Pagaralam, Detiksriwijaya – Dalam kurun waktu satu minggu ini pertanggal 19 Juli 2021, Satres Narkoba Polres Pagaralam berhasil melaksanakan ungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis Ganja dan Sabu di Kota Pagaralam.
Capaian keberhasilan yang dilakukan diantaranya, berupa ungkap kasus penyelundupan narkotika jenis ganja melalui transaksi jual beli online melalui aplikasi Shopee degan berat bruto 330 gram.
Selain itu, ada pula ungkap kasus peredaran gelap narkoba jenis ganja yang diduga kuat berasal dari Kabupaten tetangga yakni Kabupaten Empat Lawang. Adapun barang bukti yang disita dari tersangka bernama Ario berupa ganja kering dengan berat bruto 600 gram.
Capaian lainnya yang tak kalah penting, yakni ungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis Sabu dengan barang bukti sabu seberat 12,8 gram dan petugas berwajib juga berhasil meringkus Nito alias Gogok, bandar sabu yang cukup sangat meresahkan di Kota Pagaralam.
Dari ungkap kasus tersebut, tentunya Polres Pagaralam telah berhasil menyelamatkan nyawa ribuan warga Kota Pagaralam.
Kapolres Pagaralam AKBP Dolly Gumara SIK menjelaskan, keberhasilan ungkap kasus peredaran gelap narkotika, modus penyelundupan ganja melalui aplikasi jual beli online merupakan modus baru di Kota Pagaralam. Dituturkan Dolly, karena terbilang baru di Kota Pagaralam, pihaknya (satres narkoba) bakal lebih extra untuk memonitor kemungkinan masih ada modus penyelundupan yang sama.
“Untuk barang bukti narkoba jenis ganja terbungkus aplikasi jual beli online shopee ditemukan di sebuah pondok oleh petugas Bhabinkamtibmas Kelurahan Beringin Jaya dari laporan masyarakat, ganja ini diduga kuat dibeli melalui jasa Shopee dan dikirim melalui jasa pengiriman barang JNE,” terang AKBP Dolly.
Lanjut Kapolres, untuk barang bukti ganja seberat 600 gram yang disita dari tangan tersangka Ario, pihaknya berkordinasi dengan Polres Empat Lawang. Berdasarkan pengakuan Ario, pohon ganja kering didapat dari seseorang yang berada di Kabupaten Empat Lawang yang diduga kuat adanya ladang kebun daun setan dimaksud.
“Ganja yang kita amankan dari tersangka yang kita ringkus di TKP depan SMP PGRI, Kelurahan Besemah Serasan, Kecamatan Pagaralam Selatan, pengakuan tersangka barang bukti berasal dari Kabupaten Empat Lawang. Kita sudah kordinasi dengan Polres Empat Lawang terkait ungkap kasus yang kita lakukan kemungkinan adanya kebun atau ladang tanaman pohon ganja,” ujar Kapolres.
Sementara, untuk ungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis Sabu dengan tersangka atas nama Nito alias Gogok ditetapkan sebagai bandar sesuai pasal yang disangkakan yakni pasal 114 ayat 2 nomor 35 tentang narkotika terancam pidana hukuman mati, penjara paling singkat 6 tahun penjara maksimal 20 tahun penjara dengan denda 10 miliar rupiah.
“Dengan capaian ungkap kasus kurun waktu satu minggu ini, kalau dihitung kita telah berhasil menyelamatkan ribuan nyawa warga Kota Pagaralam,”pungkasnya.