Eka Pengedar Sabu Di Wilayah Jarai Diringkus Team Walet

- Jurnalis

Selasa, 25 Februari 2020 - 10:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LAHAT, Deriksriwijaya – Satres narkoba Polrea Lahat kembali meringkus pengedar narkoba jenis Sabu di wilayah hukum Polres Lahat. Kali ini, team Walet berhasil menciduk Eka Hartonidi (40) warga Desa Tertap Kecamatan Jarai, Kabupaten Lahat berikut barang bukti puluhan paket Sabu.

Informasi terangkum, tersangka diringkus dikediamannya pada hari Minggu (23 Februari 2020) sekira Jam 09.30 Wib. Tunakarya tersebut diamankan tanpa perlawanan.

Barang Bukti yang berhasil disita team Walet berupa 13 (tiga belas) paket serbuk kristal diduga narkotika jenis Sabu dengan berat Bruto 13.28 gram.

Barang bukti ditemukan saat dilakukan penggeledahan badan tersangka, petugas menrmemukan Sabu di dalam saku celana sebelah kanan berjumlah 3(tiga) paketan kecil plastik klip transparan. Selanjutnya petugas juga menemukan BB 1 (satu) plastik klip bening yg didlmnya terdpt 10 (sepuluh) paket serbuk kristal Sabu tepatnya di atas rak piring ruang dapur.

“Tersangka sudah kita amankan berikut barang bukti Sabu. Diakui tersangka barang bukti tersebut adalah miliknya. Kita berhasil amankan tersangka berdasar informasi masyarakat bahwa di kediaman tersangka sering dijadikan tempat bertransaksi narkoba,”terang Kapolres Lahat AKBP Irwansyah SIK melalui Kasat Res Narkoba Polres Lahat AKP Bobby Eltarik SH. Selasa, (25.02.2020).

Baca Juga :  Aswari : Donor Darah Kegiatan Kemanusiaan Sesuai Ajaran Agama

Berita Terkait

1,2 Miliar Rupiah Lebih Uang Negara Diselamatkan Dan Dua Orang Ditetapkan Tersangka, Kejari Lahat Masih Buru Tersangka Lain Kegiatan Fiktif Peta Desa
Kasi Intelijen Dan Kasi PAPBB Kejari Lahat Berganti, Kajari Lahat Ingatkan Jaga Terus Nama Baik Jaksa
Upacara Penutupan Dikmaba TNI AD Gel. II T.A 2025 Selesai, Perubahan Warga Sipil Biasa Menjadi Prajurit TNI AD Berpangkat Sersan Dua
Setubuhi Anak Kandung, IR Dituntut 19 Tahun Dan Denda 1 Miliar Rupiah
Jelang Hari Raya Idul Fitri, SMPN 1 Unggul Lahat Selatan Tabur Kebahagiaan Beri Kupon ke Masyarakat
Tebar Kebahagiaan, Pelajar SMPN 6 Lahat Buat Parsel Sedekah Ramadhan
SD Negeri 10 Lahat Semakin Gencar Perkuat Imtaq dan Infaq
KPL PT BL Hanya Pajangan Limbah Baru Bara Cemari Sungai Bunut, Sungai Temiang Dan Sungai Lematang

Berita Terkait

Senin, 14 April 2025 - 22:39 WIB

1,2 Miliar Rupiah Lebih Uang Negara Diselamatkan Dan Dua Orang Ditetapkan Tersangka, Kejari Lahat Masih Buru Tersangka Lain Kegiatan Fiktif Peta Desa

Rabu, 9 April 2025 - 12:53 WIB

Kasi Intelijen Dan Kasi PAPBB Kejari Lahat Berganti, Kajari Lahat Ingatkan Jaga Terus Nama Baik Jaksa

Kamis, 27 Maret 2025 - 18:56 WIB

Upacara Penutupan Dikmaba TNI AD Gel. II T.A 2025 Selesai, Perubahan Warga Sipil Biasa Menjadi Prajurit TNI AD Berpangkat Sersan Dua

Selasa, 25 Maret 2025 - 12:49 WIB

Setubuhi Anak Kandung, IR Dituntut 19 Tahun Dan Denda 1 Miliar Rupiah

Kamis, 20 Maret 2025 - 11:31 WIB

Tebar Kebahagiaan, Pelajar SMPN 6 Lahat Buat Parsel Sedekah Ramadhan

Selasa, 11 Maret 2025 - 14:35 WIB

SD Negeri 10 Lahat Semakin Gencar Perkuat Imtaq dan Infaq

Jumat, 28 Februari 2025 - 21:09 WIB

KPL PT BL Hanya Pajangan Limbah Baru Bara Cemari Sungai Bunut, Sungai Temiang Dan Sungai Lematang

Kamis, 27 Februari 2025 - 18:26 WIB

Cari Dalang Dibalik Korupsi Peta Desa, Kejari Lahat Geledah DPMDes Lahat

Berita Terbaru

Hukum Kriminal

Setubuhi Anak Kandung, IR Dituntut 19 Tahun Dan Denda 1 Miliar Rupiah

Selasa, 25 Mar 2025 - 12:49 WIB