Ungkap Modus Baru Penyelundupan Ganja Melalui Aplikasi Shopee, Gogok Terancam Pidana Mati

- Jurnalis

Senin, 19 Juli 2021 - 14:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pagaralam, Detiksriwijaya – Dalam kurun waktu satu minggu ini pertanggal 19 Juli 2021, Satres Narkoba Polres Pagaralam berhasil melaksanakan ungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis Ganja dan Sabu di Kota Pagaralam.

Capaian keberhasilan yang dilakukan diantaranya, berupa ungkap kasus penyelundupan narkotika jenis ganja melalui transaksi jual beli online melalui aplikasi Shopee degan berat bruto 330 gram.

Selain itu, ada pula ungkap kasus peredaran gelap narkoba jenis ganja yang diduga kuat berasal dari Kabupaten tetangga yakni Kabupaten Empat Lawang. Adapun barang bukti yang disita dari tersangka bernama Ario berupa ganja kering dengan berat bruto 600 gram.

Capaian lainnya yang tak kalah penting, yakni ungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis Sabu dengan barang bukti sabu seberat 12,8 gram dan petugas berwajib juga berhasil meringkus Nito alias Gogok, bandar sabu yang cukup sangat meresahkan di Kota Pagaralam.

Dari ungkap kasus tersebut, tentunya Polres Pagaralam telah berhasil menyelamatkan nyawa ribuan warga Kota Pagaralam.

Baca Juga :  Pamit Mandi, Menjelang Magrib Dimas Tak Kunjung Pulang

Kapolres Pagaralam AKBP Dolly Gumara SIK menjelaskan, keberhasilan ungkap kasus peredaran gelap narkotika, modus penyelundupan ganja melalui aplikasi jual beli online merupakan modus baru di Kota Pagaralam. Dituturkan Dolly, karena terbilang baru di Kota Pagaralam, pihaknya (satres narkoba) bakal lebih extra untuk memonitor kemungkinan masih ada modus penyelundupan yang sama.

“Untuk barang bukti narkoba jenis ganja terbungkus aplikasi jual beli online shopee ditemukan di sebuah pondok oleh petugas Bhabinkamtibmas Kelurahan Beringin Jaya dari laporan masyarakat, ganja ini diduga kuat dibeli melalui jasa Shopee dan dikirim melalui jasa pengiriman barang JNE,” terang AKBP Dolly.

Lanjut Kapolres, untuk barang bukti ganja seberat 600 gram yang disita dari tangan tersangka Ario, pihaknya berkordinasi dengan Polres Empat Lawang. Berdasarkan pengakuan Ario, pohon ganja kering didapat dari seseorang yang berada di Kabupaten Empat Lawang yang diduga kuat adanya ladang kebun daun setan dimaksud.

Baca Juga :  Dibawah Ancaman Senjata Api, Tiga Pegawai Waroeng Co Diduga Dianiaya Oknum Brimob Hingga Babak Belur

“Ganja yang kita amankan dari tersangka yang kita ringkus di TKP depan SMP PGRI, Kelurahan Besemah Serasan, Kecamatan Pagaralam Selatan, pengakuan tersangka barang bukti berasal dari Kabupaten Empat Lawang. Kita sudah kordinasi dengan Polres Empat Lawang terkait ungkap kasus yang kita lakukan kemungkinan adanya kebun atau ladang tanaman pohon ganja,” ujar Kapolres.

Sementara, untuk ungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis Sabu dengan tersangka atas nama Nito alias Gogok ditetapkan sebagai bandar sesuai pasal yang disangkakan yakni pasal 114 ayat 2 nomor 35 tentang narkotika terancam pidana hukuman mati, penjara paling singkat 6 tahun penjara maksimal 20 tahun penjara dengan denda 10 miliar rupiah.

“Dengan capaian ungkap kasus kurun waktu satu minggu ini, kalau dihitung kita telah berhasil menyelamatkan ribuan nyawa warga Kota Pagaralam,”pungkasnya.

Berita Terkait

Secara Mendadak Pembangunan Gedung Daycare Lansia dan Shelter Diffabel PD Aisyiyah Kecamatan Lahat Bernilai 2 Miliar Dihentikan
Kajari Lahat Tuntut Bandar Ganja Tanjung Sakti Hukuman Mati
Tabrak Aturan, Bangunan Daycare Lansia Dan Shelter Diffabel PD Aisyah Lahat Berdiri Di Tanah Kemenag R.I
Tak Kunjung Cair, PT. Asuransi Staco Mandiri Harus Bertanggung Jawab Kepada 351 Ahli Waris Kematian Di Lahat
Makna Kemerdekaan 2025 Antara Korupsi Dan Penegakan Hukum Di Mata Kajari Lahat
Bangun RKB MTs, Dugaan Pungli Dan Tabrak Perundang-Undangan Dibungkus Sumbangan Sukarela Komite
Terdakwa Bandar Narkotika Pelaku Penikam Tiga Anggota Polisi Lahat Berikan Keterangan Berbelit-belit Di Muka Persidangan
Angkut Penumpang di Atas, Kapolsek Merapi Berikan Peringatan Keras Pada Sopir

Berita Terkait

Kamis, 28 Agustus 2025 - 17:55 WIB

Secara Mendadak Pembangunan Gedung Daycare Lansia dan Shelter Diffabel PD Aisyiyah Kecamatan Lahat Bernilai 2 Miliar Dihentikan

Kamis, 28 Agustus 2025 - 16:42 WIB

Kajari Lahat Tuntut Bandar Ganja Tanjung Sakti Hukuman Mati

Rabu, 27 Agustus 2025 - 20:08 WIB

Tabrak Aturan, Bangunan Daycare Lansia Dan Shelter Diffabel PD Aisyah Lahat Berdiri Di Tanah Kemenag R.I

Minggu, 17 Agustus 2025 - 12:23 WIB

Makna Kemerdekaan 2025 Antara Korupsi Dan Penegakan Hukum Di Mata Kajari Lahat

Jumat, 15 Agustus 2025 - 10:30 WIB

Bangun RKB MTs, Dugaan Pungli Dan Tabrak Perundang-Undangan Dibungkus Sumbangan Sukarela Komite

Selasa, 12 Agustus 2025 - 22:59 WIB

Terdakwa Bandar Narkotika Pelaku Penikam Tiga Anggota Polisi Lahat Berikan Keterangan Berbelit-belit Di Muka Persidangan

Senin, 4 Agustus 2025 - 16:04 WIB

Angkut Penumpang di Atas, Kapolsek Merapi Berikan Peringatan Keras Pada Sopir

Kamis, 3 Juli 2025 - 09:48 WIB

Pidana Mati Terdakwa Predator Anak Di Lahat Sudah Memenuhi Rasa Keadilan

Berita Terbaru

Hukum Kriminal

Kajari Lahat Tuntut Bandar Ganja Tanjung Sakti Hukuman Mati

Kamis, 28 Agu 2025 - 16:42 WIB