Terkait Program Kartu Pra Kerja Berikut Keterangan Kadisnaker Lahat

- Jurnalis

Senin, 6 April 2020 - 10:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LAHAT, Detiksriwijaya – Kebijakan Gubernur Sumatera Selatan terkait Program Kartu Pra Kerja mengundang pekerja yang dirumahkan atau di PHK untuk mendaftarkan diri sebagai penerima bantuan sebesar Rp. 3.550.000,-. Kebijakan ini masih membuat bingung beberapa pekerja, untuk mendapatkan kartu pra kerja dimaksud.

Provinsi Sumatera Selatan sendiri bakal menampung kuota bagi penerima kartu pra kerja sebanyak 83.000. Satu kuota (satu penerima kartu pra kerja) bakal menerima uang sebesar Rp. 3.550.000,- namun dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.

Kadisnaker Lahat H. Ismail Hanafi dibincangi di ruang kerjanya, Senin (06.04.2020) menjelaskan, dari dana Rp. 3.550.000,- bakal diberikan kepada pemilik kartu pra kerja dengan ketentuan.

“Uang yang nantinya dari Rp. 3. 550.000, terbagi dalam Rp. 1.000.000,- untuk pelatihan online, Rp. 600.000,- perbulan selama empat bulan sebagai honor dan Rp. 150.000,- biaya tiga kali survey. Namun untuk menerima kartu pra kerja ada beberapa syarat yang musti dipenuhi terlebih dahulu, yakni melengkapi syarat data diri (NIK, alamat, nomor handphone dan email serta data perusahaan berikut nama perusahaan, alamat, jabatan dan status pada perusahaan tersebut,”sampai Ismail.

Selanjutnya, diterangkan Kadisnaker untuk mendaftarkan diri dilakukan melalui online dan sementara Disnaker Lahat melayani kalau ada masyarakat yang masih kurang mengerti, terkait informasi kebijakan program kartu pra kerja dari Gubernur Sumsel.

“Untuk daftarnya melalui online di email prakerjasumsel@gmail.com, salah besar kalau isu di masyarakat daftarnya ke Disnaker Lahat. Program ini prioritas utamannya sendiri merupakan pekerja yang di rumahkan dan di PHK,”terang Ismail.

Baca Juga :  WARGA GUMAI ULU GUNDAH, SIAPA BUPATI TERPILIH

Berita Terkait

1,2 Miliar Rupiah Lebih Uang Negara Diselamatkan Dan Dua Orang Ditetapkan Tersangka, Kejari Lahat Masih Buru Tersangka Lain Kegiatan Fiktif Peta Desa
Kasi Intelijen Dan Kasi PAPBB Kejari Lahat Berganti, Kajari Lahat Ingatkan Jaga Terus Nama Baik Jaksa
HBA HENNY Bakal Lanjutkan Pembangunan Merata Prioritaskan Sekolah Gratis Dan Berobat Gratis Cukup Pakai KTP Untuk Kabupaten Empat Lawang
Upacara Penutupan Dikmaba TNI AD Gel. II T.A 2025 Selesai, Perubahan Warga Sipil Biasa Menjadi Prajurit TNI AD Berpangkat Sersan Dua
Setubuhi Anak Kandung, IR Dituntut 19 Tahun Dan Denda 1 Miliar Rupiah
Jelang Hari Raya Idul Fitri, SMPN 1 Unggul Lahat Selatan Tabur Kebahagiaan Beri Kupon ke Masyarakat
Tebar Kebahagiaan, Pelajar SMPN 6 Lahat Buat Parsel Sedekah Ramadhan
SD Negeri 10 Lahat Semakin Gencar Perkuat Imtaq dan Infaq

Berita Terkait

Senin, 14 April 2025 - 22:39 WIB

1,2 Miliar Rupiah Lebih Uang Negara Diselamatkan Dan Dua Orang Ditetapkan Tersangka, Kejari Lahat Masih Buru Tersangka Lain Kegiatan Fiktif Peta Desa

Rabu, 9 April 2025 - 12:53 WIB

Kasi Intelijen Dan Kasi PAPBB Kejari Lahat Berganti, Kajari Lahat Ingatkan Jaga Terus Nama Baik Jaksa

Minggu, 6 April 2025 - 21:30 WIB

HBA HENNY Bakal Lanjutkan Pembangunan Merata Prioritaskan Sekolah Gratis Dan Berobat Gratis Cukup Pakai KTP Untuk Kabupaten Empat Lawang

Kamis, 27 Maret 2025 - 18:56 WIB

Upacara Penutupan Dikmaba TNI AD Gel. II T.A 2025 Selesai, Perubahan Warga Sipil Biasa Menjadi Prajurit TNI AD Berpangkat Sersan Dua

Selasa, 25 Maret 2025 - 12:49 WIB

Setubuhi Anak Kandung, IR Dituntut 19 Tahun Dan Denda 1 Miliar Rupiah

Kamis, 20 Maret 2025 - 11:31 WIB

Tebar Kebahagiaan, Pelajar SMPN 6 Lahat Buat Parsel Sedekah Ramadhan

Selasa, 11 Maret 2025 - 14:35 WIB

SD Negeri 10 Lahat Semakin Gencar Perkuat Imtaq dan Infaq

Jumat, 28 Februari 2025 - 21:09 WIB

KPL PT BL Hanya Pajangan Limbah Baru Bara Cemari Sungai Bunut, Sungai Temiang Dan Sungai Lematang

Berita Terbaru

Hukum Kriminal

Setubuhi Anak Kandung, IR Dituntut 19 Tahun Dan Denda 1 Miliar Rupiah

Selasa, 25 Mar 2025 - 12:49 WIB