LAHAT, Detiksriwijaya – Sepertinya penggunaan dan penyalahgunaan narkoba di lingkungan Pemerintah kabupaten (Pemkab, red) Lahat tak pernah habis habisnya, hal ini terbukti dengan kembali tertangkapnya satu oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS, red) yang diketahui berdinas di Bapenda Pemkab Lahat.
Pada ungkap kasus yang dilaksanakan team Walet Satres Narkoba Polres Lahat unit II, petugas berhasil meringkus satu tersangka bernama Parizal (42) yang merupakan Aparatur Sipil Negara tercatat sebagai warga Kelurahan Kota Negara, kecamatan Kota Lahat bersama keempat sahabatnya. Pada saat diamankan, tersangka bersama Yesi Permata Dela (24) tercatat sebagai warga jalan Inspektur Yazid, kelurahan Pasar Baru, kota Lahat, HB (41) perempuan warga jalan Kolonel Sersan Maad, kelurahan Bandar Agung Lahat, D (50) merupakan Kasi Bapenda Pemkab Lahat warga kecamatan Merapi dan E (37) yang bekerja sebagi Pemandu Lagu (PL, red) turut diamankan ke Polres Lahat guna menjalani pemeriksaan.
Selain, Parizal dua perempuan Yesi dan Hartian Bakti yang diketahui juga bekerja sebagai Pemandu Lagu atau yang dikenal dengan istilah PL sudah ditetapkan sebagai tersangka terkait penyalahgunaan narkoba dimaksud. Ketiga tersangka yang diduga mempunyai hubungan istimewa tersebut ditetapkan sebagai pengguna.
Informasi terangkum, tersangka diciduk saat berada di Simpang Stasiun KA tepatnya di Jalan Mayor Ruslan III Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat pada hari Jumat, (28.02.2020) sekira pukul 19.00 WIB. Dari pengamanan yang dilakukan pada sepasang kekasih ini P dan Y, petugas menyita barang bukti berupa narkoba jenis pil Ectaxy logo WB sebanyak empat butir warna orange.
Dalam ungkap kasus, petugas berhasil menyita barang bukti berupa 4 (empat) butir tablet warna orange berlogo WB diduga Narkotika jenis Pil Extacy dengan berat kotor brutto 1,41 (satu koma empat puluh satu) gram, 1 (satu) unit Mobil Toyota Hilux warna hitam No. Pol : BG 1074 E, yang dipakai tersangka saat diamankan, 2 (dua) unit handphone Android milik PARIZAL dan YESI serta 1 (satu) botol minuman beralkohol merk CHIVAS REGAL.
“Sebelumnya petugas kita telah mengamankan lima orang warga, setelah menjalani pemeriksaan tiga sudah kita tetapkan sebagai tersangka. Benar satu tersangka atas nama Parizal adalah oknum PNS di salah satu dinas di kabupaten Lahat yang menjabat sebagai Kabid,”terang Kapolres Lahat AKBP Irwansyah SIK, MH, CLA didampingi Wakapolres Lahat Kompol Budi Santoso S.sos dan Kasat Narkoba Polres Lahat AKP Bobby Eltarik SH pada Press Confrence, Selasa (03.03.2020).
Dilanjutkan Kapolres, sementara dua warga yang diamankan dalam proses ungkap kasus inisial E dan D sudah diperbolehkan pulang karena tidak terbukti dalam penyalahgunaan narkoba dimaksud. Warga inisial D sendiri merupakan Kasi di dinas dimaksud serta E merupakan teman tersangka Y yang sudah diamankan.
“Dua warga inisial E dan D sudah kita perbolehkan pulang, berdasarkan hasil pemeriksaan keduanya tidak terbukti turut serta dalam penyalahgunaan narkoba tersebut,”pungkasnya.