Unsur Tripika Kecamatan Kota Agung Mediasi PHK Pekerja PT. SERD

- Jurnalis

Jumat, 13 Maret 2020 - 10:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LAHAT, Detiksriwijaya – Dirumahkan dari rutinitas kerja di PT. Supreme Energi Rantau Dedap (PT. SERD), Pemandu jalan (Flag man) perusahaan pembangkit listrik panas bumi di Desa Tunggul Bute ajukan protes. Protes yang diajukan dimediasi unsur Tripika Kecamatan Kota Agung. Jum’at (13.03.2020).

Bertempat di kantor camat Kota Agung, kabupaten Lahat dihadiri langsung Kapolsek Kota Agung AKP Freddy Raja guguk SH, Danramil Kota Agung Kapten Ferryson, Camat Kota Agung Marsi, perwakilan beberapa karyawan PT. SERD mediasi penyelesaian masalah berlangsung cukup alot.

Informasi menyebutkan, upaya pemutusan hubungan kerja yang dilakukan pihak PT. SERD memancing reaksi pekerja hingga menutup jalan yang biasa dilalui kendaraan perusahaan dalam melakukan aktivitas. Penyetopan cukup beralasan, karena antara pekerja yang bakal di PHK memiliki surat perjanjian dengan pihak perusahaan yang mana isinya, berbunyi apabila

Sementara di dalam rapat mediasi, pihak PT. SERD menyampaikan bahwasanya pekerja yang bakal di PHK karena sudah dianggap lalai dalam bekerja dan tidak bisa bertanggung jawab terhadap tugas yang diembannya.

Mediasi yang dilakukan antara kedua pihak menghasilkan kesepakatan sementara evaluasi ulang terhadap pekerja yang di PHK dengan catatan apabila melanggar ketentuan pekerjaan bakal diberikan sangsi. Sementara perwakilan humas PT. SERD bakal menyampaikan dan merapatkan dahulu hasil rapat ke perusahaan.

Sementara, Onika Realtions PT. SERD dibincangi menjelaskan, kegiatan hari ini yang melibatkan unsur Trifika kecamatan Kota Agung merupakan mediasi penyelesaian masalah terkait dirumahkannya pekerja yang melanggar aturan dan ketentuan standar kerja di PT. SERD.

“Masalah distopnya pekerja Flag man, hari ini mediasi karena mereka keberatan. Hasilnya nanti bakal kita bawa ke perusahaan terkait mediasi hari ini,”katanya.

Kapolres Lahat AKBP Irwansyah SIK, MH,CLA melalui Kapolsek Kota Agung AKP Freddy Raja Guguk dibincangi, hasil dari mediasi yang dilakukan pihak perwakilan perusahaan bakal memberikan keputusan berdasarkan rapat internal pihak PT. SERD.

“Kita berada di mediasi tadi sebagai penengah, kita cari solusi yang terbaik untuk kedua belah pihak. Kita inginkan keputusan merupakan hal terbaik untuk kedua belah pihak,”terangnya.

Sementara AK (35) tercatat sebagai warga Desa Penarang Ulu, Kota Agung, Lahat salah seorang pekerja yang sempat dirumahkan sementara apabila nantinya ada perjanjian hitam diatas putih dari pihak perusahaan terkait masalahnya, dirinya pun menyatakan siap untuk menanda tangani kerentuan yang ada sesuai SOP pekerjaan.

Baca Juga :  Pelancu Angkat Nama Bumi Seganti Setungguan Lahat Di Kanca Nasional

Berita Terkait

Mantan Bupati Lahat Tiga Kali Mangkir, KPKN Desak Komisi Yudisial Awasi Persidangan
Permohonan Kasasi Wardi Kandas, Herman Hamzah,SH.,MH : Selaku Kepala Desa Lesung Batu Yang Baik Wajib Patuhi Putusan
PT. KUBN Tutup Akhir Tahun 2024 Tebar Kebaikan Dan Manfaat Untuk Masyarakat 
Oknum Kades Tanjung Tebat Lahat Ditangkap Polisi Nyabu Bareng Di Kediaman Perempuan Padang
Diduga Gunakan Narkoba Oknum Kades Tanjung Tebat Lahat Diciduk Polisi
Kejaksaan Negeri Lahat Laksanakan Upacara HUT Ke-53 Korpri
Aksi Premanisme Mantan Kades Di Lahat, Polda Sumsel Langsung Olah TKP Di Jalan Houling LPPBJ
Audensi PKB PUJAKESUMA Bersama Kapolda Sumsel Sepakat Untuk Menjaga Kamtibmas Dan Membantu Perekonomian Kerakyatan

Berita Terkait

Kamis, 6 Februari 2025 - 20:46 WIB

Mantan Bupati Lahat Tiga Kali Mangkir, KPKN Desak Komisi Yudisial Awasi Persidangan

Senin, 30 Desember 2024 - 20:15 WIB

Permohonan Kasasi Wardi Kandas, Herman Hamzah,SH.,MH : Selaku Kepala Desa Lesung Batu Yang Baik Wajib Patuhi Putusan

Minggu, 29 Desember 2024 - 15:08 WIB

PT. KUBN Tutup Akhir Tahun 2024 Tebar Kebaikan Dan Manfaat Untuk Masyarakat 

Rabu, 11 Desember 2024 - 14:53 WIB

Oknum Kades Tanjung Tebat Lahat Ditangkap Polisi Nyabu Bareng Di Kediaman Perempuan Padang

Selasa, 10 Desember 2024 - 19:37 WIB

Diduga Gunakan Narkoba Oknum Kades Tanjung Tebat Lahat Diciduk Polisi

Kamis, 17 Oktober 2024 - 21:18 WIB

Aksi Premanisme Mantan Kades Di Lahat, Polda Sumsel Langsung Olah TKP Di Jalan Houling LPPBJ

Kamis, 17 Oktober 2024 - 19:55 WIB

Audensi PKB PUJAKESUMA Bersama Kapolda Sumsel Sepakat Untuk Menjaga Kamtibmas Dan Membantu Perekonomian Kerakyatan

Rabu, 16 Oktober 2024 - 17:52 WIB

Pengrusakan Yang Memiliki Tujuan Mulia, Terdakwa Kasus Bendungan Pangi Diganjar 1 Bulan

Berita Terbaru