulau Sumatera menggunakan angkutan umum dan diduga Terlibat dalam jaringan Peredaran gelap narkotika Lintas pulau.

Baca Juga :  Fitrizal Homizi Ketua DPRD Lahat Pinta Dinas PPA Segera Respon Dan Bergerak Cepat Proses Trauma Healing Korban Predator Anak Waluyo

Selanjutnya, tim pemberantasan Bnnp Jabar dan BNN RI melakukan penyelidikan dan pemantauan di sejumlah Lintasan angkutan umum wilayah Jakarta –  Bogor –  Cianjur, tepatnya pada hari Rabu tanggal 02 Oktober 2019 sekira Pukul 23.30 Tim berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial WAS.

Kemudian setelah dilakukan interogasi dan penggeledahan atas barang bawaan, ditemukan 4 bungkus besar di duga Narkotika jenis sabu dan 23 Bungkus diduga narkotika jenis Inex (ekstasi)  didalam Tas Ransel Berwarna hitam yg di bawa Oleh Tersangka.

Baca Juga :  Kebijakan Bupati Lahat, Gusgas Covid 19 Pulangkan Belasan Pekerja Kontraktor PT. KAI

Tersangka dikendalikan oleh orang tidak dikenal dengan menggunakan handphone.
Saat akan diamankan, tersangka melakukan upaya melarikan diri, sesuai SOP diberikan tindakan tegas dan terukur pada tersangka.

Selanjutnya petugas BNNP Jabar membawa tersangka dan barang bukti ke BNNP Jabar untuk dilakukan proses penyidikan.

Dengan mengungkap pelaku peredaran gelap narkotika yang diduga jenis Shabu dan Extacy tersebut, maka dengan disitanya Narkotika tersebut merupakan keberhasilan yang dicapai Tim Bidang Pemberantasan BNNP Jabar dalam upaya P4GN di Kabupaten Bogor Jawa Barat.

“Dengan menggagalkan peredaran gelap narkotika jenis Sabhu dan Ectaxy ini, BNNP Jabar telah menyelamatkan ± 53.000 orang Warga Jawa barat dari Bahaya Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika,” ujar Kapolda Jabar Irjen Pol Rudy Sufahriadi didampingi kepada BNNP Jabar Drs Sufyan Syarif MH pada Press Release di Kantor BNNP Jabar, Selasa (08.10.2019).

Berita Terkait

Setubuhi Anak Kandung, IR Dituntut 19 Tahun Dan Denda 1 Miliar Rupiah
KPL PT BL Hanya Pajangan Limbah Baru Bara Cemari Sungai Bunut, Sungai Temiang Dan Sungai Lematang
Cari Dalang Dibalik Korupsi Peta Desa, Kejari Lahat Geledah DPMDes Lahat
Mantan Kadis BPMDES DK Dan Kabid ADM FJ Telah Diperiksa, Kajari Kebut Penetapan Tersangka Kegiatan Fiktif Peta Desa Lahat
GMI Serukan Pencopotan Kapolri
Kegiatan Fiktif Pembuatan Peta Desa, Kejari Lahat Periksa 290 Orang Saksi Termasuk 24 Camat Beserta Kasi Ekobang
Mantan Bupati Lahat Tiga Kali Mangkir, KPKN Desak Komisi Yudisial Awasi Persidangan
Permohonan Kasasi Wardi Kandas, Herman Hamzah,SH.,MH : Selaku Kepala Desa Lesung Batu Yang Baik Wajib Patuhi Putusan

Berita Terkait

Selasa, 25 Maret 2025 - 12:49 WIB

Setubuhi Anak Kandung, IR Dituntut 19 Tahun Dan Denda 1 Miliar Rupiah

Jumat, 28 Februari 2025 - 21:09 WIB

KPL PT BL Hanya Pajangan Limbah Baru Bara Cemari Sungai Bunut, Sungai Temiang Dan Sungai Lematang

Kamis, 27 Februari 2025 - 18:26 WIB

Cari Dalang Dibalik Korupsi Peta Desa, Kejari Lahat Geledah DPMDes Lahat

Kamis, 27 Februari 2025 - 10:33 WIB

Mantan Kadis BPMDES DK Dan Kabid ADM FJ Telah Diperiksa, Kajari Kebut Penetapan Tersangka Kegiatan Fiktif Peta Desa Lahat

Jumat, 21 Februari 2025 - 19:54 WIB

GMI Serukan Pencopotan Kapolri

Rabu, 19 Februari 2025 - 19:41 WIB

Kegiatan Fiktif Pembuatan Peta Desa, Kejari Lahat Periksa 290 Orang Saksi Termasuk 24 Camat Beserta Kasi Ekobang

Kamis, 6 Februari 2025 - 20:46 WIB

Mantan Bupati Lahat Tiga Kali Mangkir, KPKN Desak Komisi Yudisial Awasi Persidangan

Senin, 30 Desember 2024 - 20:15 WIB

Permohonan Kasasi Wardi Kandas, Herman Hamzah,SH.,MH : Selaku Kepala Desa Lesung Batu Yang Baik Wajib Patuhi Putusan

Berita Terbaru

Hukum Kriminal

Setubuhi Anak Kandung, IR Dituntut 19 Tahun Dan Denda 1 Miliar Rupiah

Selasa, 25 Mar 2025 - 12:49 WIB