Longsor Tanjung Mulak, Satlantas Lahat Alihkan Kendaraan Ke Jalur Gumay

- Jurnalis

Minggu, 5 Januari 2020 - 09:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LAHAT, Detiksriwijaya – Bencana tanah longsor tepatnya di desa Tanjung Mulak, Pulau pinang yang menutupi jalan lintas Kabupaten Lahat- Kota Pagaralam membuat kendaraan terpaksa tak bisa melintas. Satuan Lalu lintas Polres Lahat gerak cepat agar lalu lintas kembali normal dengan mengalihkan arus lalin ke Pagaralam melalui Kecamatan Gumay Ulu. Minggu, (05.01.2020).

Tepatnya, di simpang desa Muara Siban, Kota Lahat petugas tertib lalu lintas berjaga dan memblokade jalur utama ke Kota Pagaralam. Kendaraan roda dua dan roda empat diarahkan melalui jalur alternatif.

Baca Juga :  JAM KOMANDAN, INI ARAHAN DANDIM 0405 LAHAT

Kasat lantas Polres Lahat AKP Rio Artha Luwih SIK dibincangi, menjelasakan setelah mendengar adanya benacana alam tersebut pihaknya langsung menuju tempat kejadian perkara selanjutnya sebagian personilnya juga turut mengalihkan arus lalu lintas menuju jalur alternatif.

“Lebih kurang 300 meter jalan lintas utama dari Kota Lahat menuju kota Pagaralam tertimbun longsor. Anggota sudah ke TKP sebagian ada yang mengalihkan pengguna kendaraan bermotor melalui jalur alternatif Gumay Ulu,” terang Kasat.

Baca Juga :  Demo RUU Omnibus Law Di Kota Layak Anak Libatkan Anak Di bawah Umur

Dilanjutkan Kasat, untuk kendaraan dalam tonase tinggi belum bisa melintas. Pasalnya jalur alternatif tidak memungkinkan untuk dilalui kendaraan dalam bobot yang besar.

“Jalur alternatif bisa dilalui kendaraan roda dua dan roda empat, sebaiknya untuk kendaraan dalam tonase tinggi seperti fuso untuk tidak dahulu melakukan perjalanan ke kota Pagaralam,” himbaunya.

Berita Terkait

Pidana Mati Terdakwa Predator Anak Di Lahat Sudah Memenuhi Rasa Keadilan
Kajari Lahat Tuntut Oknum Guru Ngaji Dengan Pidana Mati
Hoaks 50% Pemuda Jati Konsumsi Narkoba, Kades Tegaskan Hal Tersebut Fitnah Besar
Pengungkapan Penyelewengan Dana Hibah Ketua KONI T.A 2023 Penyidik Kejari Lahat Amankan BB Dokumen Dan Lima Unit Laptop
Gugatan Waris Atikah Salah Jalur Peradilan, Pewaris Sah Segera Miliki SHM Dari Kantor ATR BPN Empat Lawang
Arogan Kades Lesung Batu Tak Patuhi Putusan Inkracht Eksekusi, PN Lahat Putuskan Aanmaning
Begini Pengakuan Tersangka Ebi Yang Sebabkan Satu Anggota Polres Lahat Gugur
Usia 156 Tahun, Kabupaten Lahat Masih Ulang Tahun Bersama Masalah

Berita Terkait

Kamis, 3 Juli 2025 - 09:48 WIB

Pidana Mati Terdakwa Predator Anak Di Lahat Sudah Memenuhi Rasa Keadilan

Selasa, 1 Juli 2025 - 16:11 WIB

Kajari Lahat Tuntut Oknum Guru Ngaji Dengan Pidana Mati

Rabu, 25 Juni 2025 - 12:11 WIB

Hoaks 50% Pemuda Jati Konsumsi Narkoba, Kades Tegaskan Hal Tersebut Fitnah Besar

Rabu, 4 Juni 2025 - 16:03 WIB

Pengungkapan Penyelewengan Dana Hibah Ketua KONI T.A 2023 Penyidik Kejari Lahat Amankan BB Dokumen Dan Lima Unit Laptop

Minggu, 25 Mei 2025 - 09:25 WIB

Gugatan Waris Atikah Salah Jalur Peradilan, Pewaris Sah Segera Miliki SHM Dari Kantor ATR BPN Empat Lawang

Selasa, 20 Mei 2025 - 12:47 WIB

Begini Pengakuan Tersangka Ebi Yang Sebabkan Satu Anggota Polres Lahat Gugur

Sabtu, 17 Mei 2025 - 14:02 WIB

Usia 156 Tahun, Kabupaten Lahat Masih Ulang Tahun Bersama Masalah

Kamis, 15 Mei 2025 - 15:54 WIB

Kegiatan Fiktif Pembuatan Peta Desa Season II, Kejari Lahat Kembali Buru Tersangka Lain

Berita Terbaru

Sidang Tuntutan Tersangka Persetubuhan Anak Dibawah Umur

Agama

Kajari Lahat Tuntut Oknum Guru Ngaji Dengan Pidana Mati

Selasa, 1 Jul 2025 - 16:11 WIB